Minggu, 28 Maret 2010

Liputan Berita: "Ayo Menulis Isu Hukum di Dunia Maya!"

AYO MENULIS ISU HUKUM DI DUNIA MAYA!

JAKARTA – Blawgger Indonesia. Tujuan awal dibentuknya komunitas ini sebagai ajang silaturahim dan untuk memancing lebih banyak lagi orang-orang hukum menulis isu-isu hukum. Kebanyakan orang memang sudah tak asing lagi dengan istilah blog, sebuah site pribadi yang berisi ajang curhat (curahan hati) kehidupan sehari-hari. Namun, dalam prakteknya, blog tak lagi hanya sebagai ajang curhat semata. Ada juga pemilik blog atau blogger yang menulis persoalan-persoalan yang teraktual. Misalnya, isu-isu hukum.

Para blogger yang aktif menulis isu-isu hukum menyebut dirinya sebagai blawgger. “Dia bisa jadi bukan lawyer, bisa siapa saja, asalkan dia menulis tentang hukum,” ujar Anggara, salah seorang pendiri komunitas blawgger di Indonesia, kepada hukumonline, Jumat (5/3). Lalu apakah ada ukuran seberapa banyak blogger menulis sebuah isu hukum sehingga bisa disebut sebagai blawgger?

Anggara menilai tak ada ukuran baku. Syarat utamanya adalah blogger tersebut menulis isu-isu hukum secara konsisten. “Dia boleh saja menulis isu lain, tapi dia juga harus menulis isu-isu hukum,” jelas Advokat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini.

Namun, jika anda ingin tahu siapa saja blawgger di Indonesia, silahkan mampir di situs www.blawgerindonesia.blogspot.com. Ini lah tempat para blawgger Indonesia ‘berkumpul’. “Itu situs agregator atau pengumpan. Semua menulis di tempat (blog) masing-masing. Cuma diagregat ke situ,” jelasnya.

Sejak 2007, Anggara bersama rekan-rekannya mengumpulkan para blawgger. “Kami minta izin agar blawg mereka kami link ke blog itu,” ujarnya. Tak hanya itu, Anggara juga membuka pintu lebar-lebar buat para blawgger untuk bergabung ke komunitas itu.

This blog is only a social network of Indonesian Blawgger. If you are an Indonesian Blawgger, please sent email to anggara at anggara dot org and we will add your blawg,” demikian ajakan yang terpampang dalam blog tersebut.

Tujuan dibentuknya komunitas ini sebenarnya hanya simpel, yakni sebagai ajang perkenalan di antara para blawgger. “Gagasannya supaya kita saling mengenal saja,” ujarnya. Selain itu, komunitas ini juga bertujuan untuk memamping orang-orang hukum rajin menulis. “Dulu, niatnya untuk memperbanyak orang hukum menulis. Kalangan hukum kan jarang menulis,” ungkapnya.

Di komunitas ini juga tak ada aturan main khusus. Pan Mohammad Faiz, yang juga ikut membidani komunitas ini, menyerahkan sepenuhnya kepada pembaca. “Kita tak buat aturan main. Biar pasar yang menilai. Yang paling penting, konsistensi menulis,” ujar Staf Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Faiz, sapaan akrabnya, mengatakan perkembangan blawgger di Indonesia memang tidak terlalu pesat. Ia mencatat hanya sekitar puluhan blawgger yang masuk kategori menengah serius menulis isu-isu hukum secara konsisten. Namun, ia yakin perkembangan ke depan akan lebih pesat daripada sekarang. Ia melihat sudah banyak mahasiswa-mahasiswa hukum yang memulai membuat blawg. “Kalau dihitung mahasiswa yang mau mulai, ya bisa mencapai ratusan,” ujarnya.

Praktek ini memang berbeda dengan yang terjadi di luar negeri. Di sana, lanjut Faiz, istilah blawg sudah sangat populer. “Di Indonesia, mungkin masih sedikit yang menggunakan kata ‘blawg’. Tapi di luar negeri, misalnya, di Amerika Serikat atau Eropa sudah banyak yang menggunakan istilah ini,” jelasnya. Bahkan, lanjutnya, para profesor-profesor hukum pun membuat blog secara sederhana.

Beragam Latar Belakang

Anggota komunitas blawgger berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Ada advokat, mantan pejabat, polisi, mahasiswa, peneliti hingga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Blawg milik mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra pun terpampang dalam situs agregator tersebut. Bahkan, Yusril sempat menceritakan kronologis kasus Sisminbakum yang menyeret namanya lewat blawg miliknya tersebut.

Anggota Wantimpres Bidang Hukum, Jimly Asshiddiqie lebih serius menggarap blawgnya dengan meluncurkan situs pribadi www.jimly.com. Bukan hanya pejabat tinggi negara, para terpidana pun mempunyai blawg sendiri. “Mereka menceritakan pelanggaran-pelanggaran hukum yang diterimanya,” ujar Faiz.

Meski nama komunitas ini blawgger Indonesia, bukan berarti ‘anggota’nya harus berkewarganeraan Indonesia. Rob Baiton, seorang pakar hukum Indonesia berkebangsaan Australia, juga tercatat sebagai anggota komunitas ini. Tulisan-tulisan berbahasa Inggris terkait isu hukum di Indonesia tentu semakin membuat hukum Indonesia semakin dikenal di manca negara.

Saat ini, blog memang mulai tergerus dengan hadirnya situs pertemanan seperti facebook yang juga memiliki sarana untuk menuangkan pemikiran si pemilik account. Namun, blog –khususnya blawg- tentu sudah mempunyai pangsa pasarnya sendiri. Namun, apa pun sarananya, kegiatan tulis menulis ini memang harus terus dilakukan sebagai pembangunan hukum Indonesia ke depan. Ayo menulis isu-isu hukum di dunia maya!! (Ali)

Sumber: Hukum Online – Kamis, 11 March 2010 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b98882e0dc7c/blawgger)


Liputan Berita: "Kemendagri Salah Artikan Kewenangan Gubernur"

KEMENDAGRI (JANGAN) SALAH ARTIKAN KEWENANGAN GUBERNUR

JAKARTA – Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Pan Mohammad Faiz memperingatkan agar penguatan kewenangan gubernur tidak disalahtafsirkan. Kewenangan gubernur seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 hendaknya tidak sampai keluar jalur.

“PP Nomor 19 Tahun 2010 jangan disalahtafsirkan. Kewenangan pemberian sanksi, termasuk bisa memberhentikan para kepala daerah seperti bupati dan wali kota. Pemberhentian harus tetap sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004,” tegas Pan Mohammad Faiz, di Jakarta, Senin (22/3).

Faiz mengemukakan itu me respons pernyataan Dirjen Oto nomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sodjuangon Situmorang saat menghadiri rapat koordinasi kepala daerah di Padang, kemarin. Sodjuangon mengatakan aturan pemerintahan yang baru memberikan kewenangan lebih pada gubernur untuk memberhentikan wali kota dan bupati.

Kewenangan itu muncul setelah PP Nomor 19 Tahun 2010 diterapkan. “Sangat memungkinkan bila gubernur memberhentikan wali kota atau bupati karena sesuai dengan peraturan pemerintah yang segera diterapkan,” kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sodjua ngon Situmorang.

Menurut Sodjuangon, aturan itu dilahirkan untuk memberikan kewenangan kepada gubernur untuk mengefi siensikan pelaksanaan roda pemerintahan daerah. Sebelum PP itu diterbitkan, gubernur tidak memiliki kewenangan untuk menegur, bahkan memberhentikan kepala daerah setingkat bupati dan wali kota.

“Sanksi ini bisa dijatuhkan pada bupati dan wali kota yang tidak loyal pada keppres maupun peraturan daerah (perda),” kata Sodjuangon.

Berdasarkan UU Faiz mengatakan kewenangan gubernur yang dapat memberikan sanksi pada para bupati dan wali kota memang termuat dalam PP Nomor 19 Tahun 2010, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 08 Tahun 2008. PP itu mengatur tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Dalam konteks ini, kata dia, penguatan peran gubernur dengan diberikannya kewenangan memberikan sanksi pada bupati dan wali kota masuk hukum administrasi. Untuk mekanisme pemberhentian, tetap harus dikembalikan pada ketentuan seperti yang tercantum dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kewenangan kepala daerah atau wakil kepala daerah masih berada di tangan Presiden. Artinya legitimasi pemilihan langsung kepala daerah di kabupaten dan kota oleh rakyat harus tetap seperti dulu,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, mengatakan bila dalam PP itu ada kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati dan wali kota, jelas itu bertentangan dengan konstitusi.

