Senin, 29 Januari 2007

Otonomi Aceh

OTONOMI DAN PEMERINTAHAN ACEH *

A. Otonomi Daerah

Berdasarkan UUD 1945, negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 1945, dalam penyelenggaraan pemerintahan dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.

Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan kebijakan desentralisasi dilaksanakan bersamaan dengan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Sementara itu dalam pengaturan hubungan antara Pemerintah dengan daerah diatur dalam pasal 18 A ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
1. Hubungan wewenang antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara Pemerintah dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Konsekuensi dari kandungan pasal-pasal dalam UUD 1945 tersebut dapat ditafsirkan sebagai berikut:
1. Dalam penyelenggaraan pemerintahan Presiden selaku kepala pemerintahan dapat melaksanakan dengan :
a. melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat pusat melalui asas dekonsentrasi;
b. menyerahkan sebagian kewenangan kepada daerah otonom melalui asas desentralisasi;
c. menugaskan sebagian kewenangan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa meialui asas tugas pembantuan; dan
d. melaksanakan sendiri.
2. Dalam menyelenggarakan otonomi daerah, dibentuk pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD serta dibantu oleh perangkat daerah. Anggota DPRD dipilih melalui proses pemilihan umum, dan kepala daerah dipilih melalui proses pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kedua lembaga tersebut diberi mandat untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
3. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah memiliki hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya dengan pemerintah pusat.
4. Dalam melaksanakan hubungan tersebut Pemerintah melaksanakan fungsi pembinaan yang salah satu wujudnya dengan menetapkan norma, standar, kriteria dan prosedur; fasilitasi; supervisi; serta monitoring dan evaluasi agar otonomi daerah senantiasa dilaksanakan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan tujuannya. Sebaliknya pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melaksanakan otonomi daerah berdasarkan standar, norma, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah. Berdasarkan hal ini maka pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota merupakan sub-ordinasi Pemerintah.
5. Kesimpulannya, walaupun Pemerintah memberikan otonomi seluas-luasnya kepada daerah, pemerintahan daerah tetap merupakan sub-ordinasi Pemerintah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai amanat konstitusi Rl.

Secara filosofis, ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional sebagai elemen dasar dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan pemerintahan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis.

Dari tataran filosofis di atas nampak bahwa pemerintahan daerah dituntut untuk mampu menyejahterakan masyarakat lokal secara demokratis. Proses demokrasi di tingkat lokal akan nampak dari diselenggarakannya pemilihan anggota-anggota DPRD melalui pemilu, pemilihan kepala daerah secara langsung, proses penyusunan peraturan daerah mengenai APBD, perencanaan pembangunan daerah dan kegiatan daerah lainnya yang melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karenanya, pemerintahan daerah harus mampu mengartikulasikan serta mengagregasikan kepentingan masyarakat, mengakomodasikan pluralitas sosial ke dalam perencanaan dan kegiatan pemerintahan daerah melalui penyediaan ruang untuk partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas.
Pemberian otonomi dari Pemerintah kepada daerah otonom pada dasarnya terdapat dua pola yang lazim diterapkan secara universal yaitu:
1. Pola otonomi terbatas; yakni kewenangan daerah hanya terbatas pada urusan-urusan pemerintahan yang ditetapkan secara limitatif oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
2. Pola otonomi luas (general competence); yakni daerah diberikan kewenangan yang iuas untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang terkait dengan kepentingan masyarakat daerah tersebut kecuali urusan pemerintahan yang ditetapkan menjadi kewenangan Pemerintah. Pengecualian yang lazim diberlakukan adalah urusan-urusan pemerintahan yang memiliki dampak nasional ataupun internasional seperti, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dan fiskal nasional, yustisi, dan agama.

Kedua pola ini sudah pernah diterapkan di Indonesia dengan berbagai implikasi yang melingkupinya.

Pada saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945, pola yang dianut adalah otonomi seluas-luasnya. Ini berarti bahwa daerah diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang menjadi kepentingan masyarakat daerah, kecuali yang ditentukan menjadi kewenangan Pemerintah. Namun, secara empirik Pemerintah selain memiliki kewenangan pada enam urusan pemerintahan sebagaimana tersebut di atas, juga memiliki kewenangan lain yakni urusan pemerintahan yang bersifat lintas provinsi, nasional, bahkan lintas negara. Ini berarti bahwa selain keenam urusan yang mutlak menjadi kewenangan Pemerintah, terdapat juga bagian dari urusan yang bersifat "concurrent” atau urusan bersama.
Agar urusan pemerintahan yang bersifat “concurrent” dapat dibagi secara proporsional antar tingkatan pemerintahan maka sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah telah diatur kriteria pembagian urusan "concurrent" tersebut dengan menggunakan tiga kriteria yaitu, eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi. Dengan menerapkan ketiga kriteria tersebut, maka deskripsi urusan pemerintahan dari Pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota akan menjadi sebagai berikut:

1. Pemerintah:
a. Membuat aturan main dalam bentuk norma, standar dan prosedur untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan;
b. Menegakkan aturan main dalam bentuk monitoring, evaluasi dan supervisi agar urusan pemerintahan tersebut dilaksanakan dalam koridor norma, standar, prosedur yang dibuat Pemerintah;
c. Melakukan fasilitasi dalam bentuk pemberdayaan (capacity building) agar daerah mampu melaksanakan otonominya dalam norma, standar dan prosedur yang dibuat Pemerintah; dan
d. Melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang berdampak nasional (lintas Provinsi) dan internasional.

2. Pemerintah Provinsi:
Mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam skala provinsi (lintas kabupaten/kota) sesuai norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Kabupaten/Kota:
Mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dalam skala kabupaten/kota sesuai norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah.

Uraian di atas memberikan gambaran umum tentang kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah secara nasional. Namun kebijakan desentralisasi terhadap daerah-daerah tertentu dapat diberlakukan asimetrik karena daerah tersebut bersifat istimewa atau khusus. Aceh sesuai dengan konstitusi termasuk dalam kategori daerah istimewa dan memiliki kekhususan. Oleh karena itu kebijakan terhadap Aceh diberlakukan lain dengan kebijakan desentralisasi secara umum sebagaimana diuraikan.

B. Elemen-Elemen Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Agar pemerintah daerah di Indonesia mampu melaksanakan otonominya secara optimal, maka kita harus terlebih dahulu memahami secara benar elemen-elemen dasar yang membentuk pemerintahan daerah sebagai suatu kesatuan pemerintahan. Sedikitnya ada 7 (tujuh) elemen dasar yang membangun kesatuan pemerintahan daerah yaitu:

(1) Urusan Pemerintahan.
Elemen dasar pertama dari pemerintahan daerah adaiah "urusan pemerintahan" yang berupa kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 ada tiga kriteria yang dipakai dalam membagi urusan pemerintahan yaitu eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Berdasarkan kriteria tersebut akan tersusun pembagian kewenangan yang jelas antar tingkatan pemerintahan (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota) dari setiap bidang atau sektor pemerintahan. Dalam koridor otonomi luas setidaknya terdapat 30 (tiga puluh) sektor pemerintahan yang merupakan urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah baik yang terkait dengan urusan yang bersifat wajib untuk menyeienggarakan pelayanan dasar maupun urusan yang bersifat pilihan untuk menyelenggarakan pengembangan sektor unggulan.
Adapun urusan-urusan pemerintahan yang didesentralisasikan ke daerah sebanyak 30 (tiga puluh) bidang urusan, sebagai berikut:
1. Pendidikan;
2. Kesehatan;
3. Pekerjaan Umum;
4. Perumahan;
5. Penataan Ruang;
6. Perencanaan Pembangunan;
7. Perhubungan;
8. Lingkungan Hidup;
9. Pertanahan;
10.Kependudukan dan Catatan Sipil;
11.Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12.Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera;
13.Sosial;
14.Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
15.Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
16.Penanaman Modal;
17.Kebudayaan dan Pariwisata;
18.Pemuda dan Olah Raga;
19.Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri;
20.Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah,
Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian;
21.Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
22.Statistik;
23.Arsip dan Perpustakaan;
24.Komunikasi dan Informatika;
25.Pertanian dan Ketahanan Pangan;
26.Kehutanan;
27.Energi dan Sumber Daya Mineral;
28.Kelautan dan Perikanan;
29.Perdagangan;
30.Perindustrian.

Desentralisasi urusan pemerintahan ini didasarkan pada urusan-urusan yang ada kelembagaannya di tingkat pusat baik dalam bentuk departemen atau LPND. Argumennya adalah jangan sampai "ada lembaga pusat" yang menangani urusan tersebut, tapi tidak ada kejelasan lembaga mana yang menangani urusan tersebut di daerah. Semestinya, kebijakan yang dibuat di tingkat pusat harus jelas lembaga mana yang mengoperasionalkannya di daerah. Namun tidak pula berarti semua urusan tersebut harus ada kelembagaannya di daerah, karena akan membengkakkan overhead cost daerah. Yang penting adalah "fungsi" tersebut ada yang bertanggung jawab melaksanakannya di daerah. Untuk efisiensi, maka perlu ada perumpunan terhadap urusan-urusan pemerintahan yang sejenis yang diakomodasikan dalam kelembagaan daerah.

(2) Kelembagaan
Elemen dasar yang kedua dari pemerintahan daerah adalah kelembagaan. Kewenangan daerah tidak mungkin dapat dilaksanakan kalau tidak diakomodasikan dalam kelembagaan daerah. Ada dua kelembagaan penting yang membentuk pemerintahan daerah, yaitu kelembagaan untuk pejabat politik yaitu kelembagaan kepala daerah dan DPRD, dan kelembagaan untuk pejabat karir yang terdiri dari perangkat daerah (dinas, badan, kantor dan sekretariat, kecamatan, kelurahan dll).

(3) Personel
Elemen dasar yang ketiga yang membentuk pemerintahan daerah adalah adanya personel yang menggerakkan kelembagaan daerah untuk menjalankan kewenangan otonomi yang menjadi domain daerah. Personel daerah (PNS Daerah) tersebut pada gilirannya akan menjalankan kebijakan publik strategis yang dihasilkan oleh pejabat politik (DPRD dan kepala daerah) untuk menghasilkan barang dan jasa (goods and services) sebagai hasil akhir (end product) dari pemerintahan daerah.

(4) Keuangan Daerah
Elemen dasar yang keempat yang membentuk pemerintahan daerah adalah keuangan daerah. Keuangan daerah adalah sebagai konsekuensi dari adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Hal tersebut sesuai dengan prinsip "money follows functions". Daerah harus diberikan sumber-sumber keuangan baik yang bersumber pada pajak dan retribusi daerah (desentralisasi fiskal) maupun bersumber dari dana perimbangan (subsidi dan bagi hasil) yang diberikan ke daerah. Adanya sumber keuangan yang memadai memungkinkan daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.

(5) Perwakilan Daerah
Elemen dasar yang kelima yang membentuk pemerintahan daerah adalah perwakilan daerah. Secara filosofis, rakyatlah yang mempunyai otonomi daerah tersebut. Namun secara praktis adalah tidak mungkin masyarakat untuk memerintah bersama. Untuk itu maka dilakukan pemilihan wakii-wakil rakyat untuk menjalankan mandat rakyat dan mendapatkan legitimasi untuk bertindak untuk dan atas nama rakyat daerah. Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, ada dua jenis wakil rakyat. Pertama, yaitu DPRD yang dipilih melalui Pemilu untuk menjalankan fungsi legislatif daerah. Kedua, adalah kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat daerah yang bersangkutan untuk menjalankan fungsi eksekutif daerah. Dengan demikian, kepala daerah dan DPRD adalah pejabat yang dipilih secara politis oleh rakyat melalui proses pemilihan, yang mendapat mandat untuk mengatur dan mengurus rakyat dalam koridor kewenangan yang dimiliki daerah yang bersangkutan.

Dalam elemen perwakilan tersebut terkandung berbagai dimensi yang bersinggungan dengan hak-hak dan kewajiban masyarakat. Termasuk dalam dimensi tersebut adalah bagaimana hubungan DPRD dengan kepala daerah; bagaimana hubungan keduanya dengan masyarakat yang memberikan mandat kepada mereka; pengakomodasian pluralisme lokal kedalam kebijakan-kebijakan daerah; penguatan civil society dan isu-isu lainnya yang terkait dengan proses demokratisasi di tingkat lokal.

(6) Pelayanan Publik
Elemen dasar yang keenam yang membentuk pemerintahan daerah adalah "pelayanan publik". Hasil akhir dari pemerintahan daerah adalah tersedianya "goods and services" yang dibutuhkan masyarakat. Secara lebih detail goods and services tersebut dapat dibagi dalam dua klasifikasi sesuai dengan hasil akhir (end products) yang dihasilkan pemerintahan daerah. Pertama pemerintahan daerah menghasilkan public goods yaitu barang-barang (goods) untuk kepentingan masyarakat lokal seperti jalan, jembatan, irigasi, gedung sekolan, pasar, terminal, rumah sakit dsb yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, Pemerintah Daerah menghasilkan pelayanan yang bersifat pengaturan publik (public regulations) seperti menerbitkan akta kelahiran, KTP, KK, IMB, dan sebagainya. Pada dasarnya pengaturan publik dimaksudkan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban (law and order} dalam masyarakat.
Isu yang paling dominan dalam konteks pelayanan publik tersebut adalah bagaimana kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang dihasilkan pemerintah daerah dalam rangka menyejahterakan masyarakat lokal. Prinsip-prinsip standar pelayanan minimal dan pengembangan pelayanan prima (better, cheaper, and faster) serta akuntabilitas, akan menjadi isu utama dalam pelayanan publik tersebut.

