Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 November 2011

Hakim, Suap, dan Kesejahteraan


Hakim, Suap, dan Kesejahteraan
Achmad Fauzi, HAKIM PENGADILAN AGAMA KOTABARU KALSEL, ALUMNUS UII YOGYAKARTA
Sumber : SUARA KARYA, 1 Desember 2011



Sorotan publik terhadap hakim akhir-akhir ini sangat tajam. Produk putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan disinyalir memiliki kandungan kecurangan dan unsur kejahatan hukum di dalamnya. Di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), misalnya, vonis bebas dianggap petaka yang harus segera ditelusuri, baik dari segi materi putusan maupun kemungkinan keterlibatan oknum hakim dalam praktik jual beli hukum.

Penulis sesungguhnya tidak setuju jika putusan pengadilan direcoki oleh otoritas non-yudisial karena bisa menjadi petaka bagi kemerdekaan hakim dalam mengadili suatu perkara. Sementara entitas pengadilan yang bebas dari pengaruh luar mensyaratkan adanya imunitas yudisial dan independensi hakim. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada undang-undang yang memberikan saluran tersendiri sehingga ketidakpuasan terhadap putusan pengadilan ditempuh melalui upaya hukum yang lebih tinggi.
Kendati demikian masyarakat tetap memiliki ruang yang luas untuk memantau kinerja peradilan. Iklim keterbukaan peradilan yang selama ini dibangun serta rencana pendirian jejaring Komisi Yudisial (KY) di daerah sebagaimana termaktub dalam UU Komisi Yudisial yang baru, sangat membantu masyarakat dalam memantau dan melaporkan oknum hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan mengurangi timbangan keadilan. Ini kemajuan menggembirakan.

Lihat saja, data hukuman disiplin berikut ini. Sepanjang tahun 2010, Mahkamah Agung merilis setidaknya ada 110 hakim yang dikenai sanksi. Perinciannya, sebanyak 33 hakim dihukum berat, 13 hakim dihukum sedang, dan 64 hakim dihukum ringan. Sedangkan hukuman disiplin periode Januari-September 2011 yang dijatuhkan kepada hakim berjumlah 35 orang Pelanggaran kode etik yang dikategorikan berat, salah satunya adalah praktik jual beli hukum.

Banyak pakar berasumsi bahwa praktik jual beli hukum tumbuh subur karena kran informasi di pengadilan tersumbat, sehingga menghambat hak publik untuk mengontrol secara langsung etos kerja aparat peradilan. Namun, asumsi itu tidak sepenuhnya benar.

Mahkamah Agung melalui KMA 1-144/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, telah membuka akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, mulai dari publikasi putusan, transparansi anggaran dan biaya perkara, pos bantuan hukum, standar operasional prosedur beracara, hingga prosedur pengaduan bagi yang tidak puas atas pelayanan peradilan.

Bahkan hasil penelitian Pemerintah Amerika Serikat (AS) terhadap layanan pengadilan di Indonesia, beberapa waktu lalu, menunjukkan persepsi positif. Sebanyak 70% masyarakat Indonesia menyatakan puas jika berurusan dengan birokrasi di pengadilan. Meski ada beberapa aparat peradilan yang tersangkut kasus suap dan pelanggaran kode etik lainnya, namun masyarakat menilai mekanisme kerja yang dibangun MA telah memenuhi syarat terwujudnya good sustainable development governance.

Sebab Utama

Penulis melihat bahwa persoalan utama praktik jual beli hukum di pengadilan lebih dipengaruhi oleh dua faktor, yakni moral dan finansial. Ketua Mahkamah Konstitusi, Moh Mahfud MD dalam seminar "Suap dan Pemerasan dalam Perspektif Moral dan Penegakan Hukum" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), baru-baru ini mengatakan bahwa aturan moral di masyarakat lebih efektif dalam mencegah terjadinya suap dan pemerasan.

