Selasa, 24 April 2007

Kewarganegaraan Ganda untuk Anak

TATA CARA PENDAFTARAN UNTUK KEWARGANEGARAAN GANDA ANAK


Berikut merupakan keterangan tambahan mengenai tata cara pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan ganda bagi anak. Tulisan ini juga merupakan jawaban atas salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh pengunjung setia Jurnal Hukum ini. Semoga juga memberi manfaat bagi khalayak banyak.

***

Yth. Ibu Santi
Di –
Tempat

UU Kewarganegaraan baru yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 ("UU No.12/2006") telah menyebutkan dalam Pasal 4 bahwa anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara seorang ayah Warganegara Asing (WNA) dan seorang ibu Warganegara Indonesia (WNI) termasuk sebagai Warga Negara Indonesia. Bagi anak-anak yang lahir sebelum UU ini disahkan, seperti halnya dalam kasus anak-anak Ibu, maka berdasarkan Pasal 41 UU No.12/2006 anak-anak tersebut (dengan syarat belum berusia 18 tahun dan belum kawin) dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mendaftarkan diri pada Menteri melalui pejabat atau perwakilan republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah UU No.12/2006 diundangkan.

Tata cara pendaftaran diatur dalam peraturan pelaksanaan dari UU No.12/2006 yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pendaftaran untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berayahkan WNA dan beribukan WNI dilakukan oleh salah seorang dari orang tua atau walinya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup. Permohonan pendaftaran tersebut bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Permohonan pendaftaran bagi anak yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia diajukan kepada Menteri melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Dalam hal di negara tempat tinggal anak belum terdapat Perwakilan Republik Indonesia, maka permohonan pendaftaran dilakukan melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia terdekat.

Dengan demikian, jika anak-anak Ibu bertempat tinggal di Malaysia, maka dapat mengajukan permohonannya melalui KBRI di Kuala Lumpur atau Konsulat Jenderal RI yang terdekat dengan kediaman anak. Begitu pun halnya jika bertempat tinggal di Jerman, dapat menghubungi KBRI atau KonJen RI yang terkait.

Permohonan pendaftaran sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama lengkap, alamat tempat tinggal salah seorang dari orang tua atau wali anak;
  2. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir serta kewarganegaraan kedua orang tua;
  3. nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan anak serta hubungan hukum kekeluargaan anak dengan orang tua; dan
  4. kewarganegaraan anak.

Permohonan pendaftaran harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi kutipan Akte kelahiran anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia; dan
  4. pas foto anak terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
Selain lampiran sebagaimana dimaksud bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah harus melampirkan fotokopi kutipan Akte perkawinan/buku nikah. Apabila orang tua bercerai atau salah satu diantaranya telah meninggal dunia, maka dengan melampirkan kutipan Akte perceraian/surat talak/perceraian atau keterangan/kutipan Akte kematian salah seorang dari orang tua anak yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Perwakilan Republik Indonesia. Permohonan pendaftaran menggunakan bentuk formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Dalam hal permohonan pendaftaran telah dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia.

Keputusan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan:
  1. rangkap pertama diberikan kepada orang tua atau wali anak melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia;
  2. rangkap kedua dikirimkan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia sebagai arsip; dan
  3. rangkap ketiga disimpan sebagai arsip Menteri.
Keputusan Menteri tersebut disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan. Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Menteri tersebut kepada orang tua atau wali anak yang memohon pendaftaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Keputusan Menteri diterima. Permohonan pendaftaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2010. Dalam hal permohonan pendaftaran anak diajukan secara lengkap kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia melalui pos hanya dapat diproses apabila stempel pos pengiriman tertanggal paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.

Dengan demikian anak-anak Ibu akan memiliki kewarganegaraan ganda, dan di usia 18 tahun nanti atau sebelumnya apabila menikah sebelum 18 tahun, anak-anak Ibu harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan tersebut.

Untuk lebih lengkapnya, saya lampirkan:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Demikian penjelasan kami, semoga membantu.

Salam Hormat,

Tim Jurnal Hukum
(pmf/ck)


***

REFERENSI:
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan republik Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia
Tulisan Terkait Lainnya:


* Jurnal Hukum is supported by Qualified Legal Thinkers from Jakarta and New Delhi.

Jumat, 13 April 2007

Mahasiswa Hukum asal Indonesia meraih Gelar Internasional

BEST ORALIST INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE, 2007

“Melepas gelar di Indonesia tak masalah, asal bisa merebut gelar Internasional”. Kira-kira kebahagian itulah yang menurut perkiraan saya sedang menyelimuti tim International Moot Court FHUI (International Law Mooting Society/ILMS). Belum genap melepaskan gelar Juara Nasional kepada Universitas lain, kini mereka justru ‘menyabet’ gelar yang jauh lebih bergengsi di tingkat internasional.

Adalah Hanna Azkiya, salah seorang junior saya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang berhasil mencetak prestasi dan mengharumkan nama Indonesia dalam fora Internasional. Mahasiswi angkatan 2003 ber-IPK 2,96 menjadi Best Oralist (Oralis peringkat I) pada kompetisi peradilan semu bergengsi Philip C Jessup Internasional Moot Court Competition yang diselenggarakan pada tanggal 25 hingga 31 Maret di Washington DC.

Ibu Hanna ini telah menyisihkan rekan-rekannya dari 95 universitas dunia loh, mencakup lebih dari 290 Oralist, termasuk dari fakultas dan sekolah hukum dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Singapura, China dan Malaysia. Pengumuman oleh panitia dari International Law Students Association dilakukan pada tanggal 31 Maret pukul 9 malam waktu setempat, dan bagi yang penasaran bisa di check di http://www.ilsa.org.

Peradilan semu Philip Jessup Moot Court Competition ini merupakan peradilan simulasi dari International Court of Justice yang berkedudukan di Den Haag. Peradilan semu ini diadakan oleh oleh International Students Association yang berada di bawah American Society of International Law sejak tahun 1960.

Lalu sebenarnya apakah arti dari Oralist itu sendiri? Oralist adalah mahasiswa yang berperan sebagai pengacara untuk menyampaikan argumentsi dan pertanyaan simultan yang dilontarkan oleh hakim. Disamping kemampuan bahasa, Oralist dituntut untuk dapat menjawab berbagai pertanyaan secara tepat dan pandai dalam memilih kata dan kalimat. Pendeknya Oralist diuji kemampuan beracara di depan sidang.

Hanna Zakiya yang lahir 10 Oktober 1986 telah mengikuti kompetisi Jessup sebanyak dua kali. Ia pernah meraih prestasi sebagai Best Speaker dalam pertandingan peradilan semu bidang maritim pada tahun 2005 di Sydney, Australia bersama Esti Komaruljanah, My Classmate of 2001. Dalam kompetisi Jessup tingkat nasional (national round) di Jakarta awal tahun ini, Hanna Azkiya terpilih sebagai Best Oralist. Kamampuan bahasa Inggris dan keterampilan untuk menyakinkan hakim di depan sidang dari mahasiswi yang menggunakan jilbab dan lulus dari SMU Al-Azhar Kemang ini memang luar biasa. Memang pantas bagi Hanna untuk mendapat peringkat pertama sebagai Oralist.

Tapi sayangnya, Tim Fakultas Hukum UI tahun ini belum berhasil masuk dalam 24 besar dunia. Terakhir tim UI mencetak prestasi adalah pada tahun 2004 yang pada saat itu masuk sebagai Octafinalist, di mana pada saat itu rekan sekaligus senior saya, Haghia Lubis menjadi motor prestasinya. Kini ia sedang melanjutkan studinya di Harvard University, USA.

Tentunya Universitas Indonesia, khususnya Fakultas Hukum, sangat bangga atas prestasi yang dicetak oleh Hanna Azkiya. Komitmen UI untuk go international dan menjadikan dirinya World Class University semakin nyata. Prestasi ini pula yang diharapkan dapat memberikan harapan bagi berbagai tantangan bidang hukum di Indonesia. Generasi penerus menjadi kunci bagi reformasi dan pembenahan hukum di Indonesia di masa mendatang. Program Prof. Hikmahanto (Dekan) rupanya semakin mendekati harapan nih. Next time, jika kita ada sengketa pulau lagi, sebaiknya tidak usah sewa pengacara luar lagi, sebab sepertinya putra-putri terbaik Indonesia sudah lebih dari siap untuk menggantikan para pengacara yang 'kalah' tersebut. :)

Sekali lagi selamat yah Han. Pasti itu secara tidak langsung atas BPMB 2003 (Bulan Pembinaan Mahasiswa Baru) yang pernah saya kemas, lol.. Naa, I’m just kiddin.. x) Well, bagi blawgger readers yang ingin tahu lebih lanjut tentang Hanna Zakiya, the next raising Int'l Lawyer, bisa lihat di friendsternya atau di Myspcace-nya. Upps.., tapi berhubung sekarang Rekan kita yang satu ini sudah mulai terkenal, kalau mau invite harus jadi 1st degree friend listnya dulu yah…

Go Red-Yellow Go..!

Wanita dan Hukum

KEADILAN JENDER DAN PERLINDUNGAN KONSTITUSI:
KAJIAN TERHADAP HAK-HAK PEREMPUAN DI INDIA

Perempuan mempunyai posisi yang khas di dalam setiap masyarakat dan negara-negara di dunia. Meskipun kontibusi yang telah mereka berikan dapat kita rasakan hampir di seluruh lingkup kehidupan sehari-hari, namun mereka seakan-akan menderita dalam ketiadaan dan menjadi kelompok dalam posisi yang sering kali tidak menguntungkan dalam menghadapi berbagai halangan dan rintangan. Walaupun perempuan telah memperoleh status sosial yang cukup mulia, namun mereka masih harus tetap diberikan kemampuan yang lebih di bidang hukum, sosial, politik dan ekonomi.