(7) Pengawasan
Elemen dasar ketujuh yang membentuk pemerintahan daerah adalah pengawasan. Argumen dari pengawasan adalah adanya kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana adagium dari Lord Acton yang menyatakan bahwa "power tends to corrupt and absolute power will corrupt absolutely". Untuk mencegah hal tersebut, maka elemen pengawasan mempunyai posisi strategis untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih. Berbagai isu pengawasan akan menjadi agenda penting seperti sinergi lembaga pengawasan internal, efektifitas, pengawasan eksternal, pengawasan sosial, pengawasan legislatif, dan juga pengawasan melekat (built in control).

C. Perjalanan Terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh

Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UUD 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, atau bersifat istimewa. Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiiiki ketahanan yang tinggi. Ketahanan dan daya juang yang tinggi itu bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syariat Islam yang kuat sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandangan Hidup yang berlandaskan syariat Islam itulah yang kemudian dijadikan dan diberlakukan sebagai tatanan hidup dalam bermasyarakat saat ini. Hal demikian kemudian menjadi pertimbangan penyelenggaraan keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999.

Namun, dalam implementasinya, UU tersebut dipandang kurang memberikan kehidupan di dalam keadilan atau keadilan di dalam kehidupan. Bagi masyarakat Aceh kondisi demikian belum dapat mengakhiri pergolakan masyarakat di Provinsi DI Aceh yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk reaksi. Respons Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI melahirkan salah satu solusi politik bagi penyelenggaraan persoalan Aceh, berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi DI Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussaiam.

Dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut juga belum cukup memadai dalam menampung aspirasi dan kepentingan pembangunan ekonomi dan keadilan politik. Hal demikian mendorong lahirnya undang-undang tentang Pemerintahan Aceh dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Bencana alam, gempa bumi, dan tsunami yang terjadi di Aceh pada akhir Desember 2004, telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh. Begitu pula telah tumbuh kesadaran yang kuat dari Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, serta bermartabat yang permanen dalam kerangka NKRI.

Dari uraian di atas, tampaklah bahwa penataan otonomi khusus di Aceh merupakan salah satu upaya meretas hadirnya sebuah keadilan dan pencapaian tujuan otonomi daerah dalam kerangka NKRI, yaitu mencapai kesejahteraan secara demokratis di Nanggroe Aceh Darussaiam. Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah RI dan GAM pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, menjadi pintu pembuka bagi kedamaian di Aceh. Walaupun pada awalnya, penandatangan MoU sempat mendapat reaksi pro dan kontra dari berbagai macam elemen masyarakat, namun pada akhirnya dengan segala kelapangan dada semua sepakat, bahwa perdamaian abadi harus diwujudkan di Aceh.

Ada enam butir utama isi Nota Kesepahaman yang telah dicapai yaitu: penyelenggaraan pemerintahan di Aceh; hak asasi manusia; amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat; pengaturan keamanan; pembentukan Misi Monitoring Aceh (AMM) dan penyelesaian perselesihan. Setelah hampir semua butir-butir nota kepahaman dilaksanakan, maka penyusunan RUU Pemerintahan Aceh mendapat perhatian dari seluruh komponen masyarakat. Bagi masyarakat Aceh, yang menjadi pertanyaan adalah apakah butir-butir yang terdapat dalam Nota Kesepahaman segera dapat ditindaklanjuti dengan undang-undang, sedang bagi masyarakat di luar Aceh akan melihat sejauh mana keistimewaan atau kekhususan yang diberikan kepada masyarakat Aceh.

Kalau kita kembali mencermati proses perjalanan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) dengan jelas terlihat segala upaya telah dilaksanakan secara serius dengan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Aceh. Terlepas masih adanya kekurangan, namun semangat yang mendasari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA) iniiah yang patut menjadi acuan bersama, yakni membangun Aceh yang lebih berkeadilan, sejahtera, demokratis dan bermartabat.

UU Pemerintahan Aceh adaiah undang-undang yang unik dalam proses penyusunannya, karena melibatkan berbagai elemen masyarakat Aceh secara luas, bahkan menarik perhatian dunia. Pihak-pihak yang turut berpartisipasi meliputi masyarakat Aceh yang berasal dari pemerintah daerah, kalangan LSM, akademisi, wanita, ulama, dan anggota GAM. Sebagai sebuah produk hukum baru yang lahir dari konsekuensi adanya perubahan kebijakan politik antara Pemerintah RI dan GAM, maka RUU ini harus dapat mengakomodasi tuntutan kedua belah pihak secara adil.

Pada awalnya, tak kurang dari enam versi naskah RUU PA didiskusikan di Aceh, yaitu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (DPRD NAD), Pemerintah Daerah (Pemda NAD), Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri (IAIN) Arraniry, Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF), dan dari GAM. DPRD NAD pun berinisiatif mengadakan serangkaian diskusi dan dialog dengan berbagai pihak untuk bersama-sama membicarakan RUU ini. Seluruh pihak yang mempunyai naskah RUU dan berkepentingan dengan RUU ini diundang untuk berdiskusi. Mulai dari kelompok ulama, sampai dengan organisasi perempuan di Aceh.

Melihat proses yang begitu dinamis dari berbagai pihak ini, timbul dorongan dari komponen masyarakat sipil untuk membentuk Tim Perumus Bersama yang terdiri dari berbagai komponen pemangku kepentingan dan bertugas menyepakati satu naskah bersama yang dapat mewakili berbagai elemen di Aceh untuk disampaikan ke Jakarta. Tanggal 22-30 November 2005 pun menjadi suatu fase penting dalam pembicaraan ini. Dalam kurun waktu seminggu tersebut terjadi perdebatan, tekanan, dan tarik menarik untuk mendorong adanya satu draf bersama dari Aceh. DPRD NAD dianggap sebagai pihak yang mempunyai kapasitas politik yang strategis untuk menjembatani proses partisipasi seperti ini, sehingga rapat paripurna DPRD NAD pun dijadikan momentum penting untuk menandai munculnya satu draf bersama ini. Pada malam 29 November 2005 terjadilah pembahasan yang intensif antara DPRD NAD, Pemda, berbagai komponen masyarakat sipil, dan GAM. Maka lahirlah draf keenam dari DPRD NAD yang secara maksimal berupaya mengakomodasi seluruh kepentingan peserta pembahas pada saat itu. Draf yang terdiri atas 38 Bab dan 209 pasal inilah yang diserahkan kepada Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pada 30 November 2005. Setelah penyerahan secara resmi, diadakan pula berbagai diskusi formal dan informal antara berbagai lembaga dan komponen masyarakat di Aceh yang menyepakati RUU itu dengan berbagai lembaga politik di Jakarta untuk mendorong substansi yang telah disepakati bersama tersebut.

Sementara itu, ada tekanan yang tinggi mengenai batas waktu pembahasan. Pemerintah pada awalnya meminta agar ada naskah yang masuk pada Oktober 2005 agar tenggat waktu 31 Maret 2006 dapat dipenuhi. Namun, semua pihak tentu menyadari bahwa membuat suatu undang-undang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi karena undang-undang tersebut diharapkan mendorong terjadinya perubahan besar di Nanggroe Aceh Darussalam. Setelah dilakukan pembahasan di Depdagri dan pembahasan antar departemen, RUU PA menjadi 40 Bab dan 206 Pasal yang terdiri dari 1446 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Secara substantif RUU PA dapat dikatakan sebagai kekhususan yang menyangkut Pemerintahan Daerah Aceh, yakni:
• Kekhususan yang pertama, RUU PA akan menanggung beban sebagai turunan dari sebuah Nota Kesepahaman. Karena itu, hampir dapat dipastikan pembahasan substansi RUU ini akan berjalan alot apabila tidak ada langkah-langkah khusus yang menyertainya.
• Kekhususan yang kedua, sebagai bagian dari sebuah upaya perdamaian yang sekian lama dinantikan, proses yang inklusif menjadi prasyarat yang tak dapat ditolak lagi. Proses penyusunan dan pembahasan yang partisipatif dan transparan akan menjadi bagian dari proses perdamaian itu sendiri. Sebab, dalam proses itulah akan terkumpul masukan dan terjadi 'internalisasi' dan proses pemahaman substansi RUU, sehingga akan membantu masyarakat untuk memantau implementasi undang-undang itu nantinya. RUU PA juga menanggung beban sebagai bagian dari upaya membangun kembali Aceh, bukan hanya dalam arti fisik tetapi lebih jauh lagi, RUU ini juga akan menjadi sarana dalam membangun masyarakat (society) Aceh. Dan membangun Aceh di sini bukan hanya pasca-tsunami, tetapi membangun kembali masyarakat Aceh yang sudah sekian lama hidup dalam suasana represif.
• Kekhususan yang ketiga, RUU PA mempunyai jangka waktu penyusunan yang tidak dapat ditawar lagi, yaitu hanya kurang lebih 6 (enam) bulan. Suatu jangka waktu yang singkat untuk sebuah RUU yang substansinya bahkan belum pernah dibicarakan sebelum Nota Kesepahaman ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Kekhawatiran banyak pihak akan terjadinya debat berkepanjangan dalam pembahasan RUU-PA tidak terbukti. Meski berjalan cukup alot, namun draft UU-PA telah dapat diselesaikan pada tanggal 7 Juli 2006 di tingkat Pansus.Yang membanggakan, bahwa sepanjang pembahasan di tingkat Pansus, kehadiran anggota DPR sekitar 82% dan di tingkat Panja sekitar 90%. Bahkan tidak ada satu masalah pun yang diambil secara voting. Ini menunjukkan pemahaman yang demikian tinggi setiap anggota DPR dalam pengambilan keputusan yang diambil.

Tanggal 11 Juli 2006 menjadi hari yang bersejarah bagi rakyat Indonesia khususnya bagi masyarakat Aceh, ketika secara aklamasi RUU PA disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI. Tentunya ada beberapa masalah krusial yang menjadi pembahasan intensif, seperti masalah judul; kewenangan; bagi hasil; parpol lokal; pilkada; peradilan HAM dan lain-lain yang memerlukan penjelasan, sehingga tidak menimbulkan tafsir yang berbeda dari semangat yang mendasarinya.

Undang-Undang ini memiliki 2 (dua) sifat pokok, yaitu:
1. Komprehensif, dalam arti mengatur hal ihwal penyelenggaraan pemerintahan di Aceh secara menyeluruh sehingga muatannya mencakup 40 Bab dan 273 Pasal.
2. Tuntas, dalam arti memuat pengaturan secara rinci dan detail sehingga hanya diperlukan 2 (dua) Peraturan Pemerintah dan 3 (tiga) Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan Undang-Undang, sedangkan daerah harus menyelesaikan 68 qanun.

UU Pemerintahan Aceh yang merupakan upaya maksimal dari proses politik, tentunya tidak adil kalau hanya dikritisi dari satu sisi yang tidak seluruhnya bisa diakomodasikan, tetapi akan adil bila melihat secara menyeluruh niat baik semua pihak yang ingin melihat Aceh menjadi lebih sejahtera. Perlu dicatat, bahwa beberapa kewenangan yang tidak ada dalam MoU maupun draf RUU PA usul DPRD, dimasukkan dalam UU ini. Oleh karena itu hendaknya kita melihat UU-PA ini dengan pandangan yang jernih demi masa depan Aceh yang lebih baik. Sejarah perjalanan hidup masyarakat Aceh yang ditandai dengan munculnya gerakan perjuangan menuntut kemerdekaan telah membawa dampak negatif berupa jatuhnya korban yang tidak berdosa. Masyarakat Aceh hidup dalam suasana yang mencekam di bawah ancaman keamanan. Kehidupan perekonomian menjadi tidak berkembang, menyebabkan semakin terpuruknya masyarakat Aceh dalam kesengsaraan.

Dalam hal ini terlihat bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat memberikan diskresi kewenangan yang cukup besar, baik di tingkatan pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota, terlebih jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Yang menjadi tantangan ke depan sesungguhnya adalah bagaimana Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota secara sinergis mampu mengoptimalkan segala peluang yang tergambar melalui diskresi kewenangan tersebut untuk dapat memakmurkan rakyat Aceh secara demokratis. Kita berharap dengan disahkannya UU-PA ini dapat mempercepat terwujudnya kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Aceh dalam perdamaian yang abadi. Masih diperlukan sebuah proses panjang untuk melaksanakan undang-undang ini, oleh sebab itu dibutuhkan partisipasi aktif dari seluruh komponen bangsa, khususnya rakyat Aceh.

Mengakhiri ulasan, ada suatu hal yang menarik dalam ‘penciptaan’ UU-PA ini karena rupanya angka “11” menjadi “angka keramat” bagi masyarakat Aceh. Dilihat dari bagaimana tanggal 11 Juli 2006 menjadi hari yang bersejarah bagi masyarakat Aceh, di mana secara aklamasi RUU PA disetujui dalam Sidang Paripurna DPR RI. Pun ketika proses penomoran UU-PA, Sekretariat Negara “dibisiki” elemen masyarakat Aceh agar bila memungkinkan UU-PA diberi nomor “11” karena suatu alasan yang berkaitan dengan keyakinan masyarakat Aceh. Dan secara kebetulan pula, hal itu dapat terwujud karena sesuai kondisi yang ada pada saat itu UU-PA memang sebagai undang-undang urutan yang ke-11 yang lahir pada tahun 2006. Hal lain yang kemudian menggunakan angka “11” adalah pelaksanaan Pilkada Aceh yang baru saja diselenggarakan pada tanggal 11 Desember 2006 lalu.

* Mengucapkan terima kasih kepada rekan Biromo Nayarko, Peneliti pada Setneg RI, yang telah menyelesaikan tulisan ini.