“Sebab, menurut Pasal 18 A Undang-undang Dasar 1945, pemerintah kabupaten dan kota itu bukan subordinat pemerintah provinsi. Bupati dan wali kota itu bukan anak buah atau bawahannya gubernur,” tukasnya. (ags/Ant/P-1)

Sumber: Koran Jakarta – Selasa, 23 Maret 2010 (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=48091)



Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara

REFORMASI HUKUM DAN SINERGITAS ANTARLEMBAGA NEGARA: Mencegah Ketidakpercayaan Rakyat terhadap Simbol-Simbol Negara[1]

Disampaikan dalam Focus Group Discussion LEMHANAS

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

“Masyarakat menghendaki substansi yang lain dengan teriakan supremasi hukum. Rasanya bukan hukum (dalam makna sempit) yang diburu masyarakat, tetapi hal yang lebih substansial, yaitu keadilan”

(Satjipto Rahardjo, 1930-2010)

Pendahuluan

Bangsa Indonesia baru saja melewati perhelatan akbar di tingkat nasional, yaitu Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan Presiden serta Wakil Presiden pada 2009. Sebagai ujung tombak demokrasi, proses dan hasil Pemilu tentunya membawa konsekuensi penting bagi kelanjutan kehidupan bernegara dari suatu bangsa. Dalam konteks ini, tahun 2009 seharusnya dinisbatkan menjadi tahun pendidikan berpolitik bagi rakyat Indonesia, namun yang terjadi justru berbeda, sebab yang lebih terekam adalah tahun dimana terjadi carut-marut dalam dunia penegakan hukum.

Alasannya sederhana, sederet peristiwa hukum secara berturut-turut menjadi potret buram di tengah-tengah pandangan masyarakat Indonesia. Mulai dari kisruh terjadinya ribuan sengketa pemilihan umum, penjatuhan bermacam vonis pengadilan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil, hingga episode silang sengkarut kasus hukum “Bibit-Chandra”.

Tidak berhenti sampai di situ saja, terbukanya fakta-fakta tentang praktik terselubung mafia peradilan serta terungkapnya fenomena istana mewah dalam penjara, semakin mendedahkan ketidakberesan kondisi negara hukum Indonesia selama ini. Terhadap peristiwa-peristiwa tersebut, sebagian besar rakyat nampak dipenuhi peluh rasa kecewa, pasalnya tuntutan atas pelaksanaan reformasi hukum yang telah digulirkan sejak 12 (dua belas) tahun silam belum memberikan perubahan yang signifikan bagi kelangsungan hidup mereka secara riil.

Akibatnya, ketidakpercayaan masyarakat (people distrust) terhadap lembaga negara yang ada sekarang ini, khususnya kepada institusi dan aparat penegak hukum, semakin menjadi-jadi. Demonstrasi demi demonstrasi terjadi hampir di seluruh penjuru tanah air sebagai bentuk ketidakpuasan masyarakat sipil (civil society) atas kinerja pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Situasi pun tidak mereda dengan sendirinya, karena langsung disusul dengan menghangatnya suasana politik nasional pasca digelarnya sidang Pansus DPR RI atas kasus Bailout Century. Sebagian publik yang sudah terlanjur kecewa menunggu-nunggu dengan penuh pesimistis, peristiwa dan alasan apa lagi yang dapat membuat mereka semakin berani untuk mendelegitimasi simbol-simbol negara yang berpuncak pada lembaga kepresidenan.

Bak efek bola salju, apabila tidak ada penanganan dan penyelesaian secara cepat, tepat, dan terarah, tentu ketidakpercayaan publik tersebut akan semakin membesar hingga pada saatnya nanti akan “meledak” tak tentu arah yang berakibat pada tindakan-tindakan yang sama sekali tidak kita harapkan, sebagaimana misalnya terjadi pada awal masa reformasi 1998 dahulu.

Berdasar uraian tersebut di atas, tulisan singkat yang berangkat dari perspektif sosiologi hukum ini hendak menggambarkan situasi dan kondisi terkini atas capaian ataupun kegagalan agenda reformasi hukum. Hal tersebut salah satunya terlukiskan dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap simbol-simbol negara secara luas yang direpresentasikan oleh lembaga-lembaga negara, khususnya institusi hukum, dalam menjalankan roda pemerintahan.[3]

Konsepsi Negara Hukum

Beranjak dari sejarah pembentukan negara Indonesia, para founding parents kita menanamkan cita-cita bernegara berupa negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Berulang kali pula kita diwarisi pemikiran untuk dapat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtsstaat). Hal ini kemudian dipertegas oleh para the 2nd founding parents dengan mengangkat derajat konsepsi negara hukum pada saat melakukan perubahan keempat UUD 1945 yang sebelumnya hanya diletakkan pada Penjelasan UUD 1945 menjadi tegas tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Pencantuman ini membawa konsekuensi lanjutan bahwa hukum haruslah menjadi panglima dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, negara hukum itu harus dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai satu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Sistem tersebut kemudian dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yang rasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[4]

Dengan mengelaborasi konsep negara hukum yang diperkenalkan oleh Julius Stahl, A.V. Dicey, The International Commission of Jurist, Utrecht, Scheltema, Tahir Azhary, dan Brian Tamanaha; Jimly Asshiddiqie merumuskan kembali ide-ide pokok tentang konsepsi negara hukum Indonesia yang terdiri dari 13 (tiga belas) prinsip, yaitu:[5]

  1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law)
  4. Pembatasan Kekausaan (Limitation of Power)
  5. Organ-Organ Campuran yang Bersifat Independen (Independent Mixed-Organs)
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak (Independent and Impartial Judiciary)
  7. Peradilan Tata Usaha Negara (Administrative Court)
  8. Peradilan Tata Negara (Constitucional Court)
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia (Protection of Human Rights)
  10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtsstaat)
  11. Negara Kesejahteraan (Welfare Rechtstaat)
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial (Transparency and Social Control)
  13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa (The one and the only God)

Pertanyaannya kini, sudah sejauhmanakah Indonesia melaksanakan cita negara hukum tersebut? Sudahkah arah reformasi hukum kita berjalan pada track yang benar? Atau jangan-jangan, euforia kebebasan yang dibuka lebar-lebar melalui pintu reformasi justru menjadi beban tersendiri yang menyebabkan Indonesia tidak memiliki arah yang jelas dalam pembangunan hukum. Untuk itulah perlu kiranya kita menelaah terlebih dahulu capaian reformasi dalam tata realitas sekarang ini guna menjawab segala pertanyaan tersebut.

Realitas Reformasi Hukum

Dalam perspektif politik Indonesia, permulaan era reformasi merujuk pada saat pengundurkan diri Soeharto dari kursi kepresidenan pada 21 Mei 1998. Hal tersebut disebabkan adanya demonstrasi besar-besaran dari elemen rakyat dan mahasiswa di tengah-tengah anjloknya nilai-nilai perekonomian bangsa dan tidak terkendalinya kondisi sosial, hukum, dan keamanan negara.[6]

Pada saat itu, tuntutan reformasi di bidang hukum bergema sekurang-kurangnya pada ranah pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Korupsi (KKN); amandemen UUD 1945, reformasi peradilan yang mandiri dan tidak memihak, jaminan atas HAM dan tuntutan atas pelaku kejahatan HAM, serta dibukanya ruang partisipasi aktif masyarakat serta keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dari sederet tuntutan reformasi tersebut, beberapa hal yang setidaknya tampak terlihat jelas hasilnya walaupun belum sempurna, seperti misalnya amandemen UUD 1945 dan terbukanya ruang pastisipasi warga dalam pembentukan undang-undang. Sedangkan pencaian terhadap agenda lainnya masih terlihat samara-samar.

Tak dapat dipungkiri, arah reformasi di bidang hukum tercerai-berai, bahkan berjalan tersendar-sendat. Hal tersebut dapat ditangkap dengan mudah apabila kita berkaca pada masih lemahnya penegakan hukum (“low” enforcement) yang kadangkala juga masih bersikap diskriminatif. Belum lagi ditambah dengan rusaknya mental dan moralitas aparat penegak hukum yang seringkali memperjual-belikan kasus hukum hampir di setiap lini, mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, penjatuhan vonis, hingga eksekusi putusan.

Sementara itu, dibukanya pintu partisipasi dalam legislasi ternyata tidak juga membuat produk-produk hukum benar secara kualitas, salah satunya penyebabnya adalah sebagian legislator yang baru terpilih dinilai kurang memiliki kapasitas yang memadai. Hal ini setidaknya terbukti dari masih banyaknya undang-undang yang dibatalkan di hadapan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Berbagai problem tersebut secara teoritis memang telah diproyeksikan terjadi, sebab Indonesia sedang mengalami masa transisi dari suatu pemerintahan yang otoriter ke suatu pemerintahan yang lebih demokratik. Mengambil istilah Samuel P. Huntington, kondisi demikian dinamakan sebagai “transplacement”, yaitu kondisi di mana pemerintahan Indonesia baru yang transisional pasca reformasi masih merupakan kombinasi antara para aktor baru dan sisa-sisa aktor pada rezim sebelumnya, sehingga yang terbit bukanlah suatu pemerintahan yang sama sekali baru. Kondisi inilah yang kemudian dianggap menjadi kendala utama bagi upaya pelaksaan reformasi hukum.[7]

Hal lain yang dianggap menjadi permasalahan mendasar dan telah seringkali diwacanakan adalah aspek hukum yang oleh Lawrence M. Friedman dibagi menjadi 3 (tiga) unsur dalam sistem hukum, yaitu struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Dengan demikian, ketika berbicara tentang reformasi sistem hukum, maka ketiga unsur tersebut harus dibenahi secara bersama-sama.