Bagaimanapun juga penguatan kemampuan dan persamaan hak berdasarkan pada sensitivitas gender di tengah-tengah masyarakat masihlah menjadi masalah utama mereka. Intensifikasi permasalahan perempuan dan gerakan pendukung hak-hak perempuan di seluruh dunia telah direfleksikan melalui berbagai macam Konvensi yang telah dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Beberapa perlindungan yang diakui secara internasional tersebut telah membantu mengartikulasikan ideologi dari para kaum pejuang hak perempuan.[1]

Keadilan jender seringkali tidak memperoleh tempat khusus pada ketentuan konstitusi di dalam hal persamaan hak di hadapan hukum atau persamaan dalam perlindungan hukum. Hal tersebut terjadi dikarenakan persamaan hak kurang dipahami secara menyeluruh dan hal itu diperparah ketika para hakim tidak mengakui bahwa antara pria dan perempuan mempunyai kedudukan dan derajat yang sama. Oleh sebab itu, persamaan hak berdasarkan jender di mata mereka seakan-akan justru diciptakan agar terjadinya ketidaksamarataan.[2] Kenyataan tersebut, salah satunya dapat kita lihat dalam perkara Bradwell v. State of Illinois,[3] di mana Hakim Agung Bradley dari Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan:

“Sifat alami dan rasa takut serta kehalusan yang dimiliki oleh mereka yang berjenis kelamin perempuan menandakan bahwa mereka tidak cocok untuk menempati berbagai jenis pekerjaan dalam kehidupan bermasyarakat … Tujuan tertinggi dan misi dari para perempuan adalah untuk memperoleh tempat yang mulia dan aman sebagai seorang istri dan ibu. Inilah hukum yang telah diciptakan oleh Sang Pencipta.”

Lain halnya dengan perkataan dari seorang hakim Amerika yang cukup berpengalaman. Ia menjelaskan bahwa diperlukan ketentuan-ketentuan khusus yang diperuntukan untuk para perempuan. Hal tersebut dikemukakan dalam perkara Muller v. Oregon[4], sebagaimana berikut:

“Struktur fisik seorang perempuan beserta fungsi-fungsinya menempatkan mereka pada pada ketidakmudahan di dalam mengarungi kehidupan merupakan suatu hal yang sangat jelas dan nyata. Sejarah memaparkan fakta bahwa perempuan selalu bergantung pada laki-laki. Oleh karena itu, laki-laki membangun kondisi untuk mengontrol perempuan mula-mula melalui kekuatan fisik dan kemudian berkembang dengan berbagai cara, dengan mengurangi keunggulan seorang perempuan, hal tersebut terus dilakukan hingga saat ini. Pendidikan menjadi salah satu cara yang telah dilakukan, namun sekarang lambat laun pintu-pintu menuju ke ruang kelas mulai dibuka lebar dan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh ilmu pengetahuan terbentang luas.

Akan tetapi, walaupun telah adanya kesempatan tersebut, meningkatnya konsekuensi kemampuan dalam melakukan hubungan pekerjaan masihlah terlihat bahwa mereka kadang kala memperoleh perlakuan yang tidak sama terhadap para pesaingnya yang tidak lain adalah para saudara laki-lakinya. Perempuan masih memerlukan legislasi khusus untuk melindungi berbagai kebutuhannya dan menjadikan persamaan hak benar-benar bukan sekedar angan-angan.”

Di akhir tahun 1960-an, dalam perkara Hyot v. Florida[5], Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan untuk menempatkan perempuan sebagai juri hanya jika mereka memohon permintaan secara khusus, sebagaimana diungkapkan oleh Hakim Agung Harlan, “Seorang perempuan masihlah ditempatkan sebagai pusat dalam kehidupan rumah tangga dan keluarga.”

Pada dasarnya, sebagaimana dikemukakan oleh A.V. Dicey[6], teori Konstitusi mengenai ketentuan hukum dan hak fundamental berakar pada perjuangan kebebasan individual dan dimaksudkan untuk menepikan kekuaasaan negara. Sebagaimana kita ketahui, sudah sejak lama isyu mengenai jender tidak menjadi pusat perhatian dari Negara itu sendiri. Lebih lanjut dikatakan juga oleh Felix Frankfruther[7]:

“Pengakuan yang dijamin oleh konstitusi terhadap kebebasan individual tidaklah statis, tetapi merupakan ekspresi terhadap nilai-nilai dasar manusia. Mereka semakin hari berkembang menjadi hal yang lebih penting sebagai kehendak mayoritas dan oleh sebab itu diperlukan pemahaman kembali dari waktu ke waktu untuk menemukan pengakuan yang terbatas jikalau tidak mampu untuk mencukupi kebutuham manusia yang juga terbatas.”

Di dalam beberapa konstitusi negara dunia, para perumus konstitusi ketika membuat ketentuan di dalamnya sangat menaruh perhatian pada permasalahan yang dihadapi oleh para perempuan dan oleh karena itu diciptakannya berbagai ketentuan khusus yang terkait dengan mereka. Suprema lex, di dalam berbagai pasalnya, tidak hanya merupakan mandat untuk menciptakan persamaan hak terhadap jenis kelamin, tetapi pihak yang berwenang dibentuk untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap para perempuan dan anak-anak guna membantu mereka yang mempunyai keterbelakangan. Tetapi bermacam perintah konstitusi yang dibentuk oleh founding fathers tidak secara otomatis dapat diberlakukan dan kesmuanya itu hanya akan memperoleh daya penggerak sosial-hukum melalui tindakan Negara yang tepat. [8]

Berangkat dari hal tersebut, artikel ini mencoba membangun konstruksi hukum dan socio-politic dari satu negara yang telah mengembangkan gelombang pemenuhan hak asasi atas perempuan, yaitu negeri Gandhi, India. Konstitusi India secara tegas memberikan jaminan akan persamaan hak terhadap perempuan. Pasal 14 dari Konstitusi India menjamin persamaan kedudukan di depan hukum. Pasal 15 dan Pasal 16 melarang terjadinya berbagai bentuk diskriminasi, termasuk yang didasarkan pada jenis kelamin.


Kini yang menjadi pertanyaan adalah, apakah “persamaan hak” berarti harus memperlakukan seluruh individu dengan hal yang sama? Persamaan hak telah lama menjadi suatu hal yang sangat sulit untuk dipahami dan konsep yang berkembang di berbagai tempat adalah bermacam tindakan berbeda diperlakukan terhadap masyarakat yang berbeda pula. Dalam tulisan singkat ini, saya mencoba untuk memahami dan mendalami konsep dari persamaan yang telah tertransformasi, baik itu pada hukum tata negara maupun kebijakan pemerintah di India, dengan tidak menanggalkan berbagai kasus yang relevan untuk dijadikan gambaran dalam rangka pelaksanaan keadilan berbasis jender. Adapun secara garis besar, struktur tulisan tersebut adalah sebagai berikut:
GENDER JUSTICE AND
CONSTITUTIONAL SAFEGUARDS IN INDIA
ACKNOWLEDGMENT
CONTENTS
TABLE OF CASES

CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Equality
1.4.3. Patriarchy
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: INTERNATIONAL INSTRUMENTS
2.1. Overview
2.2. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)
2.2.1. Definition of ‘Discrimination Against Women’
2.2.2. Implementation Procedure
2.3.3. Optional Protocol to the Convention of Women
2.3. Commission on the Status of Women

CHAPTER III: CONSTITUTIONAL PROVISIONS
3.1. Preamble
3.1.1. Political Rights
3.1.2. Economic Rights
3.1.3. Social Rights
3.2. Fundamental Rights
3.2.1. Equality
3.2.2. Right to Live with Dignity
3.2.3. Right Against Exploitation
3.3. Directive Principles of States Policy
3.4. Fundamental Duties
3.5. Women’s Representation in Local Bodies

CHAPTER IV: CONCLUSION AND SUGGESTION
4.1. Conclusion
4.2. Suggestion

BIBLIOGRAPHY

Bagi para pembaca setia yang ingin memperoleh tulisan secara lengkap dapat menghubung penulis dengan meninggalkan pesan pada kolom tanggapan yang telah disediakan atau mengirimkan email secara langsung.

Selamat membaca dan Selamat Hari Kartini ...

Regards,
Pan Mohamad Faiz



End Notes:

[1] Lihat Mamta Rao, Law Relating to Women and Children, Eastern Book Company, Lucknow, 2005, hal. 49.
[2] S.P. Sathe, “Gender, Constitution and the Courts”, Engendering Law: Essays in Honour of Lotika Sarkar, Eastern Book. Co., Lucknow, 1999.
[3] Bradwell v. State of Illinois, 83 US 130 (1973).
[4] Muller v. Oregon, 208 US 412.
[5] Hyot v. Florida, 368 US 57 (1961).
[6] A.V. Dicey, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, MacMillan, London, 9th Edition, 1952.
[7] Frankfurter, Felix, Mr. Justice Holmes and the Supreme Court, Harvard University Press Cambridge, Massachusetts, 1938.
[8] Krishna Iyer, Crimes Against Women: A Saga of Victimology sans Penlogy, Editied by O.C. Sharma, Ashish Publishing House, New Delhi, 1993.