Senin, 22 Januari 2007

Penelitian Hukum: Hak Konstitusi

HAK KONSTITUSI ANAK: Suatu Perbandingan dan Studi Kritis
terhadap Konstitusi India dan Indonesia

Penulis: Pan Mohamad Faiz
Tebal: xiii + 80 Halaman + Lampiran
Waktu: Desember 2006
Bahasa : Inggris

“Hak Asasi Manusia Dimulai Dari Usaha Pemenuhan Hak Anak”
Peran yang dimainkan oleh generasi anak di tengah-tengah masyarakat kini semakin dirasakan sangat pentingnya setiap harinya. Perkembangan anak yang baik akan sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi pembangunan suatu bangsa di masa mendatang. Oleh karenya, hubungan saling hormat-menghormati perlu pula untuk ditanamkan sejak dini di antara anak-anak maupun orang dewasa, sehingga pada nantinya setiap orang akan mampu menghormati nilai yang melekat pada diri setiap individu lainnya.

Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 berusaha keras untuk mencapai maksud tersebut melalui garis pedoman dan tujuan yang telah dibuatnya. Bagaimana kita semua sebagai suatu masyarakat, baik orang dewasa maupun anak-anak, memilih untuk menginterpretasikan pedoman dasar tersebut akan kembali kepada pilihan negara masing-masing. Akan tetapi jika hal tersebut diinterpretasikan secara positif, maka akan mempunyai potensi untuk memperbesar dan membangun sebuah bangsa yang lebih kokoh.

Pengalaman negara India telah menunjukan bahwa mereka mempunyai perhatian dan pandangan yang konstruktif terhadap hak-hak anak yang mungkin dapat berguna bagi mereka yang menjadi penggiat dari pentingnya untuk memasukkan hak-hak anak ke dalam skema kontitusi. Konstitusi India merupakan salah satu konstitusi yang secara eksplisit mempunyai pengkonstitusionalisasian terhadap hak-hak anak. Oleh karena itu, bukanlah tanpa ketidaksengajaan jikalau konstitusi India memberikan perhatian lebih kepada anak dengan perlindungan yang khusus.

Kekhususan dari naskah konstitusi India, diharapkan akan dapat membantu untuk mencegah terjadinya ketimpangan dan kesalahan yudisial di mana hal tersebut seringkali terjadi pada perjalanan pengalaman Indonesia di masa pemenuhan hak asasi seperti sekarang ini. Bila kita bandingkan dengan konstitusi Indonesia (UUD 1945), di mana para pembentuknya telah meninggalkan penafsiran yang tidak berujung-pangkal mengenai legitmasi dalam model penafsirannya, konstitusi India justru menyertakan instruksi secara mendetil mengenai bagaimana seharusnya naskah konstitusi harus dibaca dan dilaksanakan. Walaupun ketentuan-ketentuan tersebut tidak secara keseluruhan akan mampu menyelesaikan dilema interpretasi di masa yang akan datang, akan tetapi setidaknya secara eksplisit hal tersebut dapat memberikan arahan kepada para ahli dan hakim untuk membuka peluang adanya perkembangan konstitusi namun juga adanya pembatasan sehingga interpretasi tidak terperangkap pada formalitas yang terlalu berlebihan.

Penelitian ini memperbandingkan dua pengalaman hukum yang cukup berbeda, yaitu India dan Indonesia, dengan pengaplikasian kepada topik khusus mengenai hak-hak anak. Penelitian ini menghadirkan fokus perhatian kepada jangkauan dari pemenuhan unsur dasar yang akan mempengaruhi dalam proses pembentukan generasi penerus selanjutnya ke dalam tatanan dunia yang tengah memasukkan hak-hak dasar di dalam suatu konstitusi.

Konstitusi India dan Indonesia mempunyai perbedaaan dalam berbagai macam hal. Konstitusi Indonesia dapat dikatakan sangat singkat yaitu hanya 16 bab dan 37 pasal yang terkadang menimbulkan makna yang kurang jelas. Konstitusi India hampir 120 kali lebih panjang dari konstitusi Indonesia, di mana memuat 444 pasal dan 12 daftar pokok dengan total sekitar 1.117.360 kata dalam versi bahasa inggrisnya. Walaupun konstitusi India hanya mempunyai perbedaan empat tahun lebih lama dari efektifnya pelaksanaan konstitusi Indonesia, akan tetapi hingga tahun 2006 ini justru telah terjadi amandemen sebanyak 93 kali. Hal ini merupakan perbedaan yang sangat mencolok dengan jumlah amandemen yang pernah terjadi pada konstitusi Indonesia, yaitu hanya sebanyak empat kali sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945.

Di sisi lain, pemuatan secara eksplisit dari kategori utama para pemangku hak, konstitusi India mempunyai daftar yang cukup terperinci mengenai hak-hak anak. Secara kontras, naskah konstitusi Indonesia lebih cenderung terdiam terhadap hakekat dari pentingnya permasalahan tersebut. Tidak hanya terkesan diam terhadap hak-hak anak, akan tetapi konstitusi ini juga sama sekali tidak menyinggung mengenai diskriminasi jender dan umur anak, kehamilan dan reproduksi, ataupun hak-hak dari orang tua dan keluarga terhadap anak. Konstitusi Indonesia secara eksplisit hanya menyediakan satu pasal saja mengenai hak konstitusi yang secara khusus ditujukan kepada anak, yaitu tercantum pada Pasal 28B.

Peraturan perundang-undangan di India tidak hanya memuat secara eksplisit terhadap substansi hak saja, akan tetapi juga terhadap berbagai prosedur dan permasalahan jurisprudensi, seperti misalnya mengenai kedudukan dan interprestasi hukum. Hal ini telah menciptakan berbagai hak menjadi mengikat tidak hanya kepada unsur tindakan publik tetapi juga kepada unsur tindakan privat. Hukum-hukum Indonesia, lagi-lagi, masih dirasa tidak mampu menjawab tantangan tersebut, terkesan hanya membatasi dan terkadang tidak ada kepastian mengenai lingkup, aplikasi dan pemenuhan dari hak-hak anak. Berbagai dokumen hukum India memiliki instruksi yang sangat hati-hati dalam melakukan penafsiran dan masih banyak ketentuan lainnya yang dapat dipergunakan ketika terjadinya situasi pertentangan antara hak dan kepentingan lainnya. Kembali, dokumen hukum Indonesia, khususnya dalam sistem pengadilan anak, hanya menyediakan seperangkat petunjuk minimal dan akibatnya meninggalkan adanya kekosongan interpretasi.

Hak-hak anak merupakan kebutuhan yang harus selalu dipenuhi di mana mempunyai akar utama dari konsep “liberty”, “equality”, dan khususnya “dignity”. Kenyataan menjadi suatu bukti yang terlihat jelas bahwa Indonesia masih gagal dalam merespon kewajiban internasional untuk mengakui dan melakukan pemenuhan akan hak-hak anak. Hingga akhirnya, keringnya prinsip “dignity” yang dinyatakan secara eksplisit dan terlalu luasnya ukuran dalam melakukan interpretasi menjadi faktor penghambat perkembangan alami dari hak-hak konstitusi anak. Sulitnya mengkonstruksikan teori mengenai hak-hak anak dalam pelembagaan doktrin konstitusi di Indonesia menciptakan sebuah kenyataan bahwa anak sebenarnya harus dibedakan dengan orang yang telah dewasa, dan konstitusi Indonesia nyatanya tidak mampu untuk melihat pebedaan utama dari keduanya tersebut.

Deskripsi di atas tersebut merupakan sebuah kesimpulan singkat yang diambil dari penelitian hukum yang telah saya buat mengenai lingkup studi konstitusi dan hak anak. Pada dasarnya, penelitian tersebut mempunyai sistematika studi dengan struktur sebagai berikut:


Constitutional Rights of Children: A Comparative and Critically Study
under the Constitution of India and Indonesia


ACKNOWLEDGEMENT
CONTENTS
ABSTRACT


CHAPTER I: INTRODUCTION
1.1. Background to Research Paper
1.2. Objectives
1.3. Research Methodology
1.4. Conceptual Definitions
1.4.1. Constitutional Rights
1.4.2. Children
1.5. Structure of Research Paper

CHAPTER II: THE DEVELOPMENT OF CHILDREN’S RIGHT
2.1. Declaration of Geneva
2.2. 1959 Declaration of the Rights of the Child
2.3. Other United Nations Human Rights Instruments
2.4. Convention on the Rights of the Child
2.4.1. Origins and Background
2.4.2. The Drafting Process
2.4.3. Substantitive Rights
2.4.4. The Implementation Mechanism
2.5. International Recognition
2.5.1. The World Summit for Children, 1990
2.5.2. UN Conference of Environment and Development, 1992
2.5.3. World Conference of Human Rights, 1993
2.5.4. International Labour Organisation
2.6. Juvenile Justice
2.6.1. International Instruments

CHAPTER III: INDIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
3.1. Constitutional Provisions
3.2. Legislative Measures
3.2.1. Factories Act, 1948
3.2.2. The Mines Act, 1952
3.2.3. The Motor Transport Workers Act, 1961
3.2.4. The Apprentice Act, 1961
3.2.5. The Beedi and Cigar Workers Act, 1966
3.2.6. The Merchant Shipping Act, 1958
3.2.7. The Plantation Labour Act, 1951
3.2.8. Shops and Commercial Establishment Act, 1969
3.2.9. The Children (Pledging of Labour) Act, 1933
3.2.10. The Employment of Children Act, 1938
3.2.11. The Child Labour Act, 1986
3.3.12. Provisions under Secular Laws
3.3.12.1. Civil Procedure Code, 1908
3.3.12.2. Criminal Procedure Code, 1973
3.3.12.3. Indian Penal Code, 1860
3.3.12.4. Indian Evidence Act, 1872
3.2.12.5. Indian Contract Act, 1872
3.3. Indian Juvenile Justice
3.3.1. Preamble
3.3.2. Juvenile in Conflict with Law
3.3.2. Juvenile Justice Board
3.3.3. Bail of Justice
3.3.5. Child Welfare Committee
3.3.6. Homes
3.3.7. Other Important Provisions

CHAPTER IV: INDONESIAN EXPERIENCES ON CHILDREN’S RIGHTS PROTECTION
4.1. International Legal Framework
4.1.1. Convention on the Rights of the Child (CRC)
4.1.2. Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography
4.1.3. The Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict
4.1.4. The Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children
4.1.5. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)
4.1.6. The Convention on Consent to Marriage, Minimum Age for Marriage and Registration for Marriages
4.1.7. The Declaration on the Elimination of Violence Against Women
4.1.8. The International Labour Organization Convention No. 182 (ILO Convention 182)
4.1.9. The International Convention 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (1973)
4.2. National Legal Framework
4.2.1. Constitutional Framework
4.2.1. General National Child Rights Framework
4.2.3. Definition of the Child and Age of Majority
4.3. Indonesian Juvenile Justice System
4.3.1. National Procedures for Administration of Juvenile Justice
4.3.1.1. Investigation of Children
4.3.1.2. Arrest and Detention of Children
4.1.1.3. The Juvenile Court Hearing
4.1.1.4. Sentencing
4.3.2. The Child Protection Act
4.3.3. Formal and Informal Practices in the Judicial System

CHAPTER V: CONCLUSION AND SUGGESTION
5.1. Conclusions
5.2. Suggestions

BIBLIOGRAPHY
ANNEXURE


Saya berharap penelitian yang sederhana ini dapat menjadi penelitian hukum yang bermanfaat bagi pengkonstitusionalisasian hak-hak anak di berbagai negara, khususnya Indonesia. Kritisasi terhadap hasil penelitian ini juga sangat disambut baik demi mempersembahkan hasil penelitian yang lebih baik di masa yang akan datang. Kepada siapa pun yang berminat untuk membaca keseluruhan dari penelitian ini, khususnya kepada para aktivis konstitusi dan hak anak, mereka dapat mengajukan permintaan dengan menuliskan permohonan dan tujuan penggunaannya pada fasilitas tanggapan yang telah disediakan di bawah artikel ini. Akhir kata saya ucapkan: “Selamat Membaca dan Terus Berkarya”

Salam Hormat,
New Delhi

Sabtu, 20 Januari 2007

KabarIndonesia: “Weekly Top Views”

KabarIndonesia: Wahana yang Patut untuk Kita Apresiasikan.


“Dengan ini kami atas nama seluruh staf redaksi KabarIndonesia ingin mengucapkan selamat kepada Sdr. Pan Mohamad Faiz, karena artikel anda berjudul “25.000 Ahli Hukum Asal India akan Diekspor ke Amerika” telah terpilih sebagai artikel yang banyak dikunjungi oleh para pembaca KabarIndonesia”.

“Berdasarkan hasil statistik data para pengunjungnya ternyata artikel yang anda tulis banyak dibaca oleh para pengunjung, sehingga layak untuk dinobatkan sebagai “Weekly TopViews”. Ternyata artikel anda ini telah menjadi satu artikel yang luar biasa. Disenangi oleh para pembaca KabarIndonesia.”

Demikian bunyi kalimat awal yang tertulis di layar computer saya dari sebuah email yang dikirimkan oleh Redaksi Kabar Indonesia (E. Widiyati) yang menobatkan salah satu artikel yang pernah saya tulis pada media online tersebut menjadi “Top Weekly Views”.

Percaya tidak percaya, sampai akhirnya saya pastikan untuk mengunjungi kembali situs KabarIndonesia tersebut untuk membuktikan bahwa ini bukanlah salah satu dari sekian banyak email spam yang sering bertandang ke inbox saya. Ternyata benar, tanpa saya duga dan sadari, artikel yang pernah saya kirimkan tersebut mendapat "kesempatan" untuk dibaca oleh para pengunjung KabarIndonesia lainnya, padahal saya merasa tidak ada yang terlalu spesial dalam tulisan saya tersebut.

Siapa KabarIndonesia?