Struktur hukum yang dimaksud di sini merupakan keseluruhan institusi penegakan hukum berikut aparatnya, yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan kantor pengacara. Sementara itu, substansi hukum meliputi kesleuruhan asas hukum, norma hukum, dan aturan hukum, termasuk pada putusan pengadilan. Sedangkan budaya hukum adalah perilaku kebiasaan umum, cara pandang dan sikap dari para penegak hukum ataupun warga negara.[8]

Apabila merujuk dari ketiga hal tersebut, maka secara sepintas dapat kita katakan bahwa unsur hukum yang tereformasi dengan baik barulah struktur hukum, sedangkan substansi hukum belum sepenuhnya, apalagi dengan budaya hukum yang masih teramat rendah. Untuk itu diperlukan politik pembangunan hukum yang lebih terarah, sehingga tidak lagi menjadi pembaharuan hukum yang bersifat parsial dengan indikator yang lebih jelas dan terukur, khususnya terhadap aspek ketiga budaya hukum (legal culture).

Melihat kondisi dan realitas hukum di atas, maka kita tidak perlu terkejut apabila timbul banyak kekecewaan di sana-sini. Lebih dalam lagi, melalui kacamata segitiga Gramsci, maka negara akan menjadi objek tuntutan dari masyarakat sipil (civil society) dan pasar (market). Bisa jadi karena reformasi yang digulirkan selama ini terlalu fokus pada reformasi di bidang demokrasi politik, sehingga sedikit mengabaikan pentingnya reformasi hukum. Padahal, tanpa dukungan kepastian hukum, baik pembangunan demokrasi politik maupun pembangunan ekonomi tidak dapat berjalan dengan teratur dan terkendali, apalagi terkait dengan bidang investasi.

Penyebab Ketidakpercayaan Rakyat

Setumpuk permasalahan hukum yang melanda negeri ini bukanlah tanpa sebab. Apabila kita dapat menemukan akar permasalahan tersebut maka membangkitkan cita negara hukum bukanlah hal yang mustahil. Begitupula dengan tumbuh menjamurnya ketidakpercayaan rakyat terhadap simbol-simbol negara, khususnya di dunia hukum. Secara sederhana, masyarakat bagaikan flat fotogenik yang menangkap dan memendarkan apa saja yang terlihat dan terbaca dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai jawaban sederhana, marilah kita bandingkan perlakuan hukum antara masyarakat kelas menengah ke bawah dengan mereka yang memilki capital baik berupa kekuasaan maupun kekayaan. Beragam kasus hukum yang dialami oleh Nenek Minah, Prita Mulyasari, Raju kecil, ataupun Basar dan Kholil dengan para terdakwa koruptor kelas berat, secara kontras terlihat perbedaannya mulai dari penanganan hingga panjatuhan putusannya. Maka cukup beralasan ketika sebagian masyarakat Indonesia mengutip ungkapan yang disampaikan oleh seorang novelis Perancis, Honore de Balzac, dengan menyatakan, “Laws are spider webs through which the big flies pass and the little ones get caught”.

Penyebab utama lainnya yang semakin membuat runtuh simbol institusi hukum adalah maraknya praktik mafia peradilan yang telah berlangsung selama empat dekade terakhir. Berlangsungnya praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di dunia hukum terjadi mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penyusunan dakwaan, pengajuan tuntutan, hingga jatuhnya putusan hakim. Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap tahapan tersebut dapat diatur sesuai dengan keinginan para oknum-oknum pengacara dan oknum aparat di institusi Kepolisian Kejaksaan, dan Pengadilan. Lebih parahnya lagi, para saksi atau ahli mulai dapat “dipesan” sesuai dengan kemauan para terdakwa melalui prakarsa pengacaranya.

Praktik kotor para mafia peradilan inilah yang kemudian menjadikan lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan ditempatkan menjadi lembaga terkorup di Indonesia bersama dengan lembaga perwakilan dan partai politik lainnya. Bahkan menurut survei terakhir yang dilakukan oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada 2009, Indonesia menempati peringkat pertama dari negara terkorup dari 14 negara di Asia. Artinya, penegakan hukum di Indonesia hingga kini selalu dirundung dengan masalah yang sama, padahal telah menjadi agenda utama dan pertama dalam reformasi di bidang hukum, yaitu masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). [9]

Tidak jauh berbeda, pelayanan publik yang ditampilkan dan diberikan kepada masyarakat masih bersifat lamban dan cenderung koruptif, termasuk tidak jelasnya kelanjutan dari penyampaian aspirasi kepada lembaga perwakilan resmi. Akibatnya, timbul sikap apatisme tinggi terhadap apapun hasil kinerja yang dikeluarkan oleh lembaga negara dan pemerintahan.

Lebih dalam lagi Achmad Ali mengatkan bahwa secara sosiologis tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap pranata-pranata hukum sudah berada dalam taraf “bad trust society” (kepercayaan yang buruk dari masyarakat). Hal tersebut menurutnya disebabkan dari ketidakseriusan pemerintah dalam penegakan hukum.[10] Apabila terpuruknya kercayaan masyarakat terus dibiarkan, maka akan sangat berpotensi menimbulkan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting), sebagaimana misalnya terjadi belum lama ini dalam banyak peristiwa penyerbuan kantor-kantor polisi di Lombok, Makasar, dan wilayah lainnya. Dalam perspektif psikologi sosial, perilaku demikian merupakan salah satu bentuk dari ledakan kemarahan (the hostile outburst) yang berwujud pada kerusuhan sosial.

Perlunya Sinergitas Antarlembaga Negara

Tatakala terjadi berbagai kesulitan dan ketidakstabilan akibat terjadinya berbagai perubahan sosial dan ekonomi, maka banyak negara akan melakukan eksperimentasi dalam pembentukan lembaga-lembaga baru. Hal ini bertujuan agar terciptanya prinsip pelayanan umum yang efektif dan efisien serta terjadinya birokrasi yang lebih mudah. Begitupula dengan di Indonesia, pasca bergulirnya reformasi mengakibatkan banyaknya lembaga negara baru yang bermunculan di tengah-tengah belantara lembaga negara yang lama.

Berdasarkan UUD 1945, setidaknya terdapat kurang lebih 34 (tiga puluh empat) lembaga negara. Dari segi fungsi dan hierarki, lembaga negara tersebut dapat diberdakan menjadi tiga jenis, yaitu: Pertama, organ konstitusi lapis pertama yang disebut sebagai lembaga (tinggi) negara yang mendapatkan kewenangan langsung dari UUD 1945, seperti Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK; Kedua, organ lapis kedua yang disebut sebagai lembaga negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 ataupun UU, seperti Menteri Negara, TNI, Kepolisian Negara, Komisi Yudisial, KPU, dan Bank Sentral; Ketiga, lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undnag, seperti Komisi Hukum Nasional dan Komisi Ombudsman Nasional.[11]

Dengan begitu banyaknya lembaga negara yang ada sekarang, maka seringkali antara fungsi dan tugas pelaksana antara lembaga satu dengan lembaga lainnya saling tumpang tindih. Untuk memantapkan sinergitas antarlembaga negara, maka di sektor pemerintahan harus ada upaya penataan secara menyeluruh. Lembaga-lembaga independen seperti Komnas HAM, KPK, KPPU, KPI, Komisi Ombudsman perlu dikonsolidasikan kembali untuk menyusuan road map bersama pembenahan reformasi hukum, bukan berjalan secara sendiri-sendiri.

Khusus untuk lembaga-lembaga negara penegak hukum, seyogianya dilakukan pertemuan berkala semacam rapat kerja nasional untuk menentukan arah pembangunan penegakan hukum Indonesia. Hubungan kerja harus dibangun setidak-tidaknya antara lembaga pengadilan di bawah MA dan MK, Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Yudisial, KPK, Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, serta organisasi Advokat. Adalah sebuah kenicayaan apabila kita bermaksud untuk memperbaiki hukum secara nasional tanpa adanya sistem yang bekerja baik di antara skrup-skrup sistem tersebut yang dalam hal ini diwakili oleh institusi dan lembaga negara di bidang hukum tersebut.

Kegiatan semacam ini pernah dilakukan oleh lembaga negara di bidang hukum menjelang pelaksaaan Pemilu 2009 yang melibatkan pimpinan tertinggi antara MK, MA, Kepolisian, Kejaksaan, KPU, dan Bawaslu. Apabila hal demikian dapat dilanjutkan secara berkala dan dalam lingkup yang lebih luas, maka masyarakat akan memperoleh pesan bahwasanya lembaga penegak hukum tidak berdiam diri menghadapi situasi dan kondisi yang terjadi sekarang ini.

Akan tetapi, pertemuan saja tidaklah cukup. Masing-masing institusi harus dipastikan mengambil kebijakan tegas untuk mengeliminir para oknum yang telah mengakibatkan citra lembaga negara menjadi runtuh di mata masyarakat. Permasalahannya terjadi ketika para aparat penegak hukum telah tersandera oleh praktik kelam masa lalunya, sehingga beresiko bagi dirinya untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang lain, sebab dirinya akan turut menjadi korban.

Untuk itu diperlukan pemimpin yang jujur, bersih, dan berani untuk menempati pucuk-pucuk pimpinan di setiap lembaga negara. Kata “berani” sengaja penulis tebalkan di sini, sebab bermodal jujur dan bersih saja tidak akan cukup apabila tidak ada keberanian untuk menindak tegas oknum yang terlibat dengan praktik KKN sebagaimana telah menjadi amanat reformasi hukum. Sementara itu, untuk strategi pembenahan birokrasi dan penerapan zona anti-korupsi setidaknya kita dapat merujuk pada pepatah kuno, “To catch a snake, one must always go for its head, if you catch the body, the snake with surely bite you”.

