Minggu, 03 Mei 2009

Perubahan Iklim dalam Perlindungan Konstitusi (Bagian I)

PERUBAHAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN:
SUATU KAJIAN BERPERSPEKTIF HUKUM KONSTITUSI
[1]
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H., M.C.L.[2]

“All across the world, in every kind of environment and region known to man, increasingly dangerous weather patterns and devastating storms are abruptly putting an end to the long-running debate over whether or not climate change is real. Not only is it real, it’s here, and its effects are giving rise to a frighteningly new global phenomenon: the man-made natural disaster.”

(Barack Obama, 3 April 2006)

A. PENDAHULUAN

Bagi kebanyakan masyarakat Indonesia yang awam akan arti pentingnya sebuah lingkungan, maka di dalam pandangannya, lingkungan hanyalah objek sederhana yang sekedar terkait dengan tumbuhan dan hewan. Padahal sesungguhnya, ruang lingkup lingkungan sangatlah jauh lebih luas daripada hal tersebut, yaitu menyangkut entitas menyeluruh dimana semua makhluk hidup berada.

Dalam konteks pembangunan negara dan pemberdayaan masyarakat, segala aktivitas dan kegiatannya tidak dapat mengenyampingkan eksistensi lingkungan pada titik dan batas tertentu. Oleh karenanya, pembangunan dan pemberdayaan yang tidak memberikan perhatian serius terhadap lingkungan, sebaliknya justru akan menghasilkan anti-pembangunan dan anti-pemberdayaan, bahkan lebih negatifnya lagi dapat pula berakibat pada penderitaan hebat bagi umat manusia, serta meningkatnya angka kemiskinan dan penindasan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Mattias Finger,[3] krisis lingkungan hidup yang mendunia seperti sekarang ini setidaknya disebabkan oleh pelbagai hal, yaitu kebijakan yang salah dan gagal; teknologi yang tidak efisien bahkan cenderung merusak; rendahnya komitmen politik, gagasan, dan ideologi yang akhirnya merugikan lingkungan; tindakan dan tingkah laku menyimpang dari aktor-aktor negara yang ‘tersesat’, mulai dari korporasi transnasional hingga CEOs; merebaknya pola kebudayaan seperti konsumerisme dan individualisme; serta individu-individu yang tidak terbimbing dengan baik.


Beranjak dari hal tersebut, maka pada umumnya menurut Finger jalan yang ditempuh untuk mengatasi permasalahan lingkungan akan dilakukan melalui pembuatan kebijakan yang lebih baik; teknologi baru dan berbeda; penguatan komitmen politik dan publik; menciptakan gagasan dan ideologi baru yang pro-lingkungan (green thinking); penanganan terhadap aktor-aktor ‘sesat’; serta merubah pola kebudayaan, tingkah laku, dan kesadaran tiap-tiap individu.

Akan tetapi dalam makalah kali ini, Penulis justru mencoba untuk membahas issu permasalahan lingkungan dengan tidak berpegangan pada mekanisme penanganan konvensional sebagaimana tersebut di atas. Pembahasan akan menggunakan cara pandang yang berbeda dan berada di luar kebiasaan kajian hukum lingkungan yang telah ada, yaitu melalui pendekatan hukum konstitusi (constitutional law).


Kendati demikian, kajian ini tentunya tidak menafikan bahwa langkah-langkah konvensional tersebut juga telah membuahkan hasil. Namun sepertinya akan terasa tidak lengkap apabila suatu kajian berperspektif konstitusi tidak diikutsertakan di dalamnya. Oleh karena itu, pembahasan dalam makalah ini dimaksudkan untuk menambah alternatif sekaligus penguatan langkah solutif dalam rangka penanganan masalah terhadap issu-issu terkait dengan lingkungan hidup.

Memang harus diakui bahwa hingga saat ini masih sangat jarang para ahli hukum dan lingkungan di Indonesia yang memberikan analisa mengenai korelasi dan pertautan antara peran konstitusi dengan mekanisme perlindungan terhadap lingkungan.[4] Sebagai bahan kajian, Penulis akan mengambil salah satu permasalahan lingkungan yang kini telah menjadi keprihatinan dunia, yakni fenomena perubahan iklim (climate change). Permasalahan ini kemudian akan dibahas dalam tataran sejauh mana respons dan perlindungan lingkungan yang telah atau seharusnya diberikan oleh Konstitusi Indonesia yang dikenal dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[5]


B. PERUBAHAN IKLIM

Fenomena telah terjadinya perubahan iklim (climate change)[6] sepertinya tidak dapat lagi dipertentangkan. Berbagai penelitian ilmiah menggambarkan bahwa karbondioksida (CO₂) di lapisan atmosfir yang merupakan konsekuensi hasil sisa pembakaran dari batu bara, kayu hutan, minyak, dan gas, telah meningkat hampir mendekati angka 20% sejak dimulainya revolusi industri. Kawasan perindustrian yang dibangun hampir di seluruh daratan benua dunia telah menghasilkan limbah “Gas Rumah Kaca” (GRK), seperti karbondioksida (CO₂), metana (CH₄), dan nitrousoksida (N₂O), yang dapat menyebabkan terjadinya “efek selimut”.


Efek inilah yang kemudian mangakibatkan naiknya suhu di permukaan bumi. Sebagai bahan perbandingan, konsentrasi GRK pada masa pra-industri di abad ke-19 baru sebesar 290 ppmv (CO₂), 700 ppbv (CH₄), dan 275 ppbv (N₂O). Sedangkan pada saat ini, peningkatannya menjadi sebesar 360 ppmv (CO₂), 1.745 ppbv (CH₄), dan 311 ppbv (N₂O). Dengan demikian, menurut para ahli, GRK untuk CO₂ pada tahun 2050 diperkirakan akan mencapai kisaran 550 ppmv.[7]

Observasi lapangan dari stasiun meteorologi di Kutub Utara telah menunjukan adanya peningkatan temperatur suhu tahunan hingga 1°C dalam satu generasi terakhir. Dampak buruk dari meningkatnya suhu tersebut adalah melelehnya gletser (melting of glaciers) dan tenggelamnya bongkahan es di wilayah Alaska dan Siberia, sehingga dapat menyebabkan naiknya permukaan laut hingga mampu menenggelamkan pulau-pulau dan menimbulkan banjir besar di berbagai wilayah dataran rendah.[8]


Oleh karenanya, negara-negara kepulauan seperti Indonesia inilah yang nantinya akan dengan sangat mudah menerima efek dahsyat akibat meningkatnya ketinggian air laut dan munculnya topan badai. Lebih parahnya lagi, Indonesia sebagai negara yang menggunakan sebagian wilayah garis pantainya sebagai kunci aktivitas perekonomian, seperti misalnya di bidang pariwisata, perikanan bagi para nelayan, pertanian berbasis air, sistem pengendalian banjir, serta ekstrasi dan pengeboran minyak bumi-gas, sudah pasti akan menerima dampak negatif yang lebih besar akibat perubahan iklim apabila dibandingkan dengan negara-negara lainnya di dunia.

Konsekuensi masa depan terhadap perubahan iklim juga diprediksi akan lebih dramatis lagi dan menggangu kehidupan umat manusia, seperti terancamanya distribusi vegetasi alami dan keanekaragaman hayati, erosi dan badai yang akan memaksa relokasi penduduk di sepanjang pantai, beban biaya yang sangat besar untuk rekonstruksi infrastruktur pembangunan, meningkatnya alokasi dana untuk pengendalian potensi kebakaran dan beragam penyakit, serta investasi yang sangat besar untuk pelayanan kesehatan.


Ketika menyadari sepenuhnya akan dampak buruk perubahan iklim bagi negara-negara dunia dan khususnya Indonesia, maka sudah seyogyanya diambil langkah-langkah penting dan strategis dengan cara mitigasi dan adaptasi guna mencegah kerusakan yang lebih besar.

Untuk selanjutnya, pembahasan akan lebih difokuskan pada kajian bidang hukum yang terkait erat dengan aspek-aspek HAM dan keadilan berdasarkan kerangka hukum internasional dan hukum konstitusi.

1. Konvensi Perubahan Iklim

Momentum keterlibatan aktif Indonesia di dunia internasional dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim dimulai sejak ditandatanganinya Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi (Earth Summit) tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development/UNCED) di Rio de Janeiro, Brasil pada tahun 1992. Konvensi Perubahan Iklim tersebut kemudian diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 yang menandakan telah dimulainya komitmen bersama untuk mengatasi dampak perubahan iklim tidak hanya terbatas oleh lembaga pemerintah, namun juga berbagai sektor-sektor swasta dan pelaku bisnis serta seluruh masyarakat luas.[9]


Adapun tujuan utama dari Konvensi Perubahan Iklim sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, yaitu untuk mestabilkan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer pada tingkat tertentu dari kegiatan manusia yang membahayakan sistem iklim. Guna mencapai tujuan tersebut disepakatilah prinsip-prinsip dasar Konvensi yang menekankan pada prinsip kesetaraan (equality principle) dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), seperti misalnya tercantum dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap Pihak memiliki tanggung jawab umum yang sama, namun secara khusus harus dibedakan sesuai dengan kemampuannya (common but differentiated responsibilities).[10]

Seluruh ketentuan kewajiban yang terdapat di Pasal 4 dalam Konvensi tersebut berlaku terhadap seluruh pihak, salah satunya yaitu kerjasama untuk saling mengembangkan dan saling berbagi penelitian ilmiah, teknologi, informasi sosio-ekonomi dan hukum yang terkait dengan sistem iklim dan perubahan iklim, termasuk terhadap konsekuensi ekonomi dan sosial dari berbagai strategi kebijakan. Namun demikian, terdapat perbedaan kewajiban antara negara-negara industri (Annex I dan Annex II) dengan negara-negara berkembang, dimana negara-negara Annex I secara kolektif berkewajiban untuk menurunkan emisinya sebesar 5% dari tingkat emisi pada tahun 1990 dalam kurun waktu tahun 2008 s.d. 2012.[11]


Dalam perjalanan dan pelaksanaannya ternyata terbentuk dua blok besar yang tergabung dalam blok negara-negara maju (developed countries) dan blok negara-negara berkembang (developing countries). Selanjutnya kedua blok besar tersebut terbagi lagi dalam berbagai kelompok yang lebih kecil guna memperjuangkan kepentingan dan pendapatnya masing-masing.