Mungkin banyak di antara, khususnya non-NETers, yang belum mengetahui keberadaan koran online yang mempunyai ciri sangat khas ini. Sebagaimana di deskripsikan oleh Redaksi yang bersangkutan, KabarIndonesia tersebut adalah koran online pertama di Indonesia di mana para pembacanya juga merupakan penulis berita pada KabarIndonesia itu sendiri. Dengan mengusung motto “Dari Kita untuk Kita”, koran online tersebut ingin mengajak para pembacanya untuk berpartispasi aktif dan saling berbagi berita-berita yang mereka ketahui kepada khalayak umum, baik itu di dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal yang menjadi karakteristik utamanya di sini yaitu Redaksi membuka peluang kepada siapa saja untuk menulis berbagai hal maupun berita selama apa yang ditulisnya itu tidak mengandung unsur SARA.

Tentunya kemudahan seperti ini adalah kesempatan yang dinanti-nanti oleh banyak orang, termasuk saya, khususnya bagi mereka yang terbiasa menjadi citizen reporter. Sehingga dalam tempo singkat, semenjak diluncurkan pada bulan November 2006, koran online ini sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan komunitas cyber. Tak ayal bila KabarIndonesia mendapat perhatian cukup besar dari para pembaca sekaligus penulisnya hingga akhirnya mendapat point “Bintang Lima” dari suara konsumen.

Penilaian dan Saran

Sebagaimana telah saya singgung sebelumnya, berita maupun artikel yang ditulis dalam KabarIndonesia sebagian besar merupakan hasil coretan tangan dari para pembacanya (user) sendiri, sehingga dapat saya simpulkan bahwa koran online ini akan menjadi besar maupun sebaliknya tidak semata-mata terletak di tangan redaksi, namun juga tergantung dari user-nya.

Dengan sistem yang dimilikinya, KabarIndonesia nampaknya kini menjadi koran alternatif bagi para pembaca yang juga ingin mencurahkan pemikiran sekaligus melatih kemampuan penulisannya melalui ketentuan yang jauh lebih mudah ketimbang koran-koran cetak lainnya. Disadari atau tidak, koran cetak Indonesia terkadang masih banyak yang terlalu mempertimbangkan “siapa dan apa posisi” si penulis dalam artikel opini maupun kolom, ketimbangn dengan kualitas muatan tulisannya. Dengan adanya KabarIndonesia ini, maka siapapun mempunyai kesempatan pemuatan artikel yang sama dengan lainnya, maka pantaslah bila ada yang mengatakan bahwa media ini adalah medianya “orang biasa”.

Namun terlepas dari berbagai kelebihan yang dimilikinya, bukan berarti koran online ini tidak mempunyai kekurangan dan celah yang harus segera mereka perbaiki di masa mendatang. Terpilih menjadi penulis “Top Weekly Views” bukan berarti saya memandang koran online ini bak permaisuri yang harus selalu disanjung-sanjung. Akan tetapi sedikit saran saya berikut mungkin akan lebih sangat berharga ketimbang berusaha “meninabobokan” rekan-rekan saya lainnya untuk berkunjung ke situs KabarIndonesia. Sebab berapalah jumlah rekan yang dapat saya bawa, mungkin dapat dihitung dengan jari, ketimbang efek yang jauh lebih besar dari saran konstruktif yang akan saya coba uraikan untuk sementara ini. Diantaranya yaitu:

1. Desain

Sejauh pengamatan saya, walaupun sudah mulai ada perubahan sedikit demi sedikit sejak diluncurkannya pertama kali, namun desain yang dihadirkan sepertinya masihlah kurang menarik bagi para pembacanya. desain monoton dan standar untuk sebuah situs koran online. Memang dengan tampilan seperti sekarang ini, daya aksesnya sangat mudah dan nyaman, akan tetapi penampilan progresif visual, menurut saya, akan mampu untuk lebih lama “menahan” para pembacanya ketika membaca dan berkunjung di situs tersebut. Namun bukan berarti hal tersebut diartikan dengan menambahkan banyak banner dan flash-flash iklan, yang buat saya pribadi atau mungkin yang lainnya, justru akan menjadikan situs koran online tersebut menjadi tidak nyaman lagi untuk dibaca dan akan terkesan lebih mengutamakan komersialitas ketimbang unsur informasi berita.

Pembagian kategori, baik dari segi desain maupun tampilan di halaman awal masih belum seimbang. Sebagai contoh, kolom opini yang biasanya menjadi kolom “incaran” para pembaca koran justru tidak dihadirkan di halaman muka. Kemudian, ketika kita mengklik kolom berita, maka list yang terlalu panjang kadang tidak cukup untuk beberapa layar komputer para pengunjungnya.

Walaupun desain ini terkesan tidak terlalu penting, tetapi demi perfoma penampilan yang prima, nampaknya desain KabarIndonesia juga harus dikembangkan lagi.

2. Kualitas Berita

Ada baiknya, KabarIndonesia juga memberikan arahan kepada para penulisnya, termasuk saya kembali, megenai bagaimana metode dan teknik penulisan yang baik. Unsur-unsur pembelajaran jurnalisme kepada para pembaca dan penulis KabarIndonesia pasti akan sangat disambut baik demi meningkatkan kualitas artikel dan berita yang akan dimuat. Sebab informasi yang saya peroleh bahwa artikel yang ditampilkan hampir sebagian besar tanpa difilter secara seksama oleh redaksi dan berita yang dikirimkan dapat dikatakan secara otomatis akan termuat di KabarIndonesia tersebut (mohon koreksi bila saya kurang tepat).

Hal ini berbeda misalnya dengan Media Citizen internasional seperti Agoravox dan Global Voice, yang masih memilah berita dan artikel yang ditulis dari para penulis pemulanya. Cara seperti ini bukanlah dimaksudkan untuk mengekang kebebasan ekspresi dan pendapat para penulis maupun pembacanya, akan tetapi semata-mata hanyalah untuk menjadikan berita yang ditampilkan benar-benar berkualitas dan “enak” dibaca. Sebab hingga saat ini, saya seringkali menemukan beberapa berita yang tidak jelas maksud pemberitaanya, terlebih lagi jika hanya memuat beberapa kalimat saja. Bisa saja terjadi suatu saat, contoh ekstrimnya, penulis membuat berita yang tidak benar (kebohongan publik) tanpa terlebih dahulu diketahui kebenarannya oleh Redaksi.

Jika saja kondisi seperti ini bisa diminimalisir dan semakin hari para penulis KabarIndonesia semakin lihai menunjukan keahlian menulisnya, maka saya sangat yakin bahwa para pembaca setia KabarIndonesia tidak akan segan-segan untuk berlama-lama membaca berita atau selalu berkunjung kembali ke situs tersebut.

3. Hak Cipta

Dikarenakan para penulis diperbolehkan untuk menulis mengenai apapun beritanya dengan catatan hanya sepanjang tidak mengandung SARA, maka hemat saya perlu pula diperhatikan mengenai unsur inherent Hak Cipta dari sumber lain yang digunakan oleh para penulis selain dari miliknya sendiri. Terlebih lagi KabarIndonesia juga membuka fasilitas untuk menggunakan gambar sebagai bahan pendukung tulisan yang akan dimuat. Ini pun baru benar-benar saya sadari dan pahami setelah saya selesai melakukan penelitian mengenai perbandingan ketentuan Hak Cipta di berbagai negara.

Memang sebagian besar ketentuan Hak Cipta tersebut memberikan beberapa pengecualian terhadap pemberitaan kembali untuk sebuah berita, akan tetapi tetap saja hal yang sepertinya kecil ini akan dapat menjadi besar apabila tidak diantisipasi oleh penulis maupun Redaksi KabarIndonesia. Pasalnya, penulis yang terdaftar tentunya datang dari seluruh penjuru belahan dunia di mana mereka dapat mengambil rujukan penulisan dari manapun tanpa bisa diketahui oleh Redaksi satu persatu dikarenakan penulis tidak meminta izin ataupun mencantumkan sumber penulisannya. Mengingat situs ini dikelola oleh Redaksi dan bukan oleh penulis secara pribadi orang perorang, sebagaimana manajemen sebuah Blog, maka memfasilitasi bisa juga dikatakan ikut serta apabila terjadi pelanggaran hak cipta, walaupun hal ini kembali pada situasi kasus per kasus (case by case). Oleh karena itu, sejak dini Redaksi dapat membuat ketentuan-ketentuan khusus, disclaimer, ataupun memberikan pengumuman resmi para penulisnya sekaligus sebagai bahan pembelajaraan kepada kita semua.

4. Komunikatif

Sebagai orang biasa, bukan sebagai ahli komunikasi ataupun pakar di bidang jurnalisme, namun saya merasakan bahwa unsur komunikatif media kepada para pembacanya merupakan unsur yang tidak bisa dikesampingkan. Penghargaan seperti “Citizen Reporter of the Month” ataupun “Top Weekly Views”, merupakan salah satu cara yang haruslah terus dipertahankan. Sebab, dengan adanya hal tersebut maka para penulis lainnya akan semakin berlomba guna menyuguhkan tulisan yang lebih beragam, berkualitas dan menarik para pembacanya. Redaksi pun juga dapat membuat berita dan info komunikatif lainnya dari suatu kegiatan real yang kemudian dapat diakses oleh para pembacanya. Contoh lain misalnya dengan membuat dan memfasilitasi suatu forum online bagi para pembacanya dihalaman muka. Kedepannya, KabarIndonesia pada nantinya, bila memungkinkan, juga dapat membuat berbagai komunitas dari setiap wilayah asal para penulisnya. Hal-hal seperti ini tentunya akan menghadirkan suasana di KabarIndonesia menjadi lebih hidup dan benar-benar menjalankan mottonya, yaitu “Dari Kita untuk Kita”.

Penutup

Bukan untuk menggurui ataupun memberikan penilaian tanpa sebuah pertimbangan matang, namun apa yang saya utarakan di atas merupakan suatu bentuk penghargaan saya kepada dunia jurnalisme yang salah satunya sedang dibangun dibawah fondasi KabarIndonesia. Pun jika ada yang kurang tepat dalam penilaian tersebut, rekan-rekan bisa pula mengkritisinya kembali. Di alam demokrasi sekarang ini, tentunya kehadiran KabarIndonesia ibarat “mata air di padang pasir”, menjadi wahana baru bagi para duta-duta penulis Indonesia di manapun mereka berada. KabarIndonesia memberikan kesempatan luas kepada segenap rakyat Indonesia untuk dapat mengasah kemampuan menulisnya sekaligus memperoleh wawasan dari berita dan artikel yang ditulis oleh sesama rekan penulis lainnya.

Semoga KabarIndonesia dapat menjadi “the Leading Indonesian Citizen Online Newspaper (LICON)” yang senantiasa turut membangun dalam mencerdaskan bangsa Indonesia dengan cara menghadirkan dialektika wawasan dari berbagai sudut pandang yang dimiliki oleh para pembaca sekaligus para penulisnya.

“I wite entirely to find out what I’m thinking, what I’m looking at, what I see and what it means. What I want and what I fear.”

# ISH Room No.44, New Delhi at 07.37PM#

Selasa, 09 Januari 2007

Legal Process Outsourcing (LPO) di India

BELAJAR DARI PENGALAMAN
"LEGAL PROCESS OUTSOURCING (LPO)" INDIA


Pelayanan jasa industri hukum di Amerika Serikat kini diperkirakan sebesar US$ 200 juta, di mana sektor ini sebanding pula besarannya di belahan benua Eropa. Menurut suatu penelitian Forrester terbaru, Amerika Serikat akan menggunakan tenaga hukum asal India sebanyak 25.000 pada tahun 2010 dan jumlah tersebut akan meningkat mendekati 30.000 pada tahun 2015.

Tentunya kita akan bertanya, mengapa negara-negara maju tersebut justru kini melirik tenaga hukum asal India? Analisa penulis, ada dua hal yang melatarbelakangi keinginan tersebut, pertama karena tenaga hukum India adalah tenaga yang siap pakai dengan kualitas kerja tinggi dan penguasaan bahasa global yang baik; kedua, biaya yang dikeluarkan oleh para pengguna tenaga hukum tersebut akan relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan tenaga hukum asal negaranya masing-masing.

Sebagai perbandingan pembiayaan, pelayanan yang diberikan oleh tenaga hukum Amerika Serikat, termasuk lulusan hukum terbaru, dapat mengeluarkan pembiayaan sebesar US$ 250.000 hingga US$ 300.000 per tahun. Sedangkan untuk di India hanya sebesar US$ 6000 hingga US$ 15.000. Hal ini berarti ketika para pengacara dan ahli hukum (selanjutnya disebut lawyers) menghasilkan US$ 400 hingga US$ 600 per jam, maka rekan kerja mereka asal India hanya akan menghasilkan maksimum sebesar US$ 50 hingga US$ 70 per jam. Namun perlu diingat, jika kita bandingkan dengan negara Indonesia, angka tersebut ternyata masihlah terlalu jauh di atas penghasilan rata-rata para lawyers Indonesia.

Studi terbaru mengenai hal ini memperkirakan bahwa India mempunyai potensi yang cukup besar terhadap jasa pelayanan hukumnya yang akan menghasilkan sekitar US$ 4,5 juta di tahun 2010. Skenario pasar ini telah membuka kesempatan besar untuk spesialisasi karir kepada para lawyers di India. Saat ini India mempunyai lebih dari 850.000 praktisi hukum.

Kemudian, sebanyak 500 sekolah hukum India, yang dimotori oleh National Law School University of India (NLSUI), Bangalore; National University of Juridical Science (NUJS), Calcutta; NALSAR, Hyderabad; Delhi University (DU), New Delhi; Jodhpur and Gujarat National Law University, Gandhinagar, selalu memproduksi sebanyak 20.000 lulusan hukum setiap tahunnya. Dari lulusan tersebut sebesar 30% bergabung dengan kantor hukum (law firm), 50% memilih jalur praktis, 10% melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan sisanya bergabung dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO).