Penutup

Pembenahan hukum tidaklah semudah membalikan telapak tangan, bahkan jika ingin jujur sudah terlalu banyak beragam penelitian dan rekomendasi yang dihasilkan. Tulisan ini tidak berpretensi untuk memberikan solusi yang paling benar, melainkan menjadikan diskursus pembangunan hukum menjadi semakin terarah, khususnya dalam menghadapi tingkat kepercayaan masyarakat yang kian hari kian menurun.

Kita pun tidak perlu larut dalam pesimisme atas masa depan reformasi hukum Indonesia, sebab negara sekaliber Amerika Serikat pun pernah mengalami hal yang serupa dengan apa yang tengah kita hadapi sekarang ini. Di saat itu, para penggiat hukum Amerika Serikat menyerukan agar hukum dikembalikan ke akar moralitas, kultural, dan religiusitasnya, begitu juga seharusnya kita. Selama masyarakat menaati hukum sekedar karena alasan ketakutan terhadap sanksi, maka selama itu pula kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara masih bersifat semu.

Mengakhiri tulisan ini, izinkan penulis mengutip pernyataan filosof Tavarne sebagai tawaran solutif terakhir terhadap benteng hukum di Indonesia dengan menyatakan, “Berikanlah saya seorang jaksa yang jujur dan cerdas, berikanlah saya seorang hakim yang jujur dan cerdas, maka dengan undang-undang yang paling burukpun saya akan menghasilkan putusan yang baik”. Semoga di masa mendatang hukum benar-benar menjadi Panglima dalam mengangkat negeri ini dari keterpurukannya.

Jakarta, 24 Februari 2010

[1] Disampaikan dalam Focus Group Discussion Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dengan tema “Memantapkan Sinergitas antar Lembaga Negara untuk Mengimplementasikan Reformasi Hukum guna Mencegah Distrust terhadap Simbol-Simbol Negara dalam rangka Memantapkan Stabilitas Nasional” pada hari Rabu, 24 Februari 2010 di Ruang Rapat Deputi Pengkajian Strategik, Lemhanas RI, Jakarta. Tulisan ini adalah pendapat pribadi.

[2] Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

[3] Simbol negara dalam hal ini didefinisikan lebih luas daripada yang tertera dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

[4] Jimly Asshiddiqie, “Negara Hukum di Indonesia”, disampaikan sebagai Ceramah Umum dalam rangka Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Universitas Jayabaya di Jakarta pada Sabtu, 23 Januari 2010, hal 7.

[5] Ibid., hal 13-20.

[6] Lihat Donald K. Emerson, ed., Indonesia Beyond Soeharto: Negara, Ekonomi, Masyarakat, Transisi, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama dan The Asia Foundation, 2001.

[7] Berkebalikan dengan transplacement, kondisi replacement mensyaratkan adanya pergantian rezim secara total sehingga benar-benar terdiri dari aktor-aktor negara yang sama sekali baru. Lihat Neil J. Kritz, Transitional Justice: How Emerging Democracies Reckon with Former Regimes, United States Institute of Peace, 1995.

[8] Lawrence M. Friedman, A History of American Law, New York: Simon and Schuster, 1973.

[9] Wijayanto dan Ridwan Zachrie, eds, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, 2009.

[10] Achmad Ali, Meluruskan Jalan Reformasi Hukum, Agatama Press, 2004, hal.18.

[11] Lihat Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.


Sabtu, 30 Januari 2010

Liputan Berita: "Kebekuan Hukum"

KEBEKUAN HUKUM

JAKARTA - Pemberlakuan mekanisme pengaduan konstitusi atau constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi dinilai bisa menjamin hak asasi manusia. Warga negara atau kelompok yang dilanggar haknya yang selama ini tidak bisa menuntut karena terhalang prosedur perundang-undangan, dapat menuntut melalui mekanisme tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ridha Saleh, Peneliti dari Institute of Indonesian Law and Governance Development (IILGD), Pan Mohamad Faiz, dan pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Isharyanto, ketika dihubungi Koran Jakarta, Rabu (27/1). Mereka mengatakan hal itu menanggapi rencana Komisi III DPR yang akan mempertimbangkan memberikan kewenangan mengadili pengaduan konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, untuk memberikan tambahan kewenangan itu, harus dilakukan revisi Undang-Undang MK. Pengaduan hukum atau constitutional complaint adalah hak konstitusional warga negara yang dilanggar akibat kebijakan penyelenggara negara. Hak itu dijamin dalam UUD 45. Komnas HAM, kata Ridha, mendukung pemberian tambahan kewenangan MK tersebut. Bahkan, setahun lalu, pihaknya sudah mengusulkan ke parlemen, agar mekanisme constitutional complaint melekat pada kewenangan MK. Alasannya, dari fungsi dan kegunaannya, mekanisme tersebut bisa menjadi terobosan ketika ada kebuntuan dalam menyelesaikan pelanggaran hak konstitusi seorang warga negara atau suatu kelompok ma syarakat.

Contitusional complaint itu sangat penting. Karena banyak hak konstitusi warga negara yang notabene adalah hak asasi manusia tak bisa dikomplain, karena terhalang oleh sebuah Undang-Undang yang tak mungkin dilakukan complaint,” kata Ridha. Selain itu, lanjutnya, contitutional complaint adalah bentuk akomodasi terhadap hak asasi manusia. Sehingga, jika hal itu benar-benar diberlakukan, kasus pelanggaran HAM bisa ada titik terang penyelesaiannya. “Setidaknya ada akses konstitusi untuk menyelesaikan ber bagai pelanggaran hak asasi dan konstitusi dari warga negara,” ujarnya.

Perkuat Sistem

Sementara itu, Mohamad Faiz mengatakan dengan adanya kewenangan contitutional complaint di MK, akan memperkuat sistem perlindungan terhadap warga negara, terutama hak konstitusi dan hak asasi manusia. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) itu mengungkapkan harus diakui dalam tataran praktis di Indonesia saat ini, belum menerapkan sistem konstitusi total atau total constitution. Padahal, sambungnya, sistem konstitusi yang total, adalah manifestasi dari bentuk penghargaan yang tinggi terhadap konstitusi. Isharyanto menambahkan mekanisme contitutional complaint bisa menjadi alat untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. “Ini penting, agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih ramah terhadap HAM,” kata dia. (ags/P-2)

Sumber: Koran Jakarta (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=43779)

Kamis, 21 Januari 2010

Kolom Opini: "Reformasi Birokrasi Lembaga Peradilan"

REFORMASI BIROKRASI LEMBAGA PERADILAN

Oleh: Pan Mohamad Faiz

(Sumber: Kolom Opini Seputar Indonesia – Selasa, 19 Januari 2009)

Langkah awal di Tahun Macan kali ini terasa semakin berat bagi dunia penegakan hukum. Tidak saja karena wajah buram keadilan yang terekam jelas pada tahun sebelumnya, namun juga akibat beberapa peristiwa hukum yang cukup menghentak publik akhir-akhir ini. Kasus Anggoro-Anggodo, kasus sel mewah, kasus Bailout Century, dan berbagai kasus hukum yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, dipredikasi akan menjadi prolog panjang yang terus menyedot energi publik. Kereta tua yang membawa agenda pembenahan hukum seakan kian bergerak pada rel bercabang, tidak jelas arah, dan terkesan reaktif. Anehnya, dua minggu sebelum berakhirnya program seratus hari kerja pemerintah, program pada sektor polhukham justru diklaim telah berjalan 100 persen (Antara, 14/1).

Masyarakat tentunya tidak boleh dibiarkan terlena dengan evaluasi yang terkesan bagai “politik gincu” tersebut, sebab apabila mengacu pada tiga program utama –prosperity, democracy, dan justice– pada kenyataannya banyak hal yang secara substantif bak api jauh dari panggang. Tidak boleh dibiarkan pula program pembangunan hukum yang telah disusun lama menjadi tenggelam dan hilang fokus akibat banyaknya pihak yang terlalu asyik menari pada pusaran dinamika politik kala ini. Sebutlah salah satunya program reformasi birokrasi di lembaga peradilan yang sesungguhnya masih berjalan tertatih-tatih.

Tak dapat disangkal, selama ini reformasi birokrasi lembaga peradilan seringkali kurang mendapat perhatian lebih, mulai dari sisi komitmen kebijakan hingga sisi penganggarannya. Padahal, agenda ini menjadi penting mengingat pengadilan merupakan benteng terakhir dari upaya penegakkan hukum dan keadilan di tanah air. Tulisan singkat ini setidaknya hendak menarik kembali fokus publik pada track hukum yang seakan terlewati.

Court Excellent

Pedoman umum reformasi birokrasi telah ditetapkan oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN) berupa sembilan program yang meliputi kurang lebih 23 kegiatan. Program ini sebenarnya dapat dijadikan sebagai grand design dan roadmap awal dalam pembenahan di lingkungan peradilan yang meliputi: (1) Arahan strategis, (2) Manajemen perubahan, (3) Penataan sistem, (4) Penataan organisasi, (5) Penataan tata laksana, (6) Penataan sistem manajemen SDM, (7) Penguatan unit organisasi, (8) Penyusunan peraturan perundang-undangan, dan (9) Pengawasan internal.