Kamis, 05 April 2007

Hukuman Mati

KONSTITUSIONALITAS HUKUMAN MATI DI INDIA

Adanya penjatuhan hukuman mati merupakan hal yang selalu hangat untuk diperdebatkan, termasuk dari sudut pandang kontitusionalitas di masing-masing negara. Begitu pula dengan di Indonesia, perdebatan mengenai perlu dipertahankan atau dihapusnya hukuman mati sudah memasuki ranah pengadilan, tepatnya dimulai ketika terdapat permohonan uji konstitusionalitas hukuman mati pada UU Narkotika di hadapan Mahakamah Konstitusi RI. Tulisan berikut merupakan bagian pertama dari rangkaian tulisan dengan topik “hukuman mati” yang akan dipaparkan dalam beberapa waktu ke depan.

***

Ketentuan mengenai penjatuhan hukuman mati sebagai hukuman alternatif untuk tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 302 Indian Penal Code/IPC (KUHP India)[1] ditegaskan mempunyai keabsahan konstitusi yang tidak melanggar Pasal 14,[2] Pasal 19[3] dan Pasal 21[4] dari Konstitusi India (Constitution of India) dalam beberapa perkara. Pendapat tersebut diputuskan pada perkara Jagmohan Singh v. State of U.P.[5], di mana keabsahan konstitusi dari hukuman mati haruslah diuji terlebih dahulu terhadap Pasal 14, Pasal 19, dan Pasal 21 dari Konstitusi India yang memuat hak untuk hidup sebagai hak pokok untuk menikmati kebebasan sebagaimana juga dinyatakan dalam Pasal 19 Konstitusi India.

Selain itu pemohon juga mengemukakan bahwa Hukum Acara Pidana India menentukan tata cara untuk menemukan kesalahan dari terdakwa, tetapi hukuman yang diberikan berdasarkan Pasal 302 IPC yang memberikan diskresi tidak terarah dan tidak terkontrol telah membawa Hakim untuk menentukan hukuman yang diberikan. Mahkamah Agung India menyatakan bahwa hukuman mati sebagai hukuman alternatif berdasarkan Pasal 302 IPC adalah tidak tak beralasan dan hal tersebut juga merupakan kepentingan umum. Perlindungan prosedural yang diberikan kepada terdakwa atas dasar Hukum Acara Pidana India juga tidak tak beralasan bila dikatakan meninggalkan diskresi tanpa arahan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang sudah dinyatakan bersalah atas pembunuhan, dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sebagai hukuman alternatif.

Meskipun demikian Mahkamah tidak menerima anggapan bahwa keabsahan dari hukuman mati harus diuji berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 19 dari Konstitusi India itu sendiri. Namun pada akhirnya dalam perkara Rajendra Prasad v. State of U.P.,[6] Mahkamah menerima dalil bahwa konstitusionalitas hukuman mati dapat diuji berdasarkan Pasal 14, 19 dan 21 dari Konstitusi India. Mahkamah Agung India menyarankan bahwa dalam keadaaan yang dikecualikan, hukman mati dapat dijatuhkan hanya apabila kepentingan umum, perlindungan sosial dan keinginan masyarakat luas membenarkan hal tersebut. Hukuman yang keras hanya dapat diberikan kepada lingkungan dan perilaku yang keras pula. Mahkamah dalam perkara Barchan Singh v. State of Punjab[7] kembali menguatkan konstitusionalitas dari penjatuhan hukuman mati. Dalam perkara tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan IPC tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan Pasal 19 ayat (1) Konstitusi India. Jika dampak dari ketentuan hukum tersebut membawa ketidaksetujuan terhadap hak yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) hanya berlaku insidental, tidak langsung, sangat tipis batasannnya dan tidak aja jaminan, maka Pasal 19 tidak dapat dijadikan batu uji untuk keabsahannya

Dengan demikin, Mahkamah menyatakan bahwa untuk menentukan keabsahan konstitusionalitas Pasal 302 IPC tidak diperlukan pengujiannya terhadap Pasal 19. Prosedur yang disediakan dalam KUHAP India untuk menjatuhkan pidana mati kepada pelaku kejahatan pembunuhan juga tidak bisa dikatakan tidak adil, tidak beralasan dan tidak adil. Akan tetapi, Hakim Agung Bhagwati dalam dissenting opinionnya berpendapat bahwa Pasal 302 IPC dan Pasal 354 ayat (3) KUHAP India bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India, karena ketentuan-ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang tidak terarah kepada pengadilan sehingga tidak logis dan tidak dibatasi oleh hukum.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman mati hanya bisa dijatuhkan dalam perkara “the rarest of the rare case” (perkara yang sangat khusus dari yang terkhusus). Mahkamah Agung India dalam perkara Machhi Sing v. State of Punjab[8] memberikan panduan secara umum terhadap situasi dan kondisi di mana hukuman mati dapat dijatuhkan, yaitu haruslah memperhatikan apakah terdapat suatu hal yang tidak biasa dari kejahatan yang terjadi dan adanya dorongan dari keadaan sekitarnya untuk dijatuhkannya hukuman mati dengan terlebih dahulu mempertimbangkan maksimum usia dari sang terdakwa. Hal ini terkait dengan tujuan untuk meredakan kondisi dari lingkungan disekitarnya.

Terpidana Jumman Kahn harus menghadapi tiang gantung setelah dijatuhkan hukuman mati karena melakukan pemerkosaan secara sadis dan juga menyebabkan kematian seorang gadis kecil berumur enam tahun bernama Sakina. Terpidana tersebut mengajukan permohonan uji konstitusionalitas terhadap hukuman mati.[9] Dalam argumennya dijelaskan bahwa hukuman mati bukan hanya sudah ketinggalan jaman, tidak masuk akal, kejam, tidak lazim, tetapi juga bertentangan dengan derajat individu di mana persoalan ini memerlukan pertimbangan apakah hal tersebut justru lebih membawa pada kesengsaraan, degradasi dan penindasan terhadap umat manusia.

Mahkamah ketika mengemukakan pendapat awalnya mengenai konstitusionalitas atas hukuman mati menyatakan bahwa kesalahan untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap perkara yang serius tersebut justru merupakan kejahatan terhadap masyarakat, khususnya dalam perkara pembunuhan yang sangat sadis yang akan membawa terdakwa kepada titik hukuman mati yang disediakan oleh Pasal 302 IPC. Satu-satunya hukuman yang pantas diterima oleh terpidana atas terbuktinya perbuatan pembunuhan yang keji dan mengerikan terhadap seorang gadis kecil yang tidak bersalah untuk sekedar memuaskan nafsunya tidak lain yaitu hukuman mati sebagai langkah yang dibutuhkan oleh masyarkat dan juga berarti sebagai cara untuk menghalangi tindakan serupa dari pelaku potensial lainnya.

Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya yaitu Bachan Sing v. State Punjab[10] menguatkan keabsahan konstitusionalitas terhadap penjatuhan hukuman mati sebagai pilihan alternatif dari penjara seumur hidup dan hal tersebut tidaklah melanggar Pasal 14 dan Pasal 21 Konstitusi India. Ketua Mahkamah Agung, Chandrachud, memberikan pandangan mewakili tiga Hakim Agung dalam perkara Sher Sing v. State Punjab[11] yang menyatakan bahwa hukuman mati diakui konstitusionalitasnya dan diizinkan atas nama hukum selama mengikuti ketentuan dalam perkara Bachan Sing. Hal tersebut kemudian diterima sebagai hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah India. Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Mahkamah setelah perdebatan panjang akhirnya diterima tanpa adanya penolakan berarti sampai dengan adanya alasan-alasan kuat terbaru lainnya di masa yang akan datang.

Permohonan yang terkait dengan konstitusionalitas hukuman mati juga terjadi pada perkraa Triveniben v. State of Gujarat[12] dan perkara Allauddin[13], di mana Mahkamah Agung India menegaskan sekaligus menyetujui bahwa Konstitusi India tidak melarang hukuman mati.

Perlu digarisbawahi di sini, bahwa hanya dalam perkara yang sangat jarang, para pembuat undang-undang dengan kearifannya, dipertimbangkan perlunya penjatuhan hukum mati untuk menghalangi orang lain melakukan hal yang serupa dan untuk melindungi masyarakat. Pilihan untuk penghukuman diberikan melalui ketentuan tambahan di mana hakim dapat memberikan terdakwa dengan hukuman keras yang disediakan dengan memberikan alasan khusus atas pilihan yang diambilnya itu. Ketentuan pada Pasal 302 IPC konsisten terhadap ketentuan Konstitusi pada Pasal 21 di mana pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum. Apakah hukuman mati melanggar ketentuan Pasal 14, Pasal 19 dan Pasal 21 dari Konstitusi India dapat ditemukan dalam pertimbangan yang dikemukakan oleh Mahkamah Agung pada perkara Bachan Singh v. State of Punja[14]b dan Mahkamah memberikan pendirian yang negative akan hal itu.

Di dalam ketentuan pada Pasal 354 bagian ketiga dari KUHAP India mensyaratkan adanya pemberian alasan khusus apabila ingin menjatukan hukuman mati di mana hal tersebut sejalan dengan Pasal 21 Konstitusi India yang menyatakan bahwa “pelarangan terhadap kebebasan pribadi atau hidup dari setiap individual tidak dapat diambil kecuali berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh hukum”. Kemudian, permohonan penghukuman mati dalam setiap perkara tidak dapat dielakkan sebab hukuman mati tidak dapat dikatakan melanggar ketentuan pada Pasal 21 Konstitusi India. Pasal 302 KUHP India memang sepertinya “melemparkan” tugas berat kepada pengadilan untuk memilih di antara hukuman mati atau penjara seumur hidup, sehingga pengadilan harus menunjukkan perhatian yang sangat tinggi dan kepekaannya dalam memilih hukuman. Hal dapat terlihat dalam perkara Allauddin Mian v. State of Bihar[15], di mana alasan khusus (special reason) dalam Pasal 354 KUHAP India haruslah cukup memberikan perlindungan terhadap penjatuhan hukuman keras yang tidak mempunyai batasan pasti. Ketika hukuman yang sangat keras dijatuhkan, maka penting sekali bahwa Hakim harus mampu menunjukan dasar mengenai hukuman apa yang ia pertimbangkan untuk melihat besarnya pembenaran tersebut.