Pentingnya Spesialisasi Bidang

Sebenarnya, walaupun sebagian besar dari para praktisi hukum India telah terjun pada jalur pengacara, namun masih banyak pengacara muda dan bermutu bergerak lambat untuk menguasai ilmu teknologi dan kesempatan outsourcing dari hal tersebut. Sekarang ini, para lawyers India mulai menyadari pentingnya spesialisasi dari ilmu hukum yang dimilikinya. Information and Technology (IT) dan outsourcing adalah kesempatan global yang sangat baik, di mana hal ini dapat memberikan pilihan karir yang gemilang, menjadi pembuka kesempatan global lainnya, kesempatan untuk membuat transaksi dan kontrak internasional, dan tentunya penghasilan yang tidak sedikit.

Mengutip pendapat Pavan Douggal, pakar ahli cyber-law dan juga advokat pada Mahkamah Agung India, pada surat kabar The Times of India, bahwa IT adalah ruang yang sangat ideal bagi para lawyers India untuk dijadikan satu spesialisasi ilmu hukum. Pengalamannya dapat menjadikan mereka menjadi profesional kelas dunia, dipercaya untuk melakukan transaksi bisnis antar negara, pembuat kerangka peraturan, cyber laws, kemanan data dan privasi hukum, hukum transaksi elektronik yang berasal dari berbagai belahan dunia seperti, Amerika, Inggris, Kanada, Australia dan Eropa.

Sepertinya kita tidak perlu mengelus dada untuk belajar dari pengalaman India melakukan teknik legal outsourcing-nya, di mana para lawyers Indonesia juga sudah seharusnya memiliki spesialisasi ilmu tersendiri, sehingga tenaga hukum asal Indonesia pun di masa yang akan datang siap pula untuk bersaing di pasar Internasional. Walaupun penuh dengan kesemerawutan masalah penduduknya, namun India selalu mampu menguasai bidang-bidang strategis di seluruh belahan dunia, khususnya di bidang Ekonomi, IT, dan Hukum. Tapi mengapa, disadari atau tidak, hingga kini Indonesia selalu merasa enggan untuk belajar darinya. Mari kita renungi kembali pepatah kuno, “Don’t judge a book from its cover”. Semoga pada nantinya para ahli hukum Indonesia mampu bersaing di pentas dunia.

Minggu, 07 Januari 2007

Krisis Nuklir Iran

KRISIS NUKLIR IRAN:
Perspektif Hukum dan Geopolitik

Pendahuluan

Setelah melakukan penyerangan terhadap Irak, Amerika Serikat kini mengalihkan perhatiannya kepada Iran dan Korea Utara. Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya di berbagai media massa, salah satu alasan utama penyerangan terhadap Irak adalah adanya dugaan keras kepemilikan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction/WMD) oleh Irak. Akan tetapi meskipun setelah berakhirnya perang di Irak, hingga saat ini WMD sama sekali tidak pernah ditemukan. Pada kenyataannya kebijakan Amerika Serikat sendiri ternyata telah memutuskan untuk menyerang Irak terlepas dari ditemukannya WMD atau tidak.

Setelah penyerangan di Irak, Amerika kini memutar perhatiannya kepada Iran dengan mengklaim bahwa Iran telah mengembangkan program pengayaan uranium untuk memproduksi bom atom. Di lain pihak, Iran menyangkal hal tersebut dan menjelaskan bahwa program pengayaan uranium tersebut dijalankan semata-mata untuk tujuan damai.

Persoalan mengenai program pengayaan uranium yang dikembangkan oleh Iran telah lama menjadi isyu utama pada Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA). Namun perlu digarisbawahi di sini bahwa IAEA tidaklah memiliki kekuataan yang sama sebagaimana dimiliki oleh Dewan Keamanan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa/DK-PBB (Security Council of the United Nations). Amerika Serikat berusaha untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Keamanan dengan tujuan agar Iran dijatuhkan sanksi sehingga Iran menghentikan seluruh program pengayaan uraniumnya. Disebabkan penyerangan terhadap Irak oleh Amerika dan sekutunya telah melahirkan banyak kritikan tajam dari berbagai kalangan, oleh karenanya dalam kasus Iran ini Amerika tidak lagi menggunakan tindakan unilateral sebagaimana dilakukan dalam kasus penyerangan Irak. Amerika ingin memanfaatkan peran Dewan Keamanan dan meyakinkan anggotanya bahwa sanksi terhadap Iran amatlah diperlukan dan kemudian barulah mereka dapat melakukan berbagai tindakan untuk menyerang Iran.

IAEA dan Amerika Serikat

Krisis Iran semakin hari kian memanas dikarenakan bahwa IAEA mempunyai kemungkinan yang cukup besar untuk membawa permasalahan ini kepada Dewan Kemanan, maka Parlemen Iran mengeluarkan kebijakan untuk tidak mengizinkan IAEA untuk melakukan inspeksi ataupun pemeriksaan di Iran. Kebijakan tersebut disetujui mayoritas hampir dari seluruh anggota Parlemen Iran, di mana dari 197 suara 183 diantaranya mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut. Sementara Amerika mengklaim bahwa program pengayaan uranium Iran adalah untuk memproduksi bom atom, namun Iran menyangkal dengan tegas hal tersebut dan menyatakan bahwa program tersebut digunakan untuk pengembangan tenaga listrik. Iran juga menyatakan bahwa seandainya negara mereka diserang, maka mereka pun tidak segan untuk melakukan penyerangan balik yang sepatutnya. Dikarenakan kondisi yang demikian, maka Cina dan Rusia tidaklah setuju dengan rencana dari Amerika Serikat dan mereka menginginkan adanya solusi diplomatik dan politik terhadap krisis berkepanjangan ini.

Dengan demikian dapat kita analisa bahwa Amerika Serikat bersama dengan sekutunya telah berencana untuk membawa isyu mengenai Iran ini kepada Dewan Keamanan. Hal ini dapat kita baca dari pernyataan Menteri Luar Negeri Inggris, Jack Straw yang menyatakan kepada Menteri Luar Negeri Iran, Manouchehar Mottak bahwa sebelum permasalahan ini dibawa di hadapan Dewan Keamanan, maka Iran mempunyai kesempatan terakhir untuk membuktikan kepada dunia bahwa program nuklirnya adalah benar-benar diperuntukan untuk tujuan yang damai.

Dalam rangka memberikan tekanan kepada Rusia dan Cina, Amerika Serikat dan Inggris juga berusaha memberikan beberapa bukti baru dengan harapan mereka menyetujui bahwa program nuklir Iran sebenarnya ditujukan untuk memproduksi bom atom. Namun, perlu diingat di sini bahwa Rusia dan Cina sebenarnya telah mempunyai hubungan yang baik dengan Iran di mana mereka selalu mensuplai persenjataan kepada negara tersebut. Di sisi lain, Iran mengeluarkan pengumuman pada tanggal 4 Februari 2005 bahwa jikalau IAEA menyerahkan permasalahan ini kepada Dewan Keamanan, maka tindakan tersebut akan memberhentikan IAEA untuk dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut maupun mengikuti perkembangan dari program pengayaan uranium Iran.

Pada tanggal 25 Februari 2005, Presiden Amerika Serikat, George W. Bush memberikan pernyataan bahwa baik Amerika maupun Eropa keduanya telah sepakat program pengayaan uranium Iran haruslah sesegera mungkin dihentikan. Menanggaoi hal tersebut, tanpa merasa tertekan oleh Amerika, Iran menyatakan bahwa mereka mempunyai hak untuk menggunakan energi nuklir untuk tujuan damai. Hal tersebut dinyatakan oleh Presiden Iran, Mahmood Ahmadinejad dihadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (General Assembly of the United Nations). Bahkan pada kesempatan itu pula Iran menjuluki Amerika sebagai agresor dan menuding Amerika telah membelah dunia terbagi menjadi “negara baik dan jahat”.

Sebulan berikutnya, tepatya pada tanggal 24 Septemeber 2005, IAEA mengeluarkan resolusi bahwa isyu Iran akan dipercayakan kepada Dewan Keamanan. Resolusi ini dikeluarkan dan disetujui melalui 22 suara, sedangkan suara tidak setuju hanyalah satu suara dan sisanya sebanyak 12 negara memberikan suara abstain. Keluarnya resolusi ini ternyata juga telah menjadi saksi mata adanya pembagian antara negara-negara berkembang dan negara-negara maju. Berbagai negara, terutama Rusia, Cina, dan Afrika Selatan, tidak setuju dengan metode yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk menyelesaikan krisis Iran. Dalam hal ini, India adalah satu di antara banyak negara yang berhasil ditekan oleh Amerika sehingga memberikan suara untuk resolusi tersebut. Sedangkan Rusia dan Cina tidak memberikan suara untuk resolusi tersebut dan abstain dari pemungutan suara.

Perlu diketahui bahwa sepuluh persen dari minyak dunia diproduksi di Iran. Oleh karenanya, Amerika Serikat, Inggris, Perancis, dan Jerman memiliki kekhawatiran bahwa jikalau sanksi dari PBB dijatuhkan terhadap Iran, maka hal tersebut akan dapat mempengaruhi naiknya harga minyak dunia. Kelima negara anggota tetap PBB – Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina – akhirnya melakukan pertemuan darurat pada tanggal 16 Januari 2006 dan hasil pertemuan tersebut meminta agar Iran dapat meyakinkan dunia bahwa program pengayaan uranium yang dikembangkannya itu benar-benar ditujukan untuk tujuan yang damai. Meskipun demikian, di dalam pertemuan tersebut, Uni Eropa tetap memberikan rekomendasi kepada PBB bahwa krisis Iran ini sebaiknya dipercayakan kepada Dewan Keamanan. Hal tersebut dilatarbelakangi dari inisiatif Inggris, Perancis dan Jerman yang menggelar pertemuan dan menyimpulkan bahwa krisis Iran telah sampai pada kata akhir. Oleh karenanya, Uni Eropa meminta ke-36 negara anggotanya untuk melaksanakan pertemuan darurat. Dengan demikian, sedikit banyak Amerika telah melakukan langkah-langkah signifikan untuk meyakinkan Rusia dan Cina.

Pertemuan IAEA mengenai isyu Iran yang seyogyanya diselenggarakan pada tanggal 3 Februari 2006 ditunda hingga hari berikutnya. Ketika pada hari tersebut, yaitu 4 Februari 2006, IAEA memutuskan untuk menyerahkan Krisis Nuklir Iran kepada Dewan Keamanan. Dua puluh tujuh negara, memberikan suaranya terhadap resolusi yang pada intinya menyatakan untuk menyerahkan isyu Iran kepada Dewan Keamanan. Tiga negara, yaitu Kuba, Syiria, dan Venezuela, memberikan suara untuk menolak resolusi tersebut. Sedangkan Indonesia, Algeria, Belarus, Libya dan South Africa memberikan suara abstain. Setelah keluarnya keputusan tersebut, Iran tetap bertahan pada pendiriannya dan menyatakan bahwa mereka tidak akan berkompromi terhadap program pengayaan uraniumnya dengan Amerika ataupun negara-negara barat lainnya. Pernyataan ini kemudian diulangi kembali oleh Presidan Iran pada tanggal 10 April 2006.

Perlu pula kita cermati bahwa meskipun berbagai langkah telah ditempuh oleh Amerika, namun pada akhirnya Amerika belum mampu meyakinkan Cina dan Rusia secara penuh, sehingga besar kemungkinan tidak akan terjadi konsensus pada pertemuan Dewan Keamanan. Rusia dan Cina menentang sanksi PBB terhadap Iran. Oleh karena itu, Dewan Keamanan haruslah mengambil jalan tengah. Resolusi DK-PBB mempunyai sifat mengikat, tetapi dengan tidak tercapainya konsensus di antara anggota tetap, maka Dewan Keamanan telah dianggap gagal untuk mengeluarkan resolusi tersebut. Sebagai penggantinya, Dewan Keamanan mengeluarkan pernyataan dengan suara bulat yang meminta Iran untuk menunda program pengayaan uraniumnya selama tigapuluh hari hingga tanggal 5 April 2006. Selain itu, Iran juga diminta untuk kembali bekerjasama dengan IAEA.

Walapun pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan tidaklah mempunyai kekuatan hukum yang dapat dipaksakan, namun bagi Amerika setelah adanya peringatan dari PBB tersebut maka untuk selanjutnya dapat pula diberikan sanksi oleh PBB. Akan tetapi pernyataan tersebut disambut oelh Iran dengan menyatakan bahwa mereka tetap berpegang teguh program pengayaan uraniumnya adalah untuk memproduksi tenaga listrik.

Hingga pada akhirnya Rusia benar-benar merasakan memanasnya krisis Iran tersebut. Amerika selalu diperlakukan layaknya kekuatan mayoritas dunia, sedangkan Rusia kini selalu berada pada posisi dilema yang kurang menguntungkan, di mana harus benar-benar memperhitungkan konsekuensi adanya perbedaan yang cukup lebar dengan Amerika terkait dengan krisis nuklir Iran ini. Dikarenakan oleh pertimbangan kondisi ekonomi, maka Rusia diprediksi tidak ingin melebarkan perbedaannya dengan Amerika, terlebih lagi ditambah dengan Cina dan Jerman yang juga setuju untuk tidak membiarkan Teheran memiliki nuklir.