Suap bagi hakim merupakan godaan berat dalam proses supremasi hukum dan keadilan. Kendati hakim kuat menahan godaan suap, tak jarang anak dan keluarganya menjadi sasaran suap. Para penyuap kadangkala paham membaca situasi, ia datang tatkala hakim atau keluarganya sedang membutuhkan sokongan finansial.

Oleh karena itu, untuk membendung godaan suap, hakim harus membentengi diri dengan kesadaran moral dan keimanan yang kokoh. Kesadaran itu tentunya harus ditumbuhkan dan dibiasakan dari lingkungan keluarga yang notabene menjadi komunitas terkecil dalam masyarakat berbangsa.

Ada ajaran kebajikan yang mengatakan, jika ingin menjadi bangsa bermartabat, maka perbaikilah perilaku pemimpinnya. Jika ingin memperbaiki moral pemimpin, tatalah peradaban masyarakatnya. Jika ingin memperbaiki kualitas masyarakat, maka perbaikilah moral keluarganya. Jika moral keluarga sudah baik, maka baik pula tatanan masyarakatnya, kualitas pemimpinnya, dan martabat bangsanya.

Semangat untuk menegakkan kode etik/moral bagi hakim tanpa dibarengi dengan kebijakan pemerintah dengan memberikan gaji dan fasilitas yang cukup kepada hakim, seperti menegakkan benang yang basah. Perlu dipahami, bahwa hakim dalam UU disebut sebagai pejabat negara. Namun fasilitas dan penggajiannya tidak mencerminkan pejabat negara.

Ketika PNS setiap tahun naik gaji, hakim tidak demikian. Banyak hakim di daerah yang harus mengontrak rumah petak, lantaran tidak memiliki rumah dinas. Ke kantor naik becak, angkot atau jalan kaki karena tidak ada kendaraan dinas. Sungguh sangat memprihatinkan. Mereka sangat rentan menerima suap jika tidak memiliki kesadaran moral yang tinggi.

Mantan Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki pernah menyampaikan bahwa reformasi aparatur peradilan bisa dilakukan, salah satunya dengan pemuliaan hakim. Yaitu, jadikan hakim sebagai the honourable, yang dimuliakan dengan memberi gaji, upah, tunjangan dan fasilitas terbaik bagi hakim.

Rabu, 16 November 2011

Suap Sektor Swasta


Suap Sektor Swasta

Teten Masduki, AKTIVIS ANTIKORUPSI
Sumber : KOMPAS, 17 November 2011


Penawaran suap dari pelaku usaha untuk mendapat kontrak bisnis adalah gejala global saat ini.

Bribe Payer Index (2011) dengan skor rata-rata 7,8 menempatkan Indonesia dengan skor 7,1 di peringkat ke-25 dari 28 negara yang disurvei oleh Transparency International. Indonesia sedikit lebih baik dari Rusia (6,1) dan China (6,5). Di sini praktik suap pengusaha paling banyak dilakukan di sektor pekerjaan umum dan konstruksi dengan skor 5,3 (dari rata-rata 6,6).

Di Indonesia, suap dari sektor swasta dari waktu ke waktu nyatanya memainkan peran sentral sebagai sumber utama transaksi korupsi di antara pegawai negeri, pejabat pemerintah, dan anggota partai politik. Krisis finansial pada 1998 memperlihatkan faktor penawaran korupsi dari bisnis jadi masalah besar saat itu.

Dalam praktiknya suap itu bisa secara aktif diminta, diminta dengan pemerasan, ditawarkan secara proaktif oleh pebisnis ketika berhubungan dengan pejabat publik, dan ketiga bentuk itu sangat ditentukan oleh sejauh mana relasi kekuasaan antara pemerintah dan bisnis. Dalam survei Indeks Suap (2009) di 50 kota di Indonesia yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII), 45 persen mengaku biasa mendapat tawaran suap dari kalangan bisnis.