Demikian aspek konstitusionalitas hukuman mati berdasarkan penafsiran Mahkamah Agung terhadap Konstitusi India. Tentunya hal ini tidak bisa secara keseluruhan diterapkan di negara Indonesia, namun beberapa pertimbangannya, hemat saya, dapat dijadikan rujukan bagi para pemangku kepentingan.

***

End Notes:

[1] Pasal 302: “Whoever commits murder shall be punished with death, or 1[imprisonment for life] and shall also be liable to fine.”
[2] Article 14 Equality before law: “The State shall not deny to any person equality before the law or the equal protection of the laws within the territory of India.”
[3] Article 19 Protection of certain rights regarding freedom of speech, etc:
“(1) All citizens shall have the right -
(a) to freedom of speech and expression;
(b) to assemble peaceably and without arms;
(c) to form associations or unions;
(d) to move freely throughout the territory of India;
(e) to reside and settle in any part of the territory of India; and
(f) to practice any profession, or to carry on any occupation, trade or business.
(2) Nothing in sub-clause (a) of clause (1) shall affect the operation of any existing law, or prevent the State from making any law, in so far as such law imposes reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause in the interests of the sovereignty and integrity of India, the security of the State, friendly relations with foreign States, public order, decency or morality, or in relation to contempt of court, defamation or incitement to an offence.
(3) Nothing in sub-clause (b) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interest of the sovereignty and integrity of India or public order, reasonable restrictions on the right conferred by the said sub-clause.
(4) Nothing in sub-clause (c) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the sovereignty and integrity of India or public order or morality, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause.
(5) Nothing in sub-clause (d) and (e) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, reasonable restrictions on the exercise of any of the rights conferred by the said sub-clauses either in the interests of the general public or for the protection of the interests of any Schedule Tribe.
(6) Nothing in sub-clause (g) of the said clause shall affect the operation of any existing law in so far as it imposes, or prevent the State from making any law imposing, in the interests of the general public, reasonable restrictions on the exercise of the right conferred by the said sub-clause, and, in particular, nothing in the said sub-clause shall affect the operation of any existing law in so far as it relates to, or prevent the State from making any law relating to, -
(i) the professional or technical qualifications necessary for practicing any profession or carrying on any occupation, trade or business, or
(ii) the carrying on by the State, or by a corporation owned or controlled by the State, of any trade, business, industry or service, whether to the exclusion, complete or partial, of citizens or otherwise.”
[4] Article 21 Protection of life and personal liberty: “No person shall be deprived of his life or personal liberty except according to procedure established by law.”
[5] SIR 1973 SC 947.
[6] AIR 1979 SC 917.
[7] AIR 1980 SC 898.
[8] AIR 1983 SC 947.
[9] Jumman Khan v State of UP AIR 1991 SC 345.
[10] AIR 1982 SC 1325: (1982)3 SCC 24.
[11] AIR 1983 SC 465: (1983)2 SCC 344.
[12] AIR 1989 SC 1335: (1989)1 SCC 678.
[13] AIR 1989 SC 1456.
[14] AIR 1980 SC 898: (1980)2 SCC 684.
[15] AIR 1989 SC 1457.

Daftar Pusataka:

  1. Bhat, P. Ishwara, “Fundamental Rights: A Study of Their Interrelationship”, Eastern Law House, New Delhi, 2004.
  2. De, D.J., “Interpretation & Enforcement of Fundamental Rights”, Eastern Law House, New Delhi, 2000.
  3. Dehsta, Sunil and Kiran Dehsta, “Fundamental Human Rights: The Rights to Life and Personal Liberty”, Deep and Deep Publication Ltd., New Delhi, 2004.
  4. Jai, Janak Raj, “Death Penalty”, Regency Publication, New Delhi, 2005.

Selasa, 27 Maret 2007

Meneropong Sistem Pendidikan di India

IMPOR KESEDERHANAAN DAN SEMANGAT BELAJAR DARI INDIA
(Catatan Studi Banding Pendidikan di India oleh Mahasiswa Indonesia)

Disusun oleh:
1. Fatimah Zahra Nasution (IAIN Medan)
2. Nirmala (IAIN Mataram)
3. Nifasri (Departemen Agama RI, Pend. I)
4. Pan Mohamad Faiz (University of Delhi, Pend. II)

A. Latar Belakang

Mahasiswa sering dielu-elukan sebagai "agent of change", "agent of modernization" atau bahkan sebagai "agent of development".[1] Dan sebagaimana yang diungkapkan Yozan Anwar dalam "Pergolakan Mahasiswa Abad ke-20" bahwa ada satu persamaan seluruh gerakan mahasiswa di dunia yaitu berjuang untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Namun, beberapa tahun belakangan ini terdapat satu kegerahan yang sangat mendalam terhadap pola pikir dan tingkah laku mahasiswa di Indonesia khususnya mahasiswa di Perguruan Tinggi Agama Islam di tanah air. Bergesernya pola pendidikan yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi di tanah air khususnya di PTAI menyebabkan perhatian mahasiswa mulai beralih pada persoalan yang sebenarnya jauh dari nuansa akademik. Mahasiswa menjadi asyik dengan “kesibukan-kesibukan” di organisasinya dan nyaris menelantarkan waktu perkuliahan dan jam-jam belajar.

Negara bagai kehilangan satu generasi pemimpin yang cerdas ketika orientasi pemikiran kritis mahasiswa sudah mengarah pada hal-hal yang pragmatis. Tiada hari tanpa demonstrasi seakan telah menjadi trademark para aktivis kampus. Pola pikir mahasiswa yang kritis mulai dicemari dengan aksi politik praktis. Padahal menurut Scott, inti kegiatan dari suatu perguruan tinggi adalah keilmuan dan akademik.[2] Seyogianya, jika dilakukan dalam porsi yang benar, untuk tujuan mengkader diri, organisasi tetap penting sepanjang peran organisasi-dengan visi dan misinya yang membangun-untuk kemajuan mahasiswa, bangsa dan negara di masa yang akan datang. Organisasi memiliki kemampuan mengubah pola pikir dan budaya mahasiswa menjadi lebih baik.


Namun, kenyataan berkata lain, hari ini ruh organisasi mahasiswa di PTAI telah terinfeksi virus-virus pengganggu sehingga pelaku organisasi yaitu mahasiswa tidak lagi berfikir dalam nuansa akademis, melainkan lebih cenderung politis yang mengusung kepentingan-kepentingan sekelompok orang. Gejolak mahasiswa yang dirasa semakin parah menjadi landasan pikir diselenggarakannya suatu program yang bertujuan untuk mengadakan perubahan dan perbaikan PTAI di masa depan. Oleh karena itu, upaya membangun dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kalangan civitas akademika khususnya mahasiswa PTAI di Indonesia adalah suatu kewajiban mutlak yang harus ditunaikan segera.

Menyahuti tuntutan dan realita ini, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI menyelenggarakan suatu program studi banding bagi mahasiswa PTAI ke luar negeri untuk melihat langsung apa dan bagaimana sebenarnya aktivitas akademis yang berlangsung di lingkungan kampus perguruan tinggi di luar negeri serta mengambil manfaat dan pelajaran mengapa dan bagaimana mahasiswa perguruan tinggi di luar negeri memiliki kualitas yang baik dan mampu bersaing dalam dunia global. Diharapkan, nilai-nilai positif yang diperoleh dari kampus di luar negeri dapat diterapkan dalam upaya peningkatan kualitas kampus khususnya bagi mahasiswa PTAI di tanah air. Sejak tanggal 31 Januari 2007 sampai 06 Februari 2007 kami berada di India melakukan observasi dan studi banding di dua kampus yaitu University of Delhi dan Jamia Millia Islamia yang berada di New Delhi, ibukota India.

Melalui studi banding ke negeri “budaya tak pernah mati” telah membuka tirai pemikiran tentang aktivitas fungsi perguruan tinggi yang sesungguhnya. Apa yang kami saksikan di India sungguh telah membuka fikiran kami. India, dengan segala kesederhanaan yang meliputi, memiliki semangat yang luar biasa dalam memburu ilmu pengetahuan dan pada gilirannya menjadi unggul dalam bidang akademis dan keilmuan. Jika orang lain lebih maju dibanding kita, tak salah kiranya bila kita meneladani keberhasilan mereka, agar PTAI tidak berjalan di tempat atau malah mundur ke belakang. Sungguh telah banyak kajian dan penelitian yang dilakukan terhadap kualitas akademis, mutu lulusan, kondisi real, serta problem yang sedang diderita PTAI hari ini. Namun, perlu diingat bahwa langkah nyata dalam perbaikan dan peningkatan mutu akademis mahasiswa semakin mendesak dan harus segera direalisasikan dalam tataran praktis, tidak lagi sebagai wacana pikir saja.

Tulisan ini merupakan hasil peninjauan dan studi banding yang kami lakukan selama 6 hari pada dua Universitas di India tersebut. Tulisan ini dikhususkan pada hal yang berkenaan dengan aktivitas perpustakaan, sarana pembelajaran dan proses belajar mengajar di dua universitas tersebut.

