Minggu, 10 September 2006

Lok Adalat di India

PERLUKAH LOK ADALAT DITERAPKAN DI INDONESIA
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H.
[1]

Lok Adalat adalah sebuah pengadilan rakyat yang cukup istimewa, di mana ketika beberapa sengketa tertentu ditemukan memiliki prosedur beracara di pengadilan yang cukup menyulitkan, maka diupayakanlah untuk memecahkan sengketa tersebut dengan jalan mengarahkan adanya pembahasan secara langsung di antara pihak yang berperkara. Keistimewaan dari pengadilan ini adalah bahwa pengadilan tersebut mempunyai kerjasama dengan para relawan, para pekerja, maupun pelibatan dari mahasiswa hukum. Setelah mempelajari kasusnya, mereka mencoba untuk mengurangi terjadinya perbedaan pendapat di antara pihak-pihak yang berperkara. Lok Adalat mencoba untuk menyelesaikan perselisihan secara sederhana, dengan kata lain diperolehnya suatu konsekuensi melalui saling pengertian yang timbal-balik dan adanya kerjasama dari para pihak yang berperkara.
Untuk memberikan perhatian pada persidangan Lok Adalat, pemerintah mengumumkan tanggal, tempat, waktu, dan nama Hakim yang akan menangani perkara. Begitu pula bagi para pihak yang juga mengumumkan apa yang akan diambil dan diputuskan kemudian. Berbagai pemberitahuan juga diberitakan secara luas melalui publikasi dan pemuatan pada Koran, dengan cara pengumuman secara publik dan menempelkan pada papan pengumuman di pengadilan, sehingga masyarakat akan mengetahui mengenai suatu peristiwa tertentu.

Peran Penting dari Lok Adalat

Sistem dari Lok Adalat adalah sebuah kesuksesan dari demokrasi dan juga merupakan sebuah metode terbaru dan murah yang mampu menyediakan keadilan hingga di depan rumah kita sekalipun. Hakimlah yang akan mendatangi tempat kita untuk menyiramkan sebuah kebagiaan. Gagasan dari Lok Adalat adalah sebuah gagasan mengenai persetujuan dan hal tersebut adalah sebuah filosofi di mana dapat menghasilkan kesimbangan dan kepentingan dari semangat filosofi “Menerima dan Memberi”. Sejauh ini, perkara-perkara demikian tidak meningkat dan tidak terkait dengan kekhawatiran dari Negara Bagian. Justru hasil yang diperoleh sangat menggembirakan, sebagaimana telah dipraktikkan di Delhi, New Delhi, Jaipur, Jodhpur, dan Udaipur serta di beberapa bagian dari Uttarpradesh. Mereka semua telah membuktikan peranannya dan memperoleh keberhasilan. Dalam satu Lok Adalat, sekitar 8.000 perkara dilaporkan telah berhasil diselesaikan. Bahkan berdasarkan laporan dari Lok Adalat wilayah Devakottai pada tanggal 30 Juli 2006, sejumlah 3.57 kasus dapat diselsaikannya dalam hanya satu hari penuh. Masyarakat merasakan sesuatu yang cukup melegakan dan menenangkan. Jika mereka tidak memperoleh keputusan yang mereka sukai, mereka tidak akan mengeluh kepada Lok Adalat, sebab sistem yang diterapkan adalah bebas dari prasangka, pengaruh, dan balas dendam.

Kewenangan dari Lok Adalat

Tidaklah mudah untuk merumuskan dan membatasi kewenangan dari Lok Adalat. Sebab, oleh karena itulah sebenarnya mereka dapat dengan mudah bergerak melalui cara-cara tertentu. Berdasarkan perkara-perkara yang ada, dapat dikatakan bahwa kategori kasus-kasus berikut paling mendekati fungsi daripada Lok Adalat secara efektif, produktif, dan menguntungkan, yaitu:
  1. Tuan rumah atau Penguni yang berselisih mengenai pelaksanaan uang sewa dan pengosongan bagunan.
  2. Perbuatan yang melukai perasaan orang lain.
  3. Kecelakan lalu lintas.
  4. Penambahan dari biaya sewa.
  5. Perkara yang berkaitan dengan perkawinan, termasuk perkara-perkara mengenai hak milik yang diberikan ketika saat perkawinan, hutang, kesejahteraan, peerwalian, pengawasan terhadap anak, dan perceraian.

Penutup

Kita harus ingat bahwa Lok Adalat bukanlah pengganti dari pengadilan yang telah ada. Jika dianggap tepat, dengan penuh pertimbangan dan penuh bijaksana, Lok Adalat dapat saja dijadikan perpanjangtanganan dari institusi peradilan yang telah ada. Oleh karena itulah, sudah seharusnya pelayanan kepada para pencari keadilan dapat diciptakan dengan sistem yang sangat cepat dan menghemat banyak biaya maupun waktu. Di samping itu, jika proses akumulasi dari tumpukan perkara menjadikan suatu kemunduran dan terdapat juga beban kerja yang sedikit, maka kinerja kualitatiflah yang harusnya ditingkatkan. Sebab, kini hampir sekitar 1.8 juta perkara dari seluruh India masih saja menumpuk dan belum diputuskan. Begitu pula dengan di Indonesia, walaupun besarannya masih hitungan ribuan, tetapi tetap saja menjadi persoalan yang tak kunjung selesai. Perlukah Indonesia mengadopsi sistem Lok Adalat seperti ini. Jika iya, berikut saran yang dapat saya sampaikan demi memaksimalkan fungsi dan kinerja dari Lok Adalat itu sendiri, yaitu:

  1. Lok Adalat seharusnya diberikan kewenangan penuh untuk fungsi perdamaian dan mendamaikan.
  2. Biaya persidangan harus sangat murah dan penyelesaian perkara haruslah cepat dengan biaya beracara yang sangat minimum.
  3. Hakim harus membuat pokok-pokok ketentuan dari Lok Adalat.
  4. Pimpinan dan pegawai lainnya dari Lok Adalat haruslah orang yang mempunyai kualifikasi di bidang hukum dan mengerti proses hukum.
  5. Hakim harus menyelesaikan perkara dengan cepat dan ringkas dan tidak hanya disandarkan pada saksi mata.
  6. Prosedur harus sangat sederhana dan mudah, dan harus pula ada formalitas minimum dalam penanganan suatu perkara. ۩

Penulis
Email: pm_faiz_kw@yahoo.com
Site: http://www.faizlawjournal.blogspot.com/

[1] Penulis adalah Mahasiswa Postgraduate Program M.C.L. (Master of Comparative Law) pada Faculty of Law, University of Delhi dan Peneliti pada Mahkamah Konstitusi RI.

Pengadilan Tinggi di India

PENGADILAN TINGGI DAN
PENGADILAN TINGKAT RENDAH DI INDIA
Oleh: Pan Mohamad Faiz, S.H.
[1]
A. PENGADILAN TINGGI

Penunjukan Ketua Pengadilan Tinggi Sementara
Berdasarkan Pasal 223, jika posisi dari Ketua Pengadilan Tinggi dari setiap Pengadilan Tinggi Negara bagian mengalami kekosongan atau karena alasan tertentu tidak dapat menjalankan kewajiban tugas-tugasnya, maka Presiden mempunyai wewenang untuk menunjuk salah satu hakim dari pengadilan tersebut sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sementara.

Penunjukan Hakim-Hakim Tambahan dan Hakim-Hakim Sementara
Berdasarkan Pasal 224 ayat (1), jika pada satu waktu karena beberapa alasan tertentu fungsi dari Pengadilan Tinggi meningkat dan Presiden menilai perlunya penambahan jumlah Hakim sementara waktu guna menjalankan fungsi-fungsi tersebut, maka Presiden dapat mengangkat orang-orang yang memenuhi kualifikasi sebagai “Hakim Tambahan” untuk jangka waktu tidak lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam keadaan tersebut, berdasarkan Pasal 224 ayat (2) selama terjadi kekosongan dari beberapa Hakim, Presiden dapat menunjuk hakim sementara.