Politisi Terima Suap

Nilai transaksi suap sangat mencengangkan. Di negara berkembang disebutkan, politisi dan pejabat pemerintah menerima 20 miliar-40 miliar dollar AS tiap tahun, setara dengan 20-40 persen bantuan pembangunan (2008). Dan 50 persen manajer bisnis memperkirakan korupsi menambah biaya proyek sedikitnya 10 persen dan dalam beberapa kasus lebih dari 25 persen. Satu dari lima dari mereka mengakui dikalahkan pesaing yang melakukan suap (Control Risks and Simmons & Simmons, 2007). Sayangnya, nilai transaksi suap di dalam negeri belum diketahui.

Pengaruh suap dari sektor swasta terhadap perekonomian nasional barangkali berbeda-beda di setiap negara. Di negara- negara yang sangat tinggi tingkat korupsinya, seperti di Indonesia, pengaruhnya langsung menusuk ke dalam jantung perekonomian negara. Indonesia punya pengalaman nyata yang sangat panjang bagaimana transaksi bisnis yang kotor, baik dengan perusahaan asing maupun perusahaan nasional, hampir terjadi di semua sektor, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, impor komoditas pangan, atau megakontrak pemerintah dalam pembangunan infrastruktur fisik.

Pada era Orde Baru, patronase rezim pemerintahan otoriter dan perusahaan multinasional atau konglomerasi nasional menjadi semacam simbiosis saling menguntungkan. Ia berkontribusi mempertahankan birokrasi, partai politik, dan pemerintahan yang korup. Pelaku bisnis yang kuat dapat mengendalikan kebijakan publik dan pemerintahan sehingga menghalangi terciptanya keputusan yang demokratis.

Dalam hal ini sebenarnya yang terjadi adalah perampokan negara secara sistematis: perusahaan melakukan pembayaran kepada pejabat publik untuk memengaruhi pilihan dan desain hukum, aturan, dan kebijakan publik. Jadi, dalam realitasnya jauh lebih rumit dari sekadar suap dalam bentuk transaksi kotor yang terputus.

Karena itu, hampir semua sumber ekonomi negara penting, antara lain dalam bentuk kredit subsidi, penghindaran pajak, kredit investasi, subsidi, pinjaman bersubsidi, dan pinjaman swasta dengan jaminan anggaran pemerintah, jatuh ke tangan segelintir pengusaha. Krisis finansial dan skandal kebijakan BLBI pada 1998 yang sampai sekarang mem- bebani APBN adalah contoh ekstrem gejala perampokan negara paling menyakitkan masyarakat.

Yang agak mengkhawatirkan dalam perkembangan mutakhir ialah gejala masuknya pengusaha jadi penguasa, baik di puncak pemimpin parpol berpengaruh maupun dalam tubuh pemerintahan, yang pada masa lalu pengusaha hanya donatur politik. Bisa dibayangkan yang akan terjadi di tengah bisnis mereka yang mengandalkan proyek yang dibiayai sumber pendanaan publik dan di tengah etiket bisnis yang rendah serta tiadanya pengaturan konflik kepentingan di negeri ini.

Bisa jadi pengusaha yang memasuki struktur kekuasaan politik adalah jalan pintas untuk berada di puncak kekuasaan ekonomi. Kasus Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, adalah contoh kecil bagaimana gejala pengusaha penguasa yang patut dikhawatirkan pada era demokrasi sekarang ini.

Masyarakat biasa adalah korban utama dari transaksi bisnis internasional yang kotor. Sekadar contoh: kasus Innospec yang menjual zat aditif terlarang TEL untuk produk premium dengan cara menyuap pejabat Pertamina. Saat ini kasusnya mandek di kejaksaan, padahal penyuapnya sudah diadili di Inggris dan AS.