Untuk negara-negara Annex I, terdiri dari Uni Eropa (15 negara), JUSSCANNZ (7 negara), Kelompok Payung (9 negara), serta Rusia dan CEIT (14 negara). Sedangkan untuk negara-negara Non-Annex I, terdiri dari G77 + Cina (131 negara), OPEC (11 negara), GRULAC (33 negara), Kelompok Afrika (53 negara), AOSIS (42 negara), dan CEIT (11 negara). Posisi Indonesia yang tergabung dalam kelompok G77 + Cina dan OPEC seringkali mengalami kesulitan dan dilema ketika dalam proses pengambilan keputusan pada forum-forum internasional, karena tidak mampu menahan laju kepentingan pragmatis dari sebagian anggota kelompoknya.[12]


2. Protokol Kyoto, 1997 dan Bali Roadmap, 2007

Protokol Kyoto yang terbentuk pada saat Conference of Parties 3 pada tanggal 12 Desember 1997 merupakan amandemen terhadap UNFCCC. Protokol ini dirancang sebagai penguatan mekanisme pengurangan emisi GRK bagi para peserta penandatanganan Konvensi Perubahan Iklim, sehingga tidak menggangu sistem iklim bumi.


Dalam berbagai laporan dijelaskan, guna mengakomodasi kepentingan antara blok negara-negara maju dan negara-negara berkembang, Protokol Kyoto dijadikan kesepakatan internasional untuk meletakan komitmen bersama dalam mengurangi emisi GRK dengan cara mengatur soal pengurangannya secara lebih tegas dan terikat hukum.

Walaupun Protokol Kyoto mengatur ketentuan pengurangan emisi GRK hanya selama periode pertama dari tahun 2008 hingga 2012, namun target jangka panjangnya adalah adanya pengurangan rata-rata cuaca global antara 0,02°C dan 0,28°C pada tahun 2050.


Kendati sempat mengalami keraguan efektivitas pemberlakuannya akibat adanya penarikan dukungan dari Amerika Serikat dan Rusia, namun akhirnya Protokol Kyoto tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap setelah terpenuhinya 2 (dua) syarat utama sebagaimana diatur dalam Pasal 25, yaitu: Pertama, berhasil diratifikasi oleh 55 negara pada tanggal 23 Mei 2002; dan Kedua, tercapainya jumlah emisi total dari negara ANNEX I lebih dari 55% pada tanggal 16 Februari 2005. Indonesia sendiri meratifikasi Protokol Kyoto melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004.[13]

Join Implementation (JI), Emission Trading (ET), dan Clean Development Mechanism (CDM) merupakan tiga mekanisme yang ditentukan di dalam Protokol Kyoto guna mengatur masalah pengurangan emisi GRK. JI merupakan mekanisme yang memungkinkan negara-negara maju membangun proyek bersama yang dapat menghasilkan kredit penurunan atau penyerapan emisi GRK. ET adalah mekanisme yang memungkinkan negara maju untuk menjual kredit penurunan emisi GRK kepada negara maju lainnya.


Sedangkan CDM yaitu mekanisme yang memungkinkan negara non-ANNEX I untuk berperan aktif dalam membantu penurunan emisi GRK melalui proyek yang diimplementasikan oleh negara maju. Dengan adanya mekanisme tersebut, maka setidaknya negara penandatangan Protokol, khususnya negara-negara berkembang, akan memperoleh keuntungan dari segi bisnis, lingkungan, dan politis.

Dalam perkembangannya yang terakhir, UNFCCC ke-13 yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali pada tanggal 3-14 Desember 2007 juga menorehkan langkah maju. Setelah menggelar pertemuan selama dua minggu secara berturut-turut, akhirnya seluruh delegasi dari 190 negara menyepakati konsensus untuk menekan laju perubahan iklim. Keputusan tersebut diperoleh secara mengejutkan setelah delegasi Amerika Serikat akhirnya “insyaf” dan bersedia menerima konsensus bersama yang dituangkan pada Peta Jalan Bali (Bali Roadmap).


Kendati demikian, hasil kajian ilmah dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) membawa berita yang kurang baik dengan kesimpulan bahwa dalam kurun tidak lebih dari 50 tahun ke depan, bongkahan-bongkahan es yang berada di Kutub Utara akan hilang. Lebih lanjut, IPCC memperkirakan akan terjadinya kenaikan suhu antara 1,8 - 4°C dan kenaikan permukaan air laut antara 28 hingga 34 cm, serta terjadinya peningkatan gelombang udara panas dan badai tropis.

Secara ringkas, hasil pokok dari Bali Roadmap tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, respons atas temuan IPCC bahwa keterlambatan pengurangan emisi GRK akan menghambat peluang tercapainya tingkat stabilisasi emisi yang rendah, serta meningkatkan risiko lebih sering terjadinya dampak buruk perubahan lingkungan; Kedua, pengakuan bahwa pengurangan emisi yang lebih besar secara global diharuskan untuk mencapai tujuan utama; Ketiga, keputusan untuk meluncurkan proses yang menyeluruh yang memungkinkan dilaksanakannya keputusan UNFCCC secara efektif dan berkelanjutan.


Keempat, penegasan kesediaan sukarela negara berkembang untuk mengurangi emisi secara terukur, dilaporkan, dan dapat diverifikasi dalam konteks pembangunan berkelanjutan dengan didukung oleh teknologi, dana, dan peningkatan kapasiatas; Kelima, penguatan kerjasama di bidang adaptasi atas perubahan iklim, pengembangan dan alih teknologi untuk mendukung mitigasi dan adaptasi; dan Keenam, memperkuat sumber-sumber dana dan investasi untuk mendukung tindakan mitigasi, adaptasi, dan alih teknologi terkait perubahan iklim.[14]

Sedangkan komitmen dasar yang dihasilkan dari Bali Roadmap, yaitu: Pertama, memulai pencairan dana adaptasi Protokol Kyoto (2008-2012); Kedua, menjalankan program strategis untuk memacu investasi dalam transfer teknologi; Ketiga, mengadopsi usul reduksi emisi dari mekanisme pencegahan deforestasi degradasi hutan di negara berkembang (Reduction Emission from Deforestation and Degradation/REDD); Keempat, melipatgandakan skala CDM dari sektor kehutanan; Kelima, memasukan teknologi carbon capture and storage ke CDM; dan Kelima, menyepakti perluasan kerja kelompok pakar untuk adaptasi di negara LDC (Least Developed Countries).[15]


Walaupun bernilai positif, namun harus ditekankan bahwa kelima komitmen tersebut jangan sampai menjadi instrumen yang justru menjadi legitimasi “penggadaian” sumber daya hutan Indonesia dan negara-negara Selatan yang tidak berimbang dengan skema perdagangan karbon.
C. PERLINDUNGAN KONSTITUSI

Kajian tentang hukum konstitusi semakin hari dianggap semakin penting bagi kebanyakan negara di dunia, khususnya oleh negara-negara yang memiliki sistem negara demokrasi konstitusional. Hal tersebut menjadi relevan mengingat konstitusi adalah hukum tertinggi di dalam suatu negara (the supreme law of the land). Oleh karena konstitusi merupakan landasan fundamental terhadap segala bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan, maka sebagai prinsip hukum yang berlaku secara universal, bentuk hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Konstitusi kini juga dipahami bukan lagi sekedar suatu dokumen mati, tetapi lebih dari itu, konstitusi telah menjelma dan berfungsi sebagai prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan suatu negara yang selalu hidup mengikuti perkembangan zamannya (the living constitution). Dilihat dari sudut kedudukannya, konstitusi adalah kesepakatan umum (general consensus) atau persetujuan bersama (common agreement) dari seluruh rakyat mengenai hal-hal dasar yang terkait dengan prinsip dasar kehidupan dan penyelenggaraan negara, serta struktur organisasi suatu negara.[16]


Artinya, ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam konstitusi memiliki makna penting dan konsekuensi besar untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tanpa terkecuali, baik melalui beragam kebijakan maupun produk peraturan perundangan-undangan. Dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap lingkungan, maka dapat tarik kesimpulan sementara bahwa keberadaan norma atau ketentuan tentang lingkungan hidup atau konsep pembangunan berkelanjutan di dalam konstitusi akan sangat memiliki pengaruh hukum yang cukup signifikan.

Pertama, ketentuan tersebut akan berpengaruh terhadap pengembangan kebijakan dalam rangka perlindungan nilai-nilai dan prinsip dasar lingkungan hidup pada skala nasional dan regional. Kedua, konstitusionalisasi prinsip-prinsip lingkungan hidup akan menciptakan yuridiksi atas hukum nasional yang berlaku di setiap tingkatan wilayah pemerintahan, baik provinsi, kotamadya, maupun kabupaten, dengan tingginya kapasitas dan komitmen hukum para penyelenggara negara yang diwajibkan oleh Konstitusi untuk mengelola fungsi-fungsi negara dalam konteks perlindungan terhadap lingkungan. Ketiga, isi konstitusi juga akan mempengaruhi hubungan yang akan terbentuk antara hukum lingkungan substantif dan prosedural, serta sulit-tidaknya hukum lingkungan di tingkat nasional diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan norma-norma lingkungan di tingkat internasional.


Lebih dari itu, konstitusi yang memuat ketentuan lingkungan juga akan menentukan arah dan batas lingkup mengenai hak atas benda (property rights) yang kemudian secara tidak langsung berpengaruh terhadap konsepsi perlindungan atas kepemilikan pribadi (private ownership).

Kemudian yang menjadi pertanyaan klasik dalam kajian perbandingan hukum konstitusi adalah tradisi sistem hukum apakah yang diikuti oleh negara-negara yang bersangkutan, apakah civil law, common law, socialist law, atau religious law?[17] Sebab, pilihan sistem hukum ini nantinya akan memberi pengaruh terhadap peranan pengadilan di dalam sistem politik suatu negara dan keseragaman hukum melalui yurisdiksi yang berbeda.[18]


Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara yang menganut prinsip demokrasi (democracy) dan nomokrasi (nomocracy). Keduanya disejajarkan secara seimbang untuk menutupi kelemahannya masing-masing. Lebih spesifik lagi, Indonesia juga tengah menganut sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy), dimana proses dan pelaksaaan prinsip-prinsip demokrasi harus tunduk pada ketentuan norma yang dicantumkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak ada syarat mutlak bahwa sebuah konstitusi negara haruslah menggunakan sistem demokrasi, akan tetapi menurut “Teori Demokratik”, antara konstitusionalisme dan demokrasi sangatlah berkesesuaian. Sebab, adanya kewenangan yang limitatif dari cabang-cabang kekuasaan negara akan memberikan tempat penting terhadap tumbuhnya interaksi sosial dan pengambilan keputusan bagi individu dan kelompok secara bebas. Oleh karenanya, sistem konstitusi yang demikian akan sangat memberikan ruang luas bagi berkembangnya semangat yang lebih besar bagi gerakan pro-lingkungan.[19]


Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang dinobatkan sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, memiliki mandat konstitusi (constitutional mandate) untuk melindungi dan meningkatkan fungsi lingkungannya. Bahkan hal tersebut sudah sepantasnya dijadikan komitmen dan konsekuensi pokok bagi negara yang menganut gagasan negara kesejahteraan (welfare state).

Akan tetapi, seberapa jauh keberhasilan gerakan tersebut dan seberapa besar efektifitas penyelesaian masalah lingkungan akan sangat tergantung dari pengaturan norma dan karakteristik institusionalnya.