Pemindahan Hakim-Hakim ke Negara Bagian Lainnya
Berdasarkan Pasal 222, Presiden atas hasil konsultasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi, dapat memindahkan seorang Hakim dari satu Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Tinggi lainnya. Para Hakim Anggota dari Mahkamah Agung telah memberikan keputusan dalam satu perkara yang diputus pada tanggal 30 Desember 1981, yang menyatakan bahwa kewenangan yang diberikan kepada pemerintah dalam rangka pemberlakukan pemindahan hakim dari satu Negara bagian ke Negara bagian lainnya adalah sah. Dalam ketentuan ini tidaklah perlu satu keputusan lagi, sebab hal tersebut telah jelas dinyatakan bahwa memindahkan hakim-hakim hanya dapat dilakukan karena adanya “Kepentingan Publik” dan bukan dalam rangka menghukum mereka. Untuk tujuan tersebut, sangat penting untuk melakukan konsultasi yang efektif terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan dari suatu Negara Bagian.

Kualifikasi
Pasal 217 ayat (2) telah menentukan beberapa kualifikasi untuk menjadi Hakim-Hakim dari Pengadilan Tinggi.
  1. Bertugas di Pengadilan tersebut tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
  2. Telah bekerja selama 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus sebagai pengacara pada Pengadilan Tinggi manapun.
  3. Berkewarganegaraan India.

Masa Jabatan
Para Hakim Pengadilan Tinggi dapat menjabat di pengadilan tersebut sampai dengan umur 62 tahun. Di samping itu, terdapat juga beberapa alasan seorang Hakim Tinggi dapat dibebastugaskan dari Pengadilannya yaitu:

  • Jika ia dipromosikan atau dipindahkan ke Mahkamah Agung;
  • Jika dikarenakan perilaku tidak baik atau ketidakcakapan, setelah diputuskan oleh Parlemen dalam satu Rapat Tunggal dengan sebuah hasil berdasarkan suara mayoritas dari keseluruhan anggota yaitu lebih dari duapertiga dari anggota saat itu dan pengambilan suara di setiap kamar Parlemen secara terpisah.

Gaji dan sebagainya
Terdapat ketentuan penyeragaman gaji yang sama untuk seluruh Hakim Tinggi di India. Berdasarkan hasil amandemen terakhir, Ketua Hakim dan para Hakim Pengadilan Tinggi diberikan gaji sebesar Rs. 26.000 (Rp. 5.400.000,-) dengan tambahan tunjangan lainnya dan pembebasan biaya sewa rumah dinas.

B. PENGADILAN TINGKAT RENDAH

1. Pengadilan Pidana

Pengadilan tertinggi dalam satu wilayah yaitu Pengadilan Distrik. Pengadilan tersebut memperbolehkan untuk memeriksa kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun warga negara sebagaimana halnya perkara pidana. Perlu digarisbawahi bahwa Pengadilan Distrik adalah satu, yaitu pengadilan yang sama serta pihak-pihak yang sama dengan kapasitas baik sebagai warga negara maupun pelaku tindak pidana. Ketika seorang Hakim memeriksa perkara yang menyangkut kedudukan warga negara, ia akan disebut sebagai Hakim Distrik, dan ketika ia memeriksa perkara pidana maka ia akan disebut sebagai Hakim Pengadilan. Pengadilan tersebut mencoba memeriksa perkara-perkara dengan bantuan juri atau pihak lain yang dinilai mempunyai kapasitas untuk membantu. Pengadilan tersebut juga mempunyai kompetensi untuk memberikan hukuman atau sanksi berdasarkan undang-undang.

Disesuaikan dengan pekerjaan yang berlebih, Hakim-hakim Distrik dibantu oleh satu atau lebih Hakim Pengadilan Tambahan. Mereka diangkat oleh Gubernur Negara bagian berdasarkan hasil konsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Pengangkatan terhadap posisi tersebut dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, orang-orang yang diangkat dalam posisi tersebut bukanlah orang yang berasal dari pegawai pemerintah, namun seseorang yang telah bekerja secara terus-menerus sebagai pengacara atau advokat selama 7 (tujuh) tahun. Mereka diangkat oleh Gubernur dengan hasil konsultasi terlebih dahulu. Kedua, orang yang diangkat berasal dari pegawai pemerintah dari semacam Komisi yang menangani pelayanan yudisial. Pegawai pemerintah dimaksud termasuk “Munsiffs” yang telah memperoleh promosi secara bertahap guna diangkat oleh Gubernur sesuai dengan kemampuannya pada posisi itu. Pengadilan Distrik adalah pengadilan tertinggi pada setiap distrik.

Hakim Distrik memperoleh perkara yang telah naik banding dari pengadilan tingkat bawahnya. Mereka dapat memeriksa perkara banding tersebut berdasarkan penilaian atas tindak pidana yang serius seperti pembunuhan, dan pengadilan tersebut dapat memberikan hukuman terhadap pelaku kesalahan untuk diberikan hukuman hingga mati, tetapi hukuman seperti itu tersebut harus terlebih dahulu ditegaskan kepada Pengadilan Tinggi.

Pengadilan tindak pidana terendah pada suatu distrik adalah Pengadilan Tingkat Tiga. Hakim Pengadilan ini memeriksa perkara ringan seperti perkara pemukulan, pertengkaran, dan sebagainya. Mereka dapat memberikan hukuman penahanan hingga satu bulan dan denda maksimum yang tidak terlalu besar. Kemudian, terdapat Pengadilan Tingkat Dua, di mana pengadilan tersebut dapat memeriksa berbagai perkara yang tergolong perkara yang bersifat cukup serius. Pengadilan Tingkat Dua dapat memberikan hukuman 6 (enam) bulan tahanan atau dapat juga mengenakan denda sebesar Rs. 500 sebagai batas maksimum. Kedua pengadilan tersebut hanyalah mempunyai kewenangan dasar, seperti misalnya mereka tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa suatu perkara yang banding.

Di atas Pengadilan Tingkat Tiga dan Dua, terdapat Pengadilan Tingkat Satu di mana mempunyai kewenangan memeriksa perkara banding di samping juga kewenangan dasar lainnya. Pengadilan ini memeriksa perkara yang bersifat serius dan juga perkara banding dari Pengadilan Tingkat Dua dan Tiga. Pengadilan Tingkat Satu dapat memberikan hukuman dengan menggunakan kewenangan dasarnya dalam suatu perkara yang meliputi penjatuhan hukuman tahanan selama lebih dari 2 (dua) tahun dan denda hingga Rs. 1000. Naik banding dari pengadilan ini dapat ditujukan kepada Pengadilan Distrik untuk melawan keputusan Pengadilan tingkat Pertama.

2. Pengadilan Perdata

Pengadilan Perdata tertinggi pada suatu distrik adalah Pengadilan Distrik. Hakim yang sama dapat memeriksa perkara perdata dan pidana. Ketika hahim tersebut memeriksa perkara pidana, maka ia disebut sebagai Hakim Pengadilan. Tetapi, ketika ia memeriksa perkara perdata, maka ia disebut sebagai Hakim Distrik. Terdapat banyak pengadilan dengan hakim-hakim yang dapat menggantikannya. Di Uttar Pradesh, salah satu negara bagian di India, seorang hakim pengganti dikenal dengan sebutan Hakim Perdata. Hakim Pengganti dapat dipisahkan menjadi beberapa kedudukan. Mereka diperbolehkan untuk memeriksa perkara yang berkisar sebesar Rs. 5.000. Mereka memiliki kewenangan dasar dan juga dapat memeriksa perkara banding Pengadilan “Munsiff”. Terdapat pula Hakim Perdata senior untuk membantu Hakim Distrik yang memiliki kewenangan umum dari seorang Hakim Distrik itu sendiri. Munsiff memiliki kuasa untuk memeriksa perkara yang melibatkan sejumlah uang sebesar Rs. 2.000.

Di samping Pengadilan Munsiff, juga terdapat sebuah persyaratan dari perkara kecil terhadap kewenangan pengadilan untuk memeriksa perkara yang melibatkan sejumlah uang sebesar Rs. 1.000. Tidak dapat diajukan banding terhadap keputusan dari Pengadilan tersebut, oleh karena itu hanyalah seseorang yang sangat berpengalaman yang dapat ditunjuk sebagai Hakim dalam pengadilan tersebut.

Hakim Distrik di mana memeriksa perkara banding untuk melawan keputusan dari Hakim Pengganti, memiliki kewenangan dasar sebagaimana mestinya. Ia sendiri yang melakukan pemeriksaan terhadap terhadap kasus-kasus perwalian, ketidakmampuan pembayaran hutang, dan perceraian. Di samping itu, mereka juga mengurusi manajemen pengambilan sumpah, pelantikan dan pengangkatan perwalian dari orang-orang yang belum dewasa dan orang gila. ۩

Penulis
Email: pm_faiz_kw@yahoo.com
Site: http://www.faizlawjournal.blogspot.com/

[1] Penulis adalah Mahasiswa Postgraduate Program M.C.L. (Master of Comparative Law) pada Faculty of Law, University of Delhi dan Peneliti pada Mahkamah Konstitusi RI.