Terhadap krisis ini, Iran sebenarnya telah menginginkan untuk melanjutkan perundingan mengenai konflik program nuklir tersebut, akan tetapi dengan syarat tanpa adanya pra-kondisi tertentu. Seiring dengan berjalannya waktu, pada awal bulan Juli 2006, kekuatan negara-negara barat dan Amerika kembali memutuskan untuk menggiatkan usaha-usaha untuk menghukum Iran melalui berbagai kemungkinan sanksi DK-PBB, kecuali Iran mau menghentikan program pengayaan uranium dan program nuklirnya hingga tanggal 12 Juli 2006. Negara-negara tersebut menawarkan paket bantuan kepada Teheran berupa teknologi maju dan termasuk dengan reaktor penelitian nuklir. DK akhirnya kembali mengeluarkan resolusi bertanggal 31 Juli 2006 yang memberikan jangka waktu satu bulan kepada Iran untuk memberhentikan pengayaannya atau siap untuk menerima resiko penjatuhan sanksi. Dengan sengaja Iran tidak mengindahkan pernyataan tersebut. Iran juga sama sekali tidak mempedulikan terhadap paket bantuan yang telah ditawarkan dan dengan berani secara berungkali menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan menggangu program pengayaan uranium mereka di mana program tersebut dipergunakan untuk stasiun tenaga nuklir dan memproduksi energi listrik.

Dalam pada itu, telah pula ditemukan bahwa pada kasus Irak Amerika telah menyesatkan dunia dengan membuat keputusan yang salah dengan menyatakan bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal. Begitu pula dengan kasus Iran ini, di mana distorsi yang cukup serius telah dibuat dalam laporan yang dikeluarkan oleh IAEA. Dalam sebuah surat bertanggal 23 Agustus 2006 yang dituliskan oleh seorang ajudan senior Kepala IAEA Mohammad ElBaradei, dan dikirimkan kepada Ketua Panitia Pemilihan Intelejen menyatakan bahwa pemutarbalikan fakta yang cukup serius telah dibuat IAEA terkait dengan temuan dari aktivitas Iran. Surat tersebut mengklaim bahwa laporan tersebut telah keliru menunjukan bahwa program nuklir Iran telah semakin berkembang dibandingkan dengan rangkaian laporan IAEA sebelumnya ditambah dengan perkiraan yang hampir pasti dari intelejen Amerika sendiri. Pada laporan yang salah tersebut digambarkan bahwa Iran memiliki pengayaan uranium pada suatu mesin untuk tingkatan memproduksi senjata pada April 2006 padahal pengawas IAEA telah membuat pernyataan yang sangat jelas bahwa pengayaan yang dilakukan oleh Iran hanyalah dalam tingkatan rendah yang digunakan untuk bahan bakar reaktor tenaga nuklir.

Pemutarbalikan fakta didapati sedikit banyak pada laporan tersebut bahwa IAEA berusaha untuk memindahkan penjagaan terhadap pengawas senior yang menduga bahwa tujuan dari program Iran adalah untuk menciptakan senjata. Surat tersebut selanjutnya menambahkan bahwa laporan itu memuat suatu penghinaan dan temuan yang tidak jujur bahwa pengawas dicampakkan karena tidak mau terikat dengan adanya kebijakan IAEA tak terkecuali para pejabat yang mengutarakan seluruh kebeneran mengenai Iran. Lebih lanjut disebutkan bahwa pengawas tersebut sebenarnya merupakan peninggalan kepala bagian IAEA untuk Iran. Padahal juru bicara wanita dari IAEA, Melissa Fleming mengatakan, “kami merasa berkewajiban untuk membuat catatan yang sebenarnya terkait dengan fakta-fakta dari apa yang telah kami laporkan mengenai Iran. Ini sangat erat kaitannya dengan integritas dari IAEA.”

Persitiwa terakhir terakit dengan krisis ini yaitu terjadi pada tanggal 16 November 2006, lebih dari 50 kepala negara dan pemimpin dari hampir 100 negara ketiga di dunia, termasuk Iran dan Venezuela, menolak penyebutan dan pelabelan “axis of evil” oleh Amerika Serikat dan kesemuanya memberikan dukungan penuh bagi Teheran atas haknya menerapkan teknologi nuklir untuk tujuan damai. Hal tersebut dilakukan dalam pertemuan Non-Aligned Movement di Havana pada tanggal 14 September 2006. Musuh terbesar Amerika dari komunis yaitu Kuba hingga Korea Utara meminta kepada negara-negara berkembang di waktu yang sama itu untuk menentang dominasi Amerika Serikat melalui peninjuan terhadap Non-Aligned Movement.

Aspek Hukum

Tindakan apapun terhadap Iran hanya dapat dilakukan ketika Dewan Keamanan berdasarkan Bab 7 Piagam PBB mengeluarkan resolusi yang berisi sanksi bagi Iran. Sebuah pernyataan yang pernah disampaikan oleh Dewan Keamanan bukanlah sebuah resolusi dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat, sehinga hal ini hanya dapat dikatakan sepenuhnya sebagai sebuah peringatan.

Amerika telah mempunyai pengalaman pahit mengenai kasus Irak, di mana mereka telah menyerang Irak tanpa adanya persetujuan atau ijin dari Dewan Keamanan. Hal tersebut jelas melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. Oleh sebab itulah, Amerika kini harus menghadapi banyaknya kritikan hal mana akan terus berlanjut.

Dalam kasus Irak, Amerika telah pula salah dengan menyatakan bahwa Irak memiliki senjata pemusnah massal, akan tetapi ternyata hal tersebut terbukti salah. Juga dalam kasus Iran ini, jikalau laporan terakhit dari IAEA dipercaya, maka Amerika telah kembali memutarbalikan fakta mengenai situasi di Iran dengan tujuan untuk memberikan sanksi terkait dengan krisis Iran. Gertakan Amerika ini telah dideteksi oleh berbagai kalangan dan kini tidaklah mudah bagi Amerika untuk kembali membodohi dunia.

Amerika sudah pasti akan meyakinkan mengenai jaminan adanya implementasi dari resolusi maupun sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan terhadap Iran. Akan tetapi dengan situasi seperti saat ini, nampaknya hal tersebut sulit untuk terjadi, kecuali bumi ini kembali berotasi merubah situasi geopolitik dunia.

Minggu, 31 Desember 2006

Menyiasati Rekonsiliasi Antara Data SAU dan Data SAI

Mereka yang bekerja pada Bidang Akuntansi dan Pelaporan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) tentu dapat merasakan bagaimana sulitnya meningkatkan kinerja rekonsiliasi dengan UAPPA-W. Kinerja rekonsiliasi tingkat UAPPA-W hampir dapat dipastikan tidak akan pernah lebih baik dari kinerja rekonsiliasi tingkat UAKPA.  Mengapa?  Pertama, karena KPPN diberi kewenangan untuk memberikan sanksi berupa penolakan pencairan dana melalui mekanisme UP (Uang Persediaan) kepada satker (UAKPA) yang belum melunasi kewajibannya untuk melakukan rekonsiliasi data dengan KPPN setiap bulan.  Sanksi tersebut sedikit atau banyak dapat memaksa satker-satker untuk melakukan rekonsiliasi data dengan KPPN.  Kedua, dalam banyak kasus telah ditemukan bukti bahwa hasil pengiriman data laporan keuangan dari satker ke UAPPA-W tidak lebih baik (dari sisi kelengkapan maupun akurasi datanya) dari hasil pengiriman data laporan keuangan dari UAKPA ke KPPN. Penyebabnya selain karena tidak adanya ketentuan yang menetapkan sanksi terhadap satker-satker yang tidak mengirimkan data laporan keuangannya ke UAPPA-W juga karena faktor rendahnya disiplin UAPPA-W dan satker-satker di wilayah kerjanya dalam melaksanakan SAI untuk tingkat UAKPA.  Ketiga, kinerja rekonsiliasi di tingkat UAPPA-W tergantung sepenuhnya pada kinerja rekonsiliasi di tingkat UAKPA.       

Namun, tingkat kesulitan yang dihadapi oleh Kanwil DJPb dalam proses rekonsiliasi di tingkat UAPPA-W tentu belum seberapa dibandingkan dengan tingkat kesulitan yang dihadapi oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang harus melakukan rekonsiliasi di tingkat  UAPPA-E1 dan UAPA.  Hal tersebut dapat dimengerti karena model rekonsiliasi data laporan keuangan secara berjenjang memang selalu menghadapi resiko berkurangnya nilai kinerja rekonsiliasi yang dicapai pada jenjang rekonsiliasi yang lebih tinggi.  Lalu, benarkah tidak ada solusi yang dapat menyelesaikan masalah berkurangnya kinerja rekonsiliasi pada jenjang yang lebih tinggi?  Apa yang perlu diperhatikan dalam proses pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan, terutama di tingkat satker/KPPN, agar hasil rekonsiliasi di jenjang yang lebih tinggi secara nasional sesuai dengan atau mendekati apa yang kita harapkan?

Pengiriman Backup Data SAI dan Rekonsiliasi Data Akumulasi

Tulisan ini akan mencoba menjawab dua pertanyaan tersebut di atas.  Intinya saya mengusulkan agar selain membawa file data laporan keuangan untuk keperluan rekonsiliasi dengan KPPN, satker juga diwajibkan untuk membawa file backup data SAI.  Setiap bulan KPPN menyimpan dan memperbarui arsip backup data SAI yang telah berstatus rekon SAMA milik semua satker di wilayah kerjanya, dan setiap bulan pula copy data tersebut dikirim ke Kanwil DJPb/UAPPA-W untuk dilakukan proses rekonsiliasi di tingkat wilayah. Sama halnya dengan KPPN, Kanwil DJPb juga diwajibkan menyimpan file backup data SAI tingkat wilayah yang telah berstatus rekon SAMA dan setiap bulan mengirimkan copy data tersebut ke Direktorat Sistem Perbendaharaan (Dit. SP)/Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Dit. APK) di Jakarta untuk dilakukan proses rekonsiliasi di tingkat UAPPA-E1 dan tingkat UAPA. 

Selain itu, saya juga mengusulkan agar data laporan keuangan satker yang setiap bulan direkonsiliasi dengan data KPPN bukan “data bulanan” melainkan “data akumulasi” (mulai bulan Januari), karena pada hakekatnya laporan keuangan tersebut bersifat akumulasi dan bukan bersifat bulanan (walaupun proses pembuatan laporannya dilakukan setiap bulan). Rekonsiliasi data laporan keuangan secara kumulatip tersebut diperlukan terutama untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan terhadap data satker/KPPN yang sebelumnya telah direkonsiliasi, baik perubahan data yang terjadi karena suatu kesengajaan ataupun tidak.

Menyiasati Masalah Kinerja Rekonsiliasi

Walaupun gagasan yang saya usulkan tersebut nampak menjanjikan suatu harapan baru berupa semakin membaiknya kinerja rekonsiliasi di tingkat UAPPA-W, UAPPA-E1 dan UAPA, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar supaya pelaksanaannya di semua jenjang unit akuntansi tidak menemui hambatan yang cukup berart.  Pertama, diperlukan suatu peraturan (payung hukum) yang intinya untuk menjamin supaya ide atau gagasan tersebut dapat efektif dilaksanakan di tingkat KPPN, Kanwil dan Dit. APK.  Kedua, pengiriman file backup data SAI melalui KPPN/Kanwil DJPb/Dit.APK kepada unit akuntansi Kementerian Negara/Lembaga secara berjenjang tersebut  sifatnya membantu dan bukan menggantikan kewajiban UAKPA/ UAPPA-W/UAPPA-E1 untuk mengirimkan data laporan keuangannya ke jenjang unit akuntansi di atasnya.  Ketiga, mengingat kinerja rekonsiliasi di tingkat UAKPA/KPPN dapat dipastikan akan mempengaruhi kinerja rekonsiliasi pada jenjang-jenjang yang lebih tinggi, maka pengalokasian sumberdaya (resources) dan pengawasan pelaksanaan rekonsiliasi perlu lebih difokuskan pada proses rekonsiliasi di tingkat paling bawah tersebut.  Keempat, program aplikasi yang terkait dengan pelaksanaan rekonsiliasi perlu dikembangkan lebih lanjut sehingga ia bukan hanya dapat menghilangkan masalah rekonsiliasi yang bersumber dari aplikasi itu sendiri, tetapi juga dapat membantu meningkatkan efektivitas dan  efisiensi proses rekonsiliasi secara keseluruhan.

Menyikapi Peraturan tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh KPPN dalam melaksanakan rekonsiliasi data laporan keuangan dengan satker adalah bagaimana ia harus menyikapi suatu peraturan, termasuk pemahaman kita terhadapnya,  yang kurang mendukung terhadap peningkatan kinerja rekonsiliasi. Sebagai contoh, KPPN ingin meningkatkan kinerja rekonsiliasinya dengan satker-satker di wilayah kerjanya, antara lain dengan cara memberikan sanksi berupa hambatan pencairan dana terhadap satker-satker penerbit SPM-LS yang tidak melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN.  Namun, di sisi lain, KPPN tidak memiliki payung hukum untuk mewujudkan keinginannya tersebut.  Sejumlah KPPN nekad menerapkan sanksi hambatan pencairan data (walaupun tidak secara tertulis) kepada satker-satker penerbit SPM-LS dan ternyata telah berhasil meningkatkan kinerja rekonsiliasinya dengan satker.  Sementara KPPN yang menyikapi peraturan rekonsiliasi secara kaku terbukti cenderung memiliki kinerja rekonsiliasi yang rata-rata relatif lebih rendah.