B. Sekilas tentang University of Delhi dan Jamia Millia Islamia

New Delhi merupakan pusat pendidikan di daerah India Utara.[3] University of Delhi merupakan salah satu kampus terbaik di India yang terkenal dengan kualitasnya dalam sistem pembelajaran dan penelitian serta telah menghasilkan sarjana di berbagai bidang keilmuan.[4] University of Delhi didirikan pada tahun 1922 sebagai pusat pendidikan oleh pemerintah. Pada masa awal pendiriannya, University of Delhi hanya memiliki dua fakultas yaitu Art Faculty dan Science Faculty yang terdiri dari tiga kampus utama yaitu St. Stephens College (1881), Hindu College (1899), dan Ramjas College (1917), yang dapat menampung 750 mahasiswa.[5]

Menyadari pentingnya pengembangan aspek akademis, pada tahun 1933, Sir. Maurice Gwyer yang menjabat sebagai Vice Chancellor mendatangkan para professor yang kompeten di berbagai bidang keilmuan untuk mengajar di kampus tersebut. Pengembangan kampus terus dilakukan dari masa ke masa hingga pada saat ini University of Delhi telah memiliki 14 fakultas, 86 departemen, dan 79 collage yang tersebar di seluruh kota New Delhi.

Dalam upaya pengembangan kampus pada tahun 70-an, University of Delhi menerapkan kerangka organisasi baru melalui konsep multi-kampus. Di daerah Dhaula Kuan didirikan The South Campus pada awal tahun 1973 yang dimulai dengan program Postgraduate di Faculty of Art dan Faculty of Social Sciences. Selanjutnya didirikan pula The East Campus dan The West Campus yang masing-masing fokus pada bidang kedokteran dan teknologi.

University of Delhi telah banyak menerima penghargaan dalam berbagai bidang sejak tahun 60-an antara lain bidang fisika, kimia, pertanian, peternakan, ekonomi dan sosiologi di mana pada saat sekarang ini universitas tersebut telah menjadi pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu, sejumlah award telah diperoleh berbagai departemen di universitas ini.

Tak jauh berbeda dari sisi kualitas, Jamia Millia Islamia juga merupakan salah satu kampus terbaik yang terdapat di New Delhi, India.[6] Jamia Millia Islamia yang merupakan kampus bermayoritas Muslim dikenal dengan kualitasnya dalam sistem pembelajaran dan penelitian serta telah menghasilkan sarjana di berbagai bidang keilmuan, khususnya yang berkaitan dengan ilmu-ilmu keislaman. Walaupun mayoritas sivitas akademika di kampus ini beragama Islam, namun kampus ini tidak membedakan kasta, agama maupun ras. Jamia Millia Islamia didirikan pada tahun 1920 di New Delhi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan oleh pemerintah.

Jamia Millia Islamia menawarkan beragam program akademis dan program ekstensi yang terdiri dari beberapa fakultas dan pusat-pusat kajian antara lain:[7]

1. Faculty of Education (Department of Studies)
Department of Foundation of Educations
Department of Teacher Training & Non-Formal Education
Department of Fine Arts & Art Education

2. Faculty of Humanities & Languages (Department of Studies)
Department of Urdu
Department of Islamic Studies
Department of Arabic
Department of Persian
Department of Hindi
Department of English

3. Faculty of Social Science (Department of Studies):
Department of Economics
Department of Political Science
Department of Social Work
Department of Sociology
Department of Psychology
Department of Commerce

4. Faculty of Natural Science (Department of Studies):
Department of Physics
Department of Chemistry
Department of Geography
Department of Mathematics
Department of Bio-Sciences

5. Faculty of Engineering & Technology (Department of Studies)
Department of Civil Engineering
Department of Mechanical Engineering
Department of Electrical Engineering
Jamia Polytechnic

6. University Center di Jamia Millia Islamia
1. Academic Staff College
2. Academy of Third World Studies
3. A.J.K. Mass Communication Research Centre
4. Barkat Ali Firaq State Resource Centre
5. Centre for Coaching and Career Planning
6. Centre for Culture Media & Governance
7. Centre for Dental Studies
8. Centre for Distance and Open Learning
9. Centre for Gandhian Studies
10. Centre for Information Technology
11. Centre for Interdisciplinary Research in Basic Sciences
12. Centre for Jawaharlal Nehru Studies
13. Centre for Management Studies
14. Centre for Professional Development of Urdu Teacher
15. Centre for Spanish and Latin American Studies
16. Centre for Theoretical Physics
17. Centre for the Study of Comparative Religions and Civilizations
18. Centre for West Asian Studies
19. Dr. K. R. Narayanan Centre for Dalit and Minorities Studies
20. Dr. Zakir Husain Institute of Islamic Studies
21. Jamia's Prem Chand Archives and Literary Centre
22. Nelson Mandela Center for Peace and Conflict Resolution
23. Sarojini Naidu Centre for Women's Studies

Jamia Millia Islamia mengadopsi sistem pendidikan yang sama dengan University of Delhi, yaitu sistem Eropa dan sistem Amerika. Dengan gabungan sistem ini tingkat keseriusan belajar mahasiswa sangat tinggi. Strategi yang digunakan dalam proses pembelajaran bagi mahasiswa di Jamia Millia Islamia adalah “independent learning”. Mereka lebih banyak meluangkan waktu dengan belajar sendiri dan memperbanyak waktu membaca.

Berbeda dengan University of Delhi, Jamia Millia Islamia tidak memberlakukan sistem porsi penilaian sebagaimana yang terdapat di University of Delhi. Keseluruhan nilai mata kuliah mutlak diperoleh dari hasil ujian final mahasiswa, tanpa ada komponen kehadiran maupun tugas-tugas. Jadi tidak ada kewajiban bagi mahasiswa untuk hadir penuh dalam perkuliahan, hanya saja mahasiswa akan kesulitan untuk mengikuti ujian jika tidak mengikuti perkuliahan dengan dosen di kelas.

Di kampus ini, metode yang dipakai adalah metode chapter. Artinya, setiap tahun ajaran mahasiswa diberikan sejumlah chapter (mata kuliah) yang akan ditempuh selama satu tahun ajaran. Hal ini berbeda dengan University of Delhi yang menggunakan sistem per semester.[8]

C. Sarana Perpustakaan sebagai Motivator Utama

Perpustakaan merupakan jantung perguruan tinggi. Denyut kehidupan akademis dimulai dari susunan buku-buku. Perguruan tinggi yang berkualitas baik sejatinya memiliki sarana perpustakaan yang baik pula. Tidak mengherankan jika banyak perguruan tinggi di luar negeri yang mencapai puncak keilmuannya dimulai dari perpustakaan yang memiliki koleksi lengkap dan banyak. Dalam pengamatan kami, baik University of Delhi, maupun Jamia Millia Islamia, keduanya mengagungkan perpustakaan sebagai pusat ilmu pengetahuan. Perpustakaan seolah menyedot para pengembara yang haus ilmu untuk berlama-lama menghabiskan waktu bercinta dengan koleksi perpustakaan.

Jika dibandingkan dengan kondisi di PTAI di tanah air, saat ini perpustakaan PTAI seolah berada di persimpangan jalan karena keterbatasan anggaran. Perpustakaan menjadi hening tanpa peminat. Sungguh mengundang decak kagum ketika kami melihat langsung aktifitas perpustakaan di dua kampus yang kami kunjungi. Bagaimana tidak, kondisi perpustakaan baik di University of Delhi maupun Jamia Millia Islamia menyirat perbedaan yang signifikan dengan kondisi perpustakaan PTAI di tanah air.

Central Library di University of Delhi yang didirikan pada tahun 1922 pada saat ini telah memiliki lebih dari 1,5 juta judul buku dari berbagai bidang ilmu. Anggaran tahunan yang dialokasikan untuk perpustakaan ini sebesar 2% dari anggaran universitas. Pihak perpustakaan juga bekerja sama dengan penerbit yang mensuplai buku-buku bagi perpustakaan.[9] Tak kalah hebatnya, perpustakaan DR. Zakir Husein yang terdapat di Jamia Milia Islamia telah memiliki lebih dari 302.000 buah buku dari berbagai bidang ilmu pengetahuan, 445 buah jurnal, 600 Tesis, 200 Microfilm, 30 Compact Disc, 3000 Manuscript, dan 17 Special Collection. Koleksi buku-buku maupun jurnal menggunakan lima bahasa yaitu : buku berbahasa Urdu 25000, Hindi 12000, Persia 2600, Arabic 3000, dan yang lainnya menggunakan bahasa Inggris. Selain bekerja sama dengan penerbit dalam pengadaan koleksi buku, perpustakaan Dr. Zakir Husein juga menerima bantuan khusus dari pemerintah India.[10]

Kedua perpustakaan ini juga dilengkapi dengan fasilitas fotokopi dan internet gratis. Selain memiliki Central Library, baik di University of Delhi maupun di Jamia Millia Islamia, setiap fakultas dan departemen juga mempunyai perpustakaan masing-masing.
Setiap bulan, kedua perpustakaan ini membeli sekitar 1000-2000 eksemplar buku baru tergantung dari kebutuhan dan anggaran dana yang ada. Biasanya pembelian buku ini berdasarkan jumlah permintaan mahasiswa, rekomendasi dari dosen maupun informasi buku baru dari penerbit. Mendapati jumlah sirkulasi harian buku di kedua perpustakaan ini yang berkisar antara 700-1000 buku per hari menggambarkan ramainya aktivitas di tempat ini. Banyak fasilitas yang disediakan di perpustakaan seperti ruang baca, pelayanan peminjaman buku, internet searching, interlibrary loan dan juga fasilitas fotokopi namun dibatasi hanya 1-2 bab dari setiap buku. Dengan adanya fasilitas internet searching, perpustakaan dapat diakses melalui internet di luar kampus.