Program Master of Comparative Law (M.C.L.)

PERATURAN PENERIMAAN BAGI
PROGRAM M.C.L (MASTER COMPARATIVE LAW)
DI UNIVERSITY OF DELHI, NEW DELHI

Program ini hanya diperuntukkan bagi Mahasiswa Asing dengan gelar Master Hukum khusus Mahasiswa Asing (M.C.L.). Secara keseluruhan, setiap tahunnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) mahasiswa akan diterima dalam program ini dan maksimum hanya 2 (dua) orang dari satu negara yang sama dapat diterima pada program ini. Penerimaan akan didasarkan pada mutu calon mahasiswa yang mendaftar dan prosesnya akan ditutup bersamaan dengan penerimaan program LL.M.[1]

Seorang mahasiswa asing, di mana telah memperoleh gelar Bachelor of Laws atau gelar hukum yang setara dengannya dari negara lain di luar India[2] dengan nilai tidak kurang dari 50% (limapuluh persen), yang telah memperoleh hak untuk berpraktik hukum di negaranya masing-masing dapat diterima pada Program Master of Laws yang lebih dikenal dengan sebutan Master of Comparative Law. Mahasiswa yang diterima dalam Program M.C.L. akan diwajibkan untuk mengambil mata kuliah sebagaimana diperuntukkan bagi Program LL.M. - 2 Tahun[3] pada Semester I, II, III, dan IV, termasuk disertasi[4] dan seluruh ketentuan lainnya seperti persyaratan kehadiran, kelulusan, dan sebagainya, secara mutatis mutandis disamakan dengan Program LL.M - 2 Tahun, kecuali Dekan dengan kewenangan diskresinya memberikan izin bagi seorang mahasiswa untuk menyerahkan tugas makalah penelitian sebagai pengganti dari ujian tertulis pada salah satu atau lebih dari mata kuliah yang ditawarkan kepadanya. Keputusan dari hal tersebut harus diambil dan diumumkan dalam jangka waktu satu bulan dari permulaan setiap semester. Mahasiswa yang bersangkutan diharuskan menyerahkan hasil makalah penelitiannya kepada Pengawas Ujian melalui Dekan sebelum batas akhir semester, yaitu pada 15 Desember atau 30 April, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon mahasiswa yang akan mendaftar pada Program M.C.L harus menyertakan beberapa dokumen bersamaan dengan pengisian formulir pendaftaran, yaitu:

  1. Sertifikat nilai ujian LL.B (Bachelor of Laws) pada tahun I, II, dan III (atau tahun studi keseluruhan) dalam bentuk asli dan fotokopi yang telah disahkan yang menunjukkan besaran persentase dari nilai atau peringkat yang diraih.[5]
  2. Ijazah dengan gelar LL.B (Bachelor of Laws) atau Sertifikat LL.B yang bersifat sementara dari Universitas yang membuktikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah melewati Ujian Akhir guna memperoleh Ijazah dengan gelar LL.B.

Semenjak standar pengajaran dan ujian pada Program M.C.L. adalah bahasa Inggris, maka tidak ada seorang pun yang akan diterima pada program ini terkecuali calon mahasiswa yang bersangkutan dapat menunjukan bahwa dirinya ahli dalam berbahasa Inggris. Calon mahasiswa pada Program M.C.L akan sangat diuntungkan apabila sebelumnya ia memperoleh pendidikan di bidang hukum pada program Sarjana Strata-1 (S-1) atau pada masa Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan sistem pengajaran yang berbahasa Inggris.

Seorang mahasiswa asing dengan ‘gelar hukum khusus mahasiswa asing’ (M.C.L.) dapat saja diberikan gelar LL.M. apabila ia dapat memenuhi seluruh persyaratan yang diharuskan untuk memperoleh gelar tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, akan tetapi mahasiswa yang bersangkutan tidak perlu memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian masuk sebagaimana pada program LL.M untuk tujuan pendaftarannya.

PERSYARATAN UMUR

Seorang kandidat calon mahasiswa yang tidak memenuhi umur 22 tahun sebelum 1 Oktober pada proses pendaftaran di tahun yang sedang berjalan, tidak akan diterima untuk Program M.C.L. Tahun Pertama.

PROSES PENDAFTARAAN

Mahasiswa asing yang mendaftar untuk Program M.C.L. harus mengajukan permohonannya melalui Foreign Student Advisor, Faculty of Management Studies, University of Delhi, Delhi-110007. Permohonan untuk pendaftaran tidak akan dipertimbangkan kecuali permohonan yang sama telah diterima oleh Convenor of Admission Committee paling lambat 22 Juli 2006 (khusus tahun ajaran 2006/2007).

PEMBIAYAAN

Kandidat yang terpilih dalam proses penerimaan diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran sebesar US$ 200 di luar biaya-biaya lainnya sebagaimana dikenakan bagi mahasiswa Program LLM-2 Tahun.[6]

PEMBAYARAN BIAYA

  1. Biaya-biaya dan iuran lainnya sebagaimana dicantumkan di bawah harus dibayarkan oleh calon mahasiswa yang terpilih dari proses pendaftaran sesuai dengan tanggal dan cara-cara yang telah ditentukan oleh Admission Committee, Faculty of Law. Jika seorang kandidat calon mahasiswa gagal untuk membayar biaya-biaya sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka penyeleksian calon mahasiswa yang bersangkutan dalam proses pendaftaran akan secara otomatis dibatalkan dan kekosongan yang diakibatkan oleh hal tersebut akan diisi oleh kandidat calon mahasiswa lainnnya berdasarkan mutu dan kualitas. Perpanjangan masa pembayaran untuk pembiayaan dapat dilakukan dengan cara permohonan tertulis dari mahasiswa yang bersangkutan yang diajukan kepada Convenor, Admission Committee dengan perihal mengenai ketersediaan tempat.
  2. Jika terdapat mahasiswa yang ingin menghentikan masa studinya setelah menyelesaikan proses penerimaan untuk Program LL.M Tahun Pertama atau M.C.L. Tahun Pertama, ia harus memberitahukan segera secara tertulis kepada Dekan Fakultas Hukum untuk penghapusan namanya dari daftar penerimaan, jika tidak, maka ia akan diminta untuk tetep memenuhi persyaratan pembayaran iuran hingga tanggal di mana namanya telah dihapuskan dari daftar mahasiswa oleh pegawai Dekanat Fakultas Hukum.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Pan Mohamad Faiz, Mahasiswa Program M.C.L. pada Faculty of Law, Delhi University melalui telp: +919818547489 atau e-mail: pm_faiz_kw@yahoo.com / faiz@mahkamahkonstitusi.go.id. ۩

New Delhi, September 2006

Pan Mohamad Faiz, S.H.
(http://www.faizlawjournal.blogspot.com/)


[1] Program LL.M pada Delhi University hanya diperuntukkan bagi mereka yang berkewarganegaraan India atau mahasiswa yang telah memperoleh gelar S-1 Ilmu Hukum dari salah satu universitas di India.

[2] Untuk calon mahasiswa yang berasal dari Indonesia, gelar setara yang dimaksud adalah gelar Sarjana Hukum (S.H.).

[3] Program LL.M di Delhi University dibedakan menjadi 2 (dua) macam. Pertama, Program LL.M-2 Tahun yaitu bagi mereka yang tidak bekerja pada bidang apapun dan dibuktikan dengan membuat surat pernyataan dari mahasiswa yang bersangkutan. Kedua, Program LL.M-3 Tahun yaitu bagi mereka yang tengah atau terlibat dalam suatu pekerjaan pada bidang apapun.

[4] Penyebutan Disertasi umumnya di luar negeri sama artinya dengan penyebutan Thesis di Indonesia yaitu tugas akhir dalam pembuatan penelitian ilmiah (research paper).

[5] Umumnya pemberian nilai di setiap Universitas di India menggunakan persentasi dan tingkatan divisi. Walaupun berbeda cara penilainnya dengan di Indonesia, namun yang dimaksudkan di sini adalah nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan sebutan GPA.

[6] Kurs rata-rata Rs. 1.00 sama dengan Rp. 200,00 dan kurs rata-rata US$ 1 sama dengan Rs. 45.00.

Sabtu, 09 September 2006

Greetings...!

Greetings..!