1. Konstitusionalisasi Norma Lingkungan

Meskipun sudah lewat tujuh tahun dari proses perubahan terakhir UUD 1945 pada tahun 2002, belum banyak pihak-pihak yang menaruh perhatian atas kajian konstitusi yang bersentuhan dengan permasalahan lingkungan hidup. Padahal ketentuan hasil perubahan membawa makna penting sekaligus secercah harapan bagi tersedianya jaminan konstitusi atas keberlangsungan lingkungan di alam khatulistiwa ini. Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 merupakan ketentuan kunci tentang diaturnya norma mengenai lingkungan di dalam konstitusi. Secara berturut-turut kedua Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. (huruf tebal dicetak oleh Penulis)

Pasal 33 ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. (huruf tebal dicetak oleh Penulis)


Berdasarkan kedua Pasal tersebut di atas maka sudah jelas bahwa UUD 1945 juga telah mengakomodasi perlindungan konstitusi (constitutional protection) baik terhadap warga negaranya untuk memperoleh lingkungan hidup yang memadai maupun jaminan terjaganya tatanan lingkungan hidup yang lestari atas dampak negatif dari aktivitas perekonomian nasional. Untuk lebih memperjelas penafsiran konstitusi terhadap ketiga frasa di atas, maka akan diuraikan penjelasannya secara satu-persatu.

a. Hak hidup dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat

Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara berhak dan memperoleh jaminan konstitusi (constitutional guranteee) untuk hidup dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk tumbuh dan berkembang. Ketentuan ini dapat juga disandingkan dengan Pasal 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menyebutkan, “everyone has the right to a standart of living adequate for the health and well-being of himself and of his family”. Sedangkan di dalam Pasal 12 ayat (1) ICESCR ditegaskan, “The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to the enjoyement of the highest attaintable standard of physical and mental health”.

Artinya, kebutuhan hidup warga negara Indonesia juga harus terpenuhi sesuai dengan ukuran yang memadai baik terhadap kesehatannya maupun hal-hal lain yang terkait dengan penyokong kehidupan seseorang. Secara lebih luas, norma ini diperkuat pemaknaannya dengan termaktubnya salah satu tujuan negara sebagai cita negara (staatsidee) pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.


Sebagai perbandingan interpretasi frasa, Mahkamah Agung India dalam menafsirkan Pasal 21 Konstitusi India mengenai “hak untuk hidup” (right to life) dan “kemerdekaan pribadi” (personal liberty) menggunakan doktrin Public Trust yang erat kaitannya dengan aspek lingkungan hidup dan ekologi. Dalam putusannya disebutkan bahwa:[20]

“The major ecological tenet is that world is finite. The earth can support and bear such quantity of pollution. When the pollutants exceed such quantity, the earth cannot bear. Hence the industries are not entitled to pollute the enviroment and cause danger to the people to live in the surroundings of the industries.”

Dengan demikian, hak untuk hidup dan kemerdekaan pribadi dalam Konstitusi India ditafsirkan juga meliputi ‘right to a wholesome environment’.[21]


Dalam kaitannya dengan perubahan iklim dapatlah ditarik benang merah bahwa oleh karena perubahan iklim membawa efek negatif dan sangat mempengaruhi atas kehidupan setiap orang sehingga dapat menggangu kestabilan dan kedayatahanan hidupnya, maka sudah seharusnya demi konstitusi segala sesuatu yang menimbulkan efek GRK yang berlebihan harus dihapuskan atau setidak-tidaknya dibatasi penggunaannya agar tidak menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan warga negara.

Selanjutnya, walaupun hak untuk hidup dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dapat berdiri sendiri, namun adakalanya hak tersebut sangat berkaitan erat denga norma konstitusi lainnya yang bersinggungan dengan lingkungan, yaitu norma “pembangunan berkelanjutan” dan “berwawasan lingkungan”.


b. Pembangunan berkelanjutan

Penggunaan istilah pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diperkenalkan pertama kali pada masa 1970-an dan menjadi istilah utama pada saat dan setelah terbentuknya World Commission on Environment and Development (WCED) pada 1987 atau lebih dikenal dengan Brundtland Commission. Komisi tersebut mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.[22] Secara sekilas, definisi seperti ini terlihat begitu sederhana, akan tetap issu yang berkembang cepat serta mendalam nyatanya membuat ruang lingkupnya menjadi semakin kompleks.

Dalam World Summit Report 2005, pembangunan berkelanjutan haruslah didirikan di atas tiga pilar pokok, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Ketiganya dibentuk untuk saling menopang antara satu dengan lainnya. Dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa pembangunan berkelanjutan tidak saja memfokuskan diri pada aspek-aspek pembangunan ekonomi dan sosial semata, namun juga harus berlandaskan pada perlindungan terhadap lingkungan. Pengembangan konsep pembangunan berkelanjutan juga masuk dalam hal terpenuhinya kebutuhan dasar (basic needs) dan tersalurkannya kesempatan untuk memberikan aspirasi kehidupan yang lebih baik.[23]


Lebih lanjut, apabila ditarik melalui persepektif kerangka hukum internasional, Dominic McGoldrick merumuskan pembangunan berkelanjutan yang ditopang oleh tiga pilar menyerupai bangunan rumah. Pilar-pilar tesebut dibangun di atas tiga ranah hukum internasional, yaitu hukum lingkungan internasional, hukum ekonomi internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional.[24]

Dengan demikian, antara pembangunan berkelanjutan dengan hak asasi manusia dapat dikatakan juga memiliki hubungan yang begitu erat. Oleh karenanya, hak-hak asasi manusia yang secara tegas tercantum dalam Pasal 28 hingga Pasal 28J UUD 1945 juga menjadi persyaratan penting untuk dipenuhi apabila pembangunan berkelanjutan ingin dikatakan berjalan sesuai dengan amanat konstitusi. Sebab, ketentuan dan norma hak asasi manusia di dalam UUD 1945 memiliki substansi dan pengaturan yang selaras dengan ketentuan perlindungan HAM yang bersifat universal sebagaimana tercantum dalam berbagai Konvensi Internasional, seperti UDHR, ICCPR, ECOSOC, dan lain sebagainya.[25]


Terkait dengan issu perubahan iklim, maka perlu juga diperhatikan hasil KTT Pembangunan Berkelanjutan yang dilaksanakan di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002. Asas-asas pembangunan berkelanjutan yang tercantum dalam UNCED tersebut, terdiri dari: (1) keadilan antargenerasi (intergenerational equity); (2) keadilan dalam satu generasi (intra-generational equity); (3) prinsip pencegahan dini (precautionary principle); (4) perlindungan keanekaragaman hayati (conversation of biological diversity); dan (5) internalisasi biaya lingkungan (internalisation of environment cost and incentive mechanism).

Kemudian, salah satu hasil yang disepakati untuk menunjang pembangunan berkelanjutan yaitu dilakukannya suatu pendekatan yang terpadu, memperhatikan berbagai aspek bahaya (multihazard) dan inklusi untuk menangani kerentanan, penilaian resiko, dan penanggulangan bencana, termasuk pencegahan, mitigasi, kesiapan, tanggapan dan pemulihan yang merupakan unsur penting bagi dunia yang lebih aman di abad ke-21.[26]


c. Berwawasan lingkungan

Menurut Surna T. Djajadiningrat, proses pembangunan berkelanjutan bertumpu pada tiga faktor utama, yaitu: (1) kondisi sumber daya alam; (2) kualitas lingkungan, dan (3) faktor kependudukan. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak akan bermakna banyak apabila tidak turut memperhatikan aspek-aspek yang berwawasan lingkungan.


Oleh karena itu, pembangunan haruslah mampu untuk menjaga keutuhan fungsi dan tatanan lingkungan, sehingga sumber daya alam yang ada dapat senantiasa tersedia guna mendukung kegiatan pembangunan baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang. Untuk menciptakan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (CBESD), maka diperlukanlah pokok-pokok kebijaksanaan yang di antaranya berpedoman pada hal-hal sebagai berikut: [27]

a. Pengelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya dukung lingkungannya;
b. Proyek pembangunan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dikendalikan melalui penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai bagian dari studi kelayakan dalam proses perencanaan proyek;
c. Adanya pengutamaan penanggulangan pencemaran air, udara, dan tanah;
d. Pengembangan keanekaragaman hayati sebagai persyaratan bagi stabilitas tatanan lingkungan.
e. Pengendalian kerusakan lingkungan melalui pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan reklamasi bekas pembangunan, serta pengelolaan wilayah pesisir dan lautan;
f. Pengembangan kebijakan ekonomi yang memuat pertimbangan lingkungan;
g. Pengembanan peran serta masyarakat, kelembagaan, dan ketenagaan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
h. Pengembangan hukum lingkungan yang mendorong badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan;
i. Pengembangan kerja sama luar negeri.

Dari seluruh uraian di atas, maka sudah tampak jelas bahwa terdapat kesesuaian antara norma “berwawasan lingkungan” dengan perubahan iklim. Segala strategi dan kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan menjadi tafsir konstitusi secara khusus ketika aktor-aktor negara ingin melaksanakan aktivitas perekonomian. Hal tersebut harus dipahami semata-mata untuk mencegah terjadinya dampak negatif yang lebih besar dari perubahan iklim.



(Bersambung: Baca selengkapnya pada BAGIAN KEDUA tentang Ekokrasi dan Juristokrasi; atau Download Makalah dalam Format PDF)



CATATAN KAKI:

[1] Disampaikan sebagai paper position pada Forum Diskusi Kelompok Kerja Pakar Hukum mengenai “Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Grand Mahakam, Jakarta pada tanggal 27 April 2009.


[2] Pengadministrasi Yustisial Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi RI. Pengamat Hukum dan Konstitusi, alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2005) dan Faculty of Law University of Delhi (2008) untuk program Master of Comparative Law (M.C.L.) pada bidang Comparative Constitutional Law. Tulisan ini adalah pandangan personal penulis.

[3] Matthias Finger, “Which Governance for Sustainable Development? An Organizational and Institutional Perspective”, dalam Jacob Park, Ken Conca, dan Matthias Finger, eds., The Crisis of Global Environmental Governance: Towards a New Political Economy of Sustainability, Routledge Taylor & Francis Group, New York, 2006, hlm. 125.


[4] Pada masa yang akan datang dapat pula dijajaki kemungkinan untuk membentuk subsistem kajian “Hukum Konstitusi Lingkungan” sebagai penyempurnaan dari subsistem hukum lingkungan yang telah ada di Indonesia saat ini menurut Soemartono, yaitu subsistem Hukum Penataan Lingkungan, Hukum Acara Lingkungan, Hukum Perdata Lingkungan, Hukum Pidana Lingkungan, dan Lingkungan Internasional. Sebagai perbandingan lihat R.M. Gatot P. Soemartono, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1996, hlm. 62.