Mekanisme peminjaman buku di perpustakaan pusat University of Delhi masih menggunakan sistem manual yang disebut reader ticket. Mahasiswa diberikan 5 buah kartu sirkulasi dengan warna yang berbeda. Satu kartu berwarna hitam yang disebut reader card digunakan untuk peminjaman buku referensi, artikel maupun disertasi yang lama peminjaman hanya 3 hari namun dapat diperpanjang, sedangkan empat buah kartu berwarna biru yang disebut library card digunakan untuk peminjaman text book (buku biasa), lamanya peminjaman sampai satu tahun ajaran. Jadi, mahasiswa tidak perlu membeli buku, perpustakaan menyediakan berbagai buku yang dibutuhkan mahasiswa. Sebelum ujian akhir semester, terdapat sistem clearance yang mewajibkan seluruh mahasiswa mendapatkan surat clearance dari perpustakaan. Surat ini hanya dapat diperoleh dengan mengembalikan seluruh buku yang masih berada di tangan mahasiswa. Jika buku yang dipinjam rusak atau hilang, mahasiswa harus mengganti kerugiannya.

Di perpustakaan ini diberlakukan denda atas keterlambatan pengembalian buku referensi sebesar Rs. 10 per hari (Rs. 1,- = Rp. 200,-). Selain mahasiswa dan dosen, pengguna perpustakaan hanya diperbolehkan membaca buku di ruangan dan tidak diperbolehkan meminjam buku. Jika buku yang dibutuhkan mahasiswa tidak tersedia di perpustakaan, maka pihak perpustakaan akan mencarikannya di perpustakaan lain, atau mengkopikan buku yang diperlukan atau menghubungi penerbit. Namun, hal ini jarang terjadi sebab jumlah eksemplar buku yang terdapat di perpustakaan ini dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa. Perpustakaan ini buka setiap hari kecuali hari kemerdekaan, hari republik, hari raya dan hari Gandhi Jayanthi. Jadwal resmi pelayanan perpustakaan yaitu hari senin-jumat mulai pukul 9.00- 17.00, hari Sabtu-Minggu mulai pukul 10.00-16.30. Akan tetapi pada nyatanya perpustakaan ini dapat buka hingga pukul 22.00 dan pada waktu ujian dapat melayani selama 24 jam non-stop.

Tak jauh berbeda dengan yang diterapkan di perpustakaan sentral University of Delhi, mekanisme peminjaman buku di perpustakaan DR. Zakir Husein juga masih menggunakan sistem manual yang disebut reader ticket. Bedanya, mahasiswa diberikan 6 buah kartu sirkulasi dengan warna yang berbeda. Satu kartu berwarna putih yang disebut kartu induk perpustakaan sebagai tanda bahwa mahasiswa sudah terdaftar menjadi anggota perpustakaan. Dan 5 kartu berwarna hitam digunakan untuk meminjam buku-buku panduan perkuliahan, artikel, maupun disertasi yang lama peminjaman selama satu minggu, akan tetapi dapat diperpanjang. Jadi, mahasiswa tidak perlu membeli buku, perpustakaan menyediakan berbagai buku yang dibutuhkan mahasiswa. Sebagaimana berlaku di University of Delhi, sebelum ujian akhir semester, terdapat sistem clearance yang mewajibkan seluruh mahasiswa mendapatkan surat clearance dari perpustakaan.

Di central perpustakaan di Jamia Milia Islamia tidak diberlakukan denda atas keterlambatan pengembalian buku atau yang lainnya seperti artikel maupun disertasi. Selain mahasiswa dan dosen, pengguna perpustakaan hanya diperbolehkan membaca buku di ruangan dan tidak diperbolehkan meminjam buku. Jika buku yang dibutuhkan mahasiswa tidak tersedia diperpustakaan, maka pihak perpustakaan akan meminta mahasiswa atau dosen yang meminjam untuk menuliskan judul buku, pengarang, dan penerbit baru kemudian pihak perpustakaan akan mencarikan bukunya. Perpustakaan di Jamia Millia Islamia ini buka setiap hari kecuali hari kemerdekaan, hari republik dan hari raya.

D. Bersahabat dengan Sumber Informasi

Terdapat perbedaan yang signifikan tentang orientasi berfikir dan pola studi mahasiswa India dengan mahasiswa Indonesia. Bagaimana tidak, mahasiswa di India nyaris tak punya waktu untuk mengurusi hal-hal yang tidak berkaitan dengan persoalan akademik. Setiap hari, waktu mereka terkuras untuk bercinta dengan huruf-huruf dalam susunan beratus-ratus kertas bahkan beribu-ribu halaman tebalnya. Membaca yang awalnya merupakan suatu kewajiban dengan sendirinya terkonversi menjadi satu kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi. Pada umumnya mahasiswa menghabiskan waktu 12 hingga 20 jam perhari untuk berkonsentrasi dengan materi-materi kuliah.

Sulit dicerna akal sehat seseorang bisa cerdas tanpa buku. Buku menempati posisi unggulan sebagai sarana penting bagi kehidupan dan pencerdasan suatu bangsa. Relatif permanen, berbagai informasi terdokumentasi dalam bentuk buku. Ibarat tabir pembuka keajaiban alam raya, buku mengandung berjuta pesona yang menuntun pembacanya untuk lebih arif berfikir dan bertindak. Bukan mahasiswa namanya kalau tak bersahabat dengan buku sebagai salah satu sumber informasi. Seorang mahasiswa di India tak akan bisa lulus ujian jika tak mau bersahabat karib dengan buku.

Jika kita mencoba untuk membandingkan pada saat sekarang, di Indonesia, tidak sedikit bahkan kebanyakan mahasiswa menunggu perintah dan tugas dari dosennya. Mereka tidak memiliki motivasi yang tinggi untuk membaca berbagai informasi yang relevan dengan bidang studinya dan pada saat yang sama dosen dengan berbagai “kesibukannya” tidak lagi memperhatikan kewajibannya dalam proses belajar mengajar.

Rendahnya motivasi masyarakat Indonesia khususnya pelajar dan mahasiswa dalam membaca dan memburu informasi berujung pada buruknya pengembangan SDM di negeri ini, satu kenyataan yang harus diakui bahwa Indonesia menduduki urutan terendah di antara negara-negara ASEAN dalam pengembangan sumber daya manusia.[11] Keadaan semacam ini perlu segera dikoreksi demi kemajuan dan peningkatan kualitas perguruan tinggi di Indonesia khususnya di Perguruan Tinggi Agama Islam.

E. Dahsyatnya Pola Perkuliahan dan Sistem Ujian Akhir

Baik University of Delhi maupun Jamia Millia Islamia, keduanya mengadopsi sistem pendidikan campuran, yaitu European system dan American system. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari beberapa responden yang terdiri dari beberapa mahasiswa di University of Delhi, sistem pembelajaran yang diterapkan merupakan gabungan dari keduanya, misalnya, dosen memberikan perkuliahan di ruang kelas dan memberikan sejumlah tugas-tugas bagi mahasiswa.[12]

Tingginya tingkat konsentrasi dan keseriusan belajar mahasiswa yang berujung pada stres dan kejenuhan disiasati dengan cara belajar di luar ruangan seperti di taman sambil menikmati udara segar. Strategi yang diutamakan dalam proses pembelajaran bagi mahasiswa di University of Delhi adalah independent learning. Mereka lebih banyak meluangkan waktu dengan belajar sendiri dan memperbanyak waktu membaca. Durasi waktu belajar mereka rata-rata 12-20 jam perhari. Biasanya sebelum melaksanakan perkuliahan di ruang kelas, dosen mewajibkan kepada mahasiswa untuk membaca sejumlah buku wajib yang berkenaan dengan mata kuliah dan saat perkuliahan berlangsung, dosen menguji mahasiswa dengan mengajukan pertanyaan atau kasus yang berkenaan dengan bahan bacaan yang telah ditugaskan. Hebatnya lagi, proses pembelajaran di kedua kampus ini menggunakan bahasa Inggris.

Pada umumnya kampus-kampus yang terdapat di India menggunakan sistem pembelajaran dan penilaian ujian yang berbeda dengan sistem yang diterapkan di Indonesia. Dosen sebagai tenaga pengajar hanya memberikan kuliah di kelas berdasarkan silabus yang telah ditetapkan departemen masing-masing. Jauh berbeda dengan apa yang selama ini diterapkan di PTAI di Indonesia, mekanisme pelaksanaan ujian di kedua kampus ini memiliki 3 komponen pelaksana yang berbeda antara pembuat soal, pemeriksa dan tim pembuat nilai. Di University of Delhi, sistem penilaian berdasarkan porsi sebagai berikut: Kehadiran di kelas: 5 %, Ujian Internal: 10 %, Assigments: 10 % dan Ujian Final: 75 %. Hal ini berbeda dengan apa yang berlaku di Jamia Millia Islamia dimana 100% nilai mata kuliah berdasarkan ujian akhir tanpa komponen kehadiran, kuis maupun tugas-tugas.[13]

Di seluruh Universitas di India, terdapat kesamaan sistem ujian yang diterapkan, dimana misalnya mahasiswa harus menjawab 5 dari 7 pertanyaan yang diujikan dalam durasi 3 jam. Dari satu pertanyaan, mahasiswa dituntut untuk menjawabnya dengan penalaran yang baik. Dalam menjawab satu soal, mahasiswa harus mengemukakan introduction, teori dan pendapat para ahli mengenai masalah yang diujikan, kritik terhadap teori, penalaran dan analisis mahasiswa serta penutup dan kesimpulan. Dengan diterapkannya sistem ujian seperti ini, mahasiswa sangat dituntut untuk banyak membaca dan meresume buku serta menghabiskan waktunya untuk belajar. Terbatasnya waktu yang diberikan serta tuntutan ujian yang "menggila" mengharuskan mahasiswa untuk menjawab dan menuliskannya dengan tepat dan cepat, sebab dengan model soal ujian seperti itu, mahasiswa disediakan kurang lebih 25 lembar kertas double folio untuk menuliskan jawaban. Dan pastinya seluruh kegiatan ini menggunakan bahasa Inggris. Tak heran jika kualitas lulusan perguruan tinggi di India setara dengan lulusan perguruan tinggi di barat.