Blog "Jurnal Hukum" ini saya persembahkan kepada khalayak ramai, khususnya para penggiat hukum, setelah banyaknya permintaan untuk mengkhususkan Blog Hukum versi Indonesia (lihat di sini untuk versi Inggris), dalam rangka memudahkan memperoleh bahan artikel maupun hasil penelitian yang terkait dengan bidang hukum.

Media ini juga dapat dijadikan bahan untuk berdiskusi oleh siapa saja dan mencari titik temu dari setiap materi yang disajikan tanpa mengenal waktu dan tempat.

Semoga sedikit hasil karya ini dapat membantu mengembangkan keilmuan bangsa Indonesia di bidang hukum dan menjadikan hukum sebagai Panglima di negeri Indonesia kita tercinta.
New Delhi, 10 September 2006
Best Regards,
Pan Mohamad Faiz
.

Minggu, 02 Juli 2006

Pelangi Dalam Bencana


Tulisan Riswandha Imawan di harian ini “Itu Pun Saya Pikirkan” (Kompas, 2 Juni 2006) sungguh luar biasa.  Lihatlah beberapa cuplikan dari tulisannya tentang musibah gempa di Yogya dan sekitarnya.  “..koordinasi penanganan korban..kacau balau…Kehadiran banyak pejabat negara seolah hanya rombongan manusia yang memberi hiburan, bukan solusi terhadap penderitaan warga…Warga Yogyakarta..disuguhi politik "Tebar Pesona" dengan janji-janji ala kampanye..keputusan pemerintah menyediakan jatah hidup 60 kg beras dan uang tunai Rp 1 juta per bulan untuk tiap kepala keluarga korban bencana…berbaur dengan korban sambil berdendang..hanya mengingatkan rakyat pada legenda Kaisar Nero yang memainkan biola sambil melihat Roma dibakar…mengapa Presiden berkantor di Yogyakarta?..Manfaatnya..dipertanyakan..Kecuali menjaga citra popularitas pribadi juga untuk kepentingan menjaga kekuasaan politik”.

Nampak jelas sekali isi tulisan Riswandha tersebut memperlihatkan kekecewaan yang luar biasa kepada pemerintah, terutama kepada Presiden SBY. Kekecewaan yang luar biasa tersebut menyiratkan keyakinannya bahwa semestinya penderitaan warga Yogya dapat jauh lebih diringankan apabila Presiden memahami dan melakukan sejumlah langkah tanggap darurat sebagaimana yang seharusnya dilakukan dalam menangani bencana.

Namun sayang sekali kekecewaan tersebut juga dinyatakan dalam suatu ungkapan politis, yang memandang semua bantuan dan perhatian yang diberikan oleh Presiden dan Pemerintah hanyalah untuk tujuan politis (baca: citra dan kekuasaan) dan bukan untuk tujuan kemanusiaan. Barangkali cara pandang politis inilah yang menyebabkan kekecewaan Riswandha juga diungkapkan dalam gaya teatrikal Romawi, dan pandangannya secara keseluruhan pada pelaksanaan penanganan bencana gempa di Yogya bernada sangat pesimistis.   

Perbedaan Gaya dan Cara Pandang

Yang menarik adalah kita juga mencatat adanya pendapat dengan nada dan gaya yang berbeda dari Riswandha, sebagaimana telah dikemukakan oleh Baskara T Wardaya dalam “Solidaritas di Tengah Bencana” (Kompas, 29 Mei 2006).  Di tengah bencana gempa yang terjadi di Yogya, Baskara menyaksikan betapa besar solidaritas dari berbagai pihak dalam menangani korban gempa, tanpa melihat pandangan politik dan agama yang dianut oleh warga yang mengalami bencana.  Bahkan ia juga memuji Presiden SBY yang pada hari terjadinya gempa bersedia datang menjenguk para korban dan rela tidur di tenda seperti mereka.       

Keseriusan pemerintah dalam upaya mengatasi bencana gempa di Yogya juga dikemukakan oleh St Sunardi (“Dari Mana Bangkit?”, Kompas 3 Juni 2006), “Kalau melihat derasnya bantuan, ketersediaan manusia, dan banyaknya lembaga, serta keseriusan pemerintah, penderitaan masyarakat di Yogyakarta dan sekitarnya bisa akan lekas teratasi”.  Selain itu, ia juga menambahkan bahwa “lambatnya bantuan ke tangan korban bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga lembaga-lembaga yang sudah sanggup menjadi penyalur bantuan”.

Tentu saja bukan hanya Riswandha yang kecewa terhadap negara.  Afnan Malay, aktivis mahasiswa tahun 1980-an, bahkan tidak habis pikir mengapa bantuan pemerintah tak kunjung datang, padahal Bantul dan Klaten hanya “beberapa senti” saja dari pusat kekuasaan yang sudah pindah di Gedung Agung, dan menurutnya “medannya tanpa rintangan sama sekali, tidak ada yang terisolasi” (Kompas 4 Juni 2006).  Kenyataan yang pahit tersebut membuat Afnan cemas hal tersebut akan berujung pada robohnya Rumah Kita (baca: Republik Indonesia).

Kalau Afnan Malay tidak habis pikir mengapa bantuan pemerintah lamban, Imam Prasodjo yang dikenal sebagai sosiolog merasa yakin bahwa masalah utama pemerintah adalah karena penanganan bencana yang diatur dalam Perpres No.83/2005 tidak diserahkan kepada mereka yang ahli di bidangnya seperti Tim SAR atau anggota TNI yang sudah berpengalaman dalam penanganan bencana (Kompas 4 Juni 2006).

Modal Sosial dan Bantuan yang Tidak Merata

Imam Prasodjo benar bahwa penanganan bencana harus diserahkan kepada ahlinya.  Untuk penanganan bencana tersebut diperlukan beberapa kelompok tim ahli dan petugas lapangan, antara lain untuk melakukan pendataan korban dan lokasi bencana, mengevakuasi korban tewas atau luka, mendistribusikan bantuan makanan dan obat-obatan, merawat korban yang luka berat dan luka ringan, dan melaksanakan pembangunan kembali infrastruktur publik dan  rumah-rumah penduduk yang tertimpa bencana. Sarana dan peralatan yang memadai dan kerjasama antar tim ahli dan petugas di lapangan sangat diperlukan, khususnya pada saat pelaksanaan operasi tanggap darurat. Selain itu, semangat solidaritas masyarakat yang notabene sebagian besar tidak memiliki keahlian khusus juga telah terbukti merupakan modal sosial yang tak ternilai dan dapat kita banggakan dalam menangani berbagai peristiwa bencana yang terjadi di negeri ini.

Pengalaman peristiwa tsunami di Aceh dan gempa di Yogya telah memperlihatkan kepada kita bahwa masa tanggap darurat adalah masa yang sangat kritis, lebih banyak diperlukan respon bantuan yang spontan, dan rawan terhadap konflik kepentingan. Masalah bantuan yang tak kunjung tiba sudah merupakan hal biasa yang terjadi di hampir setiap peristiwa bencana alam yang sangat besar.

Hal lain yang perlu dicatat bahwa solidaritas masyarakat di sekitar lokasi bencana yang sangat besar dan bantuan yang mengalir deras dari berbagai pihak belum tentu dapat menjamin terlaksananya distribusi bantuan ke seluruh titik lokasi korban dalam waktu yang relatif singkat.  Situasi panik dan kondisi yang serba darurat seringkali memaksa kita untuk mengabaikan kenyataan bahwa target korban atau lokasi korban yang kita beri bantuan sebenarnya telah menerima bantuan dari pihak lain.  Akibatnya, seringkali kita dengar  korban di sejumlah lokasi telah menerima bantuan yang berlimpah.  Sementara itu, pada saat yang sama kita juga menemukan sejumlah korban di lokasi lain yang hanya menerima bantuan yang sangat minim atau bahkan mungkin belum menerimanya sama sekali.
Peran Media

Satu hal yang perlu kita ingatkan di sini adalah belum dilibatkannya secara penuh peran media cetak dan elektronik dalam membantu penyampaian informasi kepada masyarakat dan para relawan yang sedang melaksanakan tugas di lapangan.  Dalam hal ini kerjasama antara media cetak dan elektronik dengan pemerintah dan semua posko-posko bantuan dari berbagai kelompok masyarakat sebenarnya dapat dirintis dan dimanfaatkan agar informasi yang akurat dapat diterima oleh masyarakat. Pendistribusian media cetak khusus informasi tentang bencana secara gratis kepada masyarakat dan para relawan di sekitar lokasi bencana akan membantu kelancaran proses penanganan bencana secara keseluruhan.