Contoh lain adalah mengenai peraturan yang mengharuskan satker untuk membawa berkas laporan keuangan (hardcopy) beserta Arsip Data Komputer(ADK)nya untuk digunakan sebagai bahan rekonsiliasi dengan KPPN.  Dalam praktek, sejumlah KPPN telah melakukan improvisasi dengan cara menghapus ketentuan bahwa satker harus membawa berkas laporan keuangan dan membolehkan satker hanya membawa ADK(data softcopy laporan keuangan)nya saja, dan kebijakan inipun terbukti telah mampu meningkatkan jumlah satker yang melakukan rekonsiliasi dengan KPPN.  Satu hal yang ingin saya tekankan di sini adalah bahwa ketentuan yang mengharuskan semua satker untuk menyampaikan berkas laporan keuangannya ke KPPN tersebut jelas telah membuat biaya rekonsiliasi menjadi sangat tinggi (costly) dengan hasil yang seringkali nihil. Apalagi kalau kita amati  pelaksanaan rekonsiliasi di KPPN dan juga di Kanwil DJPb, ternyata pada umumnya nasib berkas laporan keuangan yang dibawa oleh satker-satker tersebut mirip dengan nasib sebagian berkas laporan bulanan mereka ke kantor pusat yang sama sekali tidak terjamah, dan biasanya langsung masuk ke arsip “keranjang sampah”.

Satu hal yang perlu kita perhatikan adalah bahwa berkas laporan keuangan memang diperlukan misalnya untuk bahan analisa dalam kegiatan pembinaan/pemeriksaan pelaporan keuangan, tetapi tidak diperlukan dalam kegiatan rekonsiliasi (pencocokan) data laporan keuangan yang pada era sekarang ini prosesnya dapat dilakukan per data transaksi keuangan dengan menggunakan program aplikasi. Meskipun demikian, untuk mengoptimalkan hasil rekonsiliasi dengan satker, KPPN perlu melakukan proses validasi data dan analisa laporan keuangannya secara efektif.  Maksudnya tentu saja agar proses rekonsiliasi dengan satker dapat menghasilkan status data laporan keuangan yang “SAMA dan BENAR”, bukan yang “SAMA tapi SALAH”.  Oleh karena itu, saya mengusulkan agar setiap akhir bulan (awal bulan berikutnya) KPPN segera melakukan proses validasi data dan analisa laporan keuangannya secara efektif, termasuk tindak lanjut perbaikan datanya, sebelum melakukan rekonsiliasi data dengan satker-satker di wilayah kerjanya.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh KPPN adalah bagaimana ia menyikapi dan merespon suatu peraturan (PMK Nomor 59/PMK.06/ 2005) yang menyatakan bahwa UAKPA harus melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan, sedangkan UAPPA-W harus melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPb setiap triwulan. Dalam hal ini nampaknya hampir semua KPPN telah menafsirkan peraturan tersebut bahwa data laporan keuangan yang direkonsiliasi dengan KPPN/Kanwil DJPb adalah “data bulanan” untuk data UAKPA dan “data triwulanan” untuk data UAPPA-W.  Dengan demikian, dan sesuai dengan praktek rekonsiliasi yang selama ini mereka lakukan, mereka tidak pernah melakukan rekonsiliasi ulang terhadap data bulanan/triwulanan satker/UAPPA-W yang telah dilakukan rekonsiliasi. 

Ketentuan dan pemahaman tersebut di atas mengasumsikan bahwa data keuangan yang telah direkonsiliasi dengan hasil status rekon SAMA tidak mungkin dikemudian hari dinyatakan salah (tidak valid) sehingga perlu diperbaiki dan dilakukan rekonsiliasi-ulang. Fakta menunjukkan bahwa data keuangan yang telah direkonsiliasi dengan status rekon SAMA ternyata di kemudian hari bisa dinyatakan salah melalui proses validasi yang kriterianya telah dikembangkan lebih lanjut oleh pembuat aplikasi, dan karenanya perlu diperbaiki dan dilakukan rekonsiliasi ulang. Selain itu, sebagaimana kita ketahui bahwa sepanjang tahun 2006 ini telah terbit sejumlah Surat Edaran yang meminta KPPN untuk memperbaiki sebagian datanya mulai bulan Januari 2006 sampai dengan bulan terakhir yang telah tersedia datanya.  Tentunya untuk menjamin agar data satker dan data KPPN sama, semua perbaikan data yang telah dilakukan oleh KPPN tersebut harus ditindaklanjuti dengan perbaikan data yang sama di satker/UAKPA dan dilakukan proses rekonsiliasi-ulang.  Pertimbangan lainnya bahwa rekonsiliasi-ulang diperlukan adalah karena tidak seorangpun dapat menjamin bahwa tidak akan pernah terjadi data rusak (korup) di satker ataupun di KPPN yang dapat mengakibatkan laporan keuangan satker dan KPPN yang semula berstatus rekon SAMA menjadi TDK SAMA?

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut diatas, sebagaimana telah disebutkan dimuka, saya mengusulkan supaya data laporan keuangan satker yang setiap bulan direkonsiliasi dengan data KPPN bukan sekedar “data bulanan”, melainkan “data akumulasi” mulai bulan Januari. Hal serupa juga perlu dilakukan pada pelaksanaan rekonsiliasi di tingkat Kanwil DJPb dan di tingkat Direktorat APK.  Tentunya ketentuan tersebut perlu dipertegas dalam suatu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur tentang pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan pemerintah pusat.

Membantu Rekonsiliasi Tingkat Kanwil DJPb/Dit. APK


Pada bagian awal tulisan ini telah saya kemukakan tentang pentingnya KPPN menyimpan file backup data SAI semua satker di wilayah kerjanya yang status rekonnya telah SAMA untuk membantu pelaksanaan rekonsiliasi data keuangan pada tingkat UAPPA-W dan seterusnya pada jenjang yang lebih tinggi.  Gagasan tersebut muncul setelah melihat kenyataan bahwa dalam praktek seringkali ditemui sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan rekonsiliasi seperti (1) satker/UAKPA telah mengirim data laporan keuangan ke UAPPA-W sebelum KPPN menyatakan bahwa data keuangan satker tersebut telah sama dengan data KPPN, (2) data satker yang telah diperbaiki pada saat rekonsiliasi di KPPN tidak disimpan kembali (direstore) ke dalam database aplikasi SAI satker yang bersangkutan, (3) pada saat rekonsiliasi dengan satker Seksi Vera melakukan perbaikan data KPPN tidak pada data server KPPN, tetapi pada copy data server KPPN di Seksi Vera yang dimaksudkan untuk mempercepat proses rekonsiliasi dengan satker, dan (4) sejumlah satker telah melakukan rekonsiliasi dengan KPPN tetapi tidak mengirimkan data laporan keuangannya ke UAPPA-W.

Dengan digunakannya arsip data SAI satker yang status rekonnya dengan KPPN telah SAMA pada proses rekonsiliasi tingkat Kanwil DJPb dan tingkat Dit. APK, diharapkan praktek-praktek penyimpangan prosedur rekonsiliasi tersebut di atas tidak lagi memperburuk kinerja rekonsiliasi di tingkat Kanwil DJPb dan tingkat Dit. APK.  Dalam hal ini file backup data SAI satker yang copynya dikirim ke Kanwil DJPb dan Dit. SP/Dit. APK tersebut dapat juga digunakan sebagai acuan oleh Kanwil DJPb/ Dit. APK untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan yang diakibatkan oleh adanya penyimpangan prosedur rekonsiliasi di tingkat KPPN tersebut, termasuk untuk menguji sejauhmana cakupan proses rekonsiliasi di KPPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Satu hal yang ingin saya tekankan di sini bahwa pengiriman data backup SAI ke Dit. APK tidak harus melalui Kanwil DJPb.  KPPN dapat mengirimkan data backup SAI tersebut langsung ke Dit. APK/Dit. SP pada saat yang hampir bersamaan ketika ia mengirimkannya ke Kanwil DJPb dengan memanfaatkan fasilitas komunikasi data intranet yang telah tersedia di semua KPPN.  Diharapkan secara internal setiap bulan/triwulan Kanwil DJPb/Dit. APK dapat melakukan rekonsiliasi  data SAU dan data SAI yang telah mereka terima dan menyampaikan hasil rekonsiliasi yang masih berstatus TDK SAMA ke KPPN-KPPN yang bersangkutan, termasuk ke UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA, untuk ditindaklanjuti. 

Perlu diketahui bahwa bukan hal yang mustahil bahwa dari hasil rekonsiliasi antara data SAU dan data SAI tersebut masih ditemukan data yang status rekonnya TDK SAMA.  Kesalahan bisa terjadi pada data SAU ataupun data SAI.  Sebagaimana telah disebut dimuka, kesalahan data SAU/KPPN dapat terjadi apabila  Seksi Vera melakukan perbaikan data KPPN tidak pada data server KPPN melainkan pada copy data server KPPN di Seksi Vera.  Sedangkan kesalahan data SAI bisa terjadi antara lain apabila cakupan rekonsiliasi yang dilakukan oleh Seksi Vera KPPN tidak selengkap cakupan rekonsiliasi yang dilakukan oleh Kanwil DJPb/Dit. APK.  Sebagai contoh, Seksi Vera KPPN tidak melaksanakan rekonsiliasi data akumulasi mulai Januari, data pagu, data realisasi belanja sampai dengan kode fungsi-subfungsi-program, dan data realisasi UP, sementara Kanwil DJPb/Dit. APK telah melaksanakan semua cakupan rekonsiliasi tersebut.

Pada bagian awal tulisan ini saya mengusulkan agar file backup data SAI yang copynya dikirim KPPN ke Kanwil DJPb dan Dit. SP/Dit. APK tersebut digunakan oleh UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA sebagai bahan kompilasi (penggabungan) data keuangan satker-satker di wilayah kerja mereka dan rekonsiliasi dengan Kanwil DJPb/Dit. APK.  Lalu, apabila UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA telah mendapatkan file backup data SAI dari Kanwil DJPb/Dit. APK, apakah satker (UAKPA)/UAPPA-W/UAPPA-E1 masih harus menyampaikan laporan keuangan beserta ADKnya ke UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA? 

Jawabannya tentu saja “ya” karena, sebagaimana telah disebutkan dimuka, pengiriman file backup data SAI ke UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA tersebut sifatnya membantu (complementary) dan bukan menggantikan kewajiban UAKPA/ UAPPA-W/UAPPA-E1 untuk mengirimkan data laporan keuangannya ke jenjang unit akuntansi di atasnya. Bagaimanapun kita tidak bisa mengabaikan kemungkinan adanya satker yang tidak/belum (pernah) melakukan rekonsiliasi dengan KPPN tetapi telah mengirimkan data laporan keuangannya ke UAPPA-W.  Dengan demikian, meskipun pengiriman file backup data SAI satker melalui KPPN/Kanwil DJPb/Dit. APK ke UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA tersebut sangat membantu kelancaran proses pengiriman data laporan keuangannya ke jenjang unit-unit akuntansi yang lebih tinggi, namun ia tidak bisa/boleh sama sekali menggantikannya.

Untuk membantu UAPPA-W/UAPPA-E1/UAPA agar mereka dapat secepatnya melakukan identifikasi dan mengambil tindakan terhadap satker-satker yang bermasalah dalam hal pengiriman dan penyajian data laporan keuangannya, saya mengusulkan agar pengiriman file backup data SAI (termasuk hasil rekonsiliasi data SAU dan data SAI yang masih berstatus rekon TDK SAMA) oleh Kanwil DJPb/Dit. APK kepada mereka dapat dilakukan secara bulanan/triwulanan.  Dalam hal ini diharapkan program aplikasi komputer dapat membantu mempermudah pemilahan satker-satker yang status data rekonnya masih bermasalah (TDK SAMA) tersebut berdasarkan UAPA (kementerian negara/lembaga), UAPPA-E1 (unit eselon-1) dan UAPPA-W (unit akuntansi tingkat wilayah).

Fokus pada Pelaksanaan Rekonsiliasi Tingkat KPPN


Sebagaimana telah disebutkan dimuka, saya mengusulkan agar pengalokasian sumberdaya (resources) dan pengawasan pelaksanaan rekonsiliasi lebih difokuskan pada proses rekonsiliasi di tingkat satker/KPPN. Dalam hal ini pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis kepada satker-satker (yang menurut tupoksi Ditjen Perbendaharaan dilakukan oleh pegawai Bidang Akuntansi dan Pelaporan) perlu melibatkan pegawai KPPN dan lebih difokuskan    pada satker-satker yang masih bermasalah dalam pelaksanaan rekonsiliasinya dengan KPPN.  Keterlibatan pegawai KPPN secara lebih intens dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis kepada satker-satker bermasalah di wilayah kerjanya tersebut selain dapat menghemat biaya perjalanan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis (yang selama ini sering dilakukan oleh pegawai Bidang Akuntansi dan Pelaporan Kanwil DJPb) juga dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan bimbingan teknis kepada satker. Bukankah pegawai KPPN yang notabene sering berhubungan dengan satker-satker di wilayah kerjanya pada prinsipnya lebih mengetahui satker-satker mana yang bermasalah dan masalah apa yang sedang mereka hadapi?  Dalam konteks tersebut, kegiatan pemberdayaan pegawai KPPN, khususnya yang terkait dengan kegiatan bimbingan teknis dan ditujukan untuk mengatasi masalah satker-satker yang bermasalah di wilayah kerjanya, menjadi sangat relevan untuk diperhatikan di masa-masa mendatang.

Satu hal yang perlu kita perhatikan bahwa masalah dominan yang dihadapi oleh satker-satker yang bermasalah bukan hanya masalah SDM yang kurang terlatih dalam menggunakan aplikasi komputer, tetapi juga masalah sarana komputer yang kurang memadai atau bahkan sama sekali tidak tersedia. Dalam hal ini, menurut hemat saya, perlu dipertimbangkan adanya ketentuan yang mengharuskan KPPN untuk secara periodik menyampaikan Laporan Daftar Satker-satker yang Bermasalah, baik dalam hal penguasaan aplikasi SAI maupun dalam hal ketersediaan sarana komputer yang memadai, kepada Kanwil DJPb. Sementara itu Kanwil DJPb diminta untuk melakukan kompilasi dan menyampaikan hasil kompilasi laporan tersebut ke kantor pusat (Dit. APK dan Ditjen Anggaran/Dit. PA) untuk ditindaklanjuti. 