[5] Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan melalui empat tahapan pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Apabila UUD 1945 sebelum perubahan hanya terdiri dari 71 butir ketentuan, maka setelah perubahan kini menjadi 199 butir ketentuan. Oleh karenanya dengan kata lain dapat dinyatakan bahwa isi UUD 1945 telah mengalami penambahan sekitar 200% [sic]. Lebih lanjut lihat Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Bhuana Ilmu Populer (BIP), Jakarta, 2007.


[6] Daniel Murdiyarso mendefinisikan “Perubahan Iklim” sebagai perubahan unsur-unsur iklim dalam jangka yang panjang (50 tahun s.d. 100 tahun) yang dipengaruhi oleh kegiatan manusia yang menghasilkan emisi gas rumah kaca (GRK). Lihat Daniel Murdiyarso, Sepuluh Tahun Perjalanan Negosiasi Konvensi Perubahan Iklim, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003, hlm. 11.

[7] Emil Salim, “Jika Iklim Berubah”, dalam Daniel Murdiyarso, ibid., hlm. xii.


[8] Lihat misalnya Gunther Weller dan Patricia Anderson, eds., Implications of Global Climate Change in Alaska and the Bering Sea Regions, Center for Global Change and Arctic System Research, University of Alaska Fairbanks, 1998; dan National Assessments Synthesis Team, Climate Change Impacts on the United States, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.

[9] Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Conference on Environment and Development (Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim), Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 3557. Konvensi Perubahan Iklim ini diratifikasi pada tanggal 23 Agustus 1994 dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 November 1994.


[10] Lihat Naskah Konvensi Perubahan Iklim yang asli dalam beberapa bahasa resminya, tersedia pada http://unfccc.int/280.php, diakses terakhir kali pada 22 April 2009.

[11] Negara-negara yang saat ini masuk dalam kategori Annex I terdiri dari Australia, Austria, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Ceko, Denmark, Estonia, Uni Eropa, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Lativia, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Monaco, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Poland, Portugal, Rumania, Russia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sweden, Swiss, Turki, Ukraina, Inggris, dan Amerika Serikat. Lihat pada UNFCCC, List of Annex I Parties to the Convention, tersedia pada http://unfccc.int/parties_and_observers/parties/annex_i/items/2774.php, diakses terakhir kali pada tanggal 22 April 2009.


[12] Lihat lebih lanjut dalam Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto: Implikasinya bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

[13] Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan United Nations Conference on Environment and Development (Konvensi Kerangka PBB tentang Perubahan Iklim), Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara 3557. Konvensi Perubahan Iklim ini diratifikasi pada tanggal 23 Agustus 1994 dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 November 1994.


[14] Lihat Muhamad Erwin, Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 195-197.

[15] Ibid., hlm. 197.


[16] Lebih lanjut lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2005, hlm. 19-34.

[17] Robinson, “Comparative Environmental Law: Evaluating How Legal Systems Address Sustainable Development”, dalam Environmental Policy and Law, Vol. 27, No. 4, 1997, hlm. 338-345.


[18] Lihat Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998.

[19] Jerry McBeath dan Jonathan Rosenberg, Comparative Environmental Politics, Springer, 2006, hlm. 92.


[20] R.K. Khitoliya, Environment Protection and the Law, A.P.H. Publishing Corporation, New Delhi, 2002, hal. 27-29.

[21] Lihat misalnya Putusan Mahkamah Agung India pada perkara M.C. Mehta Vs. Kamal Nath, Ganga Pollution Tanneries Case, dan Rural Litigation Entitlement Kendra Dehradun Vs. State of U.P.


[22] World Commission on Environment and Development (WCED), Our Common Future, Oxford University Press, Oxford, 1987, hlm. 43.

[23] Dinah M. Payne dan Cecily A. Rainborn, “Sustainable Development: The Ethics Support the Economics”, dalam Thomas A. Easton, ed., Taking Sides: Clashing Views on Controversial Environmental Issues, McGraw Hill, 2008, hlm. 28-33.


[24] Dominic McGoldrick, “Sustainable Development and Human Rights: An Integrated Conception”, dalam The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 45, No. 4, Oktober, 1996, hlm. 2-7.

[25] Pan Mohamad Faiz, Human Rights Protection and Constitutional Review: A Basic Foundation of Sustainable Development in Indonesia, makalah dipresentasikan pada ISSM 2008 di Delft, Belanda pada tanggal 13 Mei 2007.


[26] Supriadi, Hukum Lingkungan di Indonesia: Sebuah Pengantar, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm. 104-107

[27] Surna T. Djajadiningrat, Jurnal Hukum Lingkungan, Tahun I No. 1/1994, ICEL, Jakarta, hlm. 6-9.

Jumat, 01 Mei 2009

Will the U.S. continue to "bless" Israel?

Many "modern-day" churches have re-defined God. In efforts to become "seeker-friendly" we focus on a loving, kind God, who doesn't "judge" people, but, like a kind old uncle, pats you on the back and allows you to do whatever you want to do without consequences. God is most certianly a loving God, as proven by His sending Jesus, His only Son, to die for us on the cross, allowing for salvation and eternal bliss in Heaven.

But we often forget that God is also perfect in His judgments. God hasn't "matured" or become "new age" over the last generation as many folks would like to believe. The God that we worship today is exactly the same as the God of the Old Testament. This isn't a popular view, but it is an accurate view.

In this context, God made a definitive statement in the book of Genesis, which has been upheld throughout the generations, as He declared to Abraham ("Abram") regarding the land of Israel (Genesis 12:3):

"I will make you into a great nation and I will bless you:
I will make your name great,
and you will be a blessing.
I will bless those who bless you and whoever curses you I will also curse"

God doesn't joke around, nor does He make declarations such as this and forget them. This statement has held up through the generations. By reading the book of Ezekiel, you can see multiple chapters and passages devoted to the "judgment of the nations", ie, "judgment" against those nations who "cursed" Israel.

I've been watching and waiting to see how the new U.S. administration would handle affairs with Israel. The first red flag, was Obama's frequent meeting with the heads of terrorists states, and other predominately Islamic groups. At the same time, the Obama administration has refused to meet with Israel, and on several occasions found themselves conveniently "out of town" when various Israeli officials were in the U.S. - attempting to meet with the new administration.

Now we see a report coming from Israel (read here) which is very concerning in reference to this scripture found in Genesis 12. First, the title is interesting:
"Report: Intelligence Warns Israel is now an 'Obstacle to Obama'". This verbiage is interesting, because the prophet Zechariah wrote similar words (Zechariah 12:1-2):

"This is the word of the Lord concerning Israel...'I am going to make Jerusalem a cup that sends all the surrounding peoples reeling...On that day, when all the nations of the earth are gathered against her, I will make Jerusalem an immovable rock for all the nations. All who try to move it will injure themselves.'"

So we know that all nations (including the U.S.) will turn against Israel. We are seeing this process now.
In this linked article we see the following:

"A report in the World Tribune quoted an Israeli source familiar with the intelligence assessment who said that "Obama wants to make friends with our worst enemies and [those who were] until now the worst enemies of the United States. Under this policy, the source added, 'we are more than irrelevant. we have become an obstacle.'"

Additionally we see the following facts:

- the US will most likely restrict arms exports to Israel, effectively weaking their defense abilities
- the U.S. will want to show Iran, Syria and radical Muslims that the United States will pressure Israel (to give up land) and the pressure has already begun
- the U.S. administration will reject Israel's intelligence opinions on Iran and Syria, while advancing the Obama plan to reconcile with the two states, although both were listed as state sponsors of terrorism.

The prevailing view, unfortunately, within the U.S. is that Isreal is a "burdensome stone" and we should separate ourselves from involvment in assisting Israel. Rather, the administration (as a continuation of the Bush administration policies) is poised to demand that Israel give up more land in this mythical quest for peace in the Middle-East. The very land that God granted to Abraham, and in turn, Israel - the land that God granted to Israel unconditionally.

God hasn't changed. God hasn't "matured". If you want to see God's view of Nations who have opposed Israel simply read the first 30 chapters of Ezekiel. God can and will do the same to America.

The U.S. policy is hinged on having Israel give up the Golan Heights, the West Bank, and half of Jerusalem including the Temple Mount. How incredibly arrogant, for any nation to step in and demand that Israel give up their God-given land. Imagine if the UN demanded that the U.S. give up part of Texas, part of California and all of New Mexico - to Mexico, since that land was disputed at one time.

I doubt that anyone in the current administration has viewed Israel from a biblical perspective. At least, there is no evidence to suggest such reading is taking place. Even before the Tribulation, God will hold true His word. Genesis 12:3 doesn't make any exceptions to the "rule"...God will bless those nations that bless Isreal and He will curse those nations that curse Israel.

Demanding that Israel divide their land, demanding that Israel give up most of Jerusalem, demanding that Israel give up the Golan Heights (land which is vital to Israel's defense), demaning that Israel give up the West Bank (also critical from a military perspective) while weakening Israeli defense and then siding with the very terrorists states who are sworn to destroy Israel - to me, counts as "cursing" Israel. We are on very very dangerous ground if these trends continue.

God hasn't changed. His words in Genesis are as relevant today as they were during Abraham's life. It may be time to pray that the current administration changes the current direction and policy towards Israel. God will judge those nations who weaken Israel and those nations who are aligned in attempts to destroy Israel.

Personally, I hope that Jesus will gather up His church before any such judgment falls on the U.S., and I believe this is entirely possible. But the statement seen in Genesis 12:3, as given by God is unconditional and permanent, and could happen at any time.

Only time will tell. The U.S. policy towards Israel is important to God, and He is most certianly watching how the nations align with or against Israel. Lets hope something changes and the U.S. takes the side that God favors: full support for Israel. If not, the consequences could be severe. Its been proven throughout the Bible.

Kamis, 30 April 2009

Random thoughts and rumors

I'm sure all of us have been keeping up with the Swine Flu story as it circulates through the media cycle. As with any "crisis", whether "real" or "contrived", the news becomes confusing and difficult to follow. I'm not sure we know much more than we did over the weekend. Its still too early to know how this will play out. Random thoughts:

- The US cases continue to be relatively mild. The overall numbers at this point are quite unremarkable. Its hard to know the number of deaths in Mexico because different methods for determining an "official" death are in use. We have "suspected" deaths from the flu (based on the clinical course), we have "confirmed" deaths from this flu and getting a firm grip on the situation is VERY difficult at this point.

- The rhetoric from CDC and WHO is almost alarming. Based on the clinical data to date, it still seems unusual. What, on the surface appears as a "garden variety" flu is being treated as if thousands upon thousands have died at this point. My question, at this point is "why?". What do we NOT know about this? Is something being kept from the public? Is information being withheld in order to avoid public panic?

- Perhaps the "alarm" we see, is solely based on the early information coming from Mexico, which initially seemed worse than it is now. Once the process was started by the various medical groups (CDC, FDA, WHO, etc) it was hard to stop, and thus we find ourselves in the situation we're now in - responding as if it IS an emergency, although it is not (at this point).