Melihat penanganan bencana gempa di Yogya dan berbagai peristiwa bencana nasional sebelumnya, peran media sebagai sumber data dan informasi tentang peta lokasi dan korban gempa, terutama yang belum terjangkau oleh bantuan masyarakat maupun pemerintah, masih sangat minim.  Sebagian besar peran media kita masih sebatas sebagai pengumpul sumbangan dari berbagai kelompok masyarakat.  Bahkan yang lebih menyedihkan, beberapa media telah memberikan informasi yang bukan saja tidak akurat, tetapi justru dapat membingungkan dan menyesatkan masyarakat di sekitar Yogya yang sedang membutuhkan bantuan dan mencari perlindungan.

Belajar Dari Bencana

Terlepas dari duka mendalam yang dialami oleh para korban dan rasa kecewa kita pada upaya penanganan bencana, kita masih bisa memperoleh beberapa pelajaran penting dari peristiwa bencana gempa di Yogya dan sekitarnya yang seharusnya membuat kita semakin bijak dan dewasa dalam menghadapi peristiwa-peristiwa bencana yang pasti akan terjadi di masa mendatang.

Pertama, solidaritas berbagai kelompok masyarakat yang sangat besar dalam membantu para korban bencana gempa tanpa memandang suku, agama dan pandangan politiknya merupakan modal sosial yang tak ternilai yang dapat digunakan untuk membantu mengatasi permasalahan kemiskinan dan pengangguran yang sangat memprihatinkan di negeri ini.   Kedua, pemerintah harus belajar dari pengalaman penanganan bencana selama ini dan harus mampu mengatasi semua kelemahan dalam masalah koordinasi penanganan bencana secara keseluruhan dan masalah distribusi bantuan pemerintah kepada para korban bencana yang membutuhkannya, khususnya pada hari-hari pertama terjadinya bencana.  Ketiga, kita tidak perlu berdebat lagi  tentang apakah peristiwa bencana tersebut merupakan hukuman, peringatan atau ujian dari Tuhan yang Maha Kuasa.  Karena apapun niat Tuhan di balik bencana yang kita alami, kita harus selalu memanfaatkannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri dengan tujuan agar hari esok akan lebih baik dari hari ini.

Apabila di suatu saat nanti bangsa kita berhasil mengubah musibah menjadi berkah, seperti halnya Bencana Tsunami menjadi Damai di Aceh, mungkin setiap terjadi bencana di negeri ini nanti, kita akan selalu melihat pelangi di atas langit Indonesia yang mungkin merupakan senyuman Tuhan yang merasa bangga karena manusia ciptaanNya telah berhasil belajar dari berbagai peristiwa bencana sebelumnya, yang notabene merupakan sebagian dari ayat-ayat yang Ia turunkan ke dunia.

Namun, pertanyaan kita adalah mungkinkah itu akan terjadi?

Sabtu, 18 Maret 2006

Dari Komunikasi Hingga ke Dewan Revolusi


Menarik sekali menonton sebuah drama politik yang belum lama ini ramai dibicarakan orang.  Bermula dari macetnya saluran komunikasi politik sejumlah tokoh bangsa dengan Presiden Yudhoyono, isu kemudian berkembang menjadi “cabut mandat” ketika 19 Desember 2006 lalu Try Sutrisno dan sejumlah tokoh Gerakan Kebangkitan Indonesia Raya (GKIR) lainnya yang getol mengkritik kepemimpinan Presiden Yudhoyono mendatangi DPR untuk menyampaikan pesan peringatan kepada pemerintah tentang memburuknya situasi di semua bidang kehidupan di negeri ini.  Aroma “makar” semakin menyebar ketika  Hariman Siregar, sejumlah jenderal purnawirawan dan para aktivis pendukung reformasi (termasuk penasehat presiden, Sjahrir) turun ke jalan bergabung dalam barisan “Pawai Rakyat Cabut Mandat”. 

Adegan drama politik mencapai puncak yang menegangkan ketika Presiden Yudhoyono mencium adanya gerakan Dewan Revolusi yang diketuai oleh Jenderal (Purn.) Tyasno Sudarto dan bertujuan  menjatuhkan pemerintah. Walaupun masih menyisakan ketegangan, drama politik akhirnya ditutup dengan perasaan ‘plong’ setelah ada klarifikasi dari Tyasno Sudarto bahwa yang ia ketuai adalah Gerakan Revolusi Nurani, dan istilah Dewan Revolusi sebenarnya masih merupakan wacana. Zulkifli, fasilitator dalam dialog Kongres Rakyat Indonesia 7 Januari 2006 lalu yang melahirkan ide Dewan Revolusi, menambahkan bahwa istilah yang lebih tepat sebenarnya bukanlah “Dewan Revolusi”, melainkan “Dewan Penyelamat Revolusi 1945”.


Ketidakpuasan Mantan Atasan yang Berbeda Haluan

Ada beberapa hal yang layak kita simak dari sejumlah adegan yang ditampilkan dalam drama politik tersebut di atas. Pertama, ketidakpuasan dari sebagian mantan atasan Presiden Yudhoyono yang berbeda haluan. Saya katakan berbeda haluan dalam konteks pengertian bahwa, berbeda dengan pendapat Presiden Yudhoyono,  Try Sutrisno dan sejumlah mantan pejabat negara lainnya menghendaki agar UUD 1945 tetap dipertahankan (tidak diubah/ diamandemen) dan pemilihan presiden dilaksanakan melalui sistem perwakilan (tidak secara langsung). Sebagai mantan atasan, semestinya saran dan pendapat mereka diperhatikan, dan mereka tentunya akan lebih suka apabila saran mereka juga dilaksanakan.  Namun jangankan diperhatikan, minta ijin untuk bertemu dengan Presiden Yudhoyono saja ditolak oleh lingkaran dalam istana dengan berbagai macam alasan.  Yang membuat mereka sakit hati, penolakan terhadap ijin bertemu dengan presiden tersebut sudah terjadi berkali-kali. Apakah mantan pejabat terhormat sekelas Try Sutrisno harus juga tunduk pada prosedur protokoler istana dan diperlakukan sama dengan warga biasa lainnya?

Di sisi lain, orang-orang di lingkaran dalam istana nampaknya juga berkepentingan agar Presiden Yudhoyono tidak dipengaruhi atau ditekan oleh para mantan atasannya yang berbeda haluan.  Masalahnya, yang dikehendaki mantan atasan dan berkali-kali   disampaikan kepada presiden tersebut menyangkut hal-hal prinsip seperti kembali ke UUD45 dan penolakan terhadap MOU Aceh yang tidak mungkin bisa mereka penuhi.  Selain itu, menurut mereka, kalau hanya ingin menyampaikan saran atau gagasan untuk menyelesaikan permasalahan memburuknya situasi di semua bidang kehidupan saat ini, bukankah itu bisa disampaikan secara tertulis dalam bentuk makalah atau buku? Biar masyarakat juga ikut menilai apakah gagasan tersebut memang layak untuk dilaksanakan dan apakah mereka juga akan menyetujuinya.  Silakan sampaikan kritik, argumen dan solusi secara terbuka melalui berbagai media.  Semoga, bagi masyarakat, itu akan merupakan  proses pendidikan politik yang sangat berharga.

Ketidakpuasan terhadap Permainan Senayan   

Kedua, ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap mereka yang berada di dalam gerbong politik Senayan yang dinilai telah menyandera lokomotif ekonomi Pemerintah yang sedang diupayakan untuk berjalan.  Hariman Siregar dan sejumlah tokoh LSM lainnya pasti sangat concern (baca: mengkritisi) terhadap permainan “tawar-menawar” senayan.  Sebagai penasehat presiden, Sjahrir pasti pernah merasakan bagaimana sulitnya menjalankan roda ekonomi dengan beban yang sengaja dibuat oleh sebagian politisi senayan. “Tawar-menawar” produk hukum dan kebijakan sudah lama menjadi tradisi di senayan.  Celakanya, pemerintah seringkali merasa tidak berdaya dan terpaksa ikut arus dalam permainan di senayan.  Kalau orang-orang cerdas dan idealis dalam senayan dan pemerintahan (yang notabene jumlahnya sangat banyak) saja selama ini tidak mampu mengubah tradisi “tawar-menawar” di senayan, lalu sekarang apa semestinya yang bisa kita lakukan?