Bagi Dit. APK dan Kanwil DJPb, laporan tersebut dapat digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana kegiatan pembinaan SAI dan pelaporan keuangannya terhadap satker-satker di kementerian negara/lembaga. Sedangkan bagi Ditjen Anggaran/Dit. PA, laporan tersebut diharapkan dapat digunakan sebagai bahan acuan dalam penyediaan anggaran dan pelaksanaannya untuk program pengadaan sarana komputer bagi satker-satker yang belum memilikinya. Pada saat ini, kebutuhan sarana komputer bagi setiap satker merupakan hal yang sangat mendesak. Pelaksanaan SAI dan rekonsiliasi data keuangan antara satker dan KPPN tidak dapat berlangsung secara optimal tanpa dukungan sarana komputer yang memadai. Dan ini sejalan dengan  tekad kita bersama bahwa dokumen SPM satker yang diajukan ke KPPN harus merupakan hasil dari aplikasi SPM satker dan dilampiri dengan ADKnya.  Bagaimanapun, masa transisi dokumen SPM dan laporan keuangan satker yang dibuat secara manual harus segera kita akhiri.

Selain masalah SDM dan sarana komputer satker yang belum memadai, hal lain yang perlu kita perhatikan adalah masalah pengawasan pelaksanaan rekonsiliasi di KPPN. Di dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-66/PB/2006 sebenarnya telah diatur tentang pedoman pelaksanaan rekonsiliasi, termasuk cakupan rekonsiliasi yang harus dilaksanakan oleh KPPN.   Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan rekonsiliasi di KPPN perlu dilakukan bukan hanya karena dalam praktek ia rentan terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan tetapi juga karena pengawasan pelaksanaan rekonsiliasi itu sendiri tidak secara tegas diatur dalam peraturan tersebut kecuali berupa dokumen Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dan lampiran hasil rekonsiliasinya.

Bahkan dalam ketentuan mengenai penandatanganan BAR di tingkat KPPN, sebagaimana diatur dalam Perdirjen nomor PER-66/PB/2006, pun mengandung kontroversi dalam pelaksanaannya. Kontroversi tersebut bersumber dari, di satu sisi, ketentuan tentang prosedur rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA yang menetapkan bahwa BAR ditandatangani oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dan Kepala satker selaku Kuasa PA. Di sisi lain, format BAR sebagaimana tercantum dalam lampiran I Perdirjen tersebut tidak menetapkan secara definitif       siapa yang harus menandatangani BAR (dalam format BAR hanya tertulis bahwa para penandatangannya adalah a.n Kuasa BUN dan a.n. Kuasa PA). Satu hal yang harus kita perhatikan adalah walaupun penetapan Kepala KPPN dan Kepala satker sebagai penandatangan BAR mempunyai tujuan yang baik, yakni agar mereka dapat melihat/mengawasi secara langsung hasil rekonsiliasi tersebut, namun hal tersebut dikhawatirkan dapat menghambat proses pelayanan rekonsiliasi di KPPN, dimana waktu yang tersedia relatif terbatas namun satker yang harus dilayani berjumlah sangat banyak.  Selain itu, barangkali ini yang paling penting untuk dijadikan sebagai acuan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 59/PMK.06/2005 sendiri (lihat lampiran II) telah menetapkan bahwa BAR “ditandatangani oleh petugas rekonsiliasi dari KPPN dan UAKPA”.     

Bicara tentang pengawasan pelaksanaan rekonsiliasi di KPPN erat kaitannya dengan kinerja rekonsiliasi KPPN, yakni berapa jumlah satker di wilayah kerjanya yang telah melaksanakan rekonsiliasi, yang belum melaksanakan rekonsiliasi dan yang hasil rekonsiliasinya (status rekon datanya) telah SAMA. Sangat disayangkan bahwa dalam Perdirjen nomor PER-66/PB/2006 tersebut di atas tidak diatur tentang kewajiban KPPN untuk menyampaikan Laporan Monitoring Pelaksanaan Rekonsiliasi satker-satker di wilayah kerjanya dengan menggunakan format yang telah disediakan/dibakukan. Siapapun di antara kita tentu akan mengakui bahwa keberadaan laporan monitoring pelaksanaan rekonsiliasi di KPPN tersebut sangat bermanfaat dan dapat membantu Kepala KPPN, Kepala Kanwil DJPb dan Direktur APK dalam menetapkan keputusan dan mengambil kebijakan yang terkait dengan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis kepada satker-satker.

Satu hal yang perlu kita perhatikan dalam pengawasan pelaksanaan rekonsiliasi di KPPN (demikian pula di Kanwil DJPb dan Dit. APK) adalah bahwa hasil rekonsiliasi, yang biasanya dinyatakan dalam status rekon SAMA atau TDK SAMA, tergantung antara lain pada sejauhmana cakupan rekonsiliasi dilaksanakan oleh KPPN (Kanwil DJPb/Dit. APK).  KPPN yang hanya melaksanakan rekonsiliasi terhadap data belanjanya akan mempunyai kinerja rekonsiliasi yang nampak lebih baik dibandingkan dengan KPPN yang melaksanakan rekonsiliasi terhadap data belanja dan data pagunya. Sementara KPPN yang melaksanakan rekonsiliasi terhadap data belanja, pagu, pendapatan (setoran PNBP) dan data UP (Uang Persediaan)nya akan mempunyai kinerja rekonsiliasi yang nampak lebih buruk. Dengan kata lain, kinerja rekonsiliasi KPPN akan nampak semakin buruk apabila ia melakukan rekonsiliasi dengan menggunakan cakupan datanya yang lebih lengkap. Permasalahannya adalah bagaimana kita bisa melakukan pengawasan agar semua KPPN melaksanakan rekonsiliasi dengan cakupan data sesuai dengan ketentuan cakupan rekonsiliasi yang telah ditetapkan dalam Perdirjen nonor PER-66/PB/2006?

Laporan monitoring pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana telah saya usulkan sebelumnya tentu tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut apabila format laporannya tidak memuat cakupan rekonsiliasi yang dilaksanakan oleh KPPN. Selain itu, apabila laporan tersebut dibuat secara manual, dengan menggunakan  spreadsheet excell misalnya, maka kita tidak bisa menjamin bahwa laporan yang memuat cakupan rekonsiliasi tersebut telah dikerjakan oleh KPPN dengan benar.

Untuk mengawasi atau mengetahui apakah cakupan rekonsiliasi yang dilaksanakan oleh KPPN telah sesuai dengan ketentuan yang ada, saya mengusulkan dibuatkan Laporan Rekapitulasi Hasil Rekonsiliasi yang dapat disajikan melalui menu aplikasi Vera dan memuat identitas BAES1 dan Satker serta unsur-unsur Cakupan Rekonsiliasi (Jenis Data dan Periode Bulan), Jumlah Transaksi Seluruhnya, Jumlah Transaksi yang telah SAMA dan Jumlah Transaksi yang belum SAMA. Berdasarkan informasi tersebut, kita bisa mengambil kesimpulan yang dapat pula ditambahkan ke dalam form Laporan Rekapitulasi Hasil Rekonsiliasi tersebut bahwa status rekon data suatu satker telah SAMA atau masih TDK SAMA.  Dengan cara demikian, kita bisa mendapatkan informasi yang lebih obyektif tentang status rekon data satker/KPPN. 

Namun, terkait dengan cakupan rekonsiliasi, ada satu hal yang selama ini sering dipertanyakan oleh para petugas rekonsiliasi di KPPN dan juga di Kanwil DJPb, yakni apakah data UP (transaksi keuangan transito/non-anggaran) dan data realisasi pembiayaan termasuk dalam cakupan (unsur-unsur) yang harus direkonsiliasi dengan satker/UAPPA-W.  Sebagaimana kita ketahui, menu rekonsiliasi data UP telah lama tersedia pada aplikasi Vera dan juga pada aplikasi Aklap.  Namun, sayangnya di sisi lain, pedoman rekonsiliasi dan juga format BAR yang ada dalam Perdirjen nomor PER-66/PB/2006 sama sekali tidak mengindikasikan tentang perlunya data UP direkonsiliasi dengan satker/UAPPA-W.  Sementara itu, realisasi pembiayaan secara jelas memang telah ditetapkan dalam Perdirjen tersebut sebagai unsur-unsur yang harus direkonsiliasi dengan satker. Namun, permasalahan tersebut muncul karena terdapat perbedaan antara unsur-unsur rekonsiliasi dalam Perdirjen yang secara eksplisit menyatakan bahwa realisasi pembiayaan harus direkonsiliasi dan format BAR yang tidak secara eksplisit menyatakan bahwa realisasi pembiayaan perlu direkonsiliasi. 

Bagaimanapun, kita semua semestinya sependapat bahwa sepanjang bermanfaat dan tidak ada hambatan serius dalam proses rekonsiliasi antara data SAU dan data SAI maka pada prinsipnya semua data transaksi keuangan yang ada harus kita rekonsiliasi.    

Peran Pengembangan Program Aplikasi


Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah upaya pengembangan program aplikasi yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksaan rekonsiliasi mulai dari tingkat UAKPA/KPPN sampai dengan tingkat UAPA/Dit. APK.  Sebagaimana telah disebutkan dimuka bahwa kita memerlukan pengembangan aplikasi di Kanwil DJPb dan Dit. APK yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan rekonsiliasi data SAU dan data SAI secara internal dengan mudah dan mencetak hasil rekonsiliasi yang TDK SAMA sedemikian rupa sehingga hasil printoutnya dapat dengan mudah disampaikan ke KPPN ataupun ke UAPA/UAPPA-E1/UAPPA-W untuk ditindaklanjuti.

Kembali mengulang apa yang telah saya sampaikan dimuka bahwa  aplikasi Vera KPPN juga perlu dikembangkan sehingga ia dapat mencetak Laporan Rekapitulasi Hasil Rekonsiliasi yang berfungsi antara lain untuk menguji cakupan rekonsiliasi yang telah dilaksanakan oleh Seksi Vera. Demikian pula, terkait dengan keharusan satker untuk melakukan rekonsiliasi “data akumulasi” dengan KPPN dan menyampaikan ADK laporan keuangannya yang notabene sifatnya juga akumulatif (dari bulan Januari sd bulan ini/terakhir), maka parameter proses kirim data ke KPPN/UAPPA-W pada aplikasi SAI pun perlu disesuaikan agar pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaikan data laporan keuangan ke jenjang unit akuntansi yang lebih tinggi dapat berjalan secara efektif dan efisien.  Tentunya hal yang sama juga berlaku untuk parameter pengiriman data setiap bulan dari KPPN ke Kanwil DJPb/Dit. APK dan dari Kanwil DJPb ke Dit. APK. Pada prinsipnya, saya mengusulkan agar data laporan keuangan yang dikirim tersebut sedapat mungkin terdiri dari satu file pengiriman dimana semua jenis data keuangan, termasuk data pagu DIPA dan SKPA (dengan catatan bahwa pada tahun 2007 SKPA masih diterbitkan), telah ada/terekam di dalamnya.

Berdasarkan pengalaman pelaksanaan rekonsiliasi selama ini, seringkali ditemui status rekon TDK SAMA pada rekonsiliasi data pagu dan data setoran PNBP yang disebabkan oleh kurang terintegrasinya secara baik, termasuk perbedaan acuan yang digunakan, antara aplikasi SPM dan aplikasi SAI dan antara aplikasi SISPEN dan aplikasi SAI.  Akibatnya, selama ini tanggal dan dokumen data pagu dan data setoran PNBP tidak dapat dilakukan rekonsiliasi.  Pada pengembangan aplikasi berikutnya diharapkan masalah tersebut telah dapat diselesaikan, dan (bila aplikasi-aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan baik) semestinya rekonsiliasi data realisasi setoran PNBP antara satker dan KPPN dapat dipertimbangkan untuk diberlakukan kembali (sebagai catatan, Perdirjen nomor PER-66/PB/2006 telah menetapkan bahwa semua data realisasi pendapatan yang berasal dari SISPEN, termasuk data setoran PNBP, tidak perlu dilakukan rekonsiliasi).    

Hal lain lagi yang perlu saya tekankan dalam tulisan ini adalah  banyaknya pilihan menu rekonsiliasi yang tidak disertai pedoman teknis (user’s guide) yang cukup jelas pada aplikasi Vera maupun pada aplikasi Aklap. Kondisi demikian seringkali mengakibatkan kebingungan bagi pengguna aplikasi untuk memilih menu rekonsiliasi mana yang seharusnya digunakannya. Sementara itu, prosedur rekonsiliasi dalam lampiran perdirjen nomor PER-66/PB/2006 tidak menyinggung sama sekali tentang menu-menu rekonsiliasi mana yang diperlukan dan sesuai dengan prosedur pelaksanaan rekonsiliasi yang telah baku. Pada kesempatan ini saya mengusulkan agar pilihan parameter menu rekonsiliasi pada aplikasi tersebut disederhanakan dan disesuaikan dengan pedoman dan cakupan rekonsiliasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan para pengguna aplikasi tersebut tidak akan melakukan suatu kesalahan dalam memilih menu rekonsiliasi (misalnya, data belanja tidak direkonsiliasi hingga kode fungsi, sub-fungsi, program, kegiatan dan sub-kegiatan) yang selama ini kadang sengaja mereka lakukan untuk mempercepat proses rekonsiliasi.

Akhirnya, semoga sumbangan pemikiran yang telah saya sampaikan tersebut di atas dapat merangsang pemikiran-pemikiran baru lainnya yang pada gilirannya dapat bermanfaat bagi kita semua dalam upaya mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang kredibel dan tidak disclaimer lagi.