Menuntaskan agenda reformasi birokrasi lembaga peradilan tentu tidak sama sepenuhnya dengan melakukan reformasi birokrasi pada sektor, lembaga, atau departemen di ranah eksekutif. Kendati demikian, pedoman umum yang telah ada dapat dimanfaatkan dengan cara menyinergikan nilai-nilai khusus yang tertanam dalam lembaga peradilan.

Walaupun belum terdapat keseragaman bentuk dan program reformasi lembaga peradilan secara nasional yang berada pada dua puncak kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, setidaknya reformasi lembaga peradilan di Indonesia dapat dilakukan dengan mengacu pada International Framework for Court Excellent (IFCE)..

Berdasar hasil identifikasi IFCE, setidaknya terdapat 7 (tujuh) area utama yang memerlukan peningkatan dalam lembaga peradilan agar kelak membawa dampak positif terhadap budaya organisasi pengadilan dalam membentuk nilai-nilai istimewa yang memengaruhi pola kinerja. Ketujuh area tersebut dapat dikelompokan menjadi tiga bagian utama, yaitu: (1) Court management and leadership sebagai pengendali utama; (2) Court policies dan Human, material and financial resources, serta Court proceedings sebagai satu kesatuan sistem; dan (3) Client needs and satisfaction, dan Affordable and accessible court services, serta Public trust and confidence sebagai keluaran yang akan dihasilkan.

Sementara itu, sedikitnya terdapat 11 (sebelas) nilai teristimewa yang harus pula dibangun dalam sebuah lembaga peradilan, yaitu: kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), keadilan (fairness), tidak memihak (impartiality), merdeka dalam membuat putusan (independence of decision-making), keahlian (competence), kejujuran (integrity), keterbukaan (transparency), aksesibilitas (accessibility), akuntabilitas (accountability), ketepatan waktu (timeliness), dan kepastian (certainty).

Bak mengurai benang kusut, umumnya banyak pihak yang kesulitan untuk mencari titik mulai (starting point) reformasi birokrasi lembaga peradilan. Terlebih lagi, pekerjaan ini menjadi berat ketika masih tingginya ketidakkepercayaan masyarakat (high distrust) terhadap dunia peradilan.

Untuk itu, agar reformasi birokrasi lembaga peradilan dapat berjalan efektif, maka pengadilan memerlukan perhatian dan dukungan penuh tidak saja dari pemerintah namun juga dari masyarakat luas. Selanjutnya, jika pengadilan dapat bekerja secara imparsial, berintegritas, dan berlaku adil dalam memutus perkara, maka pada akhirnya secara otomatis masyarakat akan memahami dan menerima apapun putusan yang dikeluarkan. Sementara itu, pengadilan yang menerapkan prinsip keterbukaan, aksesibilitas, dan akuntabilitas, tentunya pada akhirnya akan memperoleh penghargaan dan kepercayaan tinggi dari masyarakat secara alamiah.

Quick Wins

Salah satu program utama dalam reformasi birokrasi yang cukup penting dan relevan dalam membangkitkan kembali kepercayaan publik terhadap wajah dan watak lembaga peradilan adalah melalui program percepatan (quick wins) dan manajemen perubahan (change management). Quick wins akan menjadi gerbang terdepan yang menyentuh kebutuhan para pencari keadilan dengan pelayanan yang cepat, tepat, mudah, dan jelas target pencapaiannya, serta memiliki daya ungkit (key leverage). Dengan kata lain, apa yang dibutuhkan dan dirasakan langsung oleh para pencari keadilan terhadap pengadilan dapat dipenuhi dengan pelayanan prima sesuai dengan service charter principles.

Dalam konteks ini, pembenahan terhadap proses permohonan perkara, kejelasan biaya berperkara, informasi dan penjadwalan sidang, ketepatan waktu persidangan, keterbukaan dalam persidangan khususnya pada saat pembacaan putusan, merupakan sebagian kecil yang harus menjadi prioritas akselerasi dalam mengubah wajah terluar lembaga peradilan guna membangun kembali kepercayaan publik (rebuilding public trust).

Contoh sederhana dalam program quick wins ini adalah dengan optimalisasi terhadap fasilitas laman pengadilan (court website) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas melalui sistem one click service terhadap informasi aktual yang selalu diperbaharui dengan memuat setidak-tidaknya prosedur berperkara, jadwal persidangan, putusan perkara, statistik perkara, peraturan perundang-undangan terkait, publikasi kegiatan, laporan rutin, dan transparansi anggaran. Lembaga pengadilan yang dapat dijadikan percontohan dalam program percepatan melalui penerapan sistem ICT (Information and Communication Technologies), misalnya Pengadilan Negeri Simalungun atau Mahkamah Konstitusi.

Selanjutnya, untuk merubah watak dan budaya kerja lembaga peradilan dibutuhkan program manajemen perubahan (change management). Pola perilaku, etika, dan integritas aparat lembaga pengadilan dan hulu ke hilir harus diubah sesuai dengan nilai-nilai istimewa dalam IFCE. Akan tetapi, pencapaian program ini tentu menjadi sulit tatkala terdapat resistensi yang tidak menginginkan adanya perubahan baik secara organisasi maupun individu (John P. Kotter, 1996). Untuk itu, perubahan tidak dapat dipaksakan selesai dalam waktu singkat, bahkan secara ekstrem ada yang mengatakan harus menunggu berakhirnya satu generasi dengan alasan perubahan sulit tercapai ketika aparatur peradilan telah tersandera oleh perilaku kelamnya sendiri yang pernah dilakukan pada masa lalu.

Satu hal yang pasti, kemauan pimpinan (political will) akan menjadi faktor terpenting dalam implementasi reformasi birokrasi lembaga peradilan, terlepas dari tingginya hiruk-pikuk dan dinamika hukum ataupun politik yang menjadi mainstream saat ini. Pun teladan atas ucapan dan tindakan pimpinan akan turut jua memengaruhi komitmen seberapa kuat reformasi tersebut akan dan mau dilaksanakan.

* Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI)


Mengawal Demokrasi Melalui Constitutional Review (Bagian II)

MENGAWAL DEMOKRASI MELALUI CONSTITUTIONAL REVIEW:

Sembilan Pilar Demokrasi Putusan Mahkamah Konstitusi[1]

Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

(Disampaikan dalam Buku ”UI untuk Bangsa 2009”) – BAGIAN II

… Sambungan dari Bagian I …


6. Mengubah Sistem Keterpilihan Nomor Urut menjadi Suara Terbanyak

Dalam Putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008, di satu sisi MK telah memperkuat alas hukum atas Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 terkait penentuan bakal calon perempuan, dan di sisi lain mencabut Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 terkait sistem keterpilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut caleg yang ditetapkan oleh partai politik.

Pada perkara ini MK menegaskan bahwa Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 yang menentukan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang calon perempuan merupakan kebijakan dalam rangka memenuhi affirmative action (tindakan sementara) bagi perempuan di bidang politik sebagai tindak lanjut dari Konvensi Perempuan se-Dunia Tahun 1995 di Beijing dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi.[3] Menurut MK, affirmative action yang juga disebut sebagai reverse discrimination akan memberi kesempatan kepada perempuan demi terbentuknya kesetaraan gender dalam lapangan peran yang sama (level playing-field) antara perempuan dan laki-laki.

Bagi MK, pemberian kuota 30% (tiga puluh per seratus) dan keharusan satu calon perempuan dari setiap tiga calon merupakan diskriminasi positif dalam rangka menyeimbangkan antara keterwakilan perempuan dan laki-laki untuk menjadi legislator di DPR, DPD, dan DPRD. Namun demikian, MK juga menegaskan bahwa untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam bidang politik tidak semata-mata tergantung pada faktor hukum, melainkan juga faktor budaya, kemampuan, kedekatan dengan rakyat, agama, dan derajat kepercayaan masyarakat atas calon legislatif perempuan, serta kesadaran yang semakin meningkat atas peranan perempuan dalam bidang politik.

Sementara itu, MK menilai inkonstitusional terhadap Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 yang menentukan bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil jika tidak ada yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30% (tiga puluh per seratus) dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta Pemilu.