Hariman, Sjahrir dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya memilih melakukan tekanan kepada pemerintah dan juga senayan melalui aksi parlemen jalanan.  Tujuan utamanya adalah agar pemerintah dan juga senayan dapat berfungsi sebagai lokomotif pembangunan.  Isu “cabut mandat” sebenarnya hanyalah kiasan yang bertujuan untuk menekan (baca: menakut-nakuti) pemerintah. Mereka bilang, kalau sebagian besar orang senayan dan pejabat pemerintah telah memenuhi ruang di dalam gerbong penumpang, dan hanya sebagian kecil saja dari mereka yang bersedia mengendalikan lokomotif pembangunan kita, lalu dimana harus kita tempatkan nasib sebagian besar rakyat kita?

Satu hal yang perlu kita cermati, kalaupun Hariman dan para pendukung aksi cabut mandat lainnya saat ini telah mencabut mandat  yang dulu pernah mereka berikan kepada Presiden Yudhoyono, saya kira mereka pun kini masih ragu kepada siapa mandat yang telah mereka cabut tersebut nanti akan diberikan.  Untung Hariman dengan tegas telah menyatakan (meralat?) bahwa aksi cabut mandat SBY-Kalla-nya sama sekali tidak dimaksudkan untuk impeachment di senayan.  Dengan demikian, para politisi di senayan tidak lagi harus pusing memikirkan siapa calon penggantinya dan merancang bagaimana skenario politiknya.  Sementara kita yang menonton hanya bisa terheran-heran, memikirkan ulah Hariman.  

Revolusi di Alam Demokrasi

Ketiga, suatu fenomena yang barangkali kedengarannya agak aneh bahwa suara revolusi ternyata masih terdengar bunyinya di tengah hiruk pikuk wacana demokrasi yang hingga kini masih mencari bentuknya yang pas untuk kebutuhan bangsa kita. “Revolusi belum selesai”, kata Zulkifli. Alasannya, karena hingga kini belum ada perubahan yang mendasar dari sistem kolonial ke sistem republik.  Lalu, revolusi macam apa yang harus kita lakukan supaya perubahan mendasar tersebut dapat segera kita wujudkan?  Revolusi Industri di Eropa Barat?  Revolusi Perancis yang identik dengan pemenggalan kepala raja dan para pendukungnya?  Revolusi Nurani-nya Tyas Sudarto yang mempunyai misi mempertahankan UUD45?  Atau barangkali Revolusi 1945 yang merupakan nostalgia bagi para pejuang kemerdekaan kita?

Dalam pengertian politik, kata “revolusi” identik dengan pengambil-alihan kekuasaan secara paksa atau kudeta.  Dalam masa peralihan kekuasaan dari Suharto ke Habibie, “kudeta” berdarah ala G30S-1965 diharamkan tetapi “kudeta” parlemen jalanan diperbolehkan.  Sementara dalam masa transisi dari Gus Dur ke Megawati, “kudeta” justru dilakukan oleh para wakil rakyat di senayan.  Setelah itu, kita sadar dan lalu berseru: “Kudeta No! Demokrasi Yes”.

Revolusi dalam pengertian kudeta jelas merupakan musuh besar  demokrasi.  Namun, ada sejumlah revolusi yang cukup ramah dan dapat diterima di alam demokrasi. Revolusi  teknologi informasi, revolusi biru (nutrisi) ciptaan Saputra, dan revolusi hukum atau revolusi konstitusi adalah beberapa diantaranya.  Pertanyaan saya, revolusi manakah yang sebenarnya kita inginkan?

Yang jelas, sebagaimana telah saya sebut dimuka, Try Sutrisno dan sejumlah mantan pejabat negara lainnya memang tidak menyetujui adanya revolusi konstitusi.  Kecuali barangkali kalau yang dimaksud dengan revolusi konstitusi tersebut adalah menghapus kembali amandemen UUD 1945. Lalu pertanyaan kita, sejauhmana sebenarnya hubungan antara perubahan konstitusi dan kinerja pemerintah yang memburuk di segala bidang saat ini? 

Try Sutrisno dan sejumlah tokoh kita lainnya mengatakan bahwa  selain tatanan kenegaraan yang tidak benar, kepemimpinan nasional kita juga sangat lemah. Menurut saya, ada dua pilihan solusi yang bisa kita lakukan.  Memperkuat kepemimpinan nasional yang ada sekarang ini, atau menggantinya dengan kepemimpinan nasional yang baru.

Masalah pilihan pertama adalah bagaimana cara memperkuat kepemimpinan nasional yang ada sekarang ini?  Apakah dengan cara memberikan kewenangan (kekuasaan) yang lebih besar lagi?  Atau dengan cara memperkuat Tim Dewan Penasehat?  Atau barangkali dengan cara memberikan tekanan (pressure) kepadanya melalui aksi-aksi demo jalanan?

Sedangkan masalah pilihan kedua adalah siapa pemimpin nasional kita saat ini yang layak untuk menggantikan kepemimpinan SBY-Kalla, agar situasi yang memburuk di segala bidang kehidupan saat ini dapat segera diatasi?  Masalah lainnya, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan pemimpin nasional kita yang lemah, yang harus kita perkuat atau kita ganti?  Apakah Presiden Yudhoyono, SBY-Kalla, tim Kabinet Indonesia Bersatu, atau semua pemimpin di lembaga-lembaga negara kita?

Bagi saya, berhasil atau gagalnya suatu negara ditentukan bukan hanya oleh kinerja kepemimpinannya (leadership) tetapi juga oleh kelembagaannya (institution).  Seorang Lee Kuan Yew yang diimpor ke Indonesia untuk dijadikan Presiden R.I. mungkin akan frustrasi kalau sebagian besar anggota kabinetnya dan para pejabat yang melaksanakan kebijakan negara di sebagian besar daerah tidak mau diatur.  Sebaliknya, Presiden Amerika boleh saja seharian tidur atau bahkan sama sekali tidak ada, tetapi kalau wakil presiden dan semua pemimpin di lembaga-lembaga negaranya (dipaksa oleh suatu sistem yang mengaturnya untuk) selalu kompak dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan negara, keberhasilan negara hanyalah masalah waktu.  Tentu saja saat ini kita menghendaki kedua-duanya efektif, kepemimpinan dan juga kelembagaan. 

Transisi menuju demokrasi memang merupakan pilihan ketatanegaraan yang seringkali melelahkan dan menuntut banyak kesabaran.  Seandainya saya tahu bahwa jalan demokrasi yang kita lalui sekarang ini adalah jalan menuju kegagalan dan kehancuran, barangkali saya pun akan lantang berseru, “Berlakukan Dekrit Presiden!”.  Bukankah begitu Bang Buyung?



Sabtu, 21 Januari 2006

Kemana Arah Pembangunan Kita?

Arus globalisasi, yang telah membuat batas wilayah antar negara seakan tidak ada (borderless), bagaimanapun harus kita akui dapat memberikan manfaat berupa sistem produksi dan perdagangan yang lebih efisien yang memungkinkan masyarakat  menikmati barang dan jasa dengan kualitas yang lebih baik dan sekaligus juga dengan harga yang lebih murah. Demikian pula, persaingan yang sehat antar produsen lintas negara dapat mendorong mereka untuk melakukan sejumlah inovasi kreatif dan menghasilkan produk dan teknologi yang bermanfaat bagi kehidupan dan kesejahteraan umat manusia.  Dengan kata lain, kekayaan bangsa-bangsa (the wealth of nations) dan kepuasan konsumen warga dunia hanya dapat dimaksimalkan melalui kegiatan-kegiatan ekonomi  yang terintegrasi secara global.

Namun, globalisasi ternyata bermuka dua.  Globalisasi melahirkan the winners dan juga the losers.  Celakanya, the winners pada umumnya adalah para pengusaha asing yang bermodal kuat atau mereka yang mempunyai hubungan dekat dengan penguasa. Sedangkan hampir semua yang termasuk the losers adalah para pengusaha kecil dan menengah pribumi serta para petani kita yang menurut Profesor Mubyarto termasuk kelompok ekonomi rakyat yang harus dilindungi dan diberdayakan. Globalisasi juga mendorong masyarakat ke arah gaya hidup konsumtif yang semakin menjauh dari harapan kita untuk menjadi bangsa yang unggul.  Selain itu, sebagaimana yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan oleh para tokoh nasionalis, globalisasi juga dijadikan pintu masuk bagi para pelaku bisnis negara adidaya Amerika untuk menekan negara-negara lemah dengan kekayaan alam melimpah seperti Indonesia agar mereka secara terpaksa atau sukarela bersedia (menurut istilah Wiranto, Kompas 23 Maret 2006) “menggadaikan masa depan bangsa”nya.