Dengan pola pembelajaran yang begitu ketat ditambah pola ujian yang sangat berat yang diterapkan di kedua kampus ini, jika dibandingkan dengan model skripsi mahasiswa di kampus-kampus di Indonesia, dapat dikatakan bahwa mahasiswa S1 dan S2 di University of Delhi telah menulis paling sedikitnya 10-20 buah skripsi dalam masa kuliah 3 tahun. Sebagaimana yang berlaku di University of Delhi, di Jamia Milia Islamia penulisan skripsi pun bukan merupakan syarat utama kelulusan akhir bagi mahasiswa S1.[14] Jadi dengan filosofis ini, tidak perlu mempersyaratkan penulisan skripsi di akhir tahun perkuliahan, kecuali untuk fakultas-fakultas tertentu seperti misalnya Faculty of Law. Namun bagi mahasiswa S3 diberlakukan penulisan disertasi, ada yang menggunakan metode penelitian dengan analisa statistik dan ada juga yang menggunakan model penelitian kualitatif, hal ini disesuaikan dengan jurusan masing-masing.

F. Motivasi Tinggi Dalam Kebersahajaan

Seorang bijak mengatakan bahwa dengan dorongan dan motivasi yang kuat, seseorang akan membuat perubahan, sebaliknya, seseorang tanpa motivasi walaupun dengan fasilitas yang lengkap tidak akan melakukan apa-apa. Fasilitas mewah bukan segalanya dalam mencapai mutu pendidikan berkualitas. Berkenaan dengan hal ini, sebagaimana kita ketahui bahwa ada banyak anak bangsa Indonesia yang berhasil mencapai prestasi akademik pada tingkat internasional padahal mereka mengenyam pendidikan di Indonesia dengan fasilitas seadanya. Keberhasilan mereka tersebar di berbagai bidang keilmuan seperti pendidikan, teknologi, penelitian, hukum dan sebagainya. Sebut saja Prof. Yohanes Surya, Prof. Ken Soetanto (profesor di Waseda University, Jepang), Prof. B.J. Habibie, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Prof. Dr. Nurcholis Madjid dan banyak lagi. Mereka semua dulunya juga mengenyam pendidikan di Indonesia dengan segala keterbatasan fasilitas. Lalu apa yang dapat disimpulkan adalah bahwa walaupun dengan fasilitas sederhana dengan berbekal semangat dan motivasi belajar yang dahsyat mereka mampu mencapai puncak prestasi dalam bidang akademis. Namun seiring berjalannya waktu, semangat haus ilmu terasa semakin tak mendahaga. Di banyak tempat di Indonesia, pencari ilmu dimanjakan dengan berbagai fasilitas-fasilitas mewah yang katanya bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran, tapi kenyataannya hal itu malah menurunkan semangat belajar generasi muda Indonesia yang berujung pada menurunnya kualitas akademis mahasiswa Indonesia di mata dunia.

Prinsip kesederhanaan yang bersahaja nampaknya masih dipegang teguh oleh kalangan civitas akademika baik di University of Delhi maupun di Jamia Millia Islamia. Para civitas akademika tidak terlalu mempermasalahkan soal fasilitas yang amat sederhana ini. Bagi mereka, menghasilkan lulusan berkualitas jauh lebih penting ketimbang meributkan soal fasilitas pendukung. Walaupun menurut Gunawan, sarana dan prasarana pendidikan merupakan faktor kesuksesan kegiatan belajar mengajar.[15] Namun India, dengan kesederhaannya mampu mencetak lulusan-lulusan berkualitas. Di kedua kampus yang kami kunjungi, bangunan-bangunan tua digunakan untuk menuntut ilmu, ruang belajarnya hanya berukuran kira-kira 5x6 meter yang hanya dilengkapi dengan kursi-kursi kayu, meja belajar, papan tulis dengan kapur tulis-jangan bayangkan white board berspidol- serta satu unit kipas angin yang kalau di-on-kan akan mengeluarkan suara bising.

Fasilitas belajar di kampus ini memang sangat sederhana, namun kualitas lulusan Jamia Milia Islamia University setara dengan lulusan kampus-kampus Eropa dan Amerika, terbukti dengan masuknya Jamia Milia Islamia University ke dalam 100 universitas terkemuka se-India. Hal ini disebabkan tingginya kualitas dan penekanan keilmuan dalam proses belajar mengajar terutama penguasaan bahasa asing. Pada dasarnya, fasilitas belajar mengajar yang disediakan di kedua kampus ini lengkap adanya namun dalam kondisi sederhana. Di kedua kampus ini terdapat, hostel atau asrama bagi mahasiswa, sarana olah raga, auditorium, panggung kesenian, laboratorium dan kantin.

Bicara soal gaji bagi pengajar, tak tampak gelimang glamour pada gaya hidup profesor-profesor. Kehidupan mereka jauh dari kesan mewah. Tidak seperti kebanyakan yang berlaku di Indonesia, keunggulan dan prestige seorang akademisi tidak diukur dengan indikator material, namun mengarah pada kultur akademis yang mencipta, dengan seberapa sering keilmuan dan pemikirannya yang dicurahkan dalam bentuk karya tulis masuk dalam jurnal internasional dan seberapa tinggi frekuensi mengajar di universitas lain terutama di kampus-kampus di luar negeri dan masih banyak lagi hal yang menjadi indikator bagi seorang profesor yang berkualitas yang masih bernuansa akademik. Mutu jauh lebih penting bagi India.

G. Saran-Saran dan Penutup

Melalui studi banding yang diselenggarakan oleh Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI yang laksanakan oleh mahasiswi Fakultas Syari’ah IAIN Sumatera Utara Medan di dua perguruan tinggi di India yaitu, University of Delhi dan Jamia Millia Islamia pada tanggal 31 Januari 2007- 06 Februari 2007, tentu sangat banyak pengalaman dan hal berharga yang dapat diperoleh dan diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dan rujukan bagi civitas akademika Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia khususnya IAIN Sumatera Utara Medan untuk mencapai kemajuan dan perkembangan ke arah yang lebih baik di masa mendatang.

Sungguh sangat menarik ketika melihat dua perguruan tinggi yang dikunjungi di New Delhi yaitu University of Delhi dan Jamia Millia Islamia, kampus yang memiliki sarana belajar yang sederhana, memiliki kualitas standar internasional dan mampu mencapai prestasi di tingkat dunia. Iklim dan orientasi akademis benar-benar tercipta di kalangan civitas academika di kedua perguruan tinggi ini. Namun ironisnya, PTAI yang terdapat di tanah air yang memiliki sarana belajar yang memadai, tidak mampu melakukan hal yang sama. Sungguh terdapat satu perbedaan yang sangat besar diantara keduanya dan tentunya hal ini disebabkan banyak faktor yang perlu dikaji kembali. Para pengajar di luar negeri khususnya India memang sedikit lebih unggul. Di tanah air, ada kecenderungan dosen tidak mempersiapkan silabus ketika akan membawakan satu materi perkuliahan. Inilah salah satu penyebab mundurnya kualitas belajar mengajar di perguruan tinggi di tanah air. Kuliah hanya diberikan secara seremonial saja. Dari tahun ke tahun, materi yang disampaikan nyaris tak mengalami perubahan. Tidak ada pemikiran baru. Padahal, selalu ada hal baru dalam tiap detik perjalanan hidup manusia. Dunia berubah setiap saat dan memerlukan kajian-kajian mendalam.

Adanya kelemahan penguasaan bahasa asing sehingga selalu ditemui kesulitan dalam memahami teks-teks asli juga merupakan faktor yang memperburuk kualitas PTAI di Indonesia. Buku-buku asli yang berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu yang akhirnya harus mengikuti penafsiran pengalih bahasa yang terkadang agak berbeda dari isi aslinya. India telah membuktikan pada kita bahwa dengan fasilitas seadanya mampu menghasilkan lulusan bermutu internasional. Budaya berfikir kita harus diperbaiki.Oleh karena itu, terdapat saran-saran yang dapat diajukan antara lain:

1. Bagi pimpinan PTAI dan pimpinan perpustakaan kampus, pengadaan perpustakaan yang lengkap sangat dibutuhkan untuk meningkatkan minat baca dan memperkaya khazanah keilmuan di kalangan civitas akademika. Dengan menjadikan perpustakaan sebagai jantung perguruan tinggi, diharapkan iklim akademis dapat terwujud di lingkungan kampus.

2. Bagi pimpinan PTAI, untuk meningkatkan kualitas Perguruan Tinggi Agama Islam, pola pembelajaran serta sistem ujian yang diterapkan di University of Delhi dan Jamia Millia Islamia dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penerapan sistem belajar-mengajar di Perguruan Tinggi Agama Islam di Indonesia. Di University of Delhi dan Jamia Millia Islamia, pola pembelajaran dan sistem ujian yang berlaku menjadi pemicu peningkatan minat baca di kalangan civitas akademika.

3. Bagi mahasiswa PTAI, semangat dan minat belajar yang diterapkan mahasiswa di University of Delhi dan Jamia Millia Islamia dapat dijadikan bahan instropeksi bagi peningkatan kualitas mahasiswa PTAI, khususnya bagi mahasiswa IAIN Sumatera Utara Medan

Kami yakin bahwa 5 tahun kedepan kita dapat merasakan budaya kampus yang kental dengan nilai-nilai akademik sebagaimana yang diharapkan asalkan semua pihak yang terkait menyadari ketertinggalan kita. Berusaha dan berharap dalam semoga. Amin.