- Perhaps this virus appropriately scared these groups because it has several features which appear similar to the "Spanish Flu" of 1918. If this is the case, the fear may be a mutation which takes this highly contageous virus into a more pathological form. This did happen with the Spanish Flu, so perhaps the fear is such a mutation - and the rhetoric we see daily is based on this possibility.

- Even considering the above possibilities - by viewing the alarming rhetoric as compared to the actual data - something still doesn't seem right. It is hard to determine; perhaps because there is a relative lack of information, and because it is still very early in the process.

There are many rumors, most of which are probably not true, but with a relative lack of information they may be worth exploring. There are some (unverified) reports from physicians that there are many many more cases which are not being reported - Emergency Rooms and medical clinics are being filled with these patients and many deaths will be seen soon. On the other hand, there are rumors that this is a "created crisis" and it will be used for other purposes.

Its still VERY early in this whole process. I still contend that we'll know a lot more in a matter of weeks. However, the caveat for this idea, is that a mutation in the virus could appear at almost any time over the coming months, changing the entire scenario very quickly. In that aspect, we could see this virus come back weeks later in a much more pathologic form, even after this story gets bumped from the front pages.

That puts us back to a "wait and see" approach. At this point, by simply looking at the cases in the U.S., which are all mild and self-limiting; this flu doesn't apppear to be a great concern. At this early stage however, things can change dramatically in a matter of days.

As far as prophecy, this is just one of many stories involving infectious disease. Another sign of the times.

Selasa, 28 April 2009

Profil Tokoh: John Rawls (1921-2002)

TEORI KEADILAN JOHN RAWLS
Oleh: Pan Mohamad Faiz

[Tulisan ini dimuat di Jurnal Konstitusi untuk Edisi April-Mei 2009]

Sekilas Biografi

Ketika berbicara tentang konsep keadilan, tentunya para pakar ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati pelbagai teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Melalui karya-karyanya, seperti A Theory of Justice, Political Liberalism, dan The Law of Peoples, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. Didasari oleh telaah pemikiran lintas disiplin ilmu secara mendalam, John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini.

Pemilik nama lengkap John Borden (Bordley) Rawls ini dilahirkan di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat pada 21 Februari 1921 dari pasangan William Lee Rawls dan Anna Abel Stump. Di usia remajanya, Rawls sempat bersekolah di Baltimore untuk beberapa saat dan kemudian pindah pada sekolah keagamaan di Connecticut. Walaupun keluarganya hidup dalam keadaan yang mumpuni, John Rawls mengalami dua peristiwa yang cukup menyedihkan di masa mudanya. Dalam dua tahun berturut-turut, dua adik laki-lakinya meninggal akibat penyakit yang ditularkan darinya, yaitu diphtheria dan pneumonia.

Rawls amat merasa bersalah atas terjadinya peristiwa tersebut. Namun demikian, kakak laki-lakinya yang dikenal sebagai seorang atlet ternama di Princeton University selalu memberikan semangat dan dorongan moral kepada Rawls. Akhirnya, setelah berhasil menyelesaikan sekolahnya, John Rawls menyusul jejak kakaknya untuk berkuliah di Princeton University pada 1939. Karena ketertarikan dan pemahamannya yang amat mendalam pada ilmu filsafat, dirinya kemudian terpilih untuk bergabung dalam The Ivy Club yaitu sebuah kelompok elit akademis terbatas, dimana Woodrow Wilson, John Marshal II, Saud bin Faisal bin Abdul Aziz, serta Bill Ford pernah menjadi bagian dari keanggotannya.

Pada 1943, setelah berhasil lulus dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.), John Rawls langsung bergabung menjadi tentara. Liku perjalanan kehidupannya dimulai pada saat terjadinya Perang Dunia II ketika dirinya diangkat sebagai prajurit infantri dengan tugas penempatan di kawasan negara-negara Pasifik, seperti Papua Nugini, Filipina, dan Jepang. Akibat pengalaman pahitnya sebagai saksi hidup atas terjadinya tragedi penjatuhan bom atom di kota Hiroshima, Rawls mengundurkan diri dari karir kemiliterannya pada 1946. Tidak lama setelah itu, dirinya kembali ke Princeton University dan menulis disertasi doktoralnya di bidang filsafat moral. Pada masa-masa inilah Rawls pertama kali dipengaruhi oleh rekan dan pembimbingnya dari Wittgensteinean, Norman Malcolm, yang mengajarkan dirinya untuk menghindari jeratan kontroversi metafisis. Tiga tahun kemudian, Rawls menikah dengan Margaret Warfield Fox Rawls, seorang wanita yang kemudian membantunya melakukan penulisan indeks terhadap buku “Nietzsche”.

Setelah sukses mempertahankan disertasi doktoralnya yang berjudul “A Study in the Grounds of Ethical Knowledge: Considered with Reference to Judgment on the Moral Worth of Character”, John Rawls akhirnya menyandang gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) dari Princeton University pada 1950. John Rawls kemudian dipercaya untuk mengajar pada almamaternya hingga 1952, sebelum akhirnya melanjutkan studi di Oxford University, Inggris, melalui program Fulbright Fellowship. Di Universitas inilah dirinya sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran tentang teori kebebasan di bidang hukum dan filsafat politik, seperti yang dikemukakan oleh Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart dan Isaiah Berlin. Apabila John Rawls mencoba untuk mengkaji konsepsi mengenai praktik-praktik sosial (social practices) yang dikenalkan oleh Hart guna mengeksplorasi kelemahan utilitarianisme, maka konsepsi mengenai persandingan antara kebebasan negatif (negative liberty) dan kebebasan positif (positive liberty) diperolehnya dari pemikiran Berlin.

Sekembalinya ke Amerika Serikat, John Rawls melanjutkan karir akademiknya di Cornell University dan secara bertahap dirinya diangkat sebagai Guru Besar Penuh pada 1962. Tidak lama kemudian, Rawls juga memperoleh kesempatan untuk mengajar dan menjadi Guru Besar di Massachusetts Institute of Technology (MIT). Dua tahun setelahnya, John Rawls memilih pindah untuk mengajar secara penuh di Harvard University, tempat dimana dirinya mengabdi hingga akhir hayat.

Selama masa hidupnya, John Rawls sempat dipercaya untuk memegang beberapa jabatan penting. Di antaranya, yaitu Presiden American Association of Political and Legal Philisopher (1970-1972), Presiden the Eastern Division of the American Philosophical Association (1974), dan Professor Emeritus di James Bryant Conant University, Harvard (1979). Selain itu, dirinya juga terlibat aktif dalam the American Philosophical Society, the British Academy, dan the Norwergian Academy of Science.

Sejak 1995 Rawls terpaksa harus meninggalkan pekerjaannya secara perlahan akibat penyakit stroke yang telah melemahkan daya jelajah berpikirnya. Tepat pada 24 November 2002 di rumahnya (Lexington), John Rawls menghembuskan nafas terakhirnya akibat gagal jantung. Pada saat itu, dirinya meninggalkan seorang istri, Margaret Fox, dan empat orang anak, yaitu Anne Warfield, Robert Lee, Alexander Emory, dan Elizabeth Fox, serta empat orang cucu yang masih belia.

Karya Monumental Rawls

Hampir sebagian besar filsuf dari seluruh dunia menyepakati bahwa karya-karya ilmiah dan monumental dari John Rawls telah memberikan kontribusi pemikiran yang akan terus diperbincangkan di ranah filsafat. Karya-karyanya tersebut memiliki gagasan pemikiran lintas disipin ilmu yang memicu perhatian serius berbagai kalangan, mulai dari para praktisi ekonomi, pakar hukum, ahli politik, pengamat sosiologi, hingga penggiat teologi. Karena keunikan dan kedalaman pemikirannya, karya ilmiah Rawls terlihat berbeda apabila dibandingkan dengan para filsuf kontemporer lainnya. Sehingga tidak jarang baik para ahli maupun hakim pengadilan di berbagai negara mengambil gagasan Rawls sebagai rujukan utamanya, tidak terkecuali di Indonesia sekalipun.

Karya besar Rawls mulai beredar di awal 1950-an yang tersebar di berbagai jurnal ilmiah internasional ternama. Beberapa artikel yang dikenal luas tersebut, misalnya “Two Concept of Rules” (Philosophical Review, 1955), “Constitutional Liberty and the Concept of Justice” (Nomos VI, 1963), “Distributive Justice: Some Addenda” (Natural Law Forum, 1968), “Some Reason for the Maximin Criterion” (American Economic Review, 1974), “A Kantian Conception of Equality” (Cambridge Review, 1975), dan “The Idea of an Overlapping Consensus” (Oxford Journal for Legal Studies, 1987).

Selain memberikan kontribusi pemikiran dalam bentuk tulisan untuk bab-bab khusus pada beragam buku ilmiah, John Rawls juga telah membuahkan setidaknya 7 (tujuh) buku fenomenal yang dianggap oleh banyak kalangan telah mampu membangkitkan kembali diskursus akademik di bidang filsafat. Pertama, “A Theory of Justice” (1971). Buku yang diterbitkan oleh Belkap Press (Cambridge) ini, telah dicetak kembali pada 1991 dengan beberapa penyempurnaan di dalamnya. Hingga kini, buku yang yang dikenal dengan sebutan populer “TJ” tersebut telah diterjemahkan setidaknya ke dalam 27 bahasa berbeda. Kedua, “Political Liberalism” (1993). Buku yang diterbitkan oleh Columbia University Press ini dikenal dengan sebutan popular “PL”. Setelah dicetak kembali pada 1996, buku tersebut kian syarat isinya dengan adanya penambahan tulisan yang berjudul “Reply to Habermas”. Ketiga, “The Law of Peoples” (1999) yang diterbitkan oleh Harvard University Press. Buku ini merupakan perpaduan dari dua karya Rawls yang cukup terkenal, yaitu “The Law of Peoples” dan “Public Reason Revisited”. Kemudian, keempat, “Collected Papers” (1999). Buku yang juga diterbitkan oleh Harvard University Press ini merupakan kompilasi dari karya-karya singkatnya yang telah disunting secara baik oleh Samuel Freeman.

Kelima, “Lectures on the History of Moral Philosophy”. Buku ini merupakan intisari dari perkuliahan yang diberikan oleh Rawls mengenai filsafat moral modern pada masa 1600-1800. Disunting oleh Barbara Herman, buku ini juga menguraikan penjelasan Rawls tentang pemikiran dari Hume, Leibniz, Kant, dan Hegel. Keenam, “Justice as Fairness: A Restatement” (2000). Diterbitkan oleh Belknap Press, Cambridge, buku ini memuat ringkasan yang lebih singkat mengenai gagasan utama Rawls mengenai filsafat politik. Terakhir, ketujuh, “Lectures on the History of Political Philosophy” (2007). Inilah buku pertama yang mengurai kembali perkuliahan John Rawls selepas meninggalnya pada 2002. Buku ini memaparkan teropong perspektif Rawls terhadap gagasan dan pemikiran dari Thomas Hobbes, John Locke, Jospeh Butler, J.J. Rousseau, David Hume, J.S. Mill, dan Karl Marx.