Setelah melihat peluang dan tantangan globalisasi sebagaimana telah disebutkan di atas, lalu apa yang sekarang harus kita lakukan sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat? Kemana arah strategi pembangunan kita?
Tujuan Pembangunan Kita

Untuk menjawab pertanyaan tersebut pertama-tama kita perlu melihat ke depan, kemana sebenarnya tujuan kita bersama sebagai bangsa yang merdeka.  Apabila kita mengacu pada UUD45, maka secara jelas terbaca di sana bahwa para pendiri negara kita ingin membangun Indonesia menjadi negara kesejahteraan (welfare state). Negara kesejahteraan adalah negara yang menjamin standar hidup minimum bagi setiap warga negaranya.  Negara dimana setiap warganya berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Negara di mana kekayaan alamnya harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan dimana fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara.

Agar supaya cita-cita bangsa tersebut tidak menjadi ayat-ayat suci  peninggalan sejarah yang tidak boleh dijamah dan hanya menghiasi berbagai dokumen politik negara, pengertian standar hidup minimum atau penghidupan yang layak bagi kemanusiaan tersebut perlu dirumuskan ke dalam tujuan dan sasaran yang kongkrit, terukur dan dapat dicapai.  Sebagai contoh, sejauhmana layanan gratis di bidang kesehatan dan pendidikan akan diberikan kepada setiap warga negara, atau sejauhmana anggaran akan dialokasikan pada sektor-sektor tersebut.  Demikian pula, sejauhmana santunan kesejahteraan akan diberikan kepada fakir miskin dan para pengangguran.

Dalam konteks tersebut di atas, semestinya kinerja pemerintah tidak hanya diukur dengan angka pertumbuhan ekonomi tetapi juga, ini yang lebih penting karena merupakan indikator sejauhmana tujuan bangsa telah tercapai, diukur dengan angka kesejahteraan sosial yang dinikmati oleh setiap warganya. Perlu digarisbawahi di sini bahwa strategi pertumbuhan ekonomi dan strategi pembangunan lainnya harus dilihat sebagai cara untuk mencapai dan melampaui tingkat kesejahteraan sosial minimum tersebut.  Oleh karena itu, nilai tambah suatu strategi pembangunan ditentukan oleh sejauhmana ia berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat, apakah semakin dekat atau semakin jauh dari tujuan dan sasaran yang ditetapkan.   

Permasalahan dan Tantangan Kita Saat Ini


Langkah berikutnya yang harus kita lakukan adalah melihat kondisi riil sekarang, apa permasalahan pokok dan tantangan yang sedang kita hadapi saat ini dalam upaya mewujudkan cita-cita kesejahteraan sosial. Tidak diragukan lagi, masalah jangka pendek yang saat ini perlu segera diupayakan solusinya adalah masalah pengangguran dan kemiskinan. Kita melihat bahwa meskipun tahun 2005 ekonomi mengalami pertumbuhan sekitar 5,6 persen namun jumlah pengangguran meningkat dari 9,8 juta jiwa menjadi 10,5 juta jiwa.  Bahkan jumlah penduduk miskin meningkat dua kali lipat dari 36,56 juta jiwa menjadi 72 juta jiwa. 

Masalah pengangguran dan kemiskinan, yang sebenarnya merupakan sasaran utama pembangunan ekonomi, sangat penting untuk diperhatikan karena ia berpotensi untuk mengundang berbagai masalah sosial lainnya seperti kriminalitas, konflik sosial, instabilitas politik dan terorisme.  Oleh karena itu, Menko Kesra dan para menteri yang ada di bawah koordinasinya perlu terus mencari dan melakukan langkah-langkah terobosan untuk mengatasi masalah tersebut.  Sementara itu, berbagai kebijakan publik yang akan diambil oleh pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengangguran dan kemiskinan. 

Permasalahan pokok berikutnya adalah terkait dengan utang negara yang telah masuk ke dalam perangkap utang (the debt trap) yang membuat kita tergantung pada dan didikte oleh lembaga keuangan internasional dan negara pemberi utang.  Sebagaimana kita ketahui, alokasi APBN 2006 untuk pembayaran utang negara (angsuran pokok dan bunga) adalah sebesar 166,64 triliun atau sekitar 42 persen dari total APBN.  Jumlah tersebut tentu sangat membebani keuangan negara sehingga menyulitkan pemerintah untuk memberikan layanan dasar di bidang kesehatan dan pendidikan yang dibutuhkan oleh rakyat.  Selain itu, ketergantungan utang kita pada lembaga/negara kreditor juga seringkali membuat kita tidak mampu menolak ketika kreditor melakukan intervensi kebijakan.  Oleh karena itu, komitmen pemerintah untuk mempercepat pengurangan utang luar negeri, termasuk rencana pemerintah melunasi utang kepada IMF dalam waktu dekat ini, perlu mendapatkan dukungan penuh dari kita semua agar secepatnya terpenuhi keinginan kita untuk membangun kemandirian bangsa.
  
Selain masalah kemiskinan dan utang, saat ini kita juga dihadapkan pada masalah korupsi yang upaya penyelesaiannya perlu dilakukan secara sistematis dan terus-menerus.  Korupsi di Indonesia sudah demikian membudaya, dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dari mulai pejabat hingga rakyat. Kenyataan tersebut telah menempatkan Indonesia dalam daftar 10 negara terkorup di dunia dan nomor 1 terkorup di Asia.  Upaya pemberantasan korupsi yang dimotori oleh KPK dan disambut baik oleh institusi polisi tersebut diharapkan tidak hanya akan menurunkan posisi peringkat korupsi Indonesia di dunia dan juga di Asia, tetapi juga akan diikuti dan ditindaklanjuti oleh institusi-institusi pemerintah lainnya. Keberhasilan upaya pemberantasan korupsi tersebut tentu akan dapat memperbaiki kondisi keuangan negara saat ini yang sangat memprihatinkan, dan pada gilirannya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota PNS dan TNI serta warga negara Indonesia lainnya yang penghasilannya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan standar hidup minimum.

Masalah yang dalam dua tahun terakhir ini paling banyak digunjingkan dan diperdebatkan oleh masyarakat adalah masalah BBM.  Kenaikan harga BBM dua kali dalam tahun 2005 dan dampaknya terhadap peningkatan harga barang kebutuhan pokok lainnya telah membuat jumlah penduduk miskin meningkat secara pesat dan banyak pengusaha industri kecil yang terpaksa harus melakukan gulung tikar. Kenyataan tersebut telah mengundang kecaman dari berbagai kelompok masyarakat karena pemerintah telah mengambil suatu kebijakan yang membuat kondisi kehidupan masyarakat justru menjadi semakin jauh dari tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Sementara itu, pemerintah berdalih bahwa kebijakan tersebut diambil selain untuk mengurangi beban defisit keuangan negara dan menyesuaikan dengan kondisi harga pasar minyak dunia, juga untuk mengalihkan sebagian subsidi BBM kepada kelompok masyarakat miskin yang lebih berhak menerimanya.

Terlepas dari silang pendapat tersebut, kebijakan pengelolaan energi memang perlu diperbarui supaya kita tidak menjadi korban dari arus globalisasi. Awal tahun 2006 ini Presiden SBY telah mengambil kebijakan baru tentang pengelolaan energi nasional yang tertuang dalam Perpres No 5/2006, Perpres No 1/2006 dan Inpres No 2/2006. Yang perlu kita lihat dan nantikan adalah bagaimana program aksi dan implementasinya selanjutnya. 

Belajar Dari Masa Lalu

Belajar dari masa lalu merupakan sesuatu yang sangat berharga untuk kita lewatkan begitu saja.  Pengalaman kita ketika menghadapi badai krisis ekonomi Asia tahun 1997/1998 lalu memberikan pelajaran kepada kita tentang pentingnya strategi menjaga nilai tukar rupiah untuk mendukung stabilitas ekonomi. Bahwa kondisi psikologi massa dapat dimanfaatkan oleh para spekulan mata uang untuk mendapatkan banyak keuntungan dengan cepat dan mudah, yang dampaknya dapat membuat nilai tukar rupiah jatuh terpuruk. Selain itu, skim BLBI ternyata bukan saja tidak efektif untuk menyelamatkan kondisi perbankan nasional saat itu, tetapi juga hingga kini membebani keuangan negara berupa pembayaran bunga utang dalam negeri, yang tahun 2006 ini dialokasikan sebesar 48,61 triliun.  Mengingat dampak krisis yang demikian mendalam terhadap kemiskinan massal dan bukan tidak mungkin kejadian serupa terjadi lagi di masa mendatang, kita berharap saat ini pemerintah telah menyiapkan sarana, strategi dan langkah-langkah yang efektif untuk menghadapinya.