Korban Jiwa

Hal yang sama pada masa lalu ialah skandal impor tabung gas rongsokan buatan Italia dalam proyek lingkungan ”Langit Biru” yang telah banyak membawa korban jiwa. Rakyat juga harus membayar mahal produk farmasi, misalnya, dari praktik kartel yang punya koneksi kuat terhadap otoritas kesehatan dan perdagangan dalam penetapan harga dan skema kolusi lainnya.

Anehnya, di Indonesia praktik suap dilakukan pelaku bisnis di tengah pengetahuan mereka tentang UU pemberantasan korupsi yang jauh lebih baik. Hasil survei TII pada 2008, 90 persen pebisnis paham UU pemberantasan korupsi. Sementara itu, hampir 77 persen dari 2.700 pejabat eksekutif, investor, dan eksportir besar di Perancis, Inggris, Jerman, dan AS tak mengetahui Konvensi OECD tentang Pemberantasan Suap terhadap Pejabat Publik Terlibat dalam Transaksi Bisnis Internasional.

Belakangan upaya mengurangi suap dari kalangan bisnis sedang mendapat perhatian global, termasuk korupsi dalam tubuh perusahaan swasta itu sendiri. Sejak demokratisasi yang meluas hampir di seluruh pelosok dunia, bentuk-bentuk transaksi bisnis kotor yang dilakukan perusahaan multinasional dengan rezim otoriter di negara berkembang sebagai komprador mereka sudah memasuki babak akhir.

Kini, dengan tuntutan transaksi bisnis yang kompetitif dan bersih, agenda pemberantasan korupsi mendunia, termasuk peran dunia bisnis di dalamnya. Meski harus diakui, tatanan ekonomi global dan pasar yang dinamis terus melahirkan berbagai peluang korupsi. Inggris dalam meningkatkan standar kepatuhan perusahaan mengeluarkan UU Tindak Pidana Penyuapan. Proses legislasinya 12 tahun.

UU ini mengatur tentang tindakan kriminal penyuapan pejabat publik negara lain, tindakan kriminal organisasi komersial yang tak dapat mencegah terjadinya penyuapan. Perusahaan Inggris yang beroperasi di luar negeri seperti Indonesia harus mematuhi UU ini sehingga praktik facilitation payment yang sebelumnya biasa dilakukan menjadi ilegal. Laporan United Steelworkers di AS dalam kasus Freeport Indonesia yang terindikasi melakukan pembayaran ilegal kepada aparat keamanan di Indonesia dimungkinkan karena ada kerangka hukum ini.

Memerangi suap dalam transaksi bisnis internasional perlu kerangka kerja internasional dan nasional serta kerja sama internasional yang betul-betul bisa bekerja dengan baik untuk mengadili penyuap, penerima suap, dan menarik kembali aset yang dilarikan koruptor ke luar negeri. Dalam konteks ini, setiap negara yang telah meratifikasi UNCAC, seperti Indonesia, wajib mengadopsi tindakan legislatif untuk mencegah dan sistem penegakan hukumnya membasmi penyuapan pejabat asing dalam bisnis internasional. Penguatan sistem hukum terkait seperti perlindungan saksi dengan sendirinya memberi landasan hukum yang kuat bagi kerja jurnalistik atau watchdog dalam membantu aparat hukum mengungkap transaksi suap yang biasanya dilakukan di ruang remang-remang.

Bersihkan Aparat Hukum

Yang terpenting: membersihkan aparat hukum yang kotor sebagai bagian dari reformasi hukum karena aturan yang baik tak ada guna di tangan aparat yang kotor. Penegakan aturan dana parpol mutlak dilakukan, terutama pengaturan dana kampanye, karena sistem pemilu di Indonesia berbasis pada kandidat. Seperti kata Ackerman, korupsi politik sulit dibasmi jika politisi menerima sumbangan kampanye yang ilegal dan menggunakan dana itu untuk menyogok pemilih.