Ketentuan tersebut menurut MK bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Ditegaskan pula bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif, maka akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan. Sebab menurut MK, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil, karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil.[4]

Lebih tajam lagi, MK menilai bahwa ketentuan tersebut akan menusuk rasa keadilan dan melanggar kedaulatan rakyat dalam artinya yang substantif, karena tidak ada rasa dan logika yang dapat membenarkan bahwa keadilan dan kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan rakyat dapat dilanggar dengan sistem keterpilihan berdasar nomor urut. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut bagi MK sama saja dengan memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.[5]

Dalam Putusan ini, Maria Farida Indrati sebagai satu-satunya Hakim Konstitusi perempuan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Maria Farida menilai bahwa MK tidak konsisten menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU 10/2008 konstitusional, namun menyatakan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU 10/2008 adalah inkonstitusional. Menurutnya, Pasal 53, Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 yang mengatur mengenai kuota perempuan merupakan tindakan afirmatif bagi keterwakilan perempuan yang merupakan desain “dari hulu ke hilir”, dalam arti mengkombinasikan antara proteksi dalam mekanisme internal partai (pencalonan dan penempatan dalam daftar calon), dan mekanisme eksternal partai berupa dukungan konstituen yang diraih calon anggota dewan DPR atau DPRD melalui perjuangan di daerah pemilihan yang bersangkutan. Oleh karena itu, penetapan penggantian dengan “suara terbanyak” menurutnya akan menimbulkan inkonsistensi terhadap tindakan afirmatif tersebut.[6]

Hakim Maria juga mengingatkan bahwa walaupun sebenarnya penggunaan mekanisme “suara terbanyak” dalam pemilihan umum adalah merupakan cara terbaik dan memenuhi asas demokrasi untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan kehendak masyarakat pemilih, akan tetapi apabila mekanisme tersebut tidak diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang, hal tersebut justru akan menimbulkan dampak yang negatif. Tanpa adanya peraturan yang menyeluruh dan terpadu, lanjutnya, maka mekanisme “suara terbanyak” hanya akan digunakan sebagai alat untuk melegalkan strategi internal partai politik untuk meraih suara pemilih sebanyak mungkin dengan mengabaikan kompetensi calon dan reformasi internal partai politik yang komprehensif, serta mengabaikan tindakan afirmatif yang sudah disepakati bersama.[7]

7. Menghapuskan Sanksi Pers dan Pelarangan Survey, Quick Count, serta News dalam UU Pemilu

Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi bagi pers yang diatur dalam Pasal 98 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/2008 dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan Nomor 32/PUU-VII/2009 bertanggal 24 Februari 2009. Alasannya, ketentuan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan, dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.

Tiga pertimbangan utama dari MK yang melatarbelakangi Putusan tersebut, yaitu: Pertama, pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa lembaga yang dapat menjatuhkan sanksi bersifat alternatif, yaitu KPI atau Dewan Pers yang memungkinkan jenis sanksi yang dijatuhkan juga berbeda; Kedua, rumusan ketentuan tersebut juga mencampuradukkan kedudukan dan kewenangan KPI dan Dewan Pers dengan kewenangan KPU dalam menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye Pemilu; dan Ketiga, penjatuhan sanksi bagi lembaga penyiaran seharusnya tidak dilakukan oleh KPI, melainkan oleh Pemerintah (Menkominfo) setelah memenuhi due process of law, sedangkan terhadap media massa cetak tidak mungkin dijatuhkan sanksi pencabutan karena UU 40/1999 tidak lagi mengenal lembaga perizinan penerbitan media massa cetak, sehingga merupakan norma yang tidak diperlukan lagi karena kehilangan kekuatan hukum dan raison d’être-nya.

Sementara itu, pelarangan jajak pendapat (survey) dan penghitungan cepat (quick count) dalam UU Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK secara berturut-turut melalui Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009 bertanggal 30 Maret 2009 dan Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 bertanggal 3 Juli 2009. Menurut MK, meskipun tidak dilakukan oleh akademisi atau sivitas akademika perguruan tinggi, kegiatan survei (survey) atau perhitungan cepat (quick count) tentang hasil Pemilu merupakan kegiatan berbasis ilmiah yang juga harus dilindungi dengan jiwa dan prinsip kebebasan akademik-ilmiah dan kebebasan mimbar akademik-ilmiah karena hal tersebut dijamin bukan saja oleh Pasal 31 Ayat (1), Ayat (3), dan Ayat (5) UUD 1945 tetapi juga oleh ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang memuat jaminan kebebasan untuk menggali, mengolah, dan mengumumkan informasi, termasuk informasi ilmiah.[8]

Lebih lanjut dipertimbangkan bahwa jajak pendapat, survei, ataupun penghitungan cepat hasil pemungutan suara dengan menggunakan metode ilmiah adalah suatu bentuk pendidikan, pengawasan, dan penyeimbang dalam proses penyelenggaran negara termasuk pemilihan umum. Pertimbangan MK lainnya yaitu sejak awal sudah diketahui oleh umum (notoir feiten) bahwa quick count bukanlah hasil resmi sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui, sehingga penghitungan cepat sudah tidak akan memengaruhi kebebasan pemilih untuk menjatuhkan pilihannya. Sebab menurut MK, pemungutan suara sudah selesai dan suatu penghitungan cepat tidak mungkin dilakukan sebelum selesainya pemungutan suara.[9]

Terhadap Putusan survey dan quick count ini diwarnai dissenting opinions dari 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu (1) Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar yang sama-sama berpendapat hanya mengabulkan sebagian kecil permohonan; serta (2) M. Arsyad Sanusi yang menolak keseluruhan permohonan Pemohon.

Sedangkan terhadap ketentuan sepanjang kata “berita” pada Pasal 47 ayat (5) UU 10/2008 yang pada pokoknya melarang pemberitaan seputar pasangan calon Presiden/Wakil Presiden di masa tenang Pemilu, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945. Menurut MK, menyiarkan berita adalah bagian dari hak asasi setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia yang dilindungi oleh konstitusi. Lebih dalam dipertimbangkan oleh MK bahwa penyiaran berita mengenai pasangan calon Presiden/Wakil Presiden justru akan membantu memberikan informasi seluas-luasnya kepada calon pemilih mengenai rekam jejak dan kualitas dari pasangan calon Presiden/Wakil Presiden yang semuanya terpulang pada penilaian subjektifitas dari pendengar atau pembaca berita yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas dari pesta demokrasi yang merupakan hak dari rakyat.

8. Menjembatani Pemilih Pilpres Bermodal KTP atau Paspor

Salah satu landmark decision MK dalam konteks pengawalan demokrasi yaitu Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 bertanggal 6 Juli 2009 yang menerobos kebuntuan hukum UU Pilpres terkait dengan permasalahan calon pemilih yang tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).[10] Dengan merujuk Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 bertanggal 24 Februari 2004, MK menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (rights to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Hal tersebut secara tegas menurut MK telah dijamin dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karenanya, MK memberikan pertimbangan hukumnya dengan menyatakan bahwa hak-hak warga negara untuk memilih tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, ketentuan yang mengharuskan seorang warga negara terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih merupakan prosedur administratif dan tidak boleh menegasikan hal-hal yang bersifat substansial yaitu hak warga negara untuk memilih (right to vote) dalam pemilihan umum.

MK memandang bahwa solusi terbaik mengatasi permasalahan atas masih banyaknya pemilih yang tidak tercantum dalam DPT adalah dengan memperbolehkan penggunaan KTP atau Paspor yang masih berlaku untuk memilih di dalam Pilpres. Namun demikian, agar di satu pihak tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara dan di lain pihak tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan pedoman sebagai berikut:[11]

  1. Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri;
  2. Bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan Kartu Keluarga (KK) atau nama sejenisnya;
  3. Penggunaan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Khusus untuk yang menggunakan paspor di Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harus mendapat persetujuan dan penunjukkan tempat pemberian suara dari PPLN setempat;
  4. Bagi Warga Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam angka 3 di atas, sebelum menggunakan hak pilihnya, terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
  5. Bagi Warga Negara Indonesia yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau Paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPS LN setempat.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 28 dan Pasal 111 UU Pilpres adalah konstitusional sepanjang diartikan mencakup warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT dengan syarat dan cara memilih sebagaimana disebutkan di atas (conditonally constitutional).

9. Menyelamatkan Suara Pemilih dalam Pemilu Legislatif

Peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawal demokrasi tentu tidak bisa dilepaskan dari penanganan proses sengketa hasil pemilihan umum, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Sebagaimana telah diuraikan secara sekilas sebelumnya, kewenangan tersebut masuk dalam kewenangan MK dalam menangani sengketa Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), namun terdapat satu perkara pengujian undang-undang yang sangat berkaitan erat dengan hasil pemilihan umum legislatif dan menjadi putusan ”penyelamat” demokrasi.

Adalah Putusan Nomor 110-111-112-113/PUU-VII/2009 bertanggal 7 Agustus 2009 yang akhirnya memberikan ketegasan bagi para caleg legislatif terpilih yang hampir kehilangan kursi legislatifnya. Hal ini terjadi pasca keluarnya Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009,[12] Nomor 16 P/HUM/2009, dan Nomor 18 P/HUM/2009, yang menjadikan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 memiliki banyak tafsir tentang penghitungan kursi tahap kedua, sehingga membuka potensi terjadinya penghitungan ganda (double counting) dan bergesernya ratusan kursi caleg DPR/DPRD terpilih, serta menimbulkan kontroversi yang sangat tajam di tengah-tengah masyarakat. [13]

Dalam perkara ini, MK hanya fokus dalam mengadili hal-hal yang menyangkut konstitusionalitas dan penafsiran dari Pasal 205 ayat (4) serta Penjelasan Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 yang menurut para Pemohon rumusan pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir karena ketidakjelasan frasa “suara” dalam Pasal 205 ayat (4) dan frasa “sisa suara” dalam Pasal 211 ayat (3) dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008, terutama dalam kaitan untuk mengimplementasikan sistem Pemilu yang dianut oleh UU 10/2008 sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.