Dari beragam pemikiran yang dituangkan dalam karya-karyanya tersebut di atas, terdapat beberapa konsep Rawls yang memperoleh apresiasi dan perhatian luas dari beragam kalangan, diantaranya yaitu: (1) Keadilan sebagai bentuk kejujuran, yang bersumber dari prinsip kebebasan, kesetaraan, dan kesempatan yang sama, serta prinsip perbedaan (two principle of justices), (2) Posisi asali dan tabir ketidaktahuan (the original position and veil of ignorance); (3) Ekuilibrium reflektif (reflective equilibrium), (4) Kesepakatan yang saling tumpang-tindih (overlapping consensus), dan (5) Nalar publik (public reason).

Berdasarkan sederet karya dan sejumlah gagasannya tersebut, John Rawls dipercaya telah memberikan penyegaran terhadap dunia ilmu pengetahuan, bahkan sejumlah bukunya telah dinominasikan untuk memperoleh National Book Award. Oleh karenanya, Rawls dianugerahi beberapa penghargaan berkelas, seperti Shchock Prize for Logic and Philosopy (1999) dan National Humanities Medal (1999). Untuk mengenang dan menghormati kontribusi pemikirannya bagi masyarakat dunia, John Rawls dijuluki sebagai “Asteroid 16561 Rawls”.

Nilai-Nilai Pemikiran Rawls

Di dalam buku “TJ”, John Rawls mencoba untuk menganalisa kembali permasalahan mendasar dari kajian filsafat politik dengan merekonsiliasikan antara prinsip kebebasan dan prinsip persamaan. Rawls mengakui bahwa karyanya tersebut sejalan dengan tradisi kontrak sosial (social contract) yang pada awalnya diusung oleh pelbagai pemikir kenamaan, seperti John Locke, Jean Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant. Namun demikian, gagasan sosial kontrak yang dibawa oleh Rawls sedikit berbeda dengan para pendahulunya, bahkan cenderung untuk merevitalisasi kembali teori-teori kontrak klasik yang bersifat utilitarianistik dan intuisionistik.

Dalam hal ini, kaum utilitaris mengusung konsep keadilan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat dapat memperoleh kebaikan dan kebahagiaan secara sama-rata. Rawls berpendapat bahwa keadilan adalah kebajikan utama dari hadirnya institusi-institusi sosial (social institutions). Akan tetapi, menurutnya, kebaikan bagi seluruh masyarakat tidak dapat mengesampingkan atau menggangu rasa keadilan dari setiap orang yang telah memperoleh rasa keadilan, khususnya masyarakat lemah. Oleh karena itu, sebagian kalangan menilai cara pandang Rawls sebagai perspektif “liberal-egalitarian of social justice”.

Secara spesifik, Rawls mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan menggunakan sepenuhnya konsep ciptaannya yang dikenal dengan “posisi asali” (original position) dan “selubung ketidaktahuan” (veil of ignorance). Sebagaimana pada umumnya, setiap teori kontrak pastilah memiliki suatu hipotesis dan tidak terkecuali pada konsep Rawls mengenai kontrak keadilan. Dirinya berusaha untuk memosisikan adanya situasi yang sama dan setara antara tiap-tiap orang di dalam masyarakat serta tidak ada pihak yang memiliki posisi lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, seperti misalnya kedudukan, status sosial, tingkat kecerdasan, kemampuan, kekuatan, dan lain sebagainya. Sehingga, orang-orang tersebut dapat melakukan kesepakatan dengan pihak lainnya secara seimbang.

Kondisi demikianlah yang dimaksud oleh Rawls sebagai “posisi asali” yang bertumpu pada pengertian ekulibrium reflektif dengan didasari oleh ciri rasionalitas (rationality), kebebasan (freedom), dan persamaan (equality) guna mengatur struktur dasar masyarakat (basic structure of society). Hipotesa Rawls yang tanpa rekam historis tersebut sebenarnya hampir serupa dengan apa yang dikemukakan oleh Thomas Nagel sebagai “pandangan tidak darimanapun (the view from nowhere), hanya saja dirinya lebih menekankan pada versi yang sangat abstrak dari “the State of Nature”.

Sementara itu, konsep “selubung ketidaktahuan” diterjemahkan oleh Rawls bahwa setiap orang dihadapkan pada tertutupnya seluruh fakta dan keadaan tentang dirinya sendiri, termasuk terhadap posisi sosial dan doktrin tertentu, sehingga membutakan adanya konsep atau pengetahuan tentang keadilan yang tengah berkembang. Melalui dua teori tersebut, Rawls mencoba menggiring masyarakat untuk memperoleh prinsip kesamaan yang adil. Itulah sebabnya mengapa Rawls menyebut teorinya tersebut sebagai “justice as fairness”.

Rawls menjelaskan bahwa para pihak di dalam posisi asali masing-masing akan mengadopsi dua prinsip keadilan utama. Pertama, setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan-kebebasan dasar yang paling luas dan kompatibel dengan kebebasan-kebebasan sejenis bagi orang lain. Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi diatur sedemikian rupa, sehingga: (a) diperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan, dan (b) jabatan-jabatan dan posisi-posisi harus dibuka bagi semua orang dalam keadaan dimana adanya persamaan kesempatan yang adil.

Prinsip pertama tersebut dikenal dengan “prinsip kebebasan yang sama” (equal liberty principle), seperti misalnya kemerdekaan berpolitik (political of liberty), kebebasan berpendapat dan mengemukakan ekspresi (freedom of speech and expression), serta kebebasan beragama (freedom of religion). Sedangkan prinsip kedua bagian (a) disebut dengan “prinsip perbedaan” (difference principle) dan pada bagian (b) dinamakan dengan “prinsip persamaan kesempatan” (equal opportunity principle).

“Prinsip perbedaan” pada bagian (a) berangkat dari prinsip ketidaksamaan yang dapat dibenarkan melalui kebijaksanaan terkontrol sepanjang menguntungkan kelompok masyarakat yang lemah. Sementara itu prinsip persamaan kesempatan yang terkandung pada bagian (b) tidak hanya memerlukan adanya prinsip kualitas kemampuan semata, namun juga adanya dasar kemauan dan kebutuhan dari kualitas tersebut. Sehingga dengan kata lain, ketidaksamaan kesempatan akibat adanya perbedaan kualitas kemampuan, kemauan, dan kebutuhan dapat dipandang sebagai suatu nilai yang adil berdasarkan persepktif Rawls. Selain itu, prinsip pertama memerlukan persamaan atas hak dan kewajiban dasar, sementara pada prinsip kedua berpijak dari hadirnya kondisi ketimpangan sosial dan ekonomi yang kemudian dalam mencapai nilai-nilai keadilan dapat diperkenankan jika memberikan manfaat bagi setiap orang, khususnya terhadap kelompok masyarakat yang kurang beruntung (the least advantage).

Dalam kaitannya dengan prinsip-prinsip tersebut, Rawls meneguhkan adanya aturan prioritas ketika antara prinsip satu dengan lainnya saling berhadapan. Jika terdapat konflik di antara prinsip-prinsip tersebut, prinsip pertama haruslah ditempatkan di atas prinsip kedua, sedangkan prinsip kedua (b) harus diutamakan dari prinsip kedua (a). Dengan demikian, untuk mewujudkan masayarakat yang adil Rawls berusaha untuk memosisikan kebebasan akan hak-hak dasar sebagai nilai yang tertinggi dan kemudian harus diikuti dengan adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk menduduki jabatan atau posisi tertentu. Pada akhirnya, Rawls juga menisbatkan bahwa adanya pembedaan tertentu juga dapat diterima sepanjang meningkatkan atau membawa manfaat terbesar bagi orang-orang yang paling tidak beruntung.

***

Teori keadilan yang diciptakan melalui kacamata Rawls sudah dipastikan akan menjadi topik perdebatan hangat di kalangan para filsuf etik dan politik dari bermacam mahzab pemikiran. Hingga kini banyak para pakar lintas disiplin yang mendukung gagasan Rawls, namun tidak sedikit pula yang menentangnya. Selaku rekan sejawatnya di Harvard University, Robert Nozick menjadi orang pertama yang melancarkan kritik secara terbuka terhadap “A Theory of Justice” melalui bukunya yang berjudul “Anarchy, State and Utopia” (1974). Umumnya hingga saat ini, kedua buku tersebut selalu dibaca bersandingan untuk mengetahui pelbagai ketidaksetujuan Nozick selaku kaum “libertian justice” terhadap konsep Rawls mengenai prinsip moral (moral principle), aturan-aturan (roles), jejak sejarah (historical trace), dan keadilan distibutif (distributive justice).

Robert Paul Wolff yang menulis “Understanding Rawls: A Critique and Reconstruction of A Theory of Justice” (1977) dari persepktif marxist dan Michael Walzer dari kelompok komunitarian melalui karyanya “Spheres of Justice” (1983), juga sama-sama menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap konsep keadilan yang didengungkan oleh John Rawls. Bahkan Amartya Sen dan G.A. Cohen turut pula mengkritisi teori Rawls atas kedalaman dan keseriusan basis egalitariannya.

Secara umum, kritikan yang muncul tersebut juga mempertanyakan keabsahan dan keberfungsian premis-premis keadilan Rawls apabila dihadapkan pada kondisi-kondisi khusus dan pola kehidupan masyarakat dunia yang terus berkembang, seperti misalnya terhadap keadilan internasional (international justice). Namun demikian, bagi John Rawls kritikan tersebut justru dimanfaatkannya sebagai dasar penyempurnaan dari teori kedilan yang tengah dikembangkannya.

Melalui bukunya “Political Liberalism” (1993), Rawls mencoba untuk menjernihkan dan memperbaiki kelemahan teori yang dibahasnya dalam “TJ”. Beragam perluasan masalah (problem of extension) yang muncul di kemudian hari, berusaha dijawab olehnya dalam “PL” yang tidak hanya sebatas bagaimana cara membentuk keadilan sosial, namun juga bagaimana politik yang adil, bebas, dan teratur dapat terus dipelihara dalam konteks kekinian serta situasi sosial yang ditandai dengan adanya keanekaragaman agama, filsafat, dan doktrin moral. Dalam bukunya tersebut, Rawls tidak saja memperkenalkan gagasan yang disebutnya sebagai “overlapping consensus” guna membentuk kesepakatan terhadap keadilan dan kesamaan diantara warga negara yang memiliki pandangan keyakinan agama dan filosofis yang berbeda-beda, namun juga menguraikan ide tentang “nalar publik” (public reason) sebagai penalaran bersama dari seluruh warga negara.