Tentu saja dunia bisnis harus mencari strategi lobi politik atau tanggung jawab sosial perusahaan baru, yang saat ini sulit dibedakan dengan tindakan suap. Suap yang memengaruhi persaingan bisnis tak akan berhenti jika tak ada komitmen dari dunia bisnis sendiri untuk berhenti secara serempak. Di sinilah mungkin kehadiran asosiasi bisnis independen terhadap politik sangat diperlukan agar etiket bisnis bisa dipatuhi.

Yang tak kalah penting, sistem pencegahan korupsi di dalam sektor swasta sendiri, terutama sejak banyak skandal bisnis mengguncang perekonomian dunia. Kita tahu telah lazim praktik kotor dalam bisnis: pembuatan catatan-catatan di luar pembukuan. Mencatat pengeluaran yang tak ada, membuat catatan tentang kewajiban finansial yang tak benar, penggunaan dokumen palsu, pemusnahan secara sengaja dokumen pembukuan.

Dalam banyak kasus kebangkrutan perbankan di Indonesia, terakhir kasus Bank Century, negara harus menanggung kebobrokan manajemen. Dalam skala bisnis swasta tertentu yang pengaruhnya besar terhadap perekonomian nasional, mau tak mau pemerintah jadi tawanan dunia bisnis. Menjadi penting legislasi UU pelaksana korupsi swasta yang prinsipnya sudah diatur dalam UNCAC yang sudah kita ratifikasi.

Sistem transaksi keuangan nontunai mestinya juga diberlakukan BI dan pemerintah, baik dalam transaksi keuangan antarlembaga pemerintah, lembaga pemerintah dan swasta, maupun swasta ke swasta. Realitasnya, dalam beberapa kasus transaksi suap yang dapat ditangkap KPK senantiasa menggunakan uang tunai. Mungkin sambil menunggu kesiapan masyarakat sektor informal, penerapan aturan ini bisa dilakukan secara gradual.

Sistem transaksi nontunai ini tak saja memudahkan bekerjanya menjejaki transaksi suap, pencucian uang, atau politik uang dalam pemilu, juga berdampak positif bagi pemasukan dari sektor pajak. Dengan cara begitu, daftar orang kaya Indonesia versi Forbes bisa dibaca dalam daftar pembayar pajak tertinggi di sini.

Minggu, 13 November 2011

Pengusaha (Anti) Korupsi


Pengusaha (Anti) Korupsi

Reza Syamawi, PENELITI HUKUM DAN KEBIJAKAN TRANSPARANCY INTERNATIONAL INDONESIA 
Sumber : KOMPAS, 14 November 2011


Transparency International yang berbasis di Berlin, Jerman, meluncurkan Bribe Payers Indeks 2011 (2/11). Sebuah instrumen untuk mengukur sejauh mana tingkat suap pengusaha dalam menjalankan bisnisnya yang dilakukan di sejumlah negara.

Dalam survei ini, Transparency International menyurvei sekitar 3.000 eksekutif perusahaan di 28 negara yang dikategorikan maju secara ekonomi, termasuk Indonesia. Bahkan, semua negara yang tergabung dalam G-20 dilibatkan dalam survei. Hasilnya, China dan Rusia di urutan paling ”buncit”, posisi ke-27 dan ke-28. Perusahaan di negara ini dikategorikan paling sering melakukan praktik suap demi kelancaran bisnisnya. Sektor terkorup adalah yang berkaitan dengan pekerjaan umum dan konstruksi.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia mendapat tempat tak terlalu mengejutkan bagi publik, di urutan ke-25. Posisi ini praktis menggambarkan bahwa suap masih jadi tren bagi kalangan pengusaha di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.

Suap itu Korupsi

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara gamblang menjelaskan bahwa suap salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.

Dalam UU ini terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang diklasifikasikan ke dalam tujuh hal, yakni yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Di antara ketujuh hal, suap-menyuap jadi poin yang paling mendominasi dan paling banyak diatur di dalam UU.