Di masa lalu, di era Orde Baru, sebenarnya kita mempunyai pengalaman sukses dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Sebagai contoh, program PKK di masa lalu yang populer dengan kegiatan posyandunya telah berhasil meningkatkan kesehatan anak balita dan memasyarakatkan KB.  Demikian pula, program pertanian di era yang sama juga berhasil mewujudkan impian kita dalam bidang pangan, yakni swa sembada beras, yang kemudian mengantar presiden Suharto untuk menerima penghargaan dari organisasi pangan PBB (FAO).  Sayang sekali, kebijakan sosial dan program-program kegiatan yang telah berhasil memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut kini, di era reformasi, sepertinya tidak lagi laku semata-mata karena ia merupakan produk Orde Baru.

Kita bisa juga belajar dari pengalaman bangsa lain seperti Jepang, Korea Selatan dan kini China yang telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai model negara-negara yang telah berhasil meningkatkan pendapatan per kapita secara signifikan dalam waktu yang relatif singkat. Kalau sebelumnya ketika negara-negara kecil seperti Singapura, Taiwan dan Korsel dalam waktu yang relatif singkat berhasil maju, kita masih bisa berkilah karena mereka adalah negara kecil dan tidak seluas Indonesia. Kini dengan kehadiran China yang dalam waktu sangat singkat mampu menjadi pesaing Amerika, kita tidak bisa lagi mengelak bahwa selama ini kita memang telah gagal memanfaatkan peluang dan menaklukkan tantangan untuk memberdayakan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang kita miliki.  Lalu, bagaimana cara agar supaya Indonesia yang oleh majalah Newsweek edisi 6 Maret 2006 dijuluki sebagai “The Biggest Sleeper” ini bangkit dari tidurnya?

Strategi Pembangunan Kita


Menarik sekali memperhatikan kenyataan bahwa selama ini kita sepakat tentang tujuan negara, tetapi seringkali kita berdebat tentang cara atau strategi untuk mewujudkannya.  Dalam era perang dingin lalu, ketika Uni Soviet masih menjadi pesaing utama Amerika, negara-negara yang sedang berkembang dihadapkan pada dua model pilihan sistem ekonomi, kapitalis atau sosialis, untuk membangun suatu masyarakat yang sejahtera. Strategi pembangunan politik yang banyak diadopsi oleh negara berkembang waktu itu adalah berusaha menghindari keberpihakan pada salah satu kubu, sebagaimana kita lihat dari lahirnya gerakan aliansi negara-negara non blok. Tujuannya adalah antara lain untuk mencegah kemungkinan mereka dijadikan ajang perebutan oleh kedua negara adidaya sebagaimana yang kemudian dialami oleh Vietnam dan juga Afghanistan.

Namun, belajar dari bantuan Amerika untuk membendung komunisme di negara-negara Eropa Barat setelah perang dunia kedua (Marshall Plan), ada juga sebagian negara berkembang yang justru memanfaatkan peluang kondisi perang dingin tersebut untuk mengais keuntungan berupa bantuan modal dan finansial dari kedua negara adidaya.          

Sebagaimana kita lihat dalam sejarah, pada masa perang dingin Indonesia pernah mengalami kegagalan dan keberhasilan dalam memainkan strategi pembangunannya. Menyusul pernyataan sikap Go to Hell with Your Aid nya Sukarno, pada tahun 1965 akhirnya Indonesia harus menelan pil pahit sebagai korban dari pertarungan politik antara kedua negara adidaya. Sementara itu, peran Good Boy yang dimainkan oleh Suharto telah berhasil mendapatkan dukungan politik dan ekonomi dari Amerika, yang diperlukan untuk membantu memperlancar proses pembangunan ekonomi Indonesia di bawah pemerintahan Suharto.

Namun setelah perang dingin berakhir, strategi bantuan ala Marshall Plan tidak lagi dibutuhkan oleh Amerika. Selain itu, memainkan peran Good Boy pun belum tentu akan mendapatkan  hadiah dari Paman Sam. Strategi pembangunan yang kini diperlukan dan menjadi isu sentral bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, adalah bagaimana memanfaatkan peluang arus globalisasi untuk kepentingan nasional dan mencegah dampak negatipnya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemandirian bangsa sebagaimana telah disebutkan pada bagian awal tulisan ini. 

Isu strategi pembangunan tersebut sejalan dengan keyakinan para ekonom dunia seperti Joseph Stiglitz, mantan Ketua Dewan Penasihat Ekonomi mantan Presiden Bill Clinton, dan Jeffrey Sachs, penasehat khusus Sekjen PBB Kofi Annan dalam program Millennium Development Goals dan yang terkenal dengan bukunya The End of Poverty (2005).  Kedua ekonom tersebut pada prinsipnya sependapat bahwa globalisasi, dalam pengertian proses penghapusan segala penghalang perdagangan dan integrasi semua perekonomian nasional, dapat menjadi kekuatan yang berpotensi memberikan manfaat kepada semua manusia di dunia, khususnya kaum miskin.  Bahwa dalam kenyataan globalisasi kini hanya memberi kemakmuran kepada sepertiga penduduk dunia dengan biaya sosial berupa kemiskinan yang dialami oleh 49,5 persen penduduk dunia lainnya, menurut mereka, hal tersebut terjadi karena kekeliruan sejumlah kebijakan internasional dalam penerapan globalisasi dan ketidakmampuan negara-negara berkembang untuk keluar dari perangkap kemiskinan.       

Kita tentu boleh setuju atau tidak setuju pada pendapat kedua ekonom tersebut. Namun, strategi menjalin kerjasama ekonomi dengan sesama negara ASEAN, termasuk mematuhi kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan seperti pelaksanaan pembangunan Free Trade Zones, bagaimanapun harus kita lakukan apabila kita tidak menginginkan resiko dikucilkan oleh negara-negara anggota ASEAN lainnya.  Pelaksanaan kerjasama multilateral tersebut dapat kita manfaatkan sebagai proses pembelajaran globalisasi dalam tingkat ASEAN. Hal lain yang perlu terus kita kembangkan adalah menggalang kemitraan strategis di sektor perdagangan dan investasi dengan berbagai negara di dunia. Kegiatan tersebut bermanfaat terutama untuk mengurangi dampak negatip dari ketergantungan ekonomi kita pada negara tertentu, misalnya Amerika. 

Tentu saja sejauhmana manfaat kerjasama ekonomi dengan berbagai bangsa tersebut juga ditentukan oleh sejumlah kebijakan ekonomi dalam negeri, terutama dalam hal pengelolaan sumberdaya alam. Kerjasama dengan pihak luar dalam pengelolaan sumberdaya alam tentu bukan merupakan hal tabu untuk kita lakukan. Namun, kemampuan mengelola sumberdaya alam oleh bangsa kita sendiri perlu terus ditingkatkan agar terwujud keinginan kita untuk membangun kemandirian bangsa.  

Kalaupun kita berhasil memanfaatkan peluang globalisasi sehingga mampu meningkatkan pendapatan per kapita secara spektakuler, dilihat dari sudut pandang tujuan negara kesejahteraan, hal tersebut sebenarnya belum tentu pantas kita nilai sebagai suatu keberhasilan.  Karena dibalik angka spektakuler tersebut bukan tidak mungkin disertai jumlah warga miskin yang semakin bertambah.
 
Berdasarkan pengalaman negara-negara Amerika Utara dan Eropa Barat, yang oleh Siswono Yudho Husodo dijadikan sebagai contoh negara-negara yang makmur dan rakyatnya hidup sejahtera (Kompas, 25 April 2006), upaya mengatasi masalah kemiskinan tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada trickle-down effect yang dihasilkan melalui kebijakan ekonomi makro yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kebijakan sektor publik berupa intervensi langsung (direct attack) seperti bantuan layanan kesehatan dan pendidikan serta penyediaan infrastruktur dan lembaga riset ilmiah terapan sangat diperlukan untuk mengatasi masalah kemiskinan yang telah akut di sejumlah negara berkembang.  Dengan kata lain, peran negara untuk menjamin standar hidup minimum bagi setiap warga negaranya merupakan suatu keharusan.

Lalu pertanyaan kita sekarang, kemana sebenarnya arah pembangunan kita?