Berbeda dengan konsepsi dan paham kebebasan berpolitik yang ditawarkan oleh John Locke atau John Stuart Mill yang lebih mengedepankan filsafat kebebasan budaya dan metafisik, melalui “PL” John Rawls mencoba untuk memperkuat argumentasi dari adanya kemungkinan kesepakatan yang lebih bebas tanpa memperhatikan kedalaman dari nilai-nilai keyakinan agama dan metafisik yang disetujui oleh para pihak sepanjang kesepakatan tersebut terbuka untuk dibicarakan secara damai, logis, adil, dan bijaksana, serta melepaskan adanya klaim-klaim atas kebenaran yang universal (universal truth).

Dengan demikian, John Rawls telah menyempurnakan prinsip-prinsip keadilannya menjadi sebagai berikut: Pertama, setiap orang memiliki klaim yang sama untuk memenuhi hak-hak dan kemerdekaan-kemerdekaan dasarnya yang kompatibel dan sama jenisnya untuk semua orang, serta kemerdekaan berpolitik yang sama dijamin dengan nilai-nilai yang adil; Kedua, ketidaksamaan sosial dan ekonomi dapat dipenuhi atas dasar dua kondisi, yaitu: (a) melekat untuk jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang dibuka bagi semua orang di bawah kondisi adanya persamaan kesempatan yang adil; dan (b) diperuntukan sebagai kebermanfaatan sebesar-besarnya bagi anggota-anggota masyarakat yang paling tidak diuntungkan.

Perbedaan prinsip-prinsip yang dikemukan dalam “TJ” dan “PL” tersebut terletak pada konsep yang awalnya disebut sebagai “hak yang sama” (equal rights) menjadi “klaim yang sama” (equal claim), serta adanya modifikasi terhadap frasa “sistem kemerdekaan-kemerdekaan dasar” (system of basic liberties) menjadi “skema pemenuhan yang memadai terhadap hak-hak dan kemerdekaan-kemerdekan dasar” (a full adequate scheme of equal basic rights and liberties).

***

Berbeda dengan dua maha karya Rawls sebelumnya, buku “The Law of Peoples” (1999) mengurai secara komprehensif mengenai perspektif keadilan pada ranah politik internasional. Rawls mengupas diskursus mengenai keberadaan kaum minoritas untuk memperoleh posisi kekuasaan di dalam negara dan membuka adanya kemungkinan partisipasi politik hanya dengan pembahasan bertingkat, selain tentunya juga melalui mekanisme pemilihan umum. Pandangannya mengenai keadilan distributif secara global juga dipaparkan secara sistematis, misalnya mengenai konsep bantuan luar negeri yang cukup menarik untuk disimak.

Walaupun Rawls mengakui bahwa bantuan harus diberikan kepada pemerintah di suatu negara yang tidak mampu melindungi hak asasi manusia karena alasan-alasan ekonomi, namun dirinya menekankan bahwa bantuan yang diberikan secara terus-menerus dan tanpa batas akan menimbulkan suatu permasalahan moral yang amat berbahaya. Sebab, pemerintah yang sah dapat melepaskan tanggung jawabnya terhadap masyarakat dan menjadi sangat tergantung karena merasa kebutuhannya akan selalu dijamin oleh negara-negara yang memberikan bantuan tersebut.

Selain pandangan-pandangan global sebagaimana diuraikan di atas, diskursus yang dikembangkan oleh Rawls juga termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan seputar humaniter, imigrasi, dan pengayaan nuklir (nuclear proliferation). Dirinya juga memberikan lingkup dan ciri-ciri ideal seorang negarawan dan pemimpin politik di suatu negara yang harus mampu meneropong kebutuhan generasi selanjutnya, menciptakan dan memajukan keharmonisan hubungan internasional, serta menyelesaikan permasalahan domestik secara adil. Salah satu pendapatnya yang menimbulkan kontroversi yaitu mengenai pemberian legitimasi terhadap intervensi militer seandainya terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara. Namun demikian, Rawls mensyaratkan agar antara negara dan masyarakat harus diusahakan terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai sebelum dibukanya kemungkinan intervensi militer.

Relevansi Konstitusi

Prinsip-prinsip keadilan yang disampaikan oleh John Rawls pada umumnya sangat relevan bagi negara-negara dunia yang sedang berkembang, seperti Indonesia misalnya. Relevansi tersebut semakin kuat tatkala hampir sebagian besar populasi dunia yang menetap di Indonesia masih tergolong sebagai masyarakat kaum lemah yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Akan tetapi, apabila dicermati jauh sebelum terbitnya karya-karya Rawls mengenai “keadilan sosial” (social justice), bangsa Indonesia sebenarnya telah menancapkan dasar kehidupan berbangsa dan bernegaranya atas dasar keadilan sosial. Dua kali istilah “keadilan sosial” disebutkan di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, keadilan sosial telah diletakkan menjadi salah satu landasan dasar dari tujuan dan cita negara (staatsidee) sekaligus sebagai dasar filosofis bernegara (filosofische grondslag) yang termaktub pada sila kelima dari Pancasila. Artinya, memang sejak awal the founding parents mendirikan Indonesia atas pijakan untuk mewujudkan keadilan sosial baik untuk warga negaranya sendiri maupun masyarakat dunia.

Dalam konsepsi Rawls, keadilan sosial tersebut dapat ditegakkan melalui koreksi terhadap pencapaian keadilan dengan cara memperbaiki struktur dasar dari institusi-institusi sosial yang utama, seperti misalnya pengadilan, pasar, dan konstitusi negara.

Apabila kita sejajarkan antara prinsip keadilan Rawls dan konstitusi, maka dua prinsip keadilan yang menjadi premis utama dari teori Rawls juga tertera dalam konstitusi Indonesia, terlebih lagi setelah adanya perubahan UUD 1945 melalui empat tahapan dari 1999 sampai dengan 2002. Prinsip kebebasan yang sama (equal liberty principle) tercermin dari adanya ketentuan mengenai hak dan kebebasan warga negara (constitutional rights and freedoms of citizens) yang dimuat di dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, diantaranya yaitu Pasal 28E UUD 1945 mengenai kebebasan memeluk agama (freedom of religion), kebebasan menyatakan pikiran sesuai hati nurani (freedom of conscience), serta kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat (freedom of assembly and speech).

Begitu pula dengan prinsip kedua bagian pertama sebagai prinsip perbedaan (difference principle), Konstitusi Indonesia mengadopsi prinsip yang sama pada Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Dari sinilah dasar penerapan affirmative action atau positive discrimination dapat dibenarkan secara konstitusional. Pengaturan demikian sama halnya dalam Konstitusi India yang menerapkan sistem “reservation” untuk mengangkat kelas terbelakang (backward class) di bidang pendidikan dan sosial berdasarkan Pasal 15 ayat (4) dan Bagian IV tentang “Directive Principles of State Policy” Konstitusi India.

Terhadap prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle) sebagai prinsip kedua bagian kedua dari teori keadilan Rawls, Konstitusi Indonesia secara tegas juga memberikan jaminan konstitusi (constitutional guarantee) yang serupa, sebagaimana salah satunya termuat pada Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terlepas dari adanya kesengajaan ataupun tidak, Indonesia secara nyata telah memasukan prinsip-prinsip keadilan yang digagas oleh John Rawls ke dalam batang tubuh Konstitusi.

Begitu pula dalam praktik ketatanegaraan sehari-hari, walaupun tidak selalu digunakan, eksistensi teori keadilan Rawls telah malang-melintang penggunaanya baik di muka persidangan maupun di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Ahli-ahli Hukum Tata Negara seringkali merujuk pemikiran Rawls ketika menafsirkan makna dan esensi keadilan yang terkandung di dalam Konstitusi, sebagaimana misalnya terekam dalam Perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan Perkara Nomor 3/PUU-VII/2009.

Dalam konteks prinsip-prinsip keadilan, Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa keadilan tidak selalu berarti memperlakukan sama kepada setiap orang. Menurut Mahkamah, keadilan haruslah diartikan dengan “memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama, dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda”. Sehingga, apabila terhadap hal-hal yang berbeda kemudian diperlakukan sama, justru akan menjadi tidak adil. Pemaknaan yang demikian telah dituangkan dalam pelbagai Putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya yaitu Putusan Nomor 070/PUU-II/2004, Putusan Nomor 14-17/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor 27/PUU-V/2007. Terakhir kali Mahkamah menggunakan teori Rawls dalam pertimbangan hukumnya yaitu dalam Putusan Nomor 53/PUU-VI/2008 bertanggal 15 April 2009 pada paragraf [3.19] butir kedelapan.

Masih terkait dengan konstitusi, Rawls juga menggarisbawahi bahwa keadilan dapat tercapai manakala terjadi kepatuhan terhadap konstitusi dan terintegralisasinya hak dan kewajiban konstitutional yang berlandaskan nilai-nilai moral. Dengan kata lain, Rawls juga menempatkan moral konstitusi (constitutional morality) untuk menentukan apakah institusi-institusi yang diatur di dalamnya sudah bersifat adil. Oleh karenanya menurut Rawls, antara moral dan konstitusi, keduanya saling membutuhkan satu sama lain guna mewujudkan tatanan dasar kehidupan sosial dan bernegara. Artinya, konstitusi haruslah berlandaskan nilai-nilai moral dan sebaliknya juga agar berlaku efektif maka nilai-nilai moral harus didukung oleh konstitusi.

Terhadap konsep demokrasi, John Rawls memilih pelaksanaanya berdasarkan demokrasi konstitusional (constitutional democracy) yang diwujudkan dengan keberadaan badan-badan perwakilan yang keanggotaannya dipilih melalui cara-cara yang adil. Kendatipun demikian, Rawls tetap membuka ruang adanya pembatasan terhadap kebebasan berpolitik. Akan tetapi pembatasan tersebut haruslah memberikan jaminan dan manfaat yang sama bagi kelompok atau golongan yang kurang beruntung (the least advantaged).

Post Scriptum

Masa lahirnya dua buku pertama karya John Rawls seringkali disebut sebagai zaman keemasan bagi pengembangan teori tentang keadilan, sebab keduanya telah memunculkan perdebatan intelektual terhangat sepanjang abad ke-20. Akibatnya, sebagaimana diungkapkan oleh Tom Campbell, diskursus mengenai “keadilan” hingga kini terus memperoleh tempat utama dan pertama dalam perdebatan normatif di bidang filsafat politik dan moral.

Meskipun di kalangan masyarakat awam, politisi, dan filsafat telah terdapat kesamaan pandangan mengenai keutamaan keadilan sebagai nilai-nilai politik dan moral, namun hingga kini dapat dikatakan belum ada titik temu kesamaan mengenai makna dan lingkupnya. Dalam hal ini, teori keadilan sosial yang diusung oleh para Rawlsian selaku kaum liberal-egalitarian menempati posisi sentral apabila dibandingkan dengan pandangan keadilan berdasarkan persepktif liberal, utilitaris, libertarian, komunitarian, marxist, dan feminis.