Kompleksnya regulasi yang mengategorikan suap-menyuap sebagai kejahatan korupsi ternyata tak berbanding lurus dengan penurunan praktik suap-menyuap terutama di kalangan pengusaha. Dalam konteks Indonesia, kasus Nazaruddin sangat pas untuk mendeskripsikan kebiasaan suap oleh pengusaha dalam melakukan usahanya. Dalam beberapa fakta persidangan dalam kasus itu terungkap, proyek pembangunan wisma atlet SEA Games yang dimenangi PT Duta Graha Indah ternyata telah didesain sejak awal.

Sebagai imbalannya, PT Duta Graha diduga membagi-bagikan uang kepada beberapa pihak untuk kepentingan pemenangan atas proyek wisma atlet. Beberapa lembaga, yakni DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga, hingga pemerintah daerah, ditengarai menerima suap dari perusahaan tersebut. Kondisi ini semakin diperparah ketika pengusaha ternyata juga jadi bagian dari kekuasaan negara. Politisi sebagian besar ternyata memiliki latar belakang sebagai pengusaha. UU memang tak melarang siapa pun termasuk pengusaha untuk jadi politisi. Namun, dalam praktiknya, kondisi ini justru memperparah dan melanggengkan praktik suap-menyuap.

Kondisi ini juga didukung oleh lemahnya pengaturan konflik kepentingan pejabat publik. Pengusaha yang juga merangkap sebagai pejabat publik ikut dalam penentuan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Fenomena perburuan rente yang dilakukan melalui institusi negara menunjukkan telah mewabahnya praktik korupsi. Elite penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha ”hitam” telah memanipulasi pembentukan kebijakan dan aturan untuk kepentingan mereka sendiri (state capture corruption).

Kuncinya di Birokrasi

Kondisi ini akan sangat sulit diubah jika pemerintah tak serius bersikap tegas terhadap perilaku suap-menyuap di kalangan pengusaha. Belakangan ini bahkan juga terungkap pemberian ”uang keamanan” berjumlah jutaan dollar AS bagi aparat keamanan oleh PT Freeport Indonesia untuk jasa pengamanan perusahaan tersebut. Praktik ini seolah-olah telah menjadi kebiasaan yang sepertinya ”sengaja” dipelihara baik oleh institusi negara maupun kalangan pengusaha.

Bagaimana menciptakan situasi dunia usaha di Indonesia agar bebas dari praktik suap-menyuap? Hal terpenting, bagaimana pemerintah memperbaiki birokrasi dalam mengatur dunia usaha. Birokrasi yang rumit dan berbelit-belit adalah faktor yang paling berkontribusi untuk melanggengkan praktik suap-menyuap.

Selanjutnya adalah bagaimana hal terkait konflik kepentingan diatur secara tegas dalam 
aturan hukum. Hal ini untuk memutus ”rantai” kolusi antara kepentingan pengusaha dan kewenangan yang melekat pada pejabat publik. Terakhir adalah pada sektor penegakan hukum jika terjadi praktik suap-menyuap oleh pengusaha terhadap pejabat publik mana pun. Akan sangat sulit memberantas praktik ini jika penegak hukum cenderung memperlemah upaya penegakan hukum, melemahkan dakwaan, tuntutan, dan pada akhirnya berbuah vonis ringan atau bahkan bebas dari tuntutan hukum.

Posisi Indonesia sebagai negara terkorup dalam catatan Indeks Persepsi Korupsi Transparency International 2010 dengan skor 2,8 dan BPI 2011 pada posisi ke-25 akan tetap stagnan jika ketiga hal itu tidak dilakukan. Praktik suap-menyuap yang telah menimbulkan ketidakadilan dalam pemenangan kontrak proyek mengurangi kualitas layanan dasar publik, menimbulkan iklim di sektor swasta yang tak kompetitif, dan menghancurkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik. Hal ini tak akan tercapai jika kalangan pengusaha tak ikut serta dalam upaya memberantas praktik suap-menyuap ini.