Catatan:

Atas nama Dewan Pimpinan Perhimpunan Pelajar Indonesia (DP PPI) di India, saya sampaikan penghargaan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Fatimah Zahra dan Nirmala, serta Departemen Agama yang secara tidak langsung turut membantu program kerja kami dalam mempromosikan nilai lebih Sistem Pendidikan di India.

***

DAFTAR PUSTAKA

Ary H. Gunawan, Administrasi Sekolah (Administrasi Pendidikan Mikro), Jakarta: Rineka Cipta, 1996

Christopher Ball & Heather Eggins, Higher Education into The 1990'S ; New Dimensions, USA: SRHE & Open University Press, 1989

John White, Education and the Good Life Beyond The National Curriculum, London: Kogan page ltd, 1990

M. Alfian Darmawan, Mahasiswa; Dilema Antara Menerima Posisi atau Meraih Peran dalam "Mahasiswa dan Masa Depan Politik Indonesia", Yogyakarta: PSIP DPP IMM, 1993

Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Thomas L. Friedman, The World is Flat; The Globalized World in the Twenty-First Century, London: Penguin Books, 2006

Yozar Anwar, Pergolakan Mahasiswa Abad ke-20; Kisah Perjuangan Anak-Anak Muda Pemberang, Jakarta: Sinar Harapan, 1981


End Notes:


[1] Istilah-istilah tersebut menjadi euphoria tersendiri bagi mahasiswa yang pada gilirannya menyebabkan fokus mahasiswa identik dengan mengontrol kebijakan pemerintah sebagai manivestasi istilah-istilah tersebut. Padahal pemegang dominasi kekuatan politik dunia adalah mereka yang memiliki sumber daya yang kuat dalam bidang ekonomi, sains dan teknologi. Thomas L. Friedman dalam The World is Flat juga mengemukakan hal senada dengan menyatakan India dan Cina akan menjadi negara yang sangat maju disebabkan penguasaan Teknologi dan keunggulan human resourcenya.
[2] Peter Scott, The Power of Ideas pada, Christopher Ball & Heather Eggins, Higher education into the 1990's: New dimensions, SHRE and Open University Press, 1989, USA. John White juga menyatakan bahwa knowledge is the obvios starting-point for education, lihat John White, Education and The Good Life beyond The National Curriculum, Kogan Page Ltd, 1990, London, pg. 117
[3] http://www.Indiaedu.com/delhi-city/, Delhi holds an excellent reputation as far as many universities and colleges are concerned. The top 5 universities in Delhi are Delhi University, Jawaharlal Nehru University, Guru Gobind Singh Indraprastha University, Jamia Millia Islamia and Indira Gandhi National Open University. The All India Institute of Medical Sciences ranks among the best medical institutions in the world. Other educational and research institutes that are recognized worldwide as excellent institutions include Indian Institute of Technology Delhi, Delhi School of Economics, Shri Ram College of Commerce, Lady Shri Ram College for Women, Netaji Subhas Institute of Technology, Delhi College of Engineering and St Stephen's College. Lihat juga Asia's Best Universities 2000 di http://www.asiaweek.com/ di mana universitas di India menempati posisi lebih baik dari universitas di Indonesia. Telusuri http://www.alnaja7.org/success/education/worldrankings2006.pdf yang menyatakan bahwa sejumlah kampus di India masuk dalam deretan kampus terbaik sedunia.
[4] Wawancara dengan diplomat KBRI India, DR. Chairuddin Siregar, tanggal 31 Januari 2007, jam 11.40, lihat juga www.Indiaedu.com/top.educational-institutes/top-universities/ di mana University of Delhi masuk dalam top universities di India.
[5] Hasil penelusuran website di http://www.du.ic.in/, pada tanggal 01 Februari 2007.
[6] Telusuri http://chennaitoday.wordpress.com/2006/07/26/India.todaystopcollegerankings/, Jamia Millia Islamia masuk ke dalam deretan 100 kampus terbaik se India.
[7] http://www.jmi.nic.in/
[8] Sebagaimana dipaparkan oleh Yunita Ramadhana dan Zulfitri, mahasiswa Indonesia yang menempuh program master di Jamia Millia Islamia, dalam wawancara di kampus JMI, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 11.30
[9] Wawancara dengan kepala perpustakaan pusat University of Delhi, DR. Mohamad Higazy, pada tanggal 01 Februari 2007, jam 14.30
[10] Wawancara dengan asisten kepala perpustakaan, Ameera khatoon, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 15.00
[11] Perihal ini dapat di baca dalam Sam M. Chan dan Tuti T. Sam, Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2006). Indonesia menempati posisi ke 112 dari 175 negara di dunia, Singapura urutan ke 25, Brunei Darussalam urutan ke 33, Malaysia urutan ke 58, Thailand urutan ke 76 dan Filiphina urutan ke 85.
[12] Sebagaimana dijelaskan oleh Rini Ekayati,Usma Nur Dian, Ratna, Muhammad Faiz, Idin Fasisaka, mahasiswa Indonesia yang menempuh program MA di University of Delhi, dalam pertemuan di kampus University of Delhi pada tanggal 31 Januari 2007, jam 16.15
[13] Sebagaimana dipaparkan oleh Yunita Ramadhana dan Zulfitri, mahasiswa Indonesia yang menempuh program master di Jamia Millia Islamia, dalam wawancara di kampus JMI, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 11.30
[14] Sebagaimana dijelaskan oleh Associate Professor, DR. Mohamad Ishaque, di kantornya, pada tanggal 02 Februari 2007, jam 13.30
[15] Ary H. Gunawan , Administrasi Sekolah ( Administrasi Pendidikan Mikro), ( Rineka Cipta, Jakarta: 1996)


Sabtu, 24 Maret 2007

Perkawinan Campuran

PROSEDUR PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA
Pesan sekaligus tanggapan singkat yang disampaikan oleh Sdri. Ayu terhadap artikel mengenai Perkawinan Campuran serta berbagai pertanyaan sejenis dari beberapa masyarakat Indonesia yang bertempat tinggal di New Delhi, telah membawa saya pada suatu kesimpulan sederhana bahwa di saat sekarang ini banyak terdapat masyarakat Indonesia yang hendak melakukan perkawinan campuran (perkawinan beda kewarganegaraan) namun terkendala atau setidaknya minimn akan informasi hal tersebut.

Oleh karena itu dalam artikel berikut, saya sampaikan informasi dasar lainnya mengenai hal-hal yang terkait dengan perkawinan campuran, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA) berdasarkan UU yang berlaku saat ini (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).

1. Perkawinan Campuran

Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.

2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku

Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan

Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan).

Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

4. Surat-surat yang harus dipersiapkan

Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:

a. Untuk calon suami

Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
  • Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
  • Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
  • Akte Kematian istri bila istri meninggal
  • Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
b. Untuk anda, sebagai calon istri

Anda harus melengkapi diri anda dengan:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Data orang tua calon mempelai
  • Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)

Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan

Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.

Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia

8. Konsekuensi Hukum

Ada beberapa konsekuensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama telah diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.

Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin. Jadi bersiaplah untuk mengurus prosedural pemilihan kewarganegaraan anak anda selanjutnya.

Semoga mencerahkan dan have a nice weekend readers..

Catatan:
  • Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan di kantor Catatan Sipil paling lambat 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).
Referensi Utama: LI Seri 45 - LBH APIK Jakarta

Artikel terkait:
1. Status Hukum Anak Perkawinan Campuran
2. Status Anak Luar Kawin Perkawinan Campuran




Minggu, 18 Maret 2007

Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen

CARA CEPAT DAN RINGKAS
MEMAHAMI PERUBAHAN SISTEM KETATANEGARAAN RI

Berikut merupakan uraian singkat hasil presentasi penulis sebagai pemakalah yang disampaikan pada Diskusi Ilmiah pada tanggal 17 Maret 2007 di Kedutaan Besar New Delhi. Kepada peminat hukum maupun para pengunjung yang berulang kali menanyakan materi tentang perubahan sistem ketatanegaraan kontemporer RI dan memerlukan soft copy (power point) pemaparan secara lengkap, dapat menghubungi penulis sebagai mana terlampir di akhir artikel singkat berikut ini.

A. PENDAHULUAN

Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
  • Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
  • Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 --> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman --> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.

B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
  1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalah executive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
  3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
  4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
  5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
    a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
    b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
    c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
    d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.

C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:

  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/PERPU
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Keputusan Presiden
  6. Peraturan Menteri
  7. Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah

Menurut UU No. 10 Tahun 2004:

  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah

D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945

  1. Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
  2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
  4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
  5. Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

MPR

  • Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
  • Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

  • Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
  • Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
  • Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
  • Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
  • Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
  • Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

PRESIDEN

  • Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
  • Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
  • Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
  • Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
  • Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

DPR

  • Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
  • Memberikan persetujuan atas PERPU.
  • Memberikan persetujuan atas Anggaran.
  • Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

DPA DAN BPK

  • Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945

Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

  • Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
  • Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
  • Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
  • Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
  • Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
  • Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

MPR

  • Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
  • Menghilangkan supremasi kewenangannya.
  • Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
  • Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
  • Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
  • Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

DPR

  • Posisi dan kewenangannya diperkuat.
  • Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
  • Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
  • Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

DPD

  • Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  • Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  • Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
  • Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

BPK

  • Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
  • Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  • Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

PRESIDEN

  • Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
  • Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
  • Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
  • Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

MAHKAMAH AGUNG

  • Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.

MAHKAMAH AGUNG

  • Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI

  • Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
  • Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
  • Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

S E K I A N

Pertanyaan dan Saran dapat disampaikan kepada Pemakalah melalui:
Email : pm_faiz_kw@yahoo.com
HP : +91 9818547489
Website: http://panmohamadfaiz.blogspot.com.