Kesepadanan antara prinsip-prinsip keadilan Rawls dengan karakteristik negara-negara berkembang, khususnya yang memiliki latar belakang masyarakat yang beranekaragam, menjadikan pengembangan prinsip tersebut merebak secara cepat dan luas bak cendawan di musim hujan. Namun demikian, adanya kelemahan-kelemahan konsepsi Rawls sebagaimana diutarakan oleh kelompok arus utama pemikir lainnya, selain harus dijadikan catatan penting dalam pengimplementasiannya, juga harus didudukkan secara proporsional dalam perdebatan akademisnya, sehingga pengembangan diskursus tentang keadilan tidak akan pernah pudar semata-mata untuk menyempurnakan konsepsi “keadilan sosial” yang seadil-adilnya. Terlebih lagi, Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas telah menempatkan keadilan sosial sebagai pilar utama untuk mewujudkan cita negara dalam membentuk negara kesejahteraan (welfare state). (*)


DAFTAR PUSTAKA
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU-II/2004 bertanggal 12 April 2005.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14-17/PUU-V/2007 bertanggal 11 Desember 2007.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007 bertanggal 22 Februari 2008.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-VI/2008 bertanggal 15 April 2009.
  • Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.
  • Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2009.
  • Binawan, Al Andang L. dan A. Prose Tyantoko, Keadilan Sosial : Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, 2004.
  • Rawls, John, A Theory of Justice, edisi revisi, Belknap Press, Cambridge, 2005.
  • Rawls, John, Justice As Fairness: A Restatement, edisi ke-3, Harvard University Press, London, 2003.
  • Rawls, John, Political Liberalism, edisi ke-2, Columbia University Press, 2005.
  • Siregar, Bismar, Rasa Keadilan, Bina Ilmu, Surabaya, 1996.
  • Ujan, Andrea Ata, Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik Rawls, Kanisius, Yogyakarta, 2001.
  • Vasilescu, Cristian, Understanding Utopia and The Natural Rights in Robert Nozick’s Anarcy, State and Utopia, BookSurge Publishing, 2006.
  • Ensiklopedia tentang "John Rawls" dalam Website Harvard University, Stanford of Philosophy, Social Science Research Network (ISRN), Wikipedia, dan Britannica Online, dsb.

Senin, 27 April 2009

Bedah Buku "Bangkit Indonesia: Menaklukkan Tantangan, Meraih Harapan"

BUKU BUAH PEMIKIRAN UNTUK KEBANGKITAN INDONESIA
Karya Pan Mohamad Faiz

Solusikini.com - Buku berjudul “Bangkit Indonesia: Menaklukkan Tantangan, Meraih Harapan”, karya Pan Mohamad Faiz (PMF) dibedah di Ruang Prof. Padmo Wahyono, FHUI, Depok, Jawa Barat dengan dibuka melalui nyanyian Indonesia Raya, serta alunan biola dari dan puisi. Perjalanan konten buku ini dimulai sejak masa kuliah penulis hingga sekarang. Buku ini juga berusaha untuk menuangkan gagasan pemikiran yang terserak, dan dikumpulkan untuk membangkitkan Indonesia ditengah-tengah tantangan dan juga bagaimana untuk meraih harapan.

Keberadaan bedah buku Pan Muhamad Faiz ini didukung oleh tiga pembedah, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. yang dahulu juga merupakan pembimbing dari PMF ketika masih Mahasiswa, Rizal Fadli Buditomo sebagai pribadi yang dahulu juga merupakan senior penulis di FHUI, serta Manggala Putra Gonjeshenn selaku Ketua KSM Eka Prasetya periode 2009. Dari semua pembedah seluruhnya juga memaparkan kebanggan kepada penulis karena keberaniannya untuk menuliskan sebuah buku di usianya yang cukup muda. Karena pada hakikatnya, bangsa ini kita bisa memilih menjadi sel yang rapuh atau sel kokoh sebagai tulang punggung bangsa ini. Sebagai seorang pemuda yang baik, maka haruslah menuangkan pemikiran kepada bangsa ini yang salah satunya bisa dalam bentuk sebuah buku dan dengan demikian maka ia dapat digolongkan menjadi sel yang kokoh.

Pengalaman langsung PMF selama menempuh pendidikan di India juga ditorehkan di dalam bukunya. Sebagaimana Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang sama banyaknya dengan India, seharusnya bekerjasama untuk menjadi raksasa dunia. Sedangkan dalam hal ini menurut PMF dalam bukunya, dengan melihat keadaan Indonesia ketika berada di India, ia menginginkan kesejajaran dan persamaan antara Indonesia, India dan juga China (CINDONESIA). CINDONESIA yang diikat dalam satu regional benua yang sama menjadi tempat hunian dari hampir separuh umat manusia di muka bumi, sudah seyogyanya saling bekerjasama dan belajar satu sama lainnya.

Buku ini ternyata juga mendapatkan respons yang baik di semua tataran masyarakat yang dapat dilihat dalam blog penulis (http://jurnalhukum.blogspot.com/). Penulis yang bekerja cukup lama di Mahkamah Konstitusi ini dalam bukunya menyertakan beberapa pendapat mengenai beliau dan bukunya yang diantaranya adalah; Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Adhyaksa Dault, M.Si., Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI, H.E. Mr. Biren Nanda, Duta Besar India untuk Indonesia.

Fenomena pelajar yang berada di Luar Indonesia, juga merupakan kejadian yang menarik yang dipaparkan di dalam buku ini. Ketika seseorang berada di luar Indonesia, acapkali terjadi permasalahan terkait dengan keinginannya untuk tetap tinggal dan tidak berkontribusi kepada Indonesia. Brain Drain, yang dialami oleh orang Indonesia dapat dilihat dengan tidak kalahnya orang Indonesia di tataran Internasional. Maka perlunya konsep refresh brain drain yakni menyadarkan orang Indonesia di luar wilayah Indonesia untuk hijrah menuangkan ilmu yang telah didapatkan di luar negri kepada Bangsa dan Negara.

Selamat bagi pemuda tulang punggung Negara untuk dapat menikmati buku buah karya perdana PMF.

Sumber: http://www.solusikini.com/?m=atl&no=30

Sabtu, 25 April 2009

Pestilence: A sign of our end times

In the Olivet Discourse, Jesus described the signs that would be observed by the last generation (that generation who would witness these "end times" events), leading into the Tribulation and the subsequent Second Coming of Christ Jesus. One of these signs given was the emergence of "pestilence" or, known today as infectious disease. When I was attending medical school in the late '70's (yes, that was a long time ago), there was hope that the development of new antibiotics and antiviral medicines would outpace emerging bacterial and vital infections. Unfortunately this optimism no longer exists.

During the last two decades alone, according to the World Health Organization, approximately 30 new diseases have been recognized by the scientific community (read here). Additionally, in 1996, infectious disease accounted for about 1/3 of the 52 million deaths that year. Because of global travel, genetic mutations (bacterial and viral), refugees, congested urban areas world-wide, and various "population shifts", even those infectious diseases once thought under control are reemerging, and appearing with complete resistence to therapy.

In fact, new and emerging infectious diseases are tracked by the Center for Disease Control (CDC) and the ongoing list is extensive (here).

One of the most concerning stories in infectious diseases has been MRSA, which stands for Methicillin-resistant Staphylococcus aureus. This particular bacteria causes "staph" infections that are serious and life-threatening and are resistant to treatment with antibiotics. For the CDC summary read here. The development of MRSA is another ominous "infectious disease scenario" that we have see in our generation.

In January 2002, the CDC released the following revealing statement:

"The bacterial infections which contribute most to human disease are also those in which emerging and microbial resistance is most evident. The consequences are severe...Most alarming of all diseases where resistance is developing for virtually all currently available drugs, thus raising the spectra of a post-antibiotic era. Current trends suggest that some diseases will have no effective therapies within the next ten years."

This intro takes us to the current story which is found in the headlines today:

"Mexico swine flu deaths spur global epidemic fears". According to this article (and many others), "A strain of flu never seen before has killed up to 60 people in Mexico and also appeared in the United States...It shut down schools and canceled major public events in Mexico City". Close analysis revealed that the disease is a mixture of swine, human and avian viruses, according to the CDC. Mexico has already reported that over 1,000 people have been infected. The dead were aged between 25 and 45, which is a particularly ominous sign, as one of the hallmarks of a pandemic is the ability to affect the young and healthy people - a hallmark of the deadly influenza virus of 1918 (also one of the first signs of this generation).

One of the most "interesting" quotes from the article above: "We are very very concerned," World Health Organization spokesman Thomas Abraham said,

"We have what appears to be a novel virus and it has spread from human to human...It's all hands on deck at the moment."

Also, according to Dr. Michael Osterholm, a prominent U.S. pandemic flu expert, said late friday, "Given how quickly flu can spread around the globe, if these are the first signs of a pandemic, then there are probably cases incubating around the world already...in Mexico City there are literally hundreds and thousands of travelers come in and out every day...you'd have to believe there's been more unrecognized transmission that's occured."

Additional articles:

"Travel advisory warns of severe respiratory illness in Mexico"
"Swine Flu. Mexico Lung Illness Heighten Pandemic Risk"
"Most Mexico fatal flu victims aged between 25-45"

In my medical opinion, I have the following general ideas:

- This outbreak has made the news quickly and seemingly has come out of nowhere. Its SO early in the process, its very very difficult to gauge how significant this will be. In several weeks this could end up being a complete "non-story".

- Based on the unusual rhetoric from WHO and the CDC, I have concerns. Typically, their rhetoric "downplays" various risks, etc., but with this outbreak, the rhetoric is atypically concerning. That alone raises my eyebrows. I'm not sure exactly what it means, but I can say that their rhetoric is unusually alarming.

- This current "outbreak" has several elements which are similar the recent "bird flu" which has been of great concern and the pandemic of 1918 which killed between 20-40 million people. Also known as the "Spanish Flu" it killed more than WWI and more deaths than the well-known "Black death" Bubonic plague of 1347-1351. The similarities are striking, and this is greatly concerning.

This certianly warrants close watching. We probably won't have much choice, as the news is already covering the story extensively.

Pestilences. Another sign of the times. I'll update this story as soon as anything new or interesting emerges. Keep watching. As mentioned in the last post, it appears (moreso now) that we are about to enter another strong "contraction" or also known biblically as a "birth pain".

More importantly, I believe that Jesus will soon fulfill the prophecies given in 1 Corinthians 15 and 1 Thessalonians 4. He will come to "gather up" or "catch up" His followers before the Tribulation begins. The final stages of birthing, (aka "Tribulation") are rapidly approaching. Every sign that we have been given, is not only present today, but all signs are progressing rapidly in both magnitude and frequency.

As Jesus said:

"When these things begin to take place, stand up and lift your heads, because your redemption is drawing near."