Setelah memeriksa dan mengadili perkara ini, akhirnya Mahkamah memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara yang sesuai dengan penafsiran MK yaitu cara penghitungan yang tidak terlampau jauh berbeda dengan substansi yang sebenarnya telah terdapat dalam ketentuan Peraturan KPU, akan tetapi ketentuan tersebut sebelumnya dicabut oleh Mahkamah Agung.[14]

Terdapat dua hal yang sangat menarik dalam Putusan ini. Pertama, sifat putusannya yang baru pertama kali diberlakukan secara retroaktif atau berlaku ke belakang agar pembagian kusi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Legislatif Tahun 2009 tanpa ada kompensasi atau ganti rugi atas akibat-akibat yang terlanjur ada dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya. MK menilai bahwa prinsip non-retroaktif akibat hukum satu putusan MK bukanlah sesuatu yang bersifat mutlak, sebagaimana juga secara tegas dimuat dalam UU MK berbagai negara yang memiliki MK. Untuk bidang undang-undang tertentu, menurut MK, pengecualian dan diskresi yang dikenal dan diakui secara universal dibutuhkan karena adanya tujuan perlindungan hukum tertentu yang hendak dicapai yang bersifat ketertiban umum (public order).

Kedua, walaupun dalam putusan tersebut MK tidak menilai atau menguji baik Putusan Mahkamah Agung maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum, namun karena Pasal 205 ayat (4), Pasal 211 ayat (3), dan Pasal 212 ayat (3) UU 10/2008 telah dinilai oleh Mahkamah sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional), maka semua isi peraturan atau putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan putusan tersebut bagi MK menjadi tidak berlaku karena kehilangan dasar pijakannya.

E. PRO KONTRA PUTUSAN MK

Berdasarkan uraian mengenai kesembilan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, maka kita dapat melihat bahwa di antara putusan tersebut banyak diwarnai oleh pendapat berbeda (dissenting opinions) dari para Hakim.[15] Artinya, peraduan argumentasi hukum dan konstitusi di kalangan hakim sendiri benar-benar terjadi dan menunjukkan terdapatnya berbagai macam cara tafsir, metode, dan mahzab hukum yang berbeda-beda. Oleh karenanya bagi para Hakim Konstitusi, putusan yang menimbulkan pendapat pro-kontra di tengah-tengah masyarakat menjadi pemandangan yang lumrah, karena dalam pembuatan putusannya pun terjadi hal yang demikian, bahkan menurut beberapa Hakim Konstitusi hal tersebut justru dapat ”menyehatkan” iklim akademis di ranah demokrasi dan konstitusi apabila dilakukan dalam cara-cara dan koridor yang tepat.[16]

Selain 9 (sembilan) putusan di atas dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang mengabulkan, terdapat juga putusan terkait dengan prinsip-prinsip demokrasi yang ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim, sehingga menimbulkan silang pendapat di tengah-tengah masyarakat.[17] Salah satu putusan tersebut yang cukup menyita perhatian publik, misalnya yaitu, pengujian UU Pilpres terkait dengan persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang harus diajukan oleh Partai Politik atau Gabung Partai Politik atau lebih dikenal dengan nama perkara ”calon Presiden Independen”.

Melalui Putusannya Nomor 56/PUU-VI/200 bertanggal 17 Februari 2009, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa frasa “partai politik atau gabungan partai politik” dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 secara tegas memiliki makna hanya partai politik atau gabungan partai politiklah yang dapat mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga frasa dimaksud tidak memberi peluang adanya interpretasi lain apalagi pada saat pembicaraannya di MPR telah muncul wacana adanya Calon Presiden secara independen atau calon yang tidak diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, tetapi tidak disetujui oleh MPR.[18]

Oleh karena itu menurut Mahkamah Konstitusi, UU Pilpres hanya merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6A Ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan, “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”. Hal demikian menjadi lain penafsirannya apabila terjadi perubahan UUD 1945 di masa yang akan datang. Terhadap perkara ini, terpecahnya pendapat di kalangan para ahli hukum dan masyarakat sebenarnya juga dapat terefleksikan dari adanya pendapat berbeda (dissenting opinions) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi yang memeriksa perkara tersebut, yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan M. Akil Mochtar, sehingga putusan tersebut jatuh pada posisi 5 (lima) suara berbanding 3 (tiga) suara.[19]

F. PENUTUP

Melalui uraian panjang di atas maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu undang-undang pun yang kini dapat dibentuk sesuka hati atau kehendak pribadi para legislator, melainkan substansi undang-undang tersebut harus pula tunduk dan patuh kepada norma-norma konstitusi. Jika tidak, maka undang-undang tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme pengujian undang-undang (constitutional review) di hadapan Mahkamah Konstitusi. Di sinilah makna tersirat mengapa antara democracy (kedaulatan rakyat) dan nomocratie (kedaulatan hukum) harus dapat berjalanan secara beriringan, saling menopang, dan tidak bertentangan satu dengan lainnya.

Jarum sejarah enam tahun perjalanan Mahkamah Konstitusi telah menunjukan bahwa lembaga ini memiliki andil dan kontribusi penting dalam menentukan arah dan jalan pembangunan demokrasi konstitusional di Indonesia. Tentunya tulisan ini tidak semata-mata untuk mendeskripsikan terhadap apa yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya selama ini. Akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai pendedahan secara terbuka terhadap peran, tugas, dan fungsi Mahkamah Konstitusi yang ternyata sangat memiliki arti penting dan andil nyata bagi perkembangan dan arah demokrasi Indonesia yang baru saja tumbuh dan berkembang pasca terbukanya pintu reformasi.

Dengan demikian, tanpa menyadari adanya kesempatan dan peluang luas bagi pengawalan demokrasi tersebut, maka niscaya kehidupan berdemokrasi akan berjalan lambat atau bahkan dapat berakibat stagnan. Terlebih lagi, sesuai dengan sifat suatu pengadilan, sudah barang tentu Mahkamah Konstitusi bersifat pasif dan tidak dapat secara aktif mengadili suatu undang-undang atau sengketa atas inisiatifnya sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat madani harus dapat lebih terlibat aktif untuk turut mengawal demokrasi dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, selain diharapkan dapat menjaga performanya, Mahkamah Konstitusi tentunya juga harus didorong untuk meningkatkan kualitas putusannya yang mampu menjangkau cakrawala kepentingan dan kebutuhan demokrasi masyarakat Indonesia di masa-masa mendatang. (*)


[1] Tulisan disampaikan dalam Buku “UI untuk Bangsa” Tahun 2009. Pendapat Pribadi.

[2] Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Sekretaris Dewan Pakar Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI).

[3] Beberapa konvensi internasional yang dimaksud, yaitu: (1) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Hak Sipil dan Politik; dan (3) Hasil Sidang Umum Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Woman (CEDAW).

[4] Sebelum menjatuhkan Putusannya ini, MK juga telah mempertimbangkan kebersiapan dan kesedian KPU secara teknis administratif yang telah disanggupinya dalam persidangan, seandainya KPU memang harus menjalankan sistem keterpilihan anggota legislatif berdasarkan suara terbanyak.

[5] Putusan ini disambut baik oleh sebagian kalangan karena dapat meruntuhkan oligarki calon yang memiliki kedekatan dengan pimpinan Partai Politik semata, namun mereka jarang atau tidak pernah menemui konstituennya. Akan tetapi sebagian juga mengkhawatirkan konsekuensi dari putusan ini dengan menyatakan akan tercipta liberalisasi pemilihan karena para pemilih akan cenderung memilih calon yang mereka kenal atau populer tanpa banyak mempedulikan banyak terhadap track record dan kontribus dari yang dipilihnya terhadap partai pengusung, apalagi jika para pemilih mudah tergiur dengan money politics.

[6] Jumlah anggota DPR perempuan pada periode 1999-2004 sejumlah 45 orang (9%), periode 2004-2009 sejumlah 66 orang (12%). Sementara itu dalam Pemilu 2009 terakhir, jumlah perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR yaitu sebanyak 101 orang (18%). Walaupun belum mencapai 30% sesuai harapan undang-undang, namun dari periode satu ke periode berikutnya menunjukan statistik peningkatan dari segi kuantitas yang tentunya harus pula diimbangi dengan peningkatan kualitasnya.

[7] Salah satu konsekuensi dari sistem keterpilihan berdasarkan suara terbanyak, yaitu MK akhirnya menerima puluhan permohonan dari Partai Politik yang terkait dengan sengketa antarcalegnya sendiri. Sebagai contoh, Partai Golongan Karya yang mengajukan 49 kasus ternyata 30 kasus di antaranya merupakan sengketa sesama caleg Partai Golkar sendiri. Terhadap polemik sengketa antarcaleg ini, MK berpendirian bahwa sengketa antarcaleg tersebut dapat diperiksa sepanjang memenuhi 2 (dua) persyaratan berikut: (1) syarat subjectum litis yaitu permohonan tersebut harus tetap diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik atau nama yang sejenisnya, bukan oleh masing-masing caleg yang bersangkutan secara otonom; dan (2) syarat objectum litis yaitu objek yang dipermasalahkan haruslah tetap Keputusan KPU tentang perolehan suara hasil Pemilu yang berkaitan dengan perolehan suara setiap caleg dalam satu parpol. Akhirnya, dari keseluruhan permohonan antarcaleg ini, sejumlah 14 (empat belas) kasus yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai-partai politik dikabulkan oleh MK karena selain telah memenuhi 2 (dua) persyaratan tersebut, dalil-dali permohonan yang diajukan terbukti beralasan di dalam persidangan.

[8] Pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 tidaklah jauh berbeda dengan Putusan Nomor 9/PUU-VII/2009, karena pada pokoknya ketentuan yang diuji memiliki substansi norma yang sama. Akan tetapi dalam Putusan Nomor 98/PUU-VII/2009 MK memberikan tambahan pertimbangan hukumnya sebagai berikut: Pertama, oleh karena survei dan penghitungan cepat pada dasarnya didasarkan pada keilmuan dan tidak berdasarkan keinginan atau latar belakang untuk mempengaruhi pemilih, maka netralitas survei dan penghitungan menjadi sangat penting; Kedua, apabila survei dan penghitungan cepat dilakukan untuk kepentingan pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, maka publik memiliki hak untuk mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas pesanan atau dibiayai oleh pasangan calon Presiden/Wakil Presiden tertentu serta menjadi kewajiban pelaksana kegiatan survei dan penghitungan cepat untuk mengungkapkannya kepada publik secara jujur dan transparan. Pertimbangan tambahan ini muncul dikarenakan pada masa itu terjadi kekhawatiran dari publik luas bahwa banyak survei dan penghitungan cepat disinyalir dibiayai dan dilakukan untuk kepentingan pasangan-pasangan calon tertentu, sehingga sulit bagi publik untuk menilai atau membandingkan mana yang murni akademis atau untuk kepentingan tertentu. Lihat misalnya Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009; Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009; dan Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.

[9] Berdasarkan pengalaman selama ini, banyak hasil quick count yang menunjukan akurasi ketepatan yang tidak jauh berbeda dengan hasil resmi yang diumumkan oleh KPU atau KPUD dalam penyelenggaran Pemilukada, Pemilu Nasional, ataupun Pilpres. Lembaga penyelenggara quick count yang dinilai masih memiliki catatan baik, misalnya, Lingkaran Survey Indonesia (LSI – Denny J.A.) dan Lembaga Survei Indonesia (LSI – Saiful Mujani). Data lengkap dapat dilihat di http://www.lsi.co.id/ dan http://www.lsi.or.id/.

[10] Persidangan dalam perkara ini merupakan yang tercepat dalam pengambilan putusannya sepanjang sejarah berdirinya MK. Sidang pertama dibuka pada hari Senin, 6 Juli 2009 Pukul 10.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 30 menit. Kemudian pada hari yang sama pada Pukul 17.00 WIB, Majelis Hakim langsung membacakan Putusan akhirnya. Putusan progresif ini menjadi penting maknanya karena dianggap oleh banyak pihak mampu mencegah terjadinya degradasi proses demokrasi karena adanya desakan pengunduran waktu Pemilu serta terbukanya kemungkinan pengunduran diri dua dari tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden karena merasa tidak puas terhadap tindakan yang dilakukan oleh KPU menghadapi karut-marutnya penyusunan DPT yang diklaim oleh kedua pasangan tersebut sangat berpotensi merugikan perolehan suaranya. Lihat misalnya Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.

[11] Walaupun MK telah memutuskan bahwa KTP atau Paspor dapat digunakan untuk memilih, namun sebagian kecil pihak menganggap Putusan ini dikeluarkan agak terlambat dan terkesan tidak sepenuh hati. Pasalnya, menurut mereka, Putusan tersebut dijatuhkan hanya kurang 2 (dua) hari dari pelaksanaan Pilpres, serta tidak mengakomodasi para pemilih yang tidak berada di tempat tinggalnya karena alasan dinas, kuliah, berpergian, dan lain sebagianya. Sementara itu, pedoman MK menyatakan bahwa penggunaan KTP hanya dapat dilakukan sesuai dengan domisilinya masing-masing. Berdasarkan data akhir yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah pemilih yang menggunakan KTP untuk memilih dalam Pilpres di seluruh Indonesia berjumlah 382.540 orang. Lihat juga Putusan Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009 bertanggal 12 Agustus 2009 mengenai permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh pasangan Jusuf Kalla dan Wiranto serta Megawati dan Prabowo.

[12] Mengenai analisa singkat terhadap Putusan MA Nomor 15P/HUM/2009, lihat Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, Seputar Indonesia, Kamis, 30 Juli 2009.

[13] Hasil penelitian dari Center for Electoral Reform (CETRO) menunjukkan bahwa akibat dari Putusan MA tersebut telah terjadi penambahan kursi yang signifikan bagi tiga partai besar, yaitu Demokrat, Golkar, dan PDIP. Akan tetapi sebaliknya akan terjadi pengurangan jumlah kursi terhadap partai-partai menengah dan kecil, yaitu PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura. Jumlah kursi di DPR RI yang diperkirakan akan berubah menurut penghitungan CETRO dapat mencapai hingga 66 kursi.

[14] Conditionally Constitutional (konstitusional bersyarat) merupakan salah satu terobosan hukum yang dilakukan oleh MK dalam putusannya yang berarti suatu norma di dalam undang-undang akan dianggap konstitusional sepanjang dimaknai dan dijatuhkan sesuai dengan apa yang telah ditafsirkan oleh MK, dan ketentuan sebaliknya disebut sebagai conditionally unconstitutional (inkonstitusional bersyarat). Putusan konstitutional bersyarat ini pertama kali diterapkan oleh MK ketika memutus pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Setelah putusan tersebut, beberapa undang-undang yang diuji oleh MK juga berhujung pada putusan conditionally constitutional, seperti misalnya UU PPTKI, UU Pemilu, UU Perfilman, dan KUHP.

[15] Sebagian besar Hakim Konstitusi generasi pertama yang telah pensiun telah membukukan pendapat-pendapat hukumnya (legal opinions) yang pernah digunakan sebagai bahan pertimbangan hukum dalam pembuatan setiap putusan, termasuk pendapat-pendapatnya yang berbeda (dissenting opinions). Lihat misalnya Achmad Roestandi, Mengapa Saya Berbeda Pendapat, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.

[16] Berdasarkan berbagai pendapat para sarjana, mulai dari Utrecht Visser’t Hoft, Ronald Dworkin, Arif Sidharta, hingga Jazim Hamidi, penafsiran terhadap konstitusi dapat dibagai menjadi 23 (dua puluh tiga) jenis penasfiran. Oleh karena itu, potensi bermacamnya tafsiran konstitusi terhadap suatu norma di dalam peraturan perundang-undangan juga cukup besar. Lihat Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, hal. 273-314.

[17] Baik Jimly Asshiddiqie maupun Mahfud MD. pada saat menjadi Ketua MK seringkali mengatakan bahwa dirinya bersama para Hakim Konstitusi lainnya tidak akan heran apabila menemukan pemohon yang akan memuji MK apabila permohonannya dikabulkan, dan sebaliknya akan mempertanyakan putusan MK apabila permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima. Alasannya, ketika bereaksi para Pihak mempunyai kepentingannya masing-masing yang bisa saja diuntungkan atau dirugikan atas Putusan MK.

[18] Perdebatan lengkap mengenai hal ini dapat dilihat pada Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Buku IV “Kekuasaan Pemerintahan Negara” Jilid 1, hal. 165-360.

[19] Pada saat itu, Hakim Konstitusi hanya berjumlah 8 (delapan) orang, karena belum terdapat Hakim Konstitusi yang baru untuk menggantikan posisi Hakim Jimly Asshiddiqie yang mengundurkan diri. Kini posisi tersebut diisi oleh Harjono (Hakim Konstitusi periode 2003-2008) yang dipilih kembali setelah melalui proses fit and proper test di DPR RI.

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

_________, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.

_________, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara I, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI.

_________, Jimly dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2006.

Fatmawati, Hak Menguji (toetsingsrecht) yang dimiliki oleh Hakim dalam Sistem Hukum Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Hoesein, Zainal Arifin, Judicial Review di Mahkamah Agung: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan (Buku I), Penerbit Kanisius, Jakarta, 2007.

Mahfud MD., Moh., Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

_________, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.

_________, “The Role of the Constitutional Court in the Development of Democracy in Indonesia”, makalah disampaikan dalam The World Conference on Constitutional Justice di Cape Town , Afrika Selatan pada 23-24 Januari 2009.

Roestandi, Achmad, Mengapa Saya Berbeda Pendapat, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteran MKRI, 2008.

Yamin, Mohammad, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1959.

Kompas, ”LSI Kembalikan Dana Fox Indonesia”, Senin, 29 Juni 2009;

Kompas, ”Denny JA: Iklan Satu Putaran Dibiayai Seseorang”, Jumat, 3 Juli 2009.

Koran Tempo, “LSI: SBY Diperkirakan Menang dalam Satu Putaran”, Minggu, 5 April 2009;

Pan Mohamad Faiz, “Quo Vadis Putusan MA?”, Seputar Indonesia, Kamis, 30 Juli 2009.

Tempo Interaktif, ”MK Putuskan Pasal DPT Pemilihan Presiden Sore Ini”, Senin, 6 Juli 2009, diakses pada tanggal 6 Desember 2009 dan tersedia pada http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_presiden/2009/07/06/brk,20090706-185409,id.html.

DOWNLOAD FULL PAPER